cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,094 Documents
Konstruksi Normatif Pajak Lingkungan sebagai Instrumen Preventif dalam Sistem Hukum di Indonesia Prawesthi, Ari; Huda, Miftakhul
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8207

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kerusakan lingkungan hidup di Indonesia yang menunjukkan bahwa instrumen hukum yang ada belum efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selama ini, hukum lingkungan cenderung didominasi oleh pendekatan represif melalui sanksi administratif dan pidana, sementara instrumen ekonomi seperti pajak belum dimanfaatkan secara optimal sebagai alat pengendali perilaku. Padahal, secara normatif pajak lingkungan telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu: (1) bagaimana kedudukan pajak sebagai instrumen dalam hukum lingkungan di Indonesia; dan (2) apakah pajak lingkungan telah dikonstruksikan sebagai instrumen preventif dalam mencegah kerusakan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pajak dalam hukum lingkungan Indonesia secara normatif telah diakui sebagai instrumen ekonomi yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara (budgetary function), tetapi juga sebagai instrumen pengaturan (regulatory function) yang bertujuan menginternalisasi biaya lingkungan melalui mekanisme insentif dan disinsentif. Namun demikian, kedudukan tersebut masih bersifat konseptual dan belum operasional karena belum didukung oleh pengaturan yang komprehensif. Selain itu, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup telah menegaskan fungsi preventif pajak lingkungan, dalam praktiknya pajak belum efektif sebagai instrumen preventif, sehingga belum mampu berfungsi sebagai pengendali perilaku pelaku usaha dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Ngopi Bareng Pecalang: Kolaborasi Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas oleh Unit Kamsel Polresta Denpasar Wisnu, Nila Cahyaning; Setyabudi, Chairul Muriman; Aminanto, Muhammad Erza
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8218

Abstract

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang dipengaruhi faktor perilaku menuntut pendekatan edukatif berbasis komunitas. Di Kota Denpasar, Unit Kamsel Polresta Denpasar menginisiasi Program Ngopi Bareng Pecalang sebagai bentuk kolaborasi dengan pecalang dalam edukasi keselamatan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan menjawab tiga pertanyaan, yaitu bagaimana bentuk kolaborasi program tersebut, bagaimana dampaknya terhadap perubahan perilaku masyarakat, serta bagaimana strategi penguatan kolaborasi agar lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan kerangka collaborative governance, teori peran, Theory of Planned Behavior, teori pembelajaran sosial, serta konsep penguatan kolaborasi dan manajemen stratejik. Indikator yang digunakan meliputi dialog, trust building, pembagian peran, sikap, norma subjektif, persepsi kontrol perilaku, self-efficacy, institusionalisasi, capacity building, dan evaluasi kinerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kolaborasi bersifat deliberatif dan komplementer, ditandai dialog tatap muka, pembagian peran yang jelas antara aktor formal dan aktor adat, serta tercapainya pemahaman bersama mengenai keselamatan lalu lintas sebagai tanggung jawab komunitas. Dampak terhadap perubahan perilaku terlihat melalui penguatan sikap positif terhadap tertib lalu lintas, penguatan norma subjektif berbasis legitimasi adat, serta peningkatan persepsi kontrol dan self-efficacy masyarakat. Mekanisme pembelajaran sosial memperkuat reproduksi perilaku secara berkelanjutan. Strategi penguatan kolaborasi memerlukan institusionalisasi mekanisme program, peningkatan kapasitas pecalang sebagai agen edukasi, pengelolaan stakeholder, serta evaluasi berbasis outcome agar kolaborasi menghasilkan dampak sosial yang stabil dan berkelanjutan.
Keadilan, Belas Kasih, dan Kesetaraan: Pemenuhan Tiga Pilar Hukum dalam Perikop Yohanes 7:53–8:11 Simorangkir, Rully; Parapat, Yohanes
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8263

Abstract

Narasi mengenai perempuan yang tertangkap basah berzina dalam Yohanes 7:53–8:11 sering dipahami sebagai pengajaran tentang kemunafikan, ketidakadilan gender dan pengampunan. Namun, dari perspektif hukum, teks ini mengandung trilema antara penegakan hukum (justice), pemberian pengampunan berdasarkan belas kasih (mercy), dan tuntutan kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Penelitian ini bertujuan menganalisis tindakan Yesus dalam menyelesaikan ketegangan antara ketiga pilar hukum tersebut melalui pendekatan kualitatif dengan metode eksegesis naratif-prosedural. Studi ini menemukan Yesus mengoreksi cacat prosedural (abuse of process) dan penegakan hukum selektif yang bias gender melalui "jeda yudisial" dan merestorasi prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa belas kasih dalam perikop Yohanes 7:53-8:11 bukan bentuk pengabaian hukum, melainkan penegakan keadilan restoratif melalui protokol keputusan pragmatis dengan tujuan menghentikan kejahatan (desistance) serta pemulihan martabat manusia.
Implikasi Hukum Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) bagi Indonesia wiguna, yudiarta; Mangku, Dewa Gede Sudika; Yuliartini, Ni Putu Rai
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8271

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terhadap tatanan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data utama mencakup regulasi internasional dan peraturan perundang-undangan domestik yang relevan dengan tindak pidana korupsi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006, implikasi yuridisnya belum terakomodasi secara menyeluruh dalam UU Tipikor saat ini. Masih terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) terkait kriminalisasi korupsi di sektor swasta (bribery in the private sector) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Ratifikasi ini menuntut adanya reformasi hukum pidana yang komprehensif agar selaras dengan standar global guna memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pengembalian aset lintas negara.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue