cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Peran Notaris dalam Mencegah dan Melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan Shania Khesly
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3586

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran notaris dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan peraturan pelaksananya. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK, sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) dan ketentuan dalam PP No. 43 Tahun 2015 dan PP No. 61 Tahun 2021. Studi ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi notaris, termasuk kurangnya pelatihan, kompleksitas regulasi, dan dilema etis terkait kerahasiaan klien. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan berkelanjutan, dukungan teknologi, serta perlindungan hukum bagi pelapor untuk meningkatkan efektivitas peran notaris dalam menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah tindak pidana pencucian uang.
Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Cessie tanpa adanya Pemberitahuan dan Persetujuan Debitur Shintya Permata Mulia; Yoni Agus Setyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3601

Abstract

Jurnal ini membahas konsep hukum Cessie sebagai pengalihan tagihan atau utang, terutama dalam konteks perbankan dan perjanjian kredit di Indonesia. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHPerdata, Cessie diatur melalui kombinasi hukum perjanjian dan hukum benda, khususnya terkait penyerahan piutang atas nama. Cessie sering digunakan dalam dunia perbankan sebagai mekanisme untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain atau pihak ketiga, biasanya sebagai jaminan fasilitas kredit. Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, pengalihan hak tagih melalui Cessie harus dilakukan dalam bentuk akta otentik atau di bawah tangan, serta wajib diberitahukan secara tertulis kepada debitur (cessus). Selain itu, pengalihan ini hanya berlaku untuk tagihan yang telah ada dan memerlukan pengakuan serta persetujuan debitur. Namun, peraturan terkait pengalihan piutang melalui Cessie masih dianggap kurang melindungi hak-hak debitur, karena tidak memberikan keseimbangan antara kepentingan pihak pengalihan dan debitur.
Studi Perbandingan Penerapan Tindak Pidana Penghasutan dalam KUHP dan UU ITE Candra Wicaksono; Femmy Silaswaty Faried; Hanuring Ayu Ardhani Putri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3602

Abstract

Sementara itu, pengertian "menghasut" (opruien) harus dibedakan dari menggerakkan, menganjurkan, atau berusaha menggerakkan. Menghasut berarti membangun minat, nafsu, atau dendam seseorang sehingga ia melakukan apa yang dihasutkan. Dalam hal ini, tidak dipermasalahkan apakah ada usaha dari si penghasut, mirip dengan penggerakan yang diatur dalam Pasal 55 KUHPidana (penyertaan). Namun di era sekarang, penghasutan tidak hanya menyebabkan kerusuhan secara massal dan terlihat langsung di khalayak ramai, upaya penghasutan mengikuti perkembangan zaman yang akhirnya bisa dilakukan melalui media massa atau media elektronik.Penelitian yang dilakukan untuk penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, penelitian hukum normatif adalah “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka".Regulasi mengenai tindakan menganjurkan, membujuk, atau menggerakkan (uitlokken) yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP berkaitan dengan tindakan provokasi (menghasut, memancing, mempengaruhi) untuk melakukan tindak pidana. Tindakan menganjurkan, membujuk, atau menggerakkan dapat mencakup tindakan provokasi sepanjang dilakukan sesuai dengan cara yang ditentukan dalam pasal tersebut.Sementara itu, dalam UU ITE, penghasutan diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang melarang penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut. Pasal ini bertujuan untuk mencegah permusuhan, kerusuhan, atau perpecahan yang berdasarkan SARA.
Keabsahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan Peran dari Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian PT Perorangan Faza Nurul Masyita; Gisca Nur Assyafira; Apolonia Febriani Langa Jawa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3603

Abstract

Penelitian ini berjudul keabsahan pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dan peran dari notaris dalam pembuatan akta pendirian perseroan terbatas perorangan. Objek penelitian ini adalah perseroan terbatas perorangan. Tujuan penelitian ini untuk menelaah keabsahan pendirian perseroan terbatas perorangan atas legalitas dokumen dan identitas pendiri sekaligus menelaah peran notaris dalam pendirian perseroan terbatas perorangan tersebut. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peranturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual hukum. Hasil penelitian didapati bahwa keabsahan pendirian perseroan terbatas perorangan akan diragukan dan beresiko, karena rentan dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Konsekuensinya perseroan terbatas tersebut sebagai badan hukum ialah legalitas dokumen dan identitas pendiri harus dapat dipertanggungjawabkan. Peran notaris dalam pendirian perseroan terbatas perorangan ialah dapat berupa membuat akta notariil dengan membuat akta penegasan pendirian.
Polemik Ketentuan Insider Trading Sebagai Kejahatan di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2sk) (Studi Kasus Pt. Jouska Finansial Indonesia) Rex Adriel Luther Forma Siahaan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3606

Abstract

Insider trading sebagai bagian dari kejahatan pasar modal merupakan perdagangan ainformasi yang bersifat material dari orang dalam suatu perusahaan yang mempengaruhi penawaran atau penjualan efek. Dalam hal ini insider trading terdapat implikasi atas tidak adanya pendefinisian yang jelas dalam Pasal 95 dan Pasal 96 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK. Walau demikian keterbatasan itu tetap diantisipasi dengan pemenuhan 3 unsur yang kumulatif dapat membuktikan pelaku bersalah dalam sebagaimana dalam Kasus PT. Jouska Finansial Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yaitu analisis terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai studi kepustakaan yang memiliki relevansi antar satu pasal dengan pasal lainnya untuk memperoleh jawaban yang berkenaan dengan rumusan masalah yang ingin diidentifikasikan.untuk mencari sebab akibat dalam suatu pendekatan kasus (case approach). Pendekatan ini akan menyusun argumentasi hukum yang disertai adanya pandangan berkenaan dengan masalah yang terjadi di lapangan sebagai tujuan untuk membuktikan nilai atas kebenaran asumsi yang demikian penelitian ini bersifat eksplanatoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi sebetulnya dapat diantisipasi dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam Pasal 97 UU Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK, yang mana ketentuan baru tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mempunyai informasi orang dalam akan dikenakan larangan yang setara dengan pihak orang dalam sebagaimana pada Pasal 95 dan Pasal 96 UU Pasar Modal. Kemudian dalam kasus tindakan PT. Jouska Finansial Indonesia nyatanya telah memenuhi unsur-unsur insider trading yang ada yaitu adanya orang dalam oleh Aakar Abyasa Fidzuno sendiri yang merupakan dirut dari PT Jouska itu sendiri yang memengang kuasa mengakses informasi, dan informasi atas harga lembar per saham LUCK yang bersifat material yang belum tersedia bagi masyarakat, dan melakukan transaksi karena informasi material.
Eksistensi PP 54 Tahun 2000 pada Proses Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Pasca Berlakunya UU 32 Tahun 2009 Dhita Amanda Sari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3610

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 (PP 54/2000) merupakan pengaturan mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkugan hidup di luar pengadilan, yang didelegasikan kewenangannya oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (UU 23/1997), yang mana keberadannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU 32/2009). Keberlakuan PP 54/2000 sebagai peraturan pelaksanaan menjadi dipertanyakan, ketika aturan yang memberikan kewenangannya sudah hilang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mencoba menjawab hal-hal berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan serta keberlakuan PP 54/2000 pasca berlakunya UU 32/2009. Agar tidak terjadi adanya kekosongan dalam peraturan perundang-undangan, maka PP 54/2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan serta belum adanya pengaturan pelaksanaan lainnya yang diterbitkan. Meskipun demikian, untuk menjaga hierarki peraturan perundang-undangan tetap berjalan, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 32/2009 sekaligus sebagai pengganti dari PP 54/2000.
Tantangan dan Solusi Hukum Kekayaan Intelektual dalam Menanggulangi Knock-Off Knock-Off Culture Dalam Industri Kreatif Desain Fast Fashion Ella evrita; Lawrence Philip
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3613

Abstract

Industri kreatif khususnya desain fesyen yang cepat telah berkembang pesat, tetapi fenomena knock-off culture telah mengganggu desainer dan bisnis serta perusahaan fesyen. Untuk menjaga desain original dari imitasi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa baik hukum HKI menangani budaya knock-off di industri fast fashion. Penelitian ini akan melihat bagaimana penerapan di berbagai negara berbeda, bagaimana konsumen melihatnya, bagaimana teknologi berfungsi, bagaimana kebijakan dievaluasi, efek ekonomi, dan pendekatan multidisipliner. Studi ini menggunakan metodologi kualitatif dan studi kasus komparatif internasional. Studi Pustaka, observasi menyeluruh adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan data. Efektivitas hukum HKI berbeda di negara maju dan berkembang, dengan penegakan hukum yang lebih kuat di negara maju. Tema-tema utama yang berkaitan dengan efektivitas hukum HKI diidentifikasi selama analisis data tematik. Konsumen masih kurang menyadari produk knock-off, meskipun banyak orang membeli mereka karena alasan ekonomi. Blockchain dan AI dapat melacak dan melindungi desain fesyen. Kebijakan dan peraturan HKI masih sulit diterapkan, terutama di negara berkembang. Dalam industri fesyen, budaya knock-off memengaruhi pendapatan dan reputasi merek. Untuk mengatasi knock-off culture, pendekatan multidisipliner terbukti telah berhasil. Dalam menangani knock-off culture, penelitian ini menunjukkan bahwa melalui edukasi maka konsumen akan lebih baik, juga penegakan hukum yang lebih baik, penggunaan teknologi terbaru, kerja sama internasional, dan pendekatan multidisipliner sangat penting. Dengan menerapkan rekomendasi ini, diharapkan hukum HKI dapat membantu melindungi desain fesyen secara signifikan.
Pendaftaran Tanah Karena Pewarisan yang tidak Memasukkan Keseluruhan Ahli Waris pada Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Negeri Sorong No. 77/Pdt.G/2017/PN.Son) Mutia Sari Siregar; Tan Kamello; Hasim Purba
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3614

Abstract

Pendaftaran tanah karena pewarisan dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum yang diadakan oleh pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 terkait permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan mewajibkan ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Kasus yang terjadi adalah Maria Mustiah Siauta Daeng selaku Tergugat meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat Hak Milik secara sepihak dan tidak memasukkan keseluruhan ahli waris pada permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui Surat Keterangan Ahli Waris kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan dengan metode wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peningkatan sertifikat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para ahli waris dan bertentangan dengan Pasal 34 ayat (8) dan Pasal 36 (3) Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan. Keabsahan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 200 Tahun 2009 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena ahli waris lain masih dalam keadaan hidup dan tanah sebagai objek waris tersebut masih utuh atau belum terbagikan oleh para ahli waris lain.
Analisis Yuridis Sengketa Merek Ikea Produk Perabotan dan Peralatan Rumah Tangga Antara Inter Ikea System B.V. dan PT. Ratania Khatulistiwa (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 264K/Pdt.Sus-HKI/2015 Antara Inter Ikea System B.V. dan PT. Ratania Khatulistiwa) Ivania Glory; Saidin Saidin; Hasim Purba
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3615

Abstract

Merek memegang peran besar dalam mengidentifikasi asal usul barang atau jasa, dimana sengketa merek sering terjadi karena reputasi merek yang memiliki nilai filosofis tinggi sebagai jaminan kualitas barang. Penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumenter untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IKEA Swedia sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 maupun UU No. 20 Tahun 2016, sehingga dalam perkara No. 264K/Pdt.Sus-HKI/2015 atas gugatan IKEA Surabaya, IKEA Swedia kehilangan merek dagangnya karena hakim tidak mempertimbangkan prinsip first to file, asas itikad dan nilai filosofis dalam pendaftaran merek.
Implementasi Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait dengan Pelaksanaan Jabatannya Terhadap Akta-Akta yang dibuatnya Agnes Tori Yolanda Silalahi; Pieter Everhardus Latumenten
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3623

Abstract

Notaris memegang peranan yang cukup sentral sebagai pejabat umm dalam hukum di Indonesia. Penelitian jurnal ilmiah ini mengkaji mengenai implementasi hukum akan akta autentik yang dibuat oleh Notaris pada jabatannya. Adanya peraturan notaris ini merupakan suatu konsekuensi logis dan juga sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab Notaris terhadap pekerjaannya. Notaris juga seharusnya menjadi pejabat umum yang tidak hanya sekedar berpegang pada aturan hukum yang ada serta yang berlaku. Apabila ternyata pada praktiknya seorang Notaris yang melakukan tindak pidana, sehingga dapat pula dituntut atas tindak pidananya tersebut. Dalam penulisan jurnal ilmiah ini, Notaris mempunyai Undang-Undang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan membuat akta berupa akta Notaris atas penyataan palsu. Bentuk penelitian jurnal ini berbentuk hukum yuridis normatif menggunakan bahan-bahan pustaka yaitu data yang tergolong data sekunder yang metode pengumpulan datanya menggunakan penelitian kepustakaan. Sertifikat merupakan konsep kewenangan dan perlindungan hukum. Tergantung pada ruang lingkup tugas dan peranan Notaris. Adanya kode etik notaris merupakan konsekuensi logis dan juga bentuk pertanggungjawaban seorang notaris terhadap pekerjaannya. Notaris harus selalu memperhatikan dan berhati-hati dalam segala tindakan yang dilakukannya, tergantung ruang lingkup tugas Notaris.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue