cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 223 Documents
SIGNIFIKANSI SCREENING SYSTEM PADA PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA Sugiono Mugi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1854

Abstract

Pasar modal syariah banyak ditekankan soal pentingya prinsip syariah yang harus diterapkan mulai dari kegiatan emiten sampai pada produk instrumen investasinya yang disediakan di Pasar Modal. Pentingnya penerapan prinsip syariah tersebut menjadi sesuatu yang signifikan karena harus bisa menentukan indikator-indikator dalam memastikan emiten yang memenuhi kriteria syariah, artinya setiap calon emiten yang ingin melakukan penawaran di pasar modal syariah, harus lolos dari uji sebuah sistem, yaitu lolos uji screening system. Signifikansi atas screening system ini tidak hanya menyeleksi emiten secara core business tetapi juga secara financial asset. Dari sisi core business tidak hanya mendeteksi kegiatan bisnis yang dilarang secara li-dzatihi (haram dari asal zatnya) tetapi harus mampu mendeteksi aktivitasnya tidak mengandung kemudharatan seperti industri rokok
Tinjauan Hukum Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Saren (Studi Desa M Kabupaten Sleman) az-zarqa, az-zarqa; Anggadita, Agustina Candra
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1732

Abstract

Manusia hakikatnya merupakan makhluk sosial yang tidak pernah bisa lepas dari interaksi dengan manusia yang lain, salah satu bentuk interaksi yang terjadi sesama manusia yakni jual beli. Jual beli merupakan salah satu instrumen dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia yang dilandaskan pada prinsip suka sama suka. Salah satu bentuk jual beli yang masi terjadi di dalam masyarakat khususnya di Desa M Kabupaten Sleman adalah jual beli saren. Saren merupakan makanan yang berbahan dasar darah ayam yang di masak dengan berbagai bumbu tambahan untuk menambah cita rasa, setelah proses masak darah tersebut selesai lalu saren di jual dan dikonsumsi oleh pembeli. Hukum Islam secara tegas melarang manusia untuk mengkonsumsi darah seperti yang telah di Firmankan-Nya dalam surah Al Maidah ayat 3. Jual beli saren tersebut telah berlangsung lama sehingga masyarakat terbiasa untuk mengkonsumsi makanan tersebut meskipun tahu bahwa makanan tersebut berbahan dasar darah hewan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli saren pada dasarnya haram untuk dilakukan karena hal tersebut dengan tegas telah dilarang dalam Agama Islam. Oleh karena itu apapun alasan dan pendapat masyarakat yang menganggap bahwa jual beli saren tersebut halal itu adalah salah dan patut untuk dibenahi dan dihentikan. Jual beli saren tersebut telah berlangsung sejak zama dahulu hingga saat ini, sehingga masyarakat menganggapnya sebagai hal yang wajar dan telah menjadi kebiasaan, di dalam Hukum Islam kebiasaan tersebut disebut dengan ‘urf. ‘Urf dibagi menjadi 2 yakni ‘urf shahih dan ‘urf fasid, berdasarkan uraian yang telah disebutkan bahwa mengkonsumsi safren adalah haram maka kegiatan ini termasuk kedalam golongan ‘urf fasid. Selain dari pada dilarang di dalam Al Quran, mengkonsumsi saren juga dapat memicu penyakit karena darah mengandung bakteri-bakteri jahat yang terkandung di dalam tubuh yakni sisa proses metabolisme tubuh. Selain daripada itu kepercayaan masyarakat mengenai khasiat saren tersebut belum tentu kebenarannya sehingga berlakulah kaidah fikih Dar’u Al Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih yang berarti menolak kemudharatan lebih utama daripada meraih mashlahat. Karena mencegah penyakit yang ditimbulkan oleh saren tersebut lebih utama dibandingkan dengan mengambil manfaat saren yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Evaluasi Penerapan Akad Pembiayaan (Studi Pada Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) azzarqa, azzarqa; Aini, Qurotul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 9 No. 1 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v9i1.1429

Abstract

Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berdasarkan AD-ART merupakan jenis Koperasi Serba Usaha (KSU). Kopma UIN memiliki unit usaha simpan pinjam dan unit usaha tersebut melayani jasa pembiayaan, salah satunya adalah pembiayaan murabahah. Dalam penelitian ini, tujuannya adalah mencoba untuk mengetahui praktik pembiayaan murabahah di Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; mengetahui aplikasi pembiayaan berdasarkan akad murabahah, sudah sesuai dengan prinsip syariah atau belum; mengetahui alasan Kopma UIN menggunakan akad-akad syariah pada kegiatan usahanya padahal Kopma UIN Sunan Kalijaga termasuk koperasi konvensional. Oleh karena itu, menjadikan ketertarikan tersendiri untuk meneliti tentang praktik akad pembiayaan murabahah di Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini merupakan penelitian preskriptif. Dalam mengumpulkan data, yang digunakan adalah teknik wawancara dan observasi. Adapun pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan adalah pendekatan normatif dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan analisa data kualitatif, dan dengan teknik analisis berfikir induktif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa alasan dari pihak Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menerapkan akad-akad syariah dalam usahanya adalah untuk mewujudkan misi pertamanya, yakni dengan Kopma UIN sedikit demi sedikit mengimplementasikan akad-akad syariah di dalam usahanya, khususnya pada unit usaha simpan pinjam, tujuannya adalah untuk menyediakan layanan jasa di bidang keuangan yang terbaik bagi anggota maupun non-anggota. Dalam praktik pembiayaan murabahah di Kopma UIN pada proses pencairannya langsung dalam bentuk dana sesuai yang diajukan oleh anggota USP, jadi tidak ada barang sebagai obyek dalam transaksi murabahah, serta dalam pengambilan margin/keuntungan pun ditentukan sepihak oleh Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Melihat dari praktik tersebut, terdapat ketidaksesuaian pada pelaksanaan akad pembiayaan murabahah terhadap prinsip syariah, dengan kata lain praktik pembiayaan murabahah di Kopma UIN Sunan Kalijaga tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Nafkah dan Iddah: Perspektif Hukum Islam Husnul Khitam
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 2 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v12i2.2187

Abstract

Perkawinan menimbulkan hak-hak dan kewajiban antara suami dan istri. Di antara kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah bagi suami dan kewajiban iddah bagi istri. Seorang suami wajib untuk memberi nafkah istrinya selama istri tidak nusyuz. Bahkan ketika terjadi perceraian, dalam talak raj’i dan ketika istri dalam keadaan hamil, suami masih mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah istrinya. Iddah masih relevan untuk digunakan bahkan sampai kapanpun, meskipun dalam situasi sekarang ini sudah banyak penemuan dari ilmu pengetahuan yang meruntuhkan tujuan iddah. Namun, tujuan disyariatkannya iddah tidak hanya sebatas mengetahui keadaan rahim, tetapi lebih dari itu, misalnya untuk ibadah, masa berkabung, ataupun masa kekagetan. Artikel ini membahas tentang hakekat nafkah dan iddah serta aturannya dalam hukum Islam dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis melalui kajian pustaka.
Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Badan Umum Milik Desa (BUMDES) az-zarqa, az-zarqa; Salam, Annisa Nur; Marwini, Marwini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1748

Abstract

Berbicara kemiskinan sama halnya dengan membahas permasalahan klasik yang sifatnya mendunia. Pasalnya, topik kemiskinan ini sudah tentu dibicarakan di berbagai negara dari tahun ke tahun karena pada dasarnya setiap negara pernah mengalami kemiskinan. HDR[1] (2011) mempublikasikan bahwa sekitar 30% populasi dunia (1.56 milyar) hidup dalam kemiskinan multidimensional; 50% populasi dunia (3 milyar) hidup dengan pendapatan kurang dari 2.5 dollar per hari; dan 80% populasi dunia hidup dengan pendapatan kurang dari 10 dollar per hari. Hal lain yang cukup mengejutkan dan perlu digarisbawahi bahwa angka terbesar dari penduduk miskin dunia adalah muslim dan sebagian besar berada di wilayah pedesaan. Oleh sebab itu, diperlukan media pengentas kemiskinan yang pro Islam dan dapat dikembangkan di wilayah desa. Dalam hal ini penulis mencoba mengembangkan model Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan operasional berbasis ekonomi syariah melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai lembaga pendorong finansial bergeraknya usaha-usaha desa. Keberadaan BUMDes LKMS ini mampu menjadikan masyarakat miskin menjadi masyarakat yang sejahtera. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode analisis deskriptif. Penulis melakukan library research mengenai tema terkait baik itu dalam ranah teoritis maupun praktis yang terdapat di Indonesia. Harapannya, model pengembangan BUMDes dengan basis ekonomi syariah ini dapat dijadikan percontohan oleh berabagi negara, sehingga mampu mengoptimalkan potensi desanya dan terhindar dari kemiskinan yang selama ini menjadi polemik. [1] Human Development Report (HDR) United Nations Development Program, 2011. 
Analisis Kewenangan Gadai Syariah Menurut Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 31/ Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian KN, Maria Ulfa
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 11 No. 2 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i2.1682

Abstract

AbstrakPegadaian Syariah sebagai suatu solusi yang muncul di tengah kegelisahan masyarakat terhadap praktik-praktik penipuan yang berkedok jasa, dan juga dilatarbelakangi atas berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga masyarakat yang berorientasi pada penawaran jasa. Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Berbagai macam produk yang ditawarkan oleh pegadaian Syariah seperti Arrum Haji, Arrum BPKB, Amannah, Multi Pembayaran Online, dan lain sebagainya dengan menggadaikan dalam waktu yang relatif singkat sekitar 15 hari, nasabah bisa mendapatkan pinjaman. Dengan adanya berbagai macam produk yang ditawarkan pegadaian Syariah ini sangat membantu masyarakat terutama masyarakat golongan menengah ke bawah yang membutuhkan pinjaman. Karena banyak produk baru yang ditawarkan oleh pegadaian Syariah, maka diperlukan analisis kewenangan hukum lebih mendalam terhadap produk tersebut, yakni Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 31/ Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian.Kata kunci: Pegadaian Syariah, Produk, Jasa, OJK
Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang azzarqa, azzarqa; Hartatik, Emi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1492

Abstract

Zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk membangun  kesejahteraan umat Islam. Perkembangan zakat dalam bentuk dana bergulir (zakat produktif) diharapkan memunculkan kemandirian mustaḥīq. Dalam prakteknya, masih banyak mustaḥīq yang menganggap zakat sebagai pemberian cuma-cuma dan kurang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Selain itu juga masih banyaknya pendistribusian zakat yang dilakukan oleh amil yang tidak tepat manfaat. Fenomena ini yang nantinya menghambat tujuan zakat sendiri untuk kesejahteraan umat yang mandiri. Melihat permasalahan ini, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana praktik pendistribusian zakat produktif pada Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Magelang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pendistribusian zakat pada BAZDA Kabupaten Magelang belum maksimal sesuai hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya kurangnya pengawasan terhadap mustaḥīq, jumlah bantuan yang diberikan, transparansi dana zakat dan pelaporan. Adanya pendistribusian yang kurang tepat manfaat terhadap mustaḥīq, semisal adanya pendistribusian dana zakat untuk kegiatan-kegiatan organisasi partai atau non partai yang berbau politik tertentu. Mustaḥīq sendiri belum bisa memaksimalkan dana zakat secara optimal. BAZDA Kabupaten Magelang sebagai amil belum maksimal melakukan pengawasan dan pelatihan terhadap mustaḥīq. 
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Retribusi Pada Spot Foto Wisata (Studi Kasus di Wisata Watu Bale, Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen) Al Ahkof, Khamim
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 11, No 1 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i1.2082

Abstract

Dunia pariwisata di Indonesia saat ini merupakan salah satu bagian dari sektor industri yang berprospek cerah dan mempunyai potensi juga peluang yang besar untuk dikembangkan.Tentunya pengusaha di bidang kepariwisataan ini berlomba-lomba untuk meningkatkan daya tarik dari wisata yang dikelolanya. Daya tarik wisata merupakan salah satu modal utama yang harus dimiliki dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan wisata yang ada. Daya tarik yang sedang gencar-gencarnya dipublikasikan oleh para pengelola wisata adalah spot foto wisata. Spot foto wisata adalah tempat berfoto atau tempat mengambil gambar di tempat wisata yang menjadi ikon wisata tersebut. Spot foto wisata ini merupakan istilah baru dalam dunia wisata. Dengan demikian, dalam proses pengambilan gambar pada spot foto wisata dilakukan penarikan retribusi yang lain dari retribusi masuk wisata  oleh pihak pengelola wisata. Pada penarikan retribusi spot foto ini, penetapan harga mengandung klausul baku dan sudah mengalami perubahan secara berkala. Selain hal tersebut, retribusi ini belum ada hukum yang mengaturnya secara jelas dan juga tentang sirkulasi atau pemutaran pendapatan dari penarikan retribusi ini masih dipertanyakan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, secara yuridis dibolehkan, karena secara asas legalitas suatu perbuatan yang belum ada peraturan yang mengatur tidak dapat dipidanakan, penarikan retribusi ataupun tarif penarikan retribusi pada spot foto wisata ini belum ada peraturan yang mengatur.Sedangkan, jika dilihat dengan maslahah mursalah praktik juga diperbolehkan, belum adanya suatu peraturan yang mengatur dan terdapat suatu kemaslahatan yang sangat besar dari penarikan retribusi ini terhadap komponen di wisata tersebut. Kata kunci: Penarikan Retribusi, Spot Foto, Maslahah Mursalah. 
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Yogyakarta azzarqa, azzarqa; Taufik Y, Muhammad Agus
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i2.1503

Abstract

Jual  beli plat  nomor  di  Yogyakarta  merupakan  bentuk  usaha  yang cukup  membantu  pemilik  kendaraan.  Plat  nomor  adalah  bagian identitas kendaraan  yang  wajib  digunakan  sesuai  undang-undang.  Pihak  kepolisian menjadi  lembaga  yang  berhak  atas  keberadaan  plat  nomor  tersebut. Pelaksanaan  akad  jual  beli  plat  nomor  kendaraan  bermotor  di  Yogyakarta  sudah  memenuhi  syarat  dan  rukun  jual  beli,  baik  dari  segi  al-‘āqidāni,  al-Ma‘qūd‘alaih  maupun  şiğhat  al-‘aqd.  Adapun  pada  prakteknya terbagi dalam dua hal. Pertama, jual beli plat nomor yang diperbolehkan dengan catatan harus  sesuai  dengan  identitas  kendaraan  bermotor.  Kedua,  jual  beli plat  nomor  yang  dilarang  karena  mengandung  unsur  pemalsuan.
Revitalisasi Sistem Syariah di Indonesia (Mempertegas Payung Hukum Dan Menstandarisasi Konsep) azzarqa, azzarqa; Hisan, Moh Syifa’ul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1322

Abstract

Sampai saat ini, sistem syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup membanggakan. Dalam proses perkembangannya, sistem yang diklaim sebagai antitesis dari sistem konvensional ini memang masih perlu adanya catatan-catatan guna sebagai penyempurna. Beberapa di antaranya adalah menghindari dari tergesa-gesa dalam mengeluarkan produk-produk baru.Sebenarnya yang penting untuk diperhatikan sebelum mengeluarkan produk adalah menyiapkan payung hukum yang benar-benar jelas serta tegas. Tanpa adanya landasan hukum yang jelas dan tegas dalam produk-produk yang hendak diatas namakan berbasis syariah, tentu saja hal ini bisa jadi justru mengundang cibiran karena tidak menutup kemungkinan banyak hal yang sebanarnya masih serupa dengan apa yang ada dalam konvensional. Kejelasan dan ketegasan itulah yang pada akhirnya akan menjadi pembeda antara sistem syariah dan konvensional. Selain itu, yang tidak kalah penting untuk juga diperhatikan adalah perlunya standarisasi konsep dalam regulasi agar apa saja yang tertuang di dalamnya bisa dipahami dengan jelas sehingga tidak mengundang penafsiran yang bercabang apalagi membingungkan.

Page 10 of 23 | Total Record : 223