cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 666 Documents
Aspek Hukum Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Usaha Pertambangan Tanpa Izin Ardiansyah Putra
Verstek Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1170.6 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.30040

Abstract

This research aims to know the legal aspects of the consideration of the Supreme Court granted the petition for Cassation of the prosecutor in case of Ilegal Mining. The research method used was the normative legal research. The approach used was approach legislation and the approach to the case. The source of the legal materials used are primary and secondary legal materials. Note that the reason the prosecutor fled a cassation over the verdict of the District Court’s of Solok verdict number: 57/Pid.sus/2013/PN.Slk has been according to Article 256 KUHAP jo. Article 158 Act No. 4 of the year 2009, then the Supreme Court authorized the application for appeal against the verdict.Keywords: Cassation, Illegal Mining,Verdict
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Menawarkan Prostitusi Secara Online Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor : 470/Pid.Sus/2014/Pn.Smn) Devita Oktaria Putri; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.076 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39124

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Penuntut Umum  dan pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana menawarkan prostitusi secara online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perspektif KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam pembuktiannya telah menggunakan alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat buki yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan Pasal 44 UU ITE tentang alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yaitu dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tetapi tidak menjadikan foto sebagai alat bukti elektronik yang merupakan bagian dari informasi dan dokumen elektronik, karena hakim pada kasus ini menganggap dengan adanya kedua alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup menjadi acuan bagi Hakim untuk menjatuhkan Putusan. Hasil penelitian dan pembahasan selanjutnya menunjukan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan tindak pidana menawarkan prostitusi secara online tersebut telah sesuai dengan Pasal 183 yang intinya bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan Pasal 193 ayat (1) yang berisi tentang bahwa apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka pengadilan berhak untuk menjatuhkan pidana, oleh karena itu Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus ini karena  adanya 2 (dua) alat bukti yang sah yang di peroleh dari keyakinan Hakim itu sendiri.         Kata kunci : Penuntut Umum, Pembuktian, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS TUNTUTAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DALAM GUGATAN PERDATA YANG DIAJUKAN DI PENGADILAN NEGERI” Rizki Lukman M
Verstek Vol 8, No 2 (2020): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.028 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44099

Abstract

ABSTRAKSuatu putusan hanya bisa dieksekusi setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi lamanya proses beracara di tingkat banding dan kasasi menjadi hambatan bagi para pencari keadilan untuk segera mendapatkan haknya. Pasal 180 ayat (1) HIR terdapat pengecualian bahwa putusan pengadilan negeri dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi, atau biasa disebut dengan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad). dalam praktiknya hakim jarang sekali mengabulkan putusan serta merta meskipun hampir dalam setiap gugatan perdata pasti diajukan untuk diputus serta merta dalam petitumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus tuntutan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dalam gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doctrinal research dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi serta data hukum sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Proses memeriksa dan memutus gugatan yang di dalamnya terdapat tuntutan putusan serta merta, hakim tidak hanya mempertimbangankannya secara yuridis tetapi juga secara non yuridis namun sifatnya hanya sebagai pelengkap setelah seluruh pertimbangan yuridis selesai dipertimbangkan, karena pada dasarnya suatu putusan tidak bisa lepas dari anasir-anasir non-hukum yang sifatnya subjektif. Pelaksanaan putusan serta merta masih ditemui berbagai macam hambatan yang bersifat formal maupun non formal meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 sebagai upaya represif sekaligus preventif agar masalah seperti pengembalian ke dalam keadaan semula (restutio integrum) akibat putusan pengadilan negeri dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi tidak teulang kembali.Kata Kunci : Putusan Serta Merta, Pertimbangan Hakim, Hambatan PelaksanaanABSTRACTA verdict can only be executed after having a permanent legal force, but the duration of the proceedings at appeal and cassation is an obstacle for justice seekers to get their rights immediately. In Article 180 paragraph (1) of the HIR there is an exception that the decision of the district court may be executed despite the appeal and appeal remedy, or commonly referred to as the Verdict Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad). in practice the judge rarely grants the verdict immediately even in virtually139Pertimbangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Tuntutan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dalam Gugatan Perdata Yang Diajukan Di Pengadilan Negeri”every civil suit must be submitted for immediate termination in his petitum. This study aims to determine the legal basis and judge's judgment in examining and determining the demands of Uitvoerbaar Bij Voorraad in the civil suit filed in the district court. This legal research method is a legal research empirical or non-doctrinal research and is descriptive. Techniques of collecting legal materials used are interviews and document studies and library materials by using qualitative analysis techniques.In examining and deciding the lawsuit in which there is a demand of the verdict immediately, the judge shall not only consider it legally but also non juridically but only as a complement after all juridical considerations have been considered. Because basically a decision can not be separated from non-legal elements of a subjective nature. In the implementation of the verdict, there are still various obstacles that are formal and non-formal even though the Supreme Court has issued the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2000 and the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2001 as a repressive and preventive problems such as restitio integrum due to the decision of the district court being canceled at the appeal or cassation level do not reoccur.Keywords: Immediate Decision, Judge Consideration, Implementation Barriers
Kasasi Oditur Militer Terhadap Putusan Judex Facti Yang Menghilangkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Dalam Perkara Penipuan Yodi Wisnu Wardana
Verstek Vol 7, No 2 (2019): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (545.932 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34311

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi Oditur Militer terhadap Putusan judex facti yang menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam perkara penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa alasan Kasasi dari Oditur Militer terhadap Putusan judex facti yang menyatakan pemecatan dari dinas militer tidak sebanding dengan perbuatan Terdakwa didasarkan jika judex facti telah salah menerapkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer berupa judex facti mengabaikan hal-hal yang memberatkan dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berupa kesalahan judex facti Pengadilan Militer Tinggi I Medan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.    Kata Kunci: Kasasi, Peradilan Militer, Tindak Pidana Penipuan. 
Kekuatan Pembuktian dan Penilaian Alat Bukti Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Narulita Anggun
Verstek Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1131.18 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.30072

Abstract

     The purpose of this research is to fnd of the function Visum et Repertum a proof for gener and to fal attourney and to fnd opinion of The trial judge country in the fnish case premeditaded murder in verdict number; 416/Pid.B/2015/PN.Stb.      Method of the research is Research Normative Law a prespektif. Resources material of law use for primary legal material and secondary law material. Case approach with study literature was the method used in this research.     Based on the results of research conducted by the authors, obtained the result that the evidentiaryefforts made by the Public Prosecutor on the basis of Visum et Repertum in murder case is considered as valid evidence, because Visum et Repertum in written form made by authorized offcials based on his knowledge and signed under oath of offce, thus becoming an authentic deed which automatically becomes a valid evidence and has a value of evidentiary power but must be linked with other evidencesin order to create a material truth. The judge in dropping a verdict has obtained confdence based on at least two valid evidences. The judge also used the Visum et Repertum as a consideration and considered that there was a supportive link between the result of the examination of the Visum et Repertum and the crime committed so that the Judge stated that the Defendant was found guilty of a crime and sentenced to a criminal sentence.Keywords : Visum et Repertum, Proof , Criminal Procedure Law
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Novum Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Merek (Studi Putusan Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015) Sara Santika
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.778 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39149

Abstract

     Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana di bidang Merek. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015 ini adalah kasus pelanggaran Merek. Terpidana Liong Kok Hui pada sekitar bulan Oktiber 2010 dan sekitar bulan Januari 2011 yang bertempat di Toko Jalan Angkasa No.31 Pekanbaru dan di Toko Jaya Raya di Jalan Melati No. 31 Pekanbaru telah menggunakan Merek yang sama pada pokoknya milik Merek terdaftar yaitu Nomor IDM000094726 kartu Merek “Gold Fish” atas nama pemilik Surya Thamsir, sedangkan kartu Merek “Siam Fish” adalah milik Terpidana.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan terdapat novum yang telah memenuhi rumusan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Novum tersebut meliputi Sertifikat Merek tanggal 3 Januari 2014, Surat Keterangan Notaris Guan Shijie dan Buku Stamp Saturater With Emotion yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan membuktikan bahwa perbuatan Terpidana Liong Kok Hui bukan merupakan perbuatan pidana. Putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum telah memenuhi rumusan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa (1) putusan bebas; (2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum; (3) putusan tidak dapat diterima Penuntut Umum; (4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.      Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Novum, Pertimbangan Hakim.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGELOLA PARKIR DALAM HAL KEHILANGAN KENDARAAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2078 K/Pdt/2009) Andina Larasati & Harjono
Verstek Vol 8 No 3 (2020): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.141 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i3.47039

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Agung menolak permohonan kasasi pengelola parkir pada Putusan Mahkamah Agung No. 2078 K/Pdt/2009. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pertimbangan Hakim Agung menolak permohonan kasasi pengelola parkir, karena pengelola parkir telah terbukti berdasarkan fakta yang ada melakukan perbuatan melawan hukum dengan dasar hukum Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata. Pengelola parkir melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak orang lain dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai penerima titipan, serta pengelola parkir melakukan kesalahan dengan membiarkan kendaraan keluar tanpa pemeriksaan dengan teliti. Hal tersebut mengakibatkan pemilik kendaraan mengalami kerugian yang disebabkan perbuatan pengelola parkir. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Pengelola Parkir, Kehilangan Kendaraan ABSTRACTThis study aims to determine the consideration of the Chief Justice rejecting the request for cassation of the parking manager at the Supreme Court Decision No. 2078 K/Pdt/2009. This research is a normative legal research or descriptive doctrinal legal research with a case approach. This study uses types and sources of legal material consisting of primary and secondary legal materials. Legal material collection techniques are carried out by means of library research. From the results of this study it is known that the consideration of the Chief Justice rejected the application for the parking manager's appeal, because the parking manager has been proven based on the fact that there is an illegal act based on Article 1365, 1366 and 1367 Civil Code. Parking managers do unlawful action with violate right anybody else and not carry out obligations as recipients of safekeeping, and parking managers make mistake by letting the vehicle go out without careful inspection. This resulted in vehicle owners experiencing losses due to the actions of the parking manager. Keywords: Judge Considerations, Unlawful Actions, Parking Managers, Lost Vehicle
Novum Dan Putusan Pengadilan Yang Saling Bertentangan Sebagai Landasan Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Putri Dewi Sri Anugrah Gusti
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.391 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38274

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf a dan huruf b  KUHAP mengenai dasar permintaan peninjauan kembali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode analisis silogisme deduksi. Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Peninjauan Kembali dapat diajukan dengan alasan adanya Novum dan putusan yang saling bertentangan. Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali terdapat Novum di Putusan Nomor 1250K/PID/2014 dan di Putusan Nomor 1248/K/PID/2014 bahwa terjadi perubahan ukuran panjang sebelah Selatan dari dan batas sebelah Timur dan adanya putusan yang saling bertentangan pada Putusan Nomor 1250K/PID/2014 dengan Putusan Nomor 1248/K/PID/2014 bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata pemohon Kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa ternyata Judex Facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) maka permohonan Kasasi Penuntut Umum harus ditolak.. Berdasarkan hal tersebut, Upaya Peninjauan Kembali Terpidana telah sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf a dan b mengenai dasar permintaan Peninjuan Kembali.    Kata Kunci : Dasar Permintaan Peninjauan Kembali, Novum, putusan yang bertentangan.
Tinjauan Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/Pn.Krg Atika Septi Lukmawati; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (567.452 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39175

Abstract

       Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti pemeriksaan setempat dapat diterapkan dalam perkara-perkara perdata dan kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat sebagai alat dalam persidangan perkara perdata (studi putusan nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg).       Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara dan menggunakan teknik kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan studi pustaka yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis data dalam penelitian ini dilaksanakan dengaan cara induktif.        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perkara perdata yang dapat menerapkan pemeriksaan setempat sebagai alat bukti yaitu perkara yang hanya berhubungan dengan sengketa benda tetap misalnya sawah, tanah, pekarangan, dan sebagainya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pembuktian pemeriksaan setempat sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata pada putusan nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg pada kenyataannya mampu mengesampingkan alat bukti berupa Akta Jual Beli Nomor 1113. Hakim menilai pembuktian dari hasil pemeriksaan setempat disamakan dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan yang mana dapat menjadi persangkaan hakim dengan kekuatan pembuktian bebas.    Kata kunci: Pemeriksaan Setempat, Pembuktian, Sengketa Tanah
ANALISIS KEKUATAN DAN NILAI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERWUJUD CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 DALAM HUKUM ACARA PIDANA Aldho Galih Pramata
Verstek Vol 8 No 3 (2020): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.594 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i3.47057

Abstract

ABSTRAK Alat bukti elektronik merupakan alat bukti baru yang diakui sebagai perluasan dari ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun ketentuan tentang alat bukti elektronik diatur dalam suatu Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis derogat legigenerally), yaitu di pertegas lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, secara tidak langsung menjelaskan alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud penyadapan termasuk didalamnya perekaman harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan atas permintaan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Hal ini menimbulkan permasalahan terhadap nilai kekuatan dan pembuktian alat bukti elektronik yang berwujud perekaman yang diperoleh menggunakan CCTV (Closed Circuit Television) dalam proses penegakan hukum. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi menilai alat bukti elektronik berupa penyadapan yang termasuk di dalamnya berupa perekaman bersifat terbatas, yang artinya harus diatur ketentuannya dengan Undang-Undang. Hakim Mahkamah Konstitusi menyikapi bahwa penyadapan yang termasuk di dalamnya perekaman jika tidak dibatasi dapat melanggar hak privasi seseorang yang sudah diatur ketentuannya dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perihal pembuktian alat bukti elektronik berwujud CCTV ini sama seperti alat bukti lainnya, yaitu dengan menggunakan parameter hukum pembuktian pada hukum acara pidana, serta adanya peran digital forensic yang dapat merekonstruksi alat bukti elektroni sehingga membuat terang jalannya persidangan. Kata Kunci: Alat bukti elektronik, CCTV, pembuktian alat bukti elektronik ABSTRACT Electronic evidence is a new evidence that is recognized as an extension of the provisions of Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. The provisions concerning electronic evidence are regulated in a special law (lex specialis derogat legigenerally), which is reaffirmed in the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Post-Decision of the Constitutional Court Number 2 /PUU-XIV/2016, indirectly explaining electronic evidence, especially tangible forms including recording must be carried out in the context of law enforcement and at the request of law enforcement officials based on the provisions of the Act. This raises problems with the value of strength and the proof of electronic evidence in the form of recording obtained using CCTV (Closed Circuit Television) in the law enforcement process. The results of the study explained that the Constitutional Court Judges considered electronic evidence in the form of eavesdropping included in the form of recording is limited, which means that the provisions must be regulated by law. The Constitutional Court Judge responded that tapping, which included recording if it was not restricted, could violate the privacy rights of someone who had been regulated in Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Regarding the proof of electronic evidence as CCTV by using the legal evidentiary parameters in criminal procedural law, as well as the role of digital forensic that can reconstruct electronic evidence so as to make clear the course of the trial. Keywords: Electronic evidence, CCTV, proof of electronic evidence

Page 9 of 67 | Total Record : 666