cover
Contact Name
Nuzul Iskandar
Contact Email
nuzul.iskandar@gmail.com
Phone
+6285274707108
Journal Mail Official
alqisthuiainkerinci@gmail.com
Editorial Address
Komplek Kampus IAIN Kerinci, Jl. Kapten Muradi, Kecamatan Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,
Location
Kab. kerinci,
Jambi
INDONESIA
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
ISSN : 18581099     EISSN : 26543559     DOI : https://doi.org/10.32694/qst.v20i1.1140
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum for the lecturers and professors at the State Institute of Islamic Studies. However, due to the later development with a broader readership, the journal has successfully invited scholars and researchers outside the Institute to contribute. The primary topics will publish in this journal is 1. Islamic family law; 2. Islamic criminal law; 3. Islamic political law; 4. Islamic economic law; 5. Islamic astronomy (falak studies).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 178 Documents
EKSISTENSI HUKUM WADH’I DALAM SYARI’AT Syamsarina Syamsarina
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masing- masing manusia mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang kadang-kadang dalam memenuhi kepetingannya itu terhadap pertentangan kehendak antara satu dengan lainnya. Agar antara masing individu itu tidak terjadi perselisihan maka diperlukan suatu aturan yang disebut dengan hukum. Hukum wadh’i adalah Implementasi dari hukum taklifi, jadi hukum wadh’i ini lebih kepada masalah-masalah yang lebih khusus dibanding dengan hukum taklifi. Hukum wadh’i yang telah ditetapkan oleh syari’ sebagai faktor keeksistensian sebuah hukum syariat bagi seorang mukallaf, haruslah sangat diperhatikan sebagaimana menyikapi hukum taklifi.  
GELAR ADAT DI KERINCI DITINJAU DARI ILMU SOSIAL Arzam Arzam
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, hal ini ditandai dengan budayanya yang multikulturalisme; memiliki budaya, adat dan suku yang sangat banyak dan beragam, seperti: Budaya/Adat Bali yang mendiami Pulau Bali, Budaya/Adat Jawa yang mendiami Pulau Jawa, Budaya/Adat Sasak yang mendiami Pulau Lombok. Demikian pula halnya salah satu budaya/adat yang mendiami Pulau Sumatera yaitu Budaya/Adat Kerinci yang ada di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Dalam tulisan ini khusus mengenai adat, dalam adat Kerinci terdapat beberapa gelar adat, yaitu: Depati, Datuk, Rio, Mangku, Patih, Manti Agung, Malano dan lain-lain. Gelar adat ini ada yang diperoleh secara turun temurun (ascribed status) dan ada yang diperoleh dengan pemberian gelar adat kehormatan (assigned status).  Setelah mengetahui gelar adat tersebut selanjutnya pada tulisan ini akan ditinjau dari sudut pandang Ilmu Sosial tentang: a. Pendahuluan, b. Gelar Adat, c. Status Sosial dan Struktur Sosial, dan d. Kesimpulan.
IDE DAN REALITAS KHULAFA’UR RASYIDIN Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meskipun hanya berusia 30 tahun, masa republik Islam itu merupakan masa yang paling penting di dalam sejarah. Ia menyelamatkan Islam, mengonsolidasikannya dan meletakkan dasar bagi keagungan umat Islam. Khalifah pertama, Abu Bakar, menyelamatkan umat Islam dari perpecahan karena soal penggantian kepemimpinan setelah wafatnya Nabi saw. Dia juga menyelamatkan Islam dari bahaya besar orang-orang Murtad dan nabi-nabi palsu, dan mempertahankan keyakinan dalam agama yang benar di Arabia. Khalifah kedua, Umar, mengonsolidasikan Islam di Arabia, mengubah anak-anak padang pasir yang liar menjadi bangsa pejuang yang berdisiplin dan menghancurkan kekaisaran Persia dan Romawi., membangun suatu imperium yang sangat kuat yang meliputi Persia, Iraq, Kaldea, Syiria, Palestina dan Mesir. Khalifah ketiga, Usman, menyaksikan ekspansi imperium Arab yang lebih jauh di Asia Tengah dan Tripoli. Pemerintahannya juga patut dikenang karena terbentuknya angkatan laut Arab. Pemerintahan khalifah keempat, Ali, digunakan untuk mengatasi kekacauan-kekacauan di dalam negeri. Dengan wafatnya pada 661 M, republik Islam berakhir.
PERSPEKTIF PEMIKIRAN POLITIK ISLAM: Suatu Analisis Pendahuluan Pemikiran Politik Lembaga Dakwah Islam Indonesia Faizin Faizin
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Discoursus terhadap peta pemikiran politik senantiasa menjadi pembicara yang menarik dalam semua lini masyarakat.Karena eksistensi politik sendiri tidak dapat dipisahkan dari unsur agama dan unsur duniawi. LDII sebagai organisasi social keagamaan telah turut mewarnai pemikirannya dalam konstalasi politik Islam di Indonesia
PEWARISAN KEBUDAYAAN DALAM “ICO PAKAI” HUKUM ADAT MASYARAKAT TANJUNG PAUH MUDIK KECAMATAN KELILING DANAU KABUPATEN KERINCI Ali Hamzah
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (587.948 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i1.153

Abstract

Menarik untuk dilakukan penelitian yang mendalam dengan judul “Pewarisan Kebudayaan Dalam “Ico Pakai” Hukum Adat Masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Bagaimana eksistensi dan pewarisan kebudayaan dalam “Ico Pakai” hukum adat masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dari tahun 2016 sampai 2017 ? Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis eksistensi dan pewarisan kebudayaan dalam “Ico Pakai” hukum adat masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (2016-2017)”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah dan sejarah lisan memungkin perluasan permasalahan sejarah, karena sejarah tidak lagi dibatasi kepada adanya dokumen tertulis. Ada sembilan teknik pengumpulan data penelitian lapangan. Analisis data kualitatif model Spradley (etnografi) terdapat empat jenis analisis, yaitu domain; taksonomi; komponen; dan tema. Hasil penelitian adalah Kebudayaan merupakan “kumpulan pola kehidupan” yang dipelajari oleh sekelompok manusia tertentu dari generasi-generasi sebelumnya dan akan diteruskan ke generasi mendatang. Desa Tanjung Pauh Mudik tempo dulu khususnya hidup secara mengelompok dan tinggal di pemukiman yang disebut dusun. Sebuah dusun dihuni oleh masyarakat dari satu akar kelompok keturunan (Geneologis) yang satu keturunan yang berdasarkan garis keturunan Matrilineal. Adat yang sebenar adat adalah merupakan undang-undang alam. Dimana dan kapanpun dia akan tetap sama, antara lain adat air membasahi, adat api membakar dan sebagainya adat istiadat. Ini adalah peraturan pedoman hidup di seluruh daerah ini yang diperturunnaikkan selama ini, “waris yang dijawek, pusako nan ditolong”, artinya diterima oleh generasi yang sekarang dari generasi yang dahulu supaya dapat kokoh berdirinya. Adat nan teradat. Ini adalah kebiasaan setempat. Pemakaian Ico Pakai Adat serta keputusan Depati/ Nenek Mamak tentang perubahan uang adat dan keputusan lainnya untuk diketahui oleh Anak Jantan (anak Laki-laki) dan Anak Batino (anak perempuan) yang ada dalam masyarakat tiga desa pada awalnya dan sekarang sudah ada lima desa, salah satu diantaranya adalah desa Tanjung Pauh Mudik.
UANG ADAT PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus di Lembaga Adat Depati Atur Bumi) Arzam Arzam
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.431 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i1.154

Abstract

Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan uang adat dalam perkawinan di wilayah Lembaga Adat Depati Atur Bumi, mengetahui sanksi pelanggaran terhadap uang adat dalam Perkawinan di wilayah lembaga adat depati atur bumi, mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap uang adat dalam perkawinan di wilayah lembaga adat depati atur bumi. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif (penelitian lapangan) yakni menggambarkan dan mengumpulkan secara umum masalah yang diteliti atau yang objektif dengan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan data penelitian dan berakhir dengan penarikan kesimpulan secara khusus. Hasil dari penelititan ini dapat peneliti peroleh bahwa Kedudukan uang adat adalah sebagai uang penerang atau uang yang dihanguskan (dalam uang adat) atau uang yang akan dibagi-bagikan kepada para orang-orang adat dan untuk kebutuhan lainnya seperti masjid, Maka diwajibkan untuk membayarnya sebagai salah satu syarat untuk dilaksanakan pernikahan adat. Akibat pelanggaran terhadap uang adat dalam perkawinan di Lembaga Adat Atur Bumi ialah segala resiko yang akan terjadi di kemudian hari akan ditanggung sendiri, ia tidak diakui sebagai anak buah di desa tersebut, dan ia tidak boleh mendirikan rumah di desa tersebut. Menurut pandangan hukum Islam tentang kedudukan uang adat di dalam pelaksanaan pernikahan secara adat di Lembaga Adat Atur Bumi yang tidak ada larangan di dalam ajaran agama karena antara adat dan agama terjadi pembauran yang harmonis dan tidak dapat dipisahkan. Pepatah adat mengatakan “Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Syara’ mengato, adat memakai”. Dan sesuai dengan kaidah ushul fiqh.
AN ANALYSIS OF CODE MIXING IN BAPENO USED BY DEPATI NINIK MAMAK IN HIANG Desiana Desiana
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.05 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i1.155

Abstract

In communication, a speaker does not only do code mixing in formal context. It can also be found in a certain communication in a special event of a tradition. In fact, the use of code mixing can be found in Bapeno used by Depati Ninik Mamak in Hiang. In Bapeno, Depati Ninik Mamak used code mixing in term of Indonesian language and Hiang dialect or vice verse. This research was conducted concerning the forms and the functions of code mixing in Bapeno by Depati Ninik Mamak in Hiang. This research is a descriptive research. The participants of this reserach were Depati Ninik Mamak in Hiang. This research employed two kinds of data collection techniques; observation and recording. The findings showed that the forms of code mixing in Bapeno by Depati Ninik Mamak in Hiang included in words insertion, phrase insertion, and clause insertion. Then, the function of code mixing in Bapeno by Depati Ninik Mamak in Hiang involved as identity marking and strategy of neutrality. Based on those findings, it was concluded Depati Ninik Mamak did code mixing in Bapeno in Hiang. However, not all of the forms of code mixing used by Depati Ninik Mamak in Bapeno in Hiang. Then, code mixing used by Depati Ninik Mamak in Bapeno did not cover all functions of code mixing.
AKULTURASI DALAM PENYELENGGARAAN KENDURI KEMATIAN DI DESA PONDOK BERINGIN KABUPATEN KERINCI SATU KAJIAN DESKRIPTIF Fauzi Fauzi
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.855 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i1.156

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Akulturasi dalam Penyelenggaraan di Desa Pondok Beringin Kabupaten Kerinci. Pokok masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan kenduri kematian, dan bagaimana akulturasi budaya lokal Islam bisa membaur dalam satu komunitas, kemudian ingin melihat, bagaimana pengaruh akulturasi budaya lokal dengan Islam dalam penyelenggaraan kenduri kematian terhadap masyarakat di Desa Pondok Beringin Kabupaten Kerinci. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan kenduri kematian, bagaimana budaya lokal dengan budaya Islam dapat bersanding dalam satu peristiwa, serta bagaimana pengaruh akulturasi ini terhadap masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri dengan alat bantu berupa pedoman wawancara, kamera dan perekam suara. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akulturasi budaya lokal dengan budaya Islam penyelenggaraan kenduri kematian yang dilakukan oleh warga Pondok Beringin, terjadinya pembauran antara budaya lokal dengan budaya Islam dalam kehidupan sosialnya. Mereka bekerja sama dalam pelaksanaan penyelenggaraan kenduri kematian ini.
HUKUM WAKAF DI INDONESIA (Tinjauan Terhadap Peraturan Wakaf Sebelum UU No. 41 Tahun 2004) Halim Halim
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.353 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i1.157

Abstract

Salah satu institusi atau pranata sosial Islam yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah lembaga perwakafan. Sebagai kelanjutan dari ajaran tauhid, yang berarti bahwa segala sesuatu berpuncak pada kesadaran akan adanya Allah Swt., lembaga perwakafan adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam. Prinsip pemilikan harta dalam ajaran Islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh sekelompok orang, karena akan melahirkan eksploitasi kelompok minoritas (si kaya) terhadap kelompok mayoritas (si miskin) yang akan menimbulkan kegoncangan sosial dan akan menjadi penyakit masyarakat yang mempunyai akibat-akibat negatif yang beraneka ragam. Wakaf telah disyari'atkan dan telah dipraktekkan oleh umat Islam seluruh dunia sejak zaman Nabi Muhammad Saw. sampai sekarang, termasuk oleh masyarakat Islam di negara Indonesia. Menurut Ameer Ali, hukum wakaf merupakan cabang yang terpenting dalam syari'at Islam, sebab ia terjalin kepada seluruh kehidupan ibadat dan perekonomian sosial kaum muslimin. Kajian wakaf sebagai pranata sosial merujuk pada tiga corpus, yaitu: 1) wakaf sebagai lembaga keagamaan, yang sumber datanya meliputi: Quran, Sunnah, dan Ijtihâd; 2) wakaf sebagai lembaga yang diatur oleh negara, yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu; dan 3) wakaf sebagai lembaga kemasyarakatan atau suatu lembaga yang hidup di masyarakat berarti mengkaji wakaf dengan tinjauan sosial yang meliputi fakta dan data yang ada dalam masyarakat. Pada tulisan yang sederhana ini, penulis akan mencoba memaparkan wakaf sebagai lembaga yang diatur oleh negara, yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia mulai zaman Kolonial Hindia Belanda, zaman kemerdekaan, mulai keluarnya UU No. 5 Tahun 1960 sampai keluarnya PP No. 28 Tahun 1977, dan Kompilasi Hukum Islam.
TELAAH KRITIS YURIDIS NORMATIF DAN EMPIRIS TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA Latifa Auliyanisya Auliyanisya
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.791 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i1.158

Abstract

Terungkapnya suatu tindak pidana biasanya diawali dari adanya laporan atau pengaduan dari korban atau orang-orang melihat tindak pidana tersebut. Meskipun demikian, sumbangan besar dari pelapor dan saksi tersebut kurang dihargai oleh hukum. Hal ini tampak dengan tidak adanya perlindungan hukum bagi pelapor atau saksi dari kemungkinan terjadinya balas dendam oleh pelaku. Kebijakan hukum pidana saat ini dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan telah memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amun, dalam implementasinya masih saja terjadi ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu terhadap korban sehingga menyulitkan penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Selain itu, tidak adanya perlindungan terhadap hak korban untuk menyelesaikan permasalahannya secara pribadi dan tuntutan ganti kerugian kepada pelaku yang mengakibatkan kerugian bagi korban. Kebijakan hukum pidana pada saat yang akan datang dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan adalah perlindungan korban dari ancaman, gangguan, dan teror dari pihak mana pun juga. Selain itu juga diatur ketentuan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban dan ahli warisnya serta perluasan pengertian korban dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Page 2 of 18 | Total Record : 178


Filter by Year

2011 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 23 No 1 (2025): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 2 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 1 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 21 No 2 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 21 No. 1 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 2 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 1 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 19 No 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 1 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 18 No. 2 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 18 No. 1 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 2 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 1 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 15 No. 2 (2017): Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2016) Vol. 13 No. 2 (2015) Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 7 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2011): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum More Issue