cover
Contact Name
Nuzul Iskandar
Contact Email
nuzul.iskandar@gmail.com
Phone
+6285274707108
Journal Mail Official
alqisthuiainkerinci@gmail.com
Editorial Address
Komplek Kampus IAIN Kerinci, Jl. Kapten Muradi, Kecamatan Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,
Location
Kab. kerinci,
Jambi
INDONESIA
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
ISSN : 18581099     EISSN : 26543559     DOI : https://doi.org/10.32694/qst.v20i1.1140
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum for the lecturers and professors at the State Institute of Islamic Studies. However, due to the later development with a broader readership, the journal has successfully invited scholars and researchers outside the Institute to contribute. The primary topics will publish in this journal is 1. Islamic family law; 2. Islamic criminal law; 3. Islamic political law; 4. Islamic economic law; 5. Islamic astronomy (falak studies).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 178 Documents
PERADILAN IN ABSENSIA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA YANG BERLAKU DI INDONESIA Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.503 KB) | DOI: 10.32694/qst.v9i.1182

Abstract

Pengertian mengadili atau menjatuhkan hukum secara in absensia ialah mengadili seorang terdakwa dan dapat menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa itu sendiri. Adapun rasio diadakannya peradilan in absensia ialah untuk menyederhanakan prosedur penuntutan taupun peradilan. Penyederhanaan prosedur ini dirasakan penting apabila terdakwa menghindarkan diri dari penuntutan.Jika hal ini dipandang dari diri terdakwa, maka dengan sengaja menghindarkan diri dari penuntutan, berarti sengaja tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Walaupun demikian bahwa peradilan in absensia, tidak begitu saja dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu, dengan mengedepankan hak asasi manusia. Dengan kata lain peradilan ini barulah dilakukan setelah usaha para petugas penegak hukum untuk menentukan atau menangkap si pelaku tindak pidana sudah dilakukan namun tidak berhasil.
MEMBANGUN PERADABAN ZAKAT Studi Terhadap Ayat, Hadis dan Regulasi Negara tentang Zakat, Infak dan Sedekah Arzam Arzam
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (682.992 KB) | DOI: 10.32694/qst.v9i.1183

Abstract

Banyak pihak menyatakan bahwa zakat, infak maupun sedekah adalah instrumen penting dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan yang akan memberikan efek lanjutan sangat besar dalam peningkatan kesejahteraan.[1] Namun sampai hari di Indonesia, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, zakat, infak maupun sedekah dirasakan masih belum banyak membantu untuk terciptanya peningkatan kesejahteraan tersebut. Tentang pengelolaan zakat ini, sesungguhnya negara telah mengaturnya dalam sebuah undang-undang, yakni undang-undang Nomor 38 tahun 1999. Demikian pula infak dan sedekah disinggung di sana, meski porsi pembahasannya tidak begitu banyak. Bagaimanakah posisi dan peranan zakat, infak dan sedekah dalam Islam dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, makalah sederhana ini akan mengurai tentang ayat hukum, hadis hukum dan regulasi negara tentang zakat, infak dan sedekah.
HUKUM PERCERAIAN DISEBABKAN OLEH LI’AN Faizin Faizin
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.021 KB) | DOI: 10.32694/qst.v9i.1184

Abstract

Menusurt syari’at Islam, putus asa dan berakhirnya suatu perkahwinan dalam keadaan suami-istri dapat terjadi atas kehendak suami melalui thalaq li’an, alla’ dan zhihar. Sedangkan berakhirnya suatu perkawinan atas kehendak suami juga isteri dapat terjadi melalui li’an, yaitu sumpah yang dilakukan suami atau isteri yang didalamnya terdapat pernyataan sikap dilaknat Allah jika sumpahnya tidak benar sehubungan dengan tuduhan suami bahwa isterinya telah berbuat zina dengan laki-laki lain.
KORELASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PUBLIK Samin Samin
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (608.421 KB) | DOI: 10.32694/qst.v9i.1185

Abstract

Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan perluasan wilayah Islam serta hubungannya dengan budaya dan masyarakatnya.Al-Qur’an memberikan ketentuan kepada setiap orang Islam untuk menta’ati Allah dan Rasul-Nya.Orang Islam tidak dibenarkan mengambil pilihan lain kalau ternyata Allah Swt dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum yang pasti dan jelas.Berlakunya hukum Islam sebagai hukum positif bagi umat Islam indonesia yang merupakan jumlah mayoritas di Negara ini,dilandasi oleh nilai-nilai filosofis,yuridis,dan sosiologis bangsa indonesia. Oleh kartena itu negara berkewajiban untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif bagi umat Islam indonesia karena pada dasarnya cara berpikir,pandangan hidup dan karakter suatu bangsa tercermin dalam kebudayaan dan hukumnya.
POSISI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.738 KB) | DOI: 10.32694/qst.v10i.1186

Abstract

Hukum Islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia seiring dengan masuknya agama tersebut di bumi Nusantara. Dan masyarakat Islam Indonesia sepenuhnya menerima Hukum Islam sebagai satu kesatuan Hukum yang mengatur kehidupan mereka. Seiring perjalan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Hukum Islam sebagai sebuah hukum yang mengayomi sebagian besar penduduk Indonesia telah banyak mengalami perkembangannya dalam bentuk yang beraneka ragam.
MAQASYID AL-SYARI’AH DITINJAU DARI SEGI KEMASLAHATAN Bahrum Jalil
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.75 KB) | DOI: 10.32694/qst.v10i.1187

Abstract

Hakikat dari Maqasyid Sayriah adalah terwujud dan terpeliharanya kemaslahatan manusia. Syariat Islam sebagaimana syariat-syariat lainnya bersasaran untuk memelihara butir-butir yang dikenal dengan istilah kulliyat al-khams dan al-dharuriyat al-kham, yaitu; agama, jiwa, keturuna, akal, dan hati. Cara untuk memelihara 5 kepentingan ini terdiri dari 3 tingkatan sesuai arti penting dan bahayanya. Dikalangan ulama dikenal dengan istilah: al-dhruriyat al-hajiyad dan al-tausiniyat pada hakikatnya, baik kelompok al-dhruriyat, al-hajiyad maupun tausiniyat bertujuan untuk memelihara kemaslahatan kelima hal pokok di atas.Hanya saja peringkat kepentingannya berbeda satu sama lain.
WAKAF DALAM KAJIAN MUAMALAT Yudesman Yudesman
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (533.221 KB) | DOI: 10.32694/qst.v10i.1188

Abstract

Wakaf merupakan salah satu institusi agama yang dapat berfungsi ganda, disamping merupakan sarana ubudiyah kepada Alloh, berbuat baik untuk kemaslahatan umat juga dapat menjadi pranata iqtishadiy (ekonomi) dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia wakaf umumnya berupa benda tidak bergerak yaitu tanah; dan dalam kenyataannya banyak yang tidak dikelola secara produktif, sehingga belum dirasakan manfaatnya bagi peningkatan taraf hidup masyarakat terutama kaum miskin, karena wakaf tersebut hanya dipergunakan untuk lokasi masjid, mushalla, madrasah/ sekolah, pondok pesantren, panti asuhan, kuburan; dan sedikit sekali yang berorientasi peningkatan ekonomi masyarakat. Di negara Islam lainnya seperti Qatar dan Kuwait dana wakaf tunai sudah berbentuk bangunan perkantoran, areal tersebut disewakan dan hasilnya digunakan untuk kegiatan umat Islam. Persoalan lain yang muncul adalah boleh tidaknya dilaakukan perubahan status benda wakaf bila tujuannya mengacu ke arah yang lebih sempurna, lebih berfungsi, lebih produktif, dengan tetap terjamin sifat luzum (permanent)nya. Dan apakah wakaf uang (cash waqf) atau barang bergerak lainnya dibolehkan bila ia diproduktifkan menjadi dana abadi dan dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umat terutama fakir miskin.
IBADAH DALAM DUNIA TASAWUF Arzam Arzam
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (488.066 KB) | DOI: 10.32694/qst.v10i.1189

Abstract

Untuk memperihalkan tentang Tuhan. Apa sahaja yang terlintas dalam fikiran dan perasaan, yang terucap oleh perkataan dan bahasa, yang digambarkan sebagai ibarat, misal dan sifat, semuanya bukanlah Allah s.w.t. Apa juga istilah yang digunakan semuanya juga bukan Allah s.w.t. Ahadiyyah, Wahdat dan Wahadiyyah bukanlah Allah s.w.t. Tiada kenyataan, kenyataan pertama, kenyataan ke dua dan kenyataan ke tiga semuanya bukanlah Allah s.w.t. Zat, sifat, asma’ dan af’al semuanya bukanlah Allah s.w.t. Roh Kudus, Roh Idhafi dan Roh Rabbani bukanlah Allah s.w.t. Alam Lahut, Balhut dan Jamhut bukanlah Allah s.w.t. Alam Ghaibul Ghuyub, Alam Ghaib, Alam Kabir dan Alam Saghir bukanlah Allah s.w.t. Alam Arwah dan Alam Misal bukanlah Allah s.w.t. Alam Malakut dan Alam Jabarut bukanlah Allah s.w.t. Semuanya, sekaliannya, yang beribu-ribu lagi istilah dan perkataan yang digunakan adalah sesungguhnya dan sebenarnya bukanlah Allah s.w.t. Semua itu hanyalah perihal tentang keadaan Allah s.w.t, kesucian Allah s.w.t, kebesaran Allah s.w.t, kebijaksanaan Allah s.w.t, keindahan Allah s.w.t, kekayaan Allah s.w.t, cahaya Allah s.w.t, kenyataan Allah s.w.t dan sesuatu tentang Allah s.w.t tetapi bukanlah Dia. “Dan bagi Allah jualah misal (sifat) yang tertinggi, dan Dialah jua Yang Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana”. ( Ayat 60 : Surah an-Nahl ) Apa juga yang dikatakan tentang Allah s.w.t adalah misal dan sifat yang layak disebut oleh manusia. Allah s.w.t yang mengajarkan manusia apa yang layak diperkatakan tentang Diri-Nya. Al-Quran mengatakan: “Katakanlah…” Tuhan yang mengizinkan manusia berkata sesuatu tentang-Nya. Dia yang ajarkan dan izinkan manusia berkata: Katakanlah: “Dia adalah Allah, Maha Esa. Allah adalah as-Samad”. Dia yang mengajarkan dan mengizinkan manusia memanggil-Nya Allah dan berbagai-bagai nama yang baik-baik. Dia juga mengizinkan manusia mengatakan bahawa Dia Mendengar, Melihat, Berkuasa, Hidup, Berkehendak, Berkata-kata dan Mengetahui. Manusia hanya perlu beriman kepada-Nya dan katakan apa yang Dia izinkan untuk dikata. Keizinan memperkatakan tentang Diri-Nya yang diberikan-Nya melalui al-Quran adalah kebenaran yang sejati. Demikian pula halnya dengan kewajiban untuk disembang dan yang menyembah.
STUDI HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT M. Yusuf
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (515.838 KB) | DOI: 10.32694/qst.v10i.1190

Abstract

Makalah ini berangkat sebuah pemahaman bahwa hukum Islam yang terlibat dengan sejarah manusia –dalam konteks ini dengan hukum Jahiliyyah-, merupakan sebuah gejala budaya dan bisa diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat metodologisnya. Dengan kelebihan dan kekurangannya, studi tentang perubahan social oleh hukum Islam terhadap hukum Jahiliyyah sebagai latar belakang kemunculannya, yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri dari sikap yang disebut Richard C. Martin sebagai fideistic subjectivism ataupun scientific objectivism. Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan Islam terhadap kaum mustadl'afin menjadi sebuh penyadaran penting yang kritis terhadap adanya perubahan social oleh hukum Islam di dalam masyarakat.
HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN Samsul Bahry Harahap
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.777 KB) | DOI: 10.32694/qst.v10i.1191

Abstract

Penyakit masyarakat yang sangat sering menjadi pembicaraan diantaranya adalah Korupsi. Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain disebutkan dengan Korupsi tersebut. Hal ini dengan mengambil harta yang bukan haknya dengan cara yang batil. Al-Quran telah melarang orang yang melakukan hal yang demikian dan memberikan ancaman, bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain tanpa hak, maka dia akan membawa harta itu nanti diakhirat. Uang korupsi adalah harta haram, maka pelakunya diminta untuk bertaubat dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Sedekah dari harta korupsi sebagai penembus dosa tidak bisa diterima oleh Allah.

Page 10 of 18 | Total Record : 178


Filter by Year

2011 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 23 No 1 (2025): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 2 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 1 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 21 No 2 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 21 No. 1 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 2 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 1 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 19 No 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 1 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 18 No. 2 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 18 No. 1 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 2 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 1 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 15 No. 2 (2017): Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2016) Vol. 13 No. 2 (2015) Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 7 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2011): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum More Issue