cover
Contact Name
Rika Novitasari
Contact Email
rikanovitasari@wisnuwardhana.ac.id
Phone
+62341-713604
Journal Mail Official
admin@wisnuwardhana.ac.id
Editorial Address
Jl. Danau Sentani 99 Malang, Jawa Timur Indonesia - 65199
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN 2723-570X. Jurnal MAKSIGAMA ini terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Mei dan Nopember. Maksigama sebagai jurnal ilmiah telah hadir dengan memuat sejumlah artikel pilihan, baik yang berupa artikel konseptual, maupun artikel laporan hasil penelitian. Jurnal ini terbuka bagi kalangan internal maupun eksternal Universitas Wisnuwardhana Malang. Jurnal ini diterbitkan sebagai wadah bagi para penulis dan ilmuwan di bidang hukum untuk mempublikasikan hasil penelitiannya maupun konseptualnya sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Ilmu Hukum di Indonesia. Redaksi menerima tulisan orisinil dan belum diterbitkan di media lain, dengan lingkup penulisan mengenai Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 137 Documents
PERBANDINGAN DAN JUSTIFIKASI PIDANA BERSYARAT DALAM KUHP DAN PIDANA PENGAWASAN DALAM RUU-KUHP SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI PIDANA PENJARA
MAKSIGAMA Vol 16 No 2 (2022): Maksigama Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v16i2.132

Abstract

Pidana penjara memiliki banyak kelemahan, terutama ditelaah dari pelaksanaan dan ketercapaian tujuannya dalam mencegah residivis. Indonesia sebagai negara yang mayoritas mengancam pelaku tindak pidana dengan pidana penjara perlu melakukan upaya meminimalisasi risiko buruk dari pidana penjara. KUHP Indonesia mengatur pidana bersyarat, dan RUU-KUHP Tahun 2022 akan mennngunakan pidana pengawasan dalam hal-hal tertentu sebagai pengganti jenis pidana penjara. Meskipun sudah diatur dalam KUHP, secara ilmiah perlu dikaji apa persamaan dan perbedaan antara pidana bersyarat dengan jenis pidana pengawasan, dan apa dasar pembenarnya rencana pegaturan jenis pidana pengawasan. Berdasarkan pembahasan tersebut dapat dipahami kelemahan dan keunggulan secara normatif atas pengaturan dalam RUU-KUHP dan justifikasi penggunaannya dalam masa mendatang. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perbandingan akan digunakan membahas 2 permasalahan penelitian, yaitu membandingkan ketentuan dalam KUHP dan RUU-KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengertian dan kriteria pidana bersyarat dalam RUU-KUHP lebih rinci dan terukur sehingga prospektif dilaksanakan dibandingkan dengan pidana bersyarat dalam KUHP. Pidana pengawasan dalam RUU-KUHP sesuai dengan konsep individualisasi pemidanaan yang didasarkan pada asas personalitas, kulpabilitas, elastisitas, modifikasi, Pidana pengawasan berorientasi pada pelaku, korban, dan masyarakat sehingga dalam perspektif teori prevensi khusus dapat diandalkan sebagai sarana mencapai tujuan pemidanaan. Kata kunci: justifikasi, pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana penjara, KUHP, RUU-KUHP
PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA SHOPEE SPINJAM
MAKSIGAMA Vol 16 No 2 (2022): Maksigama Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v16i2.133

Abstract

Pinjaman berbasis online salah satu dari inovasi teknologi dalam sektir keuangan. Pinjaman online yang menawarkan berbagai kemudahan yang di masa lalu menjadi penghalang saat ini dapat berkembang cukup pesat. Akan tetapi dalam prakteknya debitur selaku peminjam tidak selamanya diuntungkan dalam sistem pinjaman online . Hal ini dikarenakan perjanjian pinjaman antara debitur dan kreditur tersebut dibuat secara baku oleh sistem yang disediakan oleh kreditur, dalam hak ini adalah pihak e-commerce. Pentingnya mengetahui cara penyelesaian masalah dalam pinjaman online untuk mengantisipasi adanya wanprestasi oleh debitur (peminjam). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif meliputi pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penyelesaian sengketa wanprestasi ini dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi). Pihak penyelenggara Shopee SPinjam, mengutamakan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu sampai mufakat. Apabila musyawarah belum bisa menyelesaian sengketa yang ada kemudian diselesaikan melalui arbitrase n oleh LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Kata Kunci: Penyelesaian, sengketa, debitur, wanprestasi, pinjam
KERJASAMA BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DAN KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI PEMASYARAKATAN (POKMASLIPAS) DALAM MEWUJUDKAN KEBERHASILAN PEMBIMBINGAN KLIEN
MAKSIGAMA Vol 16 No 2 (2022): Maksigama Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v16i2.134

Abstract

Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mempunyai tugas dan Fungsi Pembimbingan, Pendampingan, Pengawasan, Pembuatan Litmas dan Sidang TPP terhadap klien pemasyarakatan, seiring dengan berjalannya waktu dalam mewujudkan tugas dan fungsinya Bapas terus berkembang untuk mempersiapkan klien pemasyarakatan dapat kembali ditengah-tengah masyarakat, dapat menjadi manusia yang lebih baik dengan memiliki keterampilan dan mandiri. Untuk dapat melakukan ini Bapas membutuhkan dukungan dari masyarakat agar tujuan pembimbingan dan pengawasan dapat berjalan secara optimal, masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan. Untuk dapat mempersiapkan klien baik secara pengetahuan, keahlian maupun mental, untuk itu Bapas melakukan kerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Kemasyarakatan (Pokmaslipas). Penelitian ini dilakukan pertama untuk mengetahui latar belakang dibentuknya pokmaslipas dalam proses pembimbingan kemasyarakatan di Bapas Kelas II Kediri; Kedua mengetahui peran Pokmaslipas terhadap keberhasilan pembimbingan klien di Bapas Kelas II Kediri; dan ketiga hambatan Bapas Kelas II Kediri dalam memfasilitasi Pokmaslipas untuk mewujudkan keberhasilan pembimbingan klien. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan dengan menggunakan cara wawancara dan observasi secara langsung kegiatan Pokmaslipas di Bapas Kelas II Kediri dan malakukan studi pustaka. Metode analisa data menggunakan metode deskriptif. Adapun hasil penelitian ini pertama adalah Pokmaslipas dibentuk untuk membantu dan mendukung program Bapas dalam melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan sehingga tercapai tujuan dari pembimbingan dengan optimal. Selain itu juga dilatarbelakangi dengan adanya pelaksanaan asimilasi dan reintegrasi yang membutuhkan pengawasan lebih terhadap jumlah klien yang cukup banyak di luar lapas dengan jumlah personil Pembimbing Kemasyarakatan yang terbatas. Kedua Peran Pokmaslipas yang memberikan banyak kontribusi untuk membantu klien memiliki ketrampilan khusus sesuai dengan bidang kegiatan masing masing Pokmaslipas; dan ketiga hambatan Bapas Kelas II Kediri dalam memfasilitasi pelaksanaan Pokmaslipas dengan Klien Pemasyarakatan yaitu dalam hal kurangnya anggaran di DIPA yang khusus di persiapkan untuk Pokmaslipas dapat tetap melaksanakan kegiatannya. Kata Kunci : Pokmaslipas, Klien, Kerjasama
BATAS USIA MINIMAL DAN SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
MAKSIGAMA Vol 16 No 2 (2022): Maksigama Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v16i2.135

Abstract

Batasan usia minimum untuk melangsungkan perkawinan, menuruti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang telah diubah dengan Undang-Undan g Nomor 16 Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2019, bahwa usia laki-laki dan perempu an yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Terhadap umur tersebut ada aturan lain apabila dengan alasan mendesak maka orang tua laki-laki dan/atau orang tua perempuan dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan perkecualian dari persyaratan usia harus sudah 19 tahun. Ketentuan usia minimum untuk menikah tersebut belum dapat berjalan maksimal di masyarakat. Kenyataan masih adanya perkawinan di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP). Pada Pasal 2 UUP dinyatakan bahwa perkawinan menjadi sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan harus dilakukan pencatatan atas perkawinan tersebut. Kata Kunci : batas usia minimal, sahnya perkawinan
SEJARAH HUKUM ATAS SANTET SEBAGAI OBYEK HUKUM PIDANA
MAKSIGAMA Vol 16 No 2 (2022): Maksigama Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v16i2.136

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi perkembangan hukum. Hukum yang ada saat ini tidak lepas dari sejarah yang terkait dengan perkembangan hukum tersebut. Aliran hukum sejarah memiliki peran yang besar pada perkembangan hukum. Fenomena santet yang bukan hanya merupakan tradisi masyarakat, namun juga merupakan suatu cara yang dipilih oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyakiti maupun mendapatkan yang diinginkannya. Santet merupakan hal yang tidak kasat mata, sehingga dikategorikan sebagai hal yang dinggap mistis. Santet dalam hukum pidana juga masuk menjadi salah satu obyek yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana. Pada dasarnya pengaturan mengenai santet di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, dan sampai saat ini santet masih dipercaya ada dan ada yang menggunakannya, sehingga dirasa perlu adanya aturan hukum yang mengatur tentang santet. Kata Kunci : sejarah, santet, hukum pidana, obyek
PENGATURAN JENIS KEJAHATAN DALAM PENGGOLONGAN NARAPIDANA PADA UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN
MAKSIGAMA Vol 17 No 1 (2023): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v17i1.137

Abstract

Narapidana memiliki perbedaan kedudukan dalam pembinaan, hal tersebut memerlukan penggolongan yang tepat sesuai dengan tujuan pemasyarakatan supaya tercapainya bimbingan dan didikan pada seluruh narapidana, maka dari itu diperlukan pengaturan yang jelas terkait dasar penggolongan narapidana yaitu jenis kejahatan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pe masyarakatan belum mengatur secara konkrit hal tersebut, untuk itu dalam tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tersebut. Untuk menjawab permasalahan itu maka digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Lahirnya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan penguatan dalam tubuh pemasyarakatan di Indonesia dikarenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan perlu me ngikuti perkembangan zaman pada saat ini. Akan tetapi kelemahan dari UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak mengatur konkrit jenis kejahatan dalam penggolongan narapidana sehingga hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dalam UU Pemasyarakatan sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan kesuaian dalam pembinaan narapidana. Kata Kunci: Narapidana, Jenis Kejahatan, Penggolongan Narapidana, Pemasyarakatan
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH
MAKSIGAMA Vol 17 No 1 (2023): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v17i1.138

Abstract

Pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar memerlukan kepastian hukum dan perlindungan untuk membuktikan sebagai subjek pemegang hak. Oleh sebab itu penyelenggaraan pendaftaran tanah memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan dengan pemberian sertifikat sebagai tanda bukti hak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah/bidang tanah satuan rumah susun sebagai alat bukti yang kuat atau mutlak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan skunder dimana bahan hukum dikumpulkan melalui telaah dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian dianalisis menggunakan Teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan berhasil ditemukan, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah. Kata Kunci: kekuatan hukum, alat bukti sertifikat, hak milik.
ANALISA HUKUM PERJANJIAN TRANSAKSI TRANSFER DANA MENGGUNAKAN APLIKASI FLIP
MAKSIGAMA Vol 17 No 1 (2023): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v17i1.139

Abstract

Keberadaan bank konvensional hanya diperlukan saat nasabah bank memang harus datang secara fisik untuk menyelesaikan permasalahan maupun untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu transaksi di dunia perbankan yang tidak asing adalah transfer dana, namun untuk transfer antar bank yang berbeda selain harus menggunakan kode tertentu juga dikenakan biaya administrasi. Hadirnya salah satu aplikasi dengan layanan bebas biaya transfer antar bank yaitu flip hadir sebagai solusi, transaksi digital berkaitan erat dengan perjanjian. Penulis melakukan analisa hukum perjanjian transaksi trasnfer dana menggunakan aplikasi flip. Jenis penelitian ini adalah kualitatif literatur (kepustakaan). Literatur di dapat dari berbagai penelitian kepustakaan yang relevan bersumber dari dokumen resmi, buku-buku, publikasi, dan hasil penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif (legal research), berbanding lurus dengan penelitian yang menggunakan studi dokumen literatur. Analisa data menggunakan analisis normatif-kualitatif. Flip secara tegas dan lugas menjelaskan secara rinci dalam bentuk tertulis, bahwa tanggung jawab sepenuhnya tentang sumber dana dan transaksi perbankan yang dilakukan adalah pengguna flip. Payung hukum yang telah dimiliki flip, menurut penulis sudah sangat lengkap mencakup berbagai aspek untuk menjamin kepastian hukum. Kata Kunci: Analisa Hukum, Perjanjian, Transaksi Transfer Dana, Aplikasi Flip
PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM PELAKU KEKERASAN OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN STUDI KASUS BAPAS KELAS II KEDIRI
MAKSIGAMA Vol 17 No 1 (2023): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v17i1.140

Abstract

Kekerasan pada anak adalah hal yang serius yang harus segera mendapatkan penanganan se cara khusus, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum dimana anak-anak ini membutuhkan adanya pendampingan dari pembimbing kemasyarakatan selain dari pihak keluarga. Sistem peradilan pidana yang mengutamakan restorative justice ini melibatkan banyak pihak selain anak dan korban. Tiap tahun masih terdapat kasus pidana yang dilakukan oleh anak, dan pembimbing kemasyarakatan yang bertugas untuk melakukan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum memeliki beberapa kendala dalam melakukan tugasnya. Penelitian ini dilakukan pertama untuk mengetahui ten tang bentuk Pendampingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan terhadap anak yang ber hadapan dengan hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum pelaku kekerasan di Bapas Kelas II Kediri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan dengan menggunakan cara wawancara dan studi pus taka. Metode analisa data menggunakan metode deskriptif. Adapun hasil penelitian ini Pembimbing kemasyarakatan berperan dalam memberikan bantuan hukum, menjalin hubungan dengan keluarga anak, dan berkoordinasi dengan institusi lain. Untuk mejalankan perannya tersebut PK memiliki bebe rapa tahapan pendampingan terhadap anak yang ebrhadapan dengan hukum diantaranya adalah pe nerimaan kasus, pembinaa, rencana tindak lanjut, pelaksanaan tindak lanjut, pemantauan dan evaluasi. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dari proses pendampingan anak yang ber hadapan dengan hukum adalah diantaranya berupa dukungan sosial, kualitas pendampingan, sistem peradilan yang adil, faktor personal anak, dan lingkungan sosial. Kata Kunci : anak, pelaku kejahatan, pendampingan , pembimbing kemasyarakatan
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DIDALAM PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KLIEN DEWASA DALAM MENJALANI ASIMILASI DAN INTEGRASI
MAKSIGAMA Vol 17 No 1 (2023): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v17i1.141

Abstract

Asimilasi dan integrasi merupakan salah satu hak yang diberikan kepada klien pemasya rakatan untuk dapat menjalani hukumannya ketika berada ditengah-tengah masyarakat. Keber hasilan pelaksanaan pembimbingan bukan saja menjadi tanggung jawab dari pembimbing ke masyarakatan sebagai pihak yang bertugas untuk melakukan pembimbingan, namun juga menjadi tanggung jawab dari pihak keluarga selaku penjamin, dan masyarakat yang ada di sekitar tempat ti nggal klien pemasyarakatan. Tulisan ini merupakan jenis penelitian empiris ini menggunakan pen dekatan penelitian sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan dengan menggunakan cara wawancara dan observasi dan studi pustaka. Metode analisa data yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil pembahasan dalam tulisan ini bahwa peran dari keluarga selaku penjamin dari klien pemasyarakatan. Jaminan dan kesanggupan dari penjamin merupakan salah satu syarat diberikannya asimilasi dan integrasi bagi narapidana. Dalam proses integrasi, keluarga sebagai penjamin klien pemasyarakatan dapat membantu klien untuk mengembangkan keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat hidup mandiri setelah bebas. Model pembimbingan dan pengawasan yang ideal adalah yang adanya keseimbangan dari jumlah PK dengan klien yang dibimbing, selain itu juga adanya kedekatan tempat tinggal dari klien yang menjadi tanggung jawab dari PK, pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan yang melibatkan pihak penjamin untuk diikutsertakan, dan ikut bertanggungjawab. Kata Kunci : pembimbingan, pengawasan, klien pemasyarakatan, asimilasi, integrasi

Page 10 of 14 | Total Record : 137