Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles
223 Documents
Harga dan Mekanisme Pasar (Studi Perbandingan Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun)
az-zarqa, az-zarqa;
Baroroh, Nurdhin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1747
Keberadaan harga dan mekanisme pasar sebagai salah bagian dari rangkaian aktivitas ekonomi khususnya dalam perdagangan dan perniagaan harus mampu mencerminkan nilai keadilan, bagi produsen dan juga konsumen yang pada akhirnya akan berakibat pada perekomonian negara. Lewat keseimbangan harga dan mekanisme pasar yang didasarkan pada hukum alamiah pasar maka kewajaran dalam perdagangan itu akan muncul. Peran negara di satu sisi diperlukan sebagai satu manifestasi kekuasaan yang mewilayahi satu wilayah daerah, namun di sisi lain intervensi yang dilakukan dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oleh segelintir kelompok untuk meraup keuntungan pribadi yang jauh dari nuansa kealamiahan harga dan mekanisme pasar itu sendiri. Ibn Timiyyah dan Ibn Khaldun dua ulama besar Islam lewat karya-karyanya telah melakukan kajian yang dalam terhadap hal ini, meskipun memiliki keberbedaan konsep terhadap harga dan mekanisme pasar akan tetapi keduanya memiliki satu pedoman dasar yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan, baik bagi produsen ataupun konsumen.
Syukur dalam Perspektif al-Qur'an
azzarqa, azzarqa;
Madany, Malik
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1491
Syukur merupakan ajaran yang sangat penting dalam Islam, sehingga dalam al-Qur'an dan hadis ia disebut beriringan dengan zikir dan ibadah kepada Allah. Syukur dalam pengertiannya yang komprehensif mencakup perbuatan hati, lisan dan anggota-anggota tubuh yang lain. Namun demikian, banyak orang hanya terpaku pada syukur dengan lisan. Oleh sebab itu, diperlukan pertolongan Allah agar orang dapat bersyukur dengan benar. Syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan akan menyebabkan pertambahan nikmat itu di dunia dan pahala di akhirat. Sebaliknya, sikap kufur terhadap nikmat akan menyebabkan azab dan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat. syukur merupakan motif tertinggi dalam ibadah kepada Allah. Ibadah yang dilandasi oleh syukur dapat terjamin kelestarian dan kelangsungannya, karena ia bebas dari pamrih. Ibadah Rasulullah merupakan representasi dari ibadah semacam ini.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Akad dan Mekanisme Google Adsense dalam Bisnis Iklan
Luthfi, Ahmad Hashfi;
Hidayatullah, Abdul Rahman Arif;
Dewi, Nesfi Nurmiyarti;
Saputra, Irham Yoga;
Shinta, Septiana Has
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 13 No. 2 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v13i2.2430
This study examines the mechanism of the Google Adsense contract in the advertising business against a review of Islamic law. The purpose of this study is to determine the process of implementing the google adsense mechanism in the advertising business against a review of Islamic law. This type of research uses data collection techniques from several journals obtained during the study by studying matters relating to the use of google adsense in the advertising business against a review of Islamic law. The results of this study indicate that the google adsense contract mechanism in the advertising business against a review of Islamic law reflects the basic values in accordance with the rules of contract law. keywords: Google Adsense; Advertising Business; Islamic Law.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Pakaian Bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta
azzarqa, azzarqa;
Istianah, Istianah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 2 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v7i2.1502
Transaksi kegiatan jual beli, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat transaksi tersebut, begitupula dalam praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Dalam realitasnya jual beli pakaian bekas dengan menggunakan sistem borongan yang secara fisik obyek tersebut tidak diketahui oleh pembeli baik dalam hal jumlah, bentuk dan mutunya. Melihat permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih mendalam tentang bagaimana praktik jual beli pakaian bekas dan pandangan hukum Islam dalam praktik jual beli pakaian bekas tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan penyusun menggunakan pendekatan normatif hukum Islam baik dari al-Qur’an maupun hadis sebagaimana yang ada dalam pembahasan sebelumnya mengenai garar praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo dengan menggunakan system borongan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam khususnya dalam bidang muamalah, karena adanya ketidak jelasan pakaian bekas yang diperjualbelikan, mendorong adanya spekulasi dan masuk dalam unsur penipuan.
Praktik Kartel Menurut Maqāṣid Asy-Syarī’ah (Studi Analisis Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
azzarqa, azzarqa;
Kapindo, Rifki Putra
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1321
Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dilakukan demi terselenggaranya persaingan usaha yang baik dan terjauh dari praktik monopoli. Terselenggaranya persaingan usaha yang sehat menjadi fokus pemerintah setelah terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 yang menyebabkan turunya nilai rupiah serta membangkrutkan hampir semua pelaku usaha. Hal ini disebabkan karena adanya pemusatan kekuasaan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu. Keadaan ini mendesak Indonesia kemudian meminta bantuan kepada IMF sebesar US$ 43 miliar dengan syarat Indonesia melaksanakan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi tertentu, salah satunya adalah membuat peraturan mengenai persaingan usaha. Akhirnya pada 5 Maret 1999 diundangkanlah UU N0. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Undang-undang tersebut terdapat ketentuan pengecualian salah satunya adalah Pasal 50 huruf b, yaitu perjanjian apapun termasuk perjanjian kartel yang berkaitan dengan perlindungan HaKI dan mengenai waralaba. maqāṣid asy-syarῑ’ah dengan konsep kemaslahatannya mencoba untuk menganalisis mengapa terdapat pengecualian dalam Pasal 50 huruf b dan mengategorikan dalam kemaslahatan apa pengecualian tersebut. Dari hasil analisis tersebut, akhirnya terjawab bahwa konsep kemaslahatan maqāṣid asy-syarῑ’ah juga sejalan dengan pengecualian yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b. Ḥifẓ al-‘aql merupakan kemaslahatan pertama yang diraih dengan adanya perlindungan HaKI serta perlindungan hak lisensi yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. Pemeliharaan akal ini dinilai sebagai stimulan untuk menghasilkan karya yang lebih kreatif dan inovatif, serta mendapatkan manfaat dari hasil karyanya. Pemaknaan pemeliharaan akal kini tidak lagi sebatas mencoba unutk memelihara akal agar berfungsi sebagaimana mestinya yaitu untuk berpikir, namun juga perlu dipahami sebagai upaya untuk melakukan perlindungan atas hasil karya yang dihasilkan oleh akal itu sendiri. Kemaslahatan ini dikategorikan sebagai sarana untuk mengantarkan kepada suatu kemaslahatan lain yang memiliki oerientasi nasional, yaitu ḥifẓ al-mảl atau pemeliharaan harta. Dalam upaya kontemporerisasi konsep maqāṣid asy-syarῑ’ah pemeliharaan harta tidak hanya sebatas pemeliharaan harta setiap individu, namun juga pemeliharaan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan upaya pencegahan perbuatan-perbuatan curang para pelaku usaha seperti praktek monopoli dan lain sebagainya.
Pemasaran Wisata Halal Di Indonesia Pasca Covid -19
Widyarini Widyarini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.2184
Pariwisata di Indonesia sangat beragam dan memiliki potensi luar biasa untuk meningkatkan perekonomian daerah maupun negara. Maka pengelolaan pariwisata maupun pemasarannya harus dilakukan secara profesional. Kegiatan pemasaran secara tepat akan mendatangkan wisatawan muslim baik dari luar negeri maupun dalam negeri untuk berwisata ke Indonesia. Berwisata merupakan penerapan sebagai fitrah manusia yang mewujudkan kebaikan (maslahah) bagi masyarakat di dunia dan akherat. Selama berwisata akan merasakan rasa syukur atas kesempatan melihat keindahan alam ciptaan Tuhan, belajar, bermain, mencari ide, menambah wawasan ataupun manfaat lainnya.Artikel ini mengulas tentang kegiatan pemasaran pariwisata halal pasca pandemi di Indonesia. Pariwisata halal merupakan brand yang mampu mengundang wisatawan khususnya muslim untuk berkunjung ke Indonesia. Brand halal menyiratkan adanya kemudahan bagi wisatawan muslim untuk berwisata tanpa meninggalkan kewajiban di dalam beribadah, mudah mendapatkan makanan/minuman halal dan hotel yang syar’i. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana memasarkan tempat wisata pasca pandemi covid-19, agar wisatawan bersedia mengunjungi obyek wisata tersebut?Pada dasarnya parwisata halal menunjukkan adanya fasilitas yang disediakan oleh pengelola destinasi wisata, yang memberikan kemudahan kepada wisatawan muslim dalam hubungannya dengan fasilitas ibadah (masjid yang bersih dan ada air), makanan/minuman halal, hotel Syariah, pemandu wisata yang ramah, penjualan souvenir yang santun serta jaminan kesehatan bagi wisatawan dengan mentaati protokol kesehatan di Indonesia. Kunci utama keberhasilan pengelola wisata adalah melakukan kerjasama yang baik dengan biro perjalanan/pemandu wisata dan juga wisatawan itu sendiri. Pengawasan terhadap wisatawan tidak hanya dilakukan oleh pengelola wisata yang telah memberikan rambu-rambu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan, namun pengawasan juga dilakukan oleh pemandu wisatanya.Pemasaran tempat wisata harus dilakukan dua pihak, yaitu pengelola tempat wisata dan biro perjalanan. Pengelola tempat wisata harus menunjukkan bahwa lokasi wisata sudah siap menerima wisatawan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan tersedianya semua kebutuhan wisatawan muslim. Penonjolan ini diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan. Biro perjalanan harus mampu menunjukkan bahwa mereka mampu membuat jadwal perjalanan yang menyenangkan dan bisa menjalankan semua kewajiban ibadahnya sebagai wisatawan muslim.
Manajemen Risiko terhadap Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
az-zarqa, az-zarqa;
Ahmad, Farhat Amaliyah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 10 No. 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1742
Penelitian ini disusun guna mengurangi pembiayaan macet pada produk murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan melihat berbagai macam risiko yang biasanya terjadi dalam transaksi di BPRS. Peneliti menyimpulkan bahwasanya, sebelum membuka suatu Badan Usaha (BPPRS dalam hal ini) sebaiknya BPRS memiliki manajemen risiko yang baik untuk memitigasi berbagai bentuk resiko yang ada, baik sebelum dimulainya transaksi maupun sesudah transaksi itu berjalan.
Praktek Curang Dalam Yayasan Dihubungkan Dengan Kajian Hukum Tentang Pertanggungjawaban Badan Hukum
azzarqa, azzarqa;
Sugianto, Sugianto
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 9, No 2 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v9i2.1466
Pendirian yayasan sebagai Badan Hukum dan segala sesuatu yang berkaitan dengan ruan lingkup gerak yayasan di Indonesia harus berdasarkan pada peraturan perundang-Undangan yang ada ,tentunya tidak lagi pada Hukum Kebiasaan aytau Yurisprudensi. Adapun tujuan penulisan untuk mengetahui sejauhmana kedudukan Yayasan sebagaai Badaan Hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha dengan menjauhkan dari perbuatan hukum dan perrnuatan curang. Perbuatan curang dalam sebuah Yayasan yang berbadan Hukum bisa terjadi dalam dunia usaha terutama dikaitkan dengan hukum kontrak di suatu pihak dan perbuatan melawan hukum di lain pihak.Â
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Umaiya, Shiska Imadul;
Ibrahim, Malik
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 13 No. 2 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v13i2.2400
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menyediakan layanan wakaf uang secara online. Wakaf uang secara online semakin dilirik oleh masyarakat karena kemudahan dan efesiansi waktu. Dasar hukum pelaksanaan wakaf secara online terdapat pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Bergerak Berupa Uang. Berdasarkan penelitian ini pelaksanaan wakaf uang secara online di Wakaf Salman belum sesuai dengan anjuran dari Undang-Undang Wakaf. Undang-Undang menganjurkan bahwa wakaf uang dikelola secara produktif, sementara dalam Wakaf Salman sendiri pemanfaatan harta wakaf dipergunakan untuk pengadaan wakaf fisik. Meskipun belum memenuhi anjuran dari undang-undang, wakaf uang secara online di Wakaf Salman sendiri membeli banyak dampak positif untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Wakaf Uang; Online; Lembaga Wakaf.
Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Lansia
Widyarini, Widyarini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 2 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/azzarqa.v8i2.1300
Semakin lamanya masa tunggu untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji, berdampak pada peningkatan usia calon jamaah haji di Indonesia. Masa tunggu terlama adalah 42 tahun, sehingga pada saat mendaftar masih berusia 30 tahun dan pada saat diberangkatkan usia calon jamaah haji sudah di atas 70 tahun. Pada usia ini, kondisi kesehatan fisik sudah menurun, pelupa, ego semakin tinggi ataupun rentan terhadap penyakit. Untuk itu, perlu solusi yang tepat bagi jamaah haji lansia ini, agar masih diberi kesempatan menjadi tamu Allah untuk menyelesaikan kewajiban rukun Islam. Kebijakan Pemerintah tentang pengajuan waktu pemberangkatan calon haji patut diapresiasi, namun perlu ada penyesuaian tentang pendamping yang mengharuskan isteri/suami/anak kandung. Kebijakan lain yang perlu dipikirkan adalah memperpendek waktu pelaksanaan ibadah dengan membuat kloter khusus yang berangkat di waktu akhir batas pemberangkatan gelombang dua, namun kepulangannya lebih awal dalam jumlah hari minimal yang diijinkan, dengan fasilitas reguler.Bila usulan ini diterimaka perlu dilakukan penataan ulang jadwal penerbangan ataupun pemulangan, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jadwal jamaah reguleryang bukan lansia.