cover
Contact Name
Nuzul Iskandar
Contact Email
nuzul.iskandar@gmail.com
Phone
+6285274707108
Journal Mail Official
alqisthuiainkerinci@gmail.com
Editorial Address
Komplek Kampus IAIN Kerinci, Jl. Kapten Muradi, Kecamatan Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,
Location
Kab. kerinci,
Jambi
INDONESIA
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
ISSN : 18581099     EISSN : 26543559     DOI : https://doi.org/10.32694/qst.v20i1.1140
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum for the lecturers and professors at the State Institute of Islamic Studies. However, due to the later development with a broader readership, the journal has successfully invited scholars and researchers outside the Institute to contribute. The primary topics will publish in this journal is 1. Islamic family law; 2. Islamic criminal law; 3. Islamic political law; 4. Islamic economic law; 5. Islamic astronomy (falak studies).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 178 Documents
Tinjauan Terhadap Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Pada Perkara Nomor: 85/Pid/B/2012/Pn.Brb Latifah Auliyanisya
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 16 No. 1 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (863.409 KB) | DOI: 10.32694/qst.v16i1.780

Abstract

Adapun pokok permasalahan adalah Bagaimanakah Penerapan Ajaran Turut Serta Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb dan Bagaimanakah Pertimbangan Majelis Hakim Terhadap Pemidanaan Pada Pembuat Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum normatif yaitu dengan cara mempelajari berkas perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb. Sedangkan sifatnya bersifat deskriptif yaitu untuk memberikan gambaran secara rinci tentang penerapan ajaran turut serta perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb, dan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan dalam perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb. Hasil penelitian adalah Penerapan ajaran turut serta perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb yaitu orang yang turut serta melakukan (medeplegen) ialah orang yang dengan sengaja berbuat atau turut serta mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana. Adapun syarat medeplegen yaitu melakukan unsur perbuatan pidana, mempunyai niat atau maksud yang untuk menuju kearah kerjasama pada delik yang dimaksud, dan adanya kerja sama yang erat antara mereka di waktu melakukan tindak pidana. Terdakwa Fahriansyah Als Unggak Bin Rahmadi bersama Sdr. Syahrul Abidin,dan Sdr. Ipin terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang terlihat dari hasil persidangan diketahui bahwa terdakwa pelaku terakhir yang juga ikut menusukkan senjata tajam/pisau yang dibawanya ketubuh korban Sabrani Als Bani mengenai pinggang korban sehingga korban jatuh tersungkur bersimbahkan darah. Dan akhirnya korban Sabrani Als Bani meninggal dunia ditempat kejadian. Desa Sumanggi seberang kec. Batang Alai Utara Kab.Hulu Sungai Tengah dan Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb adalah berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan terdakwa dan para saksi serta barang bukti yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan” serta di dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sehingga pada pertimbangan akhir Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 (lima) tahun karena telah melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Formulasi Baru Arah Kiblat: Memahami Konsep Rasydul Kiblat Harian Indonesia Sakirman
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 16 No. 1 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1002.31 KB) | DOI: 10.32694/qst.v16i1.781

Abstract

Umat Islam telah sepakat bahwa menghadap ke arah kiblat merupakan syarat sahnya shalat. Maka mengetahui arah kiblat suatu tempat merupakan suatu kebutuhan bagi umat Islam. Salah satu metode yang paling sederhana, bebas biaya, dan memiliki tingkat akurasi paling tinggi untuk menentukan arah kiblat adalah dengan memanfaatkan peristiwa rasydul kiblat baik yang terjadi pada harian maupun tahunan (universal). Rasydul kiblat terjadi ketika matahari berada di atas Mekkah ketika nilai deklinasi matahari sama dengan nilai lintang Mekkah. Deklinasi matahari sendiri selalu berubah setiap jamnya. Sehingga deklinasi matahari kadang-kala hampir sama dengan lintang Mekkah, dan kadang-kala juga tidak. Peristiwa rasydul kiblat terjadi dua kali dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 28 Mei pukul 16.18 WIB dan tanggal 16 Juli pukul 16.27 WIB. Akan tetapi, Thomas Djamaluddin berpendapat bahwa 2 hari sebelum dan sesudah rasydul kiblat dengan rentang waktu ± 5 menit masih dapat digunakan untuk mengetahui maupun mengecek kembali arah kiblat. membandingkan hasil hitung rasydul kiblat harian di berbagai tempat. Tabel selisih azimuth matahari dan kiblat digunakan untuk mengetahui tingkat akurasi rasydul kiblat masing-masing daerah dan metode. Hipotesis dari proposal penelitian adalah pada tanggal 28 Mei 2014 pukul 09.18 UT atau 16.18 WIB merupakan waktu yang akurat untuk mengecek kembali arah kiblat. Selain itu, tanggal 26, 27, 29, dan 30 Mei 2014 pukul 09.18 UT atau 16.18 WIB ternyata juga masih akurat. Sedangkan untuk rentang waktu ± 5 menit mempunyai tingkat akurasi yang berbeda-beda bagi masing-masing daerah. Sehingga toleransi waktunyapun menjadi bervariasi. Secara teoritis, H+2 dan H-2 dengan waktu ± 5 menit tidaklah akurat, tetapi secara praktis waktu-waktu tersebut masih cukup akurat untuk mengkalibrasi arah kiblat di setiap wilayah.
Hubungan antara Hukum Islam dengan Hukum Publik Samin
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (678.73 KB) | DOI: 10.32694/qst.v16i2.782

Abstract

Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan perluasan wilayah Islam serta hubungannya dengan budaya dan masyarakatnya.Al-Qur’an memberikan ketentuan kepada setiap orang Islam untuk menta’ati Allah dan Rasul-Nya.Orang Islam tidak dibenarkan mengambil pilihan lain kalau ternyata Allah Swt dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum yang pasti dan jelas.Berlakunya hukum Islam sebagai hukum positif bagi umat Islam indonesia yang merupakan jumlah mayoritas di Negara ini,dilandasi oleh nilai-nilai filosofis,yuridis,dan sosiologis bangsa indonesia. Oleh kartena itu negara berkewajiban untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif bagi umat Islam indonesia karena pada dasarnya cara berpikir,pandangan hidup dan karakter suatu bangsa tercermin dalam kebudayaan dan hukumnya.  
Kedudukan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Kemerdekaan Emizola
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (568.609 KB) | DOI: 10.32694/qst.v16i2.786

Abstract

Hukum Islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia seiring dengan masuknya agama tersebut di bumi Nusantara. Dan masyarakat Islam Indonesia sepenuhnya menerima Hukum Islam sebagai satu kesatuan Hukum yang mengatur kehidupan mereka. Seiring perjalan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Hukum Islam sebagai sebuah hukum yang mengayomi sebagian besar penduduk Indonesia telah banyak mengalami perkembangannya dalam bentuk yang beraneka ragam.
Ta'zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat Darsi; Halil Husairi
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.33 KB) | DOI: 10.32694/qst.v16i2.787

Abstract

Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yangberkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yangberfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnyauntuk tidak mengulangi kejahatan serupa. Penentuan jenis pidana ta'zir inidiserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan manusia. Hukuman ta'zir tidak semuanya relevan untuk diterapkan pada zaman ini, seperti hukuman jilid dan salib karena dinilai sangat keji. Sementara mengenai hukuman mati dalam ta'zir, sepanjang sejalan dengan kemaslahatan manusia maka itu diperbolehkan. Tetapi secara umum, mengenai jenis hukuman yang relevan untuk jarimah ta'zir ini harus disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan agar hukuman dalam suatu peraturan bisa paralel. Untuk menentukan hukuman yang relevan dan efektif, harus dipertimbangkan agar hukuman itu mengandung unsur pembalasan, perbaikan, dan perlindungan terhadap korban (Theori neo-klasik), serta dilakukan penelitian ilmiyah terlebih dahulu.
Hakikat Manusia dalam Perspektif Al-Qur`an Afrida
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.289 KB) | DOI: 10.32694/qst.v16i2.788

Abstract

Manusia berbeda dengan makhluk yang lain, termasuk dengan malaikat, iblisdan juga binatang, adalah karena manusia memiliki akal dan hikmah serta tabiatdan nafsu. Ilmuan barat menganggap manusia sebagai makhluk materi yang dapat dibentuk dan menafikan keberadaan sang pencipta. Periluaku manusia seperti perilaku binatang yang terbentuk sejak tahun – tahun awal. Karena itu, manusia sepenuhya dikendalikan oleh insting, libido ataupun nafsu agresifnya. Menurut Al-Qur`an, manusia terdiri dari jasmani dan rohani, diciptakan sebagai khalifah dan untuk mengabdi kepada Allah. Dalam Al- Qur`an ada tiga hakekat manusia; Basyar, bahwa manusia adalah makhluk biologis, Al- Insan, bahwa manusia adalah khalifah atau pemikul amanah, Al-Nas, bahwa manusia adalah makhluk sosial, dalam naskah ini mencoba untuk menyajikan tentang hakikat manusia dalam persprektif Al-quran.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ditinjau dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Zufriani
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1212.227 KB) | DOI: 10.32694/qst.v16i2.789

Abstract

Penegakan  hukum  terhadap  pelaku  pembakaran  hutan  dan  lahan.  Hasil  dan kesimpulan  penelitian  ini  sebagai  berikut:  pertama,  proses  penegakan  hukum yang dilaksanakan oleh Polres Muaro Jambi terhadap pelaku pembakaran hutan dan  lahan  meliputi  penegakan  hukum  preventif  (pencegahan)  dan  penegakan hukum  refresif  (penindakan).  Kedua,  kendala-kendala  yang  dialami  Polres Muaro  Jambi  dalam  melaksanakan  penegakan  hukum  terhadap  pelaku pembakaran  hutan  dan  lahan  antara  lain  berkenaan  dengan  biaya  penyidikan kasus Karhutla, letak geografis lokasi Karhutla, kondisi lahan dan cuaca, waktu penyidikan  kasus  Karhutla,  pencarian  alat  bukti  dan  saksi,  serta  keterbatasan personil  kepolisian.  Ketiga,  upaya  yang  dilakukan  Polres  Muaro  Jambi bekerjasama  dengan  Polda  Jambi,  TNI,  Pemda  dan  masyarakat  dalam menyelesaikan kasus Karhutla ditempuh dengan cara-cara: 1. membuat regulasi yang tegas untuk mengatur tentang Karhutla, 2.  melakukan  sosialisai Karhutla kepada  masyarakat,  3.  membentuk  satgas  dan  posko-posko  Karhutla,  4. melakukan  patroli  dan  pengawasan  secara  berskala,  5.  menerjunkan  langsung personil kelapangan ketika ditemui titik api, serta 6. melaksanakan penegakkan hukum  kepada  pelaku  Karhutla.  Serta    keempat,  ditinjau  dari  hukum  pidana Islam,  pembakaran  hutan  dan  lahan  merupakan  suatu  tindak  pidana  yang termasuk  kategori  jarimah  takzir,  yang  ketentuan  mengenai  larangan  dan hukumannya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, karena itu menjadi tugas para  ulama,  pemimpin  atau  hakim  untuk  memutuskan  dan  melaksanakan penegakan hukumnya.  
Modifikasi Ijtihad Hakim Pengadilan Agama dan relevansinya terhadap Hukum Islam Susi Susanti
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (906.252 KB) | DOI: 10.32694/qst.v17i1.790

Abstract

Ijtihad hakim mempunyai kontribusi dalam pengembangan hukum Islam dilihat dari produk yang dihasilkan Hakim Pengadilan Agama, selain yurisprudensi yang dijadikan sumber hukum sebagian hakim dalam memutuskan perkara baru, maupun metode yang dipakai oleh para hakim tidak hanya menggunakan  metode Ijma’ Qiyas, istibsan, istislah, istishab, maslahah mursalah, namun juga menggunakan metode interpretasi dan kontruksi. Tapi dalam hal ijtihad hakim tersebut, juga tidak terlepas dari pertentangan para praktisi baik dari ulama, akademis, namun dengan adanya hal tersebut akan menambah wama baru bagi hakim Pengadilan Agama dalam melakukan ijtihad.  
Adab dan Pola Relasi Suami-Isteri Rifqi Nurdiansyah
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (738.092 KB) | DOI: 10.32694/qst.v17i1.791

Abstract

Tulisan ini bertujuan menggali informasi terbentuknya pola relasi suami-isteri dalam Buku Adab al-Islam fi an-Nidzhomi al-Usroh karya Syeikh Muhammad Alwi al-Maliki. Buku ini mengandung pelbagai urusan rumah tangga yang disandarkan pada al-Qur’an-Hadist serta Atsar Sahabat. Urgensi pola relasi suami-isteri telah banyak dikaji oleh para praktisi hukum islam sebagai modal terciptanya peranan besar seorang isteri dalam rumah tangga. Beranjak dari argumentasi inilah peneliti ingin mengkaji lebih lanjut pola relasi tersebut dan difokuskan pada Buku adab al-Islam fi an-Nidzhomi Usroh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berjenis studi teks. Sumber primer penelitian ini adalah  Buku adab al-Islam fi an-Nidzhomi Usroh karya Sayyid Muhammad al-Maliki.  
Praktek Jual Beli Parang dengan Cara Penumpukan untuk Meningkatkan Harga di Desa Koto Padang Perspektif Hukum Islam Doli Witro
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (970.62 KB) | DOI: 10.32694/qst.v17i1.792

Abstract

Manusia, dalam menunaikan hak dan kewajibannya terhadap sesama anggota masyarakat, tentunya tidak lepas dari ikatan ketergantungan satu sama lain. Banyak interaksi dan kerjasama yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidunya. Sebagai seorang muslim yang memeluk agama Islam dalam melakukan transaksi jual beli tentunya harus sesuai dengan rukun-rukun, syarat-syarat, dan juga bentuk-bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam. Jual beli sudah terjadi sejak masa dahulu, namun masih bertahan hingga kini, begitupun di Desa Koto Padang. Desa Koto Padang merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Tanah kampung, Kota Sungai Penuh. Desa ini mempunyai kerajinan tangan yaitu pandai besi. Para saragi sebelum memasarkan parang keluar daerah mencari dan mendatangi tukang sahoh terlebih dahulu untuk membeli parang. Pada saat terjadi transaksi, maka dengan sendirinya terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Ketika permintaan parang banyak, dengan sendirinya terjadi kelangkaan, pada saat yang bersama ada sebagian tukang sahoh yang melakukan penumpukan parang untuk meningkatkan harga. Kelangkaan parang terjadi karena banyaknya permintaan dari laur daerah sedangkan tukauh terlambat mengeluarkan pesanan parang yang dipesan oleh tukang sahoh. Pada saat jumlah parang stabil dijual dengan harga Rp. 500.000 perkodi semua tukang sahoh menjual dengan harga yang sama. Tetapi ketika terjadi kelangkaan parang, tukang sahoh yang melakukan penumpukan parang tadi, menjual dengan harga Rp. 550.000 perkodi sedangkan dia menpunyai persediaan parang yang cukup banyak dan tidak mau kurang dengan harga yang sebesar itu. Berdasarkan objek, penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penyajian data dilakukan secara naratif deskriptif. Sumber data ada dua yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumenter. Adapun teknik analisis data digunakan adalah teknik analisis yang dikemukan oleh Miles dan Huberman dengan langkah-langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hal ini penulis rasa penting untuk dikaji, melihat permasalahan tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Setelah kajian ini dilakukan penulis berharap dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi tukang sahoh dan saragi dalam melakukan jual beli parang di Desa koto Padang.  

Page 4 of 18 | Total Record : 178


Filter by Year

2011 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 23 No 1 (2025): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 2 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 1 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 21 No 2 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 21 No. 1 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 2 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 1 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 19 No 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 1 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 18 No. 2 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 18 No. 1 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 2 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 1 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 15 No. 2 (2017): Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2016) Vol. 13 No. 2 (2015) Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 7 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2011): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum More Issue