cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,227 Documents
Konstruksi Normatif Pajak Lingkungan sebagai Instrumen Preventif dalam Sistem Hukum di Indonesia Ari Prawesthi; Miftakhul Huda
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8207

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kerusakan lingkungan hidup di Indonesia yang menunjukkan bahwa instrumen hukum yang ada belum efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selama ini, hukum lingkungan cenderung didominasi oleh pendekatan represif melalui sanksi administratif dan pidana, sementara instrumen ekonomi seperti pajak belum dimanfaatkan secara optimal sebagai alat pengendali perilaku. Padahal, secara normatif pajak lingkungan telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu: (1) bagaimana kedudukan pajak sebagai instrumen dalam hukum lingkungan di Indonesia; dan (2) apakah pajak lingkungan telah dikonstruksikan sebagai instrumen preventif dalam mencegah kerusakan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pajak dalam hukum lingkungan Indonesia secara normatif telah diakui sebagai instrumen ekonomi yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara (budgetary function), tetapi juga sebagai instrumen pengaturan (regulatory function) yang bertujuan menginternalisasi biaya lingkungan melalui mekanisme insentif dan disinsentif. Namun demikian, kedudukan tersebut masih bersifat konseptual dan belum operasional karena belum didukung oleh pengaturan yang komprehensif. Selain itu, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup telah menegaskan fungsi preventif pajak lingkungan, dalam praktiknya pajak belum efektif sebagai instrumen preventif, sehingga belum mampu berfungsi sebagai pengendali perilaku pelaku usaha dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Ngopi Bareng Pecalang: Kolaborasi Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas oleh Unit Kamsel Polresta Denpasar Nila Cahyaning Wisnu; Chairul Muriman Setyabudi; Muhammad Erza Aminanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8218

Abstract

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang dipengaruhi faktor perilaku menuntut pendekatan edukatif berbasis komunitas. Di Kota Denpasar, Unit Kamsel Polresta Denpasar menginisiasi Program Ngopi Bareng Pecalang sebagai bentuk kolaborasi dengan pecalang dalam edukasi keselamatan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan menjawab tiga pertanyaan, yaitu bagaimana bentuk kolaborasi program tersebut, bagaimana dampaknya terhadap perubahan perilaku masyarakat, serta bagaimana strategi penguatan kolaborasi agar lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan kerangka collaborative governance, teori peran, Theory of Planned Behavior, teori pembelajaran sosial, serta konsep penguatan kolaborasi dan manajemen stratejik. Indikator yang digunakan meliputi dialog, trust building, pembagian peran, sikap, norma subjektif, persepsi kontrol perilaku, self-efficacy, institusionalisasi, capacity building, dan evaluasi kinerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kolaborasi bersifat deliberatif dan komplementer, ditandai dialog tatap muka, pembagian peran yang jelas antara aktor formal dan aktor adat, serta tercapainya pemahaman bersama mengenai keselamatan lalu lintas sebagai tanggung jawab komunitas. Dampak terhadap perubahan perilaku terlihat melalui penguatan sikap positif terhadap tertib lalu lintas, penguatan norma subjektif berbasis legitimasi adat, serta peningkatan persepsi kontrol dan self-efficacy masyarakat. Mekanisme pembelajaran sosial memperkuat reproduksi perilaku secara berkelanjutan. Strategi penguatan kolaborasi memerlukan institusionalisasi mekanisme program, peningkatan kapasitas pecalang sebagai agen edukasi, pengelolaan stakeholder, serta evaluasi berbasis outcome agar kolaborasi menghasilkan dampak sosial yang stabil dan berkelanjutan.
Keadilan, Belas Kasih, dan Kesetaraan: Pemenuhan Tiga Pilar Hukum dalam Perikop Yohanes 7:53–8:11 Rully Simorangkir; Yohanes Parapat
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8263

Abstract

Narasi mengenai perempuan yang tertangkap basah berzina dalam Yohanes 7:53–8:11 sering dipahami sebagai pengajaran tentang kemunafikan, ketidakadilan gender dan pengampunan. Namun, dari perspektif hukum, teks ini mengandung trilema antara penegakan hukum (justice), pemberian pengampunan berdasarkan belas kasih (mercy), dan tuntutan kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Penelitian ini bertujuan menganalisis tindakan Yesus dalam menyelesaikan ketegangan antara ketiga pilar hukum tersebut melalui pendekatan kualitatif dengan metode eksegesis naratif-prosedural. Studi ini menemukan Yesus mengoreksi cacat prosedural (abuse of process) dan penegakan hukum selektif yang bias gender melalui "jeda yudisial" dan merestorasi prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa belas kasih dalam perikop Yohanes 7:53-8:11 bukan bentuk pengabaian hukum, melainkan penegakan keadilan restoratif melalui protokol keputusan pragmatis dengan tujuan menghentikan kejahatan (desistance) serta pemulihan martabat manusia.
Implikasi Hukum Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) bagi Indonesia Gede Yudiarta wiguna; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8271

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terhadap tatanan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data utama mencakup regulasi internasional dan peraturan perundang-undangan domestik yang relevan dengan tindak pidana korupsi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006, implikasi yuridisnya belum terakomodasi secara menyeluruh dalam UU Tipikor saat ini. Masih terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) terkait kriminalisasi korupsi di sektor swasta (bribery in the private sector) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Ratifikasi ini menuntut adanya reformasi hukum pidana yang komprehensif agar selaras dengan standar global guna memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pengembalian aset lintas negara.
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dan Proses Pembuktian Perempuan sebagai Kurir Narkotika dalam KUHAP dan UU Narkotika Aryanto Aryanto; Tanudjaja Tanudjaja
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8229

Abstract

Penyelesaian perkara narkotika, khususnya yang melibatkan perempuan sebagai kurir, menimbulkan problematika hukum yang kompleks akibat pendekatan pembuktian yang cenderung formalistik dan kurang mempertimbangkan konteks sosial pelaku. Hal ini berdampak pada ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) bagaimana konstruksi normatif pembuktian dalam KUHAP diterapkan terhadap perempuan sebagai kurir narkotika; dan (2) apakah perempuan sebagai kurir narkotika dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh tanpa mempertimbangkan posisi subordinatnya dalam jaringan narkotika dalam KUHAP dan Undang-Undang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pembuktian dalam KUHAP, khususnya melalui pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mengalami pergeseran dari sistem tertutup menuju sistem yang lebih terbuka dan kontekstual. Pembuktian tidak hanya bertumpu pada alat bukti yang sah, tetapi juga mensyaratkan autentikasi, legalitas, dan keyakinan hakim. Namun, dalam praktik perkara narkotika, pembuktian masih berorientasi pada penguasaan barang bukti tanpa mempertimbangkan dimensi kesalahan dan relasi kuasa dalam jaringan. Selain itu, perempuan sebagai kurir tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh, karena secara doktrinal pertanggungjawaban mensyaratkan adanya kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pemaaf. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif dan berperspektif keadilan substantif.
Penerapan Diversi Perkara Pidana Anak Korban Eksploitasi Tindak Pidana Narkotika: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand Karisma Nor Mila; Emi Puasa Handayani; Agus Manfaluthi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8241

Abstract

Studi ini mengeksplorasi penerapan diversi dalam menangani kasus pidana anak yang menjadi korban eksploitasi dalam tindak pidana narkotika, dengan membandingkan sistem hukum di Indonesia dan Thailand. Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran narkotika seringkali adalah korban dari eksploitasi oleh jaringan kejahatan terorganisir, sehingga dibutuhkan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-komparatif dengan pendekatan hukum dan perbandingan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian pustaka terhadap undang-undang, keputusan pengadilan, dan literatur hukum dari kedua negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menetapkan syarat ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan residivis. Namun, pelaksanaannya masih menemukan kendala dalam pengenalan status anak sebagai korban eksploitasi, termasuk kurangnya keterlibatan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan psikolog dalam proses asesmen. Sementara itu, Thailand menerapkan pendekatan yang lebih adaptif melalui Juvenile and Family Court and Procedure Act B.E. 2553 (2010), dengan penekanan pada rehabilitasi dan perlindungan bagi anak korban, termasuk mekanisme penyaringan untuk mengidentifikasi anak yang merupakan korban perdagangan manusia atau eksploitasi. Pelaksanaan diversi di Indonesia terhambat oleh kurangnya koordinasi antara penegak hukum dengan lembaga-lembaga teknis seperti BNN, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog forensik, dan pekerja sosial, terbatasnya fasilitas rehabilitasi, dan stigmatisasi sosial. Di sisi lain, Thailand menunjukkan keberhasilan dengan menggunakan sistem manajemen kasus terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja sosial, psikolog, dan LSM. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap kriteria diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia untuk mengakomodasi status anak sebagai korban eksploitasi, peningkatan kapasitas penegak hukum dalam mengidentifikasi korban melalui kerjasama dengan BNN, KPAI, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), psikolog, dan pekerja sosial, serta pembentukan sistem rujukan yang terpadu antara sistem peradilan pidana dan layanan perlindungan anak.
Perspektif Masyarakat terhadap Penerapan Restorative justice Dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Polres Banjarbaru Satrya Andhika Ganda Sila Sejati; Elvianus Laoli; Novi Indah Earlyanti; Oscarius Yudhi Pratama
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8315

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap penerapan RJ dalam penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat penerimaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terhadap 14 informan yang terdiri dari aparat penegak hukum, pelaku, keluarga, serta tokoh masyarakat. Analisis data dilakukan secara tematik menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña dengan teknik triangulasi untuk menjamin validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RJ masih sangat terbatas (1,16% dari total perkara), meskipun telah didukung oleh kerangka regulasi yang memadai. Keterbatasan ini dipengaruhi oleh dominasi paradigma retributif dan kuatnya stigma sosial terhadap pelaku narkotika. Namun demikian, masyarakat tidak menolak RJ secara absolut, melainkan menerima secara bersyarat, terutama bagi penyalahguna yang dipersepsikan sebagai korban dan memiliki potensi untuk berubah. Penerimaan tersebut mensyaratkan adanya klasifikasi pelaku yang jelas, bukti perubahan perilaku, mekanisme pengawasan yang kredibel, transparansi proses hukum, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan RJ tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum, tetapi juga oleh legitimasi sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi publik, transparansi institusional, dan pendekatan berbasis nilai lokal untuk meningkatkan efektivitas implementasi RJ secara berkelanjutan.
Kedudukan Hutan Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tinjauan Yuridis Empiris terhadap Hutan Adat Napan Benediktus Peter Lay; Maria Theresia Geme; Mary Grace Megumi Maran
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8078

Abstract

Permasalahan yang banyak terjadi di Provinsi NTT adalah minimnya pengakuan negara terhadap hutan adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat salah satunya yakni hutan adat Napan (Pah Napan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hutan adat dalam sistem hukum agraria nasional serta pelaksanaan hutan adat Napan berdasarkan hukum tanah adat setempat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Napan, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hukum agraria nasional, hutan adat berkedudukan sebagai bagian dari hak ulayat yang diakui dan dilindungi namun secara terbatas. Kedudukan tersebut ditemukan dalam berbagai peraturan dari Pasal 18B UUD 1945 hinggah Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Berdasarkan hasil penelitian juga diketahui bahwa pelaksanaan Hutan Adat Napan didasarkan pada hukum adat setempat, yang mempercayai adanya kesatuan kosmologis antara Tuhan (Uis Neno), leluhur (Uis Pah), manusia, dan lingkungan hidup. Pelaksanaan ini diarahkan pada pemenuhan kebutuhan manusia sekaligus menjamin pelestarian dan perlindungan lingkungan. Pemanfaatan hutan adat Napan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat adat Napan. Dalam pelaksanaannya terdapat dua zona, yaitu zona pemanfaatan dan zona inti. Pelaksanaan ini juga diatur melalui norma yang mencakup perkenaan, kewajiban, larangan, dan sanksi. Meskipun hutan adat Napan masih dikelola secara aktif oleh masyarakat adat, namun hutan adat Napan belum memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah. Hal tersebut berpotensi melemahkan kedudukan hukum hutan adat.
Nodal governance Dalam Kerjasama Internasional Kepolisian Indonesia - Malaysia Dalam Menghadapi Transnational Organized Crime Chaidir Zahari; Hikmahanto Juwana; Muradi Muradi; Riani Rachmawati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8173

Abstract

Kejahatan transnasional terorganisir (TOC) merupakan ancaman serius bagi keamanan regional Indonesia–Malaysia. Kerjasama kepolisian konvensional sering terkendala perbedaan hukum, birokrasi, dan politik. Tujuan: Artikel ini menganalisis penerapan model Nodal governance sebagai strategi penguatan kerjasama kepolisian bilateral dalam penanganan TOC. Metode: Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, wawancara mendalam dengan informan kunci (Polri, PDRM, Divhubinter), dan analisis dokumen resmi. Hasil: Nodal governance terbukti efektif dalam mengintegrasikan multi-aktor (kepolisian, imigrasi, bea cukai, masyarakat sipil) untuk koordinasi intelijen, ekstradisi, dan operasi
Analisis Permohonan Kepailitan Terhadap Debitor Perorangan Yang Tidak Diketahui Keberadaannya Oleh Kreditor Ahmad Dhandy Kurnia; Benita Citra Wira Diputro; Alya Jamila Sinala; Andi Steven Liono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8186

Abstract

Tidak diketahuinya keberadaan Debitor Perorangan menjadi permasalahan yang layak dikaji, dikarenakan berpotensi menimbulkan masalah terkait Kewenangan Pengadilan Niaga mana yang berwenang memutus Permohonan Pernyataan Pailit. Penelitian ini diharapkan memberikan kejelasan prosedur Permohonan Pernyataan Pailit bagi masyarakat luas, khususnya bagi Kreditor maupun Debitor. Diharapkan melalui penelitian ini, dapat memberikan kontribusi pemikiran serta alternatif solusi yang dapat melengkapi pengaturan tentang kepailitan untuk menjadi lebih komprehensif. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang disertai dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Terdapat kekaburan norma mengenai prosedur Permohonan Pernyataan Pailit serta kompetensi Pengadilan Niaga manakah yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pernyataan Pailit, manakala Debitor tidak diketahui keberadaannya. Dengan menggunakan penafsiran sistematis, dapat disimpulkan bahwa prosedur Permohonan Pernyataan Pailit telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan terkait kepailitan. Lebih lanjut, berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Niaga, Kreditor dapat mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit kepada Pengadilan Niaga yang dalam daerah hukum tempat tinggal salah satu Kreditor. Demi tercapainya keadilan serta kepastian hukum secara beriringan, terutama bagi Kreditor dan Debitor, diperlukan langkah-langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk melakukan kajian mendalam terkait Permohonan Pernyataan Pailit sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 demi memastikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam kasus kepailitan di masa depan.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue