cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Analisis Implementasi Kebijakan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (KIPT) pada Kawasan Transmigrasi Salimbatu Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Rosmini Rosmini; Nita Nurliawati; Hendrikus T Gedeona
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3500

Abstract

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (KIPT). Penetapan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara lembaga untuk memadukan program dan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan transmigrasi. Kebijakan tersebut diharapkan berdampak positif pada peningkatan perkembangan kawasan transmigrasi. Kenyataannya penerapan kebijakan KIPT di kawasan transmigrasi Salimbatu Kabupaten Bulungan diduga masih belum optimal. Penyelenggaraan transmigrasi pada kawasan tersebut belum memaksimalkan keterlibatan lintas sektor sehingga berdampak pada rendahnya indeks perkembangan kawasan transmigrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses implementasi kebijakan KIPT pada kawasan transmigrasi Salimbatu Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Panduan teori menggunakan teori George Edward III yang bernama implementing public policy. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data berdasarkan hasil wawancara, studi dokumen dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan KIPT masih belum mampu secara optimal membangun kolaborasi antara pemangku kepentingan yang terkait sehingga indeks perkembangan kawasan transmigrasi Salimbatu belum optimal tercapai. Guna mencapai tujuan yang diharapkan, pada kawasan transmigrasi Salimbatu Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara sudah dilakukan namun belum optimal. Ketidakoptimalan capaian tujuan itu disebabkan oleh faktor kebijakan tersebut telah disosialisasikan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan didukung dengan informasi kawasan transmigrasi yang lengkap serta dukungan Kepala Daerah yang cukup baik. Beberapa kendala yang masih ditemukan dalam implementasi kebijakan tersebut yaitu belum efektifnya komunikasi antar tim yang terlihat dari minimnya sosialisasi dan media komunikasi yang dilakukan; ketersediaan SDM sekretariat tim yang belum memadai terutama dalam kaitan dengan pengelolaan anggaran dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi Salimbatu; Aspek sumber daya, diperlukan penambahan pegawai sekretariat tim KIPT dan kewenangan untuk mengintervensi anggaran yang mendukung program perencanaan, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan aspek dukungan berbagai aktor lintas sektor yang belum maksimal dan insentif yang belum memadai bagi para pelaksana kebijakan di level operasional; serta ketiadaan SOP dalam kaitan dengan koordinasi implementasi kebijakan ini. Disposisi masih diperlukan optimalisasi kontribusi lintas sektor dan pemberian penghargaan atau insentif bagi pelaksana kebijakan serta dalam aspek struktur birokrasi diperlukan penyusunan SOP terkait implementasi KIPT.
Pengaturan Pemberian Jaminan Pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Adam Candra Syafruddin; Harsanto Nursadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3503

Abstract

Penelitian berjudul “Pengaturan Pemberian Jaminan Pensiu Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja” ini  menganalisis mengenai pengaturan jaminan pensiun yang diberikan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Salah satu upaya dari pemerintah dalam memperkuat kedudukan kedudukan dan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar hidup layak bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah dengan memberikan ha katas jaminan pensiun. Pada umumnya pemberian pensiun dibayarkan ketika pegawai telah berhenti kerja, atau dalam konteks pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah telah habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Meskipun telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai pemberian pensiun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja namun sampai sekrang belum ada peraturan teknis yang mengatur mengenai bagaimana tata cara pemungutan iuran, nilai pensiun pokok dan skema pembayaran pensiun.
Konsep Demokrasi dan Implementasinya dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah Muhammad Yusril Fadhilah; Beni Ahmad Saebani; Nasrudin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3513

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep demokrasi dan implementasinya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dari perspektif siyasah dusturiyah. Konsep demokrasi adalah suara pemilihan umum dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakya. Demokrasi diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat secara umum, bebas, dan rahasia. Namun, pencalonan hanya dapat dilakukan melalui partai politik, yang menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia tidaklah bersifat personal. Implementasi demokrasi ini merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang membatasi hak politik sesuai aturan hukum berlaku. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis normatif dengan data dari UUD 1945, Undang-Undang Partai Politik, serta regulasi pemilu. Data dikumpulkan secara dokumentatif kemudian dianalisis melalui metode analisis isi. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung sejalan dengan sila keempat Pancasila dan berasaskan musyawarah serta prinsip demokratis sesuai hukum yang berlaku.
Peran Jurnalis dalam Menegakkan Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Hak Asasi Manusia Priskila Octaviani; Hery Firmansyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3514

Abstract

Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mereka tidak hanya menyampaikan informasi secara objektif, tetapi juga membantu masyarakat menyuarakan pendapat dan mengawasi penyalahgunaan kekuasaan. Namun, pekerjaan ini tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti ancaman keselamatan, sensor, dan tekanan politik. Artikel ini membahas pentingnya peran jurnalis dalam menegakkan kebebasan berpendapat dan bagaimana perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi kunci untuk memperkuat hak asasi manusia di seluruh dunia.
Strategi Penyelesaian Konflik Kerusakan Lahan Pertanian Akibat Hewan Ternak (Studi Kasus di Lampok – Sumbawa) Ni Ketut Rencani; Wihelmus Jemarut; I Nyoman Sumantri; Pahrur Rizal
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3516

Abstract

Kegiatan berternak dan bertani merupakan aktivitas yang memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat Lampok - Sumbawa. Persoalan yang terjadi yakni hewan ternak masyarakat masuk di area lahan pertanian warga lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi penyelesaian konflik kerusakan lahan akibat hewan ternak di Lampk – Sumbawa. Untuk itu, peneliti mengkaaji strategi penyelesaian konflik konflik kerusakan lahan akibat hewan ternak di Lampok – Sumbawa. Metode yang digunakan yakni metode normatif empiris dengan sumber data empiris (tentang kondisi empirik di Lampok – Sumbawa) dan data sekunder yang diambil dari sumber-sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari analisis perspektif hukum pidana, perdata, dan hukum adat, terdapat mekanisme untuk menangani kerugian akibat hewan ternak. Hukum pidana memberikan sanksi bagi pemilik ternak yang lalai, sementara hukum perdata memungkinkan pemilik lahan untuk menuntut ganti rugi. Hukum adat menekankan musyawarah dan tanggung jawab sosial dalam menyelesaikan konflik. Berdasarkan pertimbangan penggantian kerugian warga yang dirugikan dan kondisi masyarakat, peneliti merekomendasi pendekatan perdata untuk menyelesaiakan konflik hewan ternak masyarakat masuk di area lahan pertanian di Lampok – Sumbawa.
Tanggung Jawab Sosial Pemegang Persetujuan Bangunan Gedung Rumah Ibadah Kristen di Indonesia Hadasa Widelia; Dwi Putra Nugraha
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3519

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tanggung jawab sosial yang diemban oleh pemegang izin dalam pembangunan tempat ibadah Kristen di Indones. Sebagai bagian dari pelaksanaan hak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pembangunan tempat ibadah Kristen tidak hanya memerlukan izin administratif dan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar yang terdiri dari beragam latar belakang agama dan budaya. Tanggung jawab sosial pemegang izin mencakup aspek hubungan antaragama, integrasi sosial, dan pembangunan yang berkelanjutan serta ramah lingkungan yang sensitif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam bersama pemegang izin, tokoh agama, dan anggota masyarakat di sekitar tempat ibadah yang sedang dibangun. Selain itu, studi ini juga mengkaji dokumen izin dan kebijakan pemerintah daerah terkait pembangunan tempat ibadah di Tangerang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang izin tempat ibadah Kristen di Tangerang memiliki tanggung jawab sosial yang mencakup beberapa area penting: pertama, menjaga keharmonisan dan toleransi antaragama melalui dialog terbuka dan komunikasi dengan masyarakat sekitar; kedua, memastikan bahwa pembangunan tempat ibadah tidak mengganggu kenyamanan atau kegiatan sosial warga sekitar, termasuk dalam pengelolaan lalu lintas dan kebisingan; dan ketiga, pemegang izin diharapkan berkontribusi pada program sosial masyarakat, seperti pendidikan dan pemberdayaan ekonomi lokal. Tanggung jawab ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, di mana agama dapat menjadi sarana pengembangan karakter dan solidaritas sosial, bukan sumber konflik. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam memfasilitasi dialog antaragama dan mendukung pemegang izin dalam memenuhi tanggung jawab sosial mereka, untuk menciptakan keberagaman yang damai dan saling menghormati di Kota Tangerang.
Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Tujuan Negara sebagai Panduan Politik Hukum dalam Opsi Kotak Kosong pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Diding Jalaludin; Muhammad Ilham Pratama; Utang Rosidin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3520

Abstract

Dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tidak hanya terjadi dalam kalkulasi kesepakatan koalisi antar partai politik yang mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada), namun terjadi juga pada proses penetapan regulasi (politik hukum) yang melegitimasi pesta demokrasi tersebut dimulai dari Mahkamah Konstitusi yang pada last minute mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, rapat Badan Legislasi DPR RI membahas revisi UU Pilkada untuk melawan Putusan MK, serta demonstrasi lapisan masyarakat yang menentang revisi UU Pilkada dan mendukung Putusan MK sebagai landasan yuridis pelaksanaan Pilkada 2024, pembatalan revisi UU Pilkada, serta opsi penambahan kotak kosong pada semua surat suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai dasar tujuan negara Indonesia sebagai panduan politik hukum dalam keputusan penambahan opsi kotak kosong pada semua surat suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga akan memberikan gambaran dan penjelasan yang komprehensif mengenai apa saja nilai-nilai dasar tujuan negara Indonesia yang menjadi panduan politik hukum dan bagaimana perspektifnya terhadap politik hukum opsi kotang kosong pada Pilkada. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan jenis data kualitatif berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan library research atau kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa politik hukum dalam opsi penambahan kotak kosong pada semua surat suara telah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara terutama asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang menjadi landasan filosofis penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Akan tetapi bilamana kotak kosong menjadi pemenang secara terus menerus dalam Pilkada maupun Pilkada Ulang, maka akan menambah permasalahan yang berdampak terhadap seluruh aspek yang berkelindan dengan proses Pilkada tersebut. Oleh karena itu, Otoritas Pembentuk UU maupun Mahkamah Konstitusi yang kerap kali memainkan peran positif legislator, memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Kepastian Hukum Pembeli Hak Atas Tanah Tanpa Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Clarita Cahyandari; Kalila Nashwa Ludmilla; Firsty Oxana Dayinta Talia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3521

Abstract

Penelitian ini membahas keabsahan hukum dan kekuatan mengikat perjanjian jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan (akta di bawah tangan). Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut sah dan mengikat jika memenuhi syarat sahnya perjanjian, termasuk syarat tunai, terang, dan nyata. Namun, sesuai Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah memerlukan akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perjanjian yang dibuat secara di bawah tangan tidak dapat dijadikan bukti formal dalam peralihan hak atas tanah. Ketidakpastian hukum sering terjadi apabila syarat formal ini tidak dipenuhi, sehingga dapat merugikan pembeli meskipun bertindak dengan itikad baik. Penelitian ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli, termasuk kewajiban membuat akta otentik untuk menjamin peralihan hak yang sah. Upaya penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pengajuan gugatan ke pengadilan untuk menetapkan hak kepemilikan secara hukum. Hasil penelitian menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formal dalam transaksi jual beli tanah guna mencegah sengketa hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat.
Diplomasi Parlemen Indonesia: Kepemimpinan DPR RI dalam The 44th AIPA General Assembly 2023 Asma Farah Syauqiyah; Akim; Insan Abdirrohman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3528

Abstract

Diplomasi parlemen telah menjadi elemen penting dalam kerja sama regional, khususnya di ASEAN melalui ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemimpinan DPR RI dalam diplomasi parlemen pada The 44th AIPA General Assembly 2023. Mengacu pada definisi diplomasi parlemen menurut Götz, penelitian ini mengkaji bagaimana DPR RI berperan aktif dalam merumuskan resolusi yang mendukung kerja sama antarparlemen di ASEAN, tanpa menggunakan pendekatan soft power. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan analisis literatur yang relevan. Fokus utama penelitian adalah pada proses penyusunan resolusi, strategi diplomasi yang digunakan DPR RI, serta bagaimana peran tersebut mencerminkan kepemimpinan Indonesia di tingkat regional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPR RI memainkan peran kunci dalam memperkuat kerja sama antarparlemen ASEAN melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif. Keberhasilan DPR RI dalam mendorong pengesahan resolusi menunjukkan komitmen Indonesia terhadap integrasi regional ASEAN. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman tentang diplomasi parlemen di ASEAN serta menyoroti pentingnya peran DPR RI sebagai aktor utama dalam kerja sama regional melalui AIPA.
Problematika Kewenangan Hakim Konstitusi dalam Mengusulkan Pengubahan Terhadap Putusan Pengujian Undang-Undang Dwi Komala Septiani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3531

Abstract

Artikel ini mengkaji perlunya prosedur yang mengatur kewenangan Hakim Konstitusi dalam mengusulkan pengubahan terhadap putusan pengujian undang-undang, baik sebelum ataupun sesudah putusan dibacakan dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Artikel ini disusun dengan melakukan analisis terhadap kasus pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai adanya pengubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi belum memiliki peraturan yang mengatur perbaikan atau pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Hakim Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diucapkan dalam sidang pleno pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum telah memiliki kekuatan hukum tetap yang bersifat final dan mengikat. Pengubahan atau perbaikan substansi pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah dibacakan dapat mengakibatkan makna yang berbeda dan menimbulkan akibat hukum yang berbeda bagi para pihak yang berperkara. Dengan demikian, pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat substansial setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan harus dihindari dan tidak boleh dilakukan. Pengubahan atau perbaikan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diucapkan di sidang pleno pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum boleh dilakukan sepanjang tidak bersifat substansial (clerical error/kesalahan pengejaan dan/atau penghalusan kata) dan perlu diatur dengan prosedur operasional standar yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue