cover
Contact Name
Wahyu Mutajab
Contact Email
wahyu@iblam.ac.id
Phone
+6282186310996
Journal Mail Official
Wahyu@iblam.ac.id
Editorial Address
CV. Era Digital Nusantara Taman Balaraja blok G 2 no.1 RT 03 RW 08 Desa Parahu Kec. Sukamulya Kab. Tangerang - Banten 15610
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Journal Evidence Of Law
ISSN : 28303350     EISSN : 28285301     DOI : 10.59066/jel
Core Subject : Humanities, Social,
Journal Evidence Of Law merupakan jurnal yang diterbitkan oleh CV. Era Digital Nusantara, terbit secara berkala 3 kali dalam 1 tahun sejak tahun 2022 pada bulan Januari, Mei dan Septemeber dengan ISSN Print: 2830-3350 , ISSN Online:2828-5301 berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Journal Evidence Of Law menerima naskah tulisan baik hasil pemikiran normatif maupun hasil penelitian empiris, dengan cakupan dibidang hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara/hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum Islam, hukum lingkungan, hukum pemerintahan daerah dan Hukum Pemerintahan Desa maupun hukum adat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 503 Documents
Transformasi Pemeriksaan Bukti Permulaan: Analisis Yuridis Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 Meidijati Meidijati; Bambang Widarto
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2771

Abstract

Pasca-koreksi yudisial MK No. 83/PUU-XXI/2023, pelaksanaan hukum pidana di sektor fiskal mengharuskan adanya kompromi ideal antara efektivitas penerimaan kas negara dan jaminan perlindungan hak dasar entitas perpajakan. Berdasarkan kerangka normatif-doktrinal yang mengombinasikan metode perundang-undangan, yurisprudensi, serta kajian konseptual, artikel ini menguji keabsahan formal PER-1/PJ/2024 dan mengevaluasi sejauh mana proses hukum yang adil (due process of law) diakomodasi demi menghadirkan keadilan prosedural. Hasil kajian mendapati bahwa pembentukan PER-1/PJ/2024 sebetulnya merupakan respons cepat otoritas pajak dalam menjaga kelangsungan tugas di lapangan. Akan tetapi, guna memperkuat legitimasi yuridis, menjamin kepastian hukum, dan menekan kerentanan gugatan praperadilan, prosedur operasional pada fase bukti permulaan (Bukper) harus direstrukturisasi ke dalam instrumen Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana (delegated legislation) sesuai norma Pasal 43A ayat (4) UU KUP. Selain itu, aspek perlindungan subjek pajak wajib ditingkatkan melalui transparansi tata kelola peminjaman dokumen serta sistem proteksi data digital. Menghadapi era kovergensi KUHP dan KUHAP nasional yang baru, pembenahan tata kelola regulasi ini menjadi pilar utama Kementerian Keuangan guna menerapkan penegakan hukum berjenjang yang mendorong kepatuhan fiskal jangka panjang.
Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Keadilan Restorasi Di Wilayah Kota Sidoarjo (Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan) Agus Sumartono; Rananda Satria Nugraha
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2774

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif. Proses penyelesaian melalui keadilan restoratif telah dilakukan sesuai ketentuan, walaupun belum meningkat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan yuridis normatif. Temuan menunjukkan bahwa diperlukan pemahaman tentang proses penyelesaian melalui keadilan restoratif bagi pihak yang melakukan mediasi. Di samping pemahaman hukum, hal lain yang menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak pidana meliputi kesiapan aparat, sarana dan prasarana, kondisi masyarakat dan budaya masyarakat. Diperlukan pemahaman masyarakat tentang bagaimana penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang didukung oleh aparat yang memadai, serta dukungan pihak-pihak lain dalam menyelesaikan tindak pidana melalui keadilan restoratif. Melalui sosialisasi regulasi, dukungan aparat yang netral, pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai, pertimbangan kondisi masyarakat dan budaya lokal yang kuat sebagai langkah meningkatkan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif.
Harmonisasi Fondasi Pemidanaan KUHP dan Mekanisme Keadilan Restoratif KUHAP untuk Tindak Pidana Ringan Trias Armananda F
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2784

Abstract

Penelitian ini menganalisis harmonisasi fondasi pemidanaan dalam KUHP 2023 dan mekanisme keadilan restoratif formal dalam KUHAP 2025 untuk tindak pidana ringan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta penafsiran sistematis terhadap teks konsolidasi resmi, regulasi Mahkamah Agung, aturan sektoral, dan literatur mutakhir sampai 26 Agustus 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP menyediakan aturan pemidanaan yang kompatibel dengan nilai restoratif, tetapi aturan tersebut tidak identik dengan mekanisme keadilan restoratif partisipatif dalam Pasal 79-88 KUHAP. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menyelesaikan konflik tekstual mengenai ancaman tepat lima tahun dalam lingkungan peradilan, sedangkan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur putusan pemaafan hakim sebagai jalur adjudikatif yang berbeda dan secara eksplisit menyebut enam tindak pidana ringan. Keenam delik tersebut hanya memenuhi penyaringan awal sehingga penerapan mekanisme tetap harus menguji Pasal 80-82, kesukarelaan, kepentingan publik, dan kecukupan pemulihan. Penelitian merumuskan model operasional berbasis kewenangan yang membedakan kewajiban hukum positif, pedoman internal peradilan, materi yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan usulan de lege ferenda. Harmonisasi lintas lembaga tetap diperlukan karena peraturan pelaksana Pasal 88 belum diundangkan. Model ini sekaligus menempatkan perlindungan korban, kepastian kewenangan, dan akuntabilitas pengadilan sebagai tolok ukur penerapan pada setiap tahap proses pidana.