cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,078 Documents
Urgensi Partisipasi yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan Batee, Lasmin; Simamora, Janpatar; Sinaga, Budiman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8080

Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam demokrasi konstitusional yang menjamin kedaulatan rakyat dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan pengaturan partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan perundang-undangan serta mengevaluasi efektivitas implementasinya dalam praktik pembentukan undang-undang saat ini. Formalisasi norma meaningful participation dalam sistem hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, realitas implementasi serta kendala yang dihadapi dalam mewujudkan partisipasi yang substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Implementasi meaningful participation di Indonesia masih menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Meskipun secara prosedural ruang partisipasi telah dibuka melalui konsultasi publik dan rapat dengar pendapat, pelaksanaannya seringkali terjebak pada formalitas administratif. Kendala utama meliputi terbatasnya akses publik terhadap dokumen draf RUU secara tepat waktu, dominasi kepentingan politik pragmatis, serta minimnya mekanisme akuntabilitas bagi pembentuk undang-undang dalam memberikan penjelasan atas penolakan aspirasi masyarakat.
Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Marantika, Meliyan; Toule , Elsa. R. M.; Supusepa, Reimon
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8000

Abstract

Korban tindak pidana dalam sistem hukum nasional belum mendapat  perhatian yang serius. Masih minimnya upaya untuk pemenuhan hak-hak korban tindak pidana yang diakomodir dalam ketentuan perundang-undangan merupakan salah satu indikatornya. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban telah mengatur secara khusus tentang pemberian kepada korban untuk mengajukan ganti rugi atau restitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pemenuhan hak korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan untuk memenuhi hak korban tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan Bahan Hukum menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan analisa kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak korban tindak pidana pada semua tahapan proses peradilan pidana dimulai sejak tahapan penyidikan, penuntutan proses persidangan sampai pada tahapan pelaksanaan putusan. Kejaksaan yang mempunyai fungsi sebagai Penuntut Umum dan sebagai Jaksa eksekutor dalam upaya memenuhi restitusi korban tindak pidana belum dapat dilaksanakan dengan efektif untuk memulihkan penderitaan korban seperti semula sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan kepada korban. karena terbentur dengan ketentuan perudang-undangan yang belum memadai.
Algoritma Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat: Tinjauan Konstitusional atas Pengaruh Platform Digital dalam Pemilihan Umum di Indonesia Primananda Alfath, Tahegga; Kurniawan, Yudi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8001

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh algoritma platform digital terhadap prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia, serta mengkaji urgensi pengaturannya dalam konteks pemilihan umum. Perkembangan teknologi informasi dan dominasi platform digital dalam ruang publik telah mengubah pola komunikasi politik dan pembentukan opini publik. Algoritma yang bekerja berdasarkan personalisasi, engagement, dan preferensi pengguna berpotensi membentuk filter bubble, disinformasi, serta manipulasi persepsi politik yang dapat memengaruhi pilihan elektoral warga negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan konstitusional mengenai sejauh mana intervensi algoritmik tersebut selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis difokuskan pada relasi antara hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta potensi distorsi kehendak rakyat akibat mekanisme kurasi konten berbasis algoritma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa algoritma platform digital, meskipun bersifat privat dan berbasis teknologi, memiliki implikasi publik yang signifikan terhadap kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Tanpa pengaturan yang memadai, algoritma berpotensi menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan data dan kapital digital. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan algoritma guna melindungi prinsip kedaulatan rakyat serta memastikan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.
Transformasi Sistem Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Implikasi Terhadap Kebijakan Penal di Indonesia Apriana Fajarwati, Rona; Saputri, Adhalia Septia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8023

Abstract

Transformasi Sistem Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Implikasi terhadap Kebijakan Penal di Indonesia. Penelitian ini mengkaji transformasi sistem pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta implikasinya terhadap kebijakan penal di Indonesia. Pembaruan hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih modern dan berimbang dengan menekankan keadilan, pemulihan, serta proporsionalitas pemidanaan. Objek penelitian ini adalah pengaturan sistem pemidanaan dalam KUHP baru, khususnya terkait struktur sanksi, jenis pidana, serta orientasi kebijakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sistem pemidanaan dan menilai implikasinya terhadap perkembangan kebijakan penal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan perubahan penting dalam sistem pemidanaan melalui penataan kembali jenis pidana pokok dan pidana tambahan, pengakuan terhadap sanksi alternatif, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan. Transformasi tersebut menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan adaptif dalam mendukung kebijakan penal nasional.
Dinamika Greed and Grievance: Analisis Pengaruh Kelompok Bersenjata Terhadap Keamanan Nasional Republik Demokratik Kongo (2021-2025) Irma Yanti, Wa Ode; Siswatiningrum, Etik; Pamungkas, Agfajrina Cindra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8032

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaruh dinamika kelompok bersenjata terhadap stabilitas keamanan nasional Republik Demokratik Kongo (RDK) pada periode 2021-2025 dengan menggunakan kerangka teori Greed and Grievance dari Paul Collier dan Anke Hoeffler, serta konsep Keamanan Komprehensif dari Barry Buzan. Republik Demokratik Kongo merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam namun terjebak dalam "kutukan sumber daya" dan konflik berkepanjangan. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, studi ini memfokuskan analisis pada tiga kelompok bersenjata utama: March 23 Movement (M23), Allied Democratic Forces (ADF), dan Cooperative for the Development of the Congo (CODECO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik di RDK dipicu oleh perpaduan antara keserakahan ekonomi (Greed) melalui penguasaan tambang mineral ilegal seperti emas dan koltan, serta dendam sosial-politik (Grievance) yang berakar pada luka sejarah dan diskriminasi etnis. Eskalasi kekerasan pada periode ini telah mengakibatkan krisis kemanusiaan yang hebat, lumpuhnya kedaulatan negara di wilayah timur, serta mengancam keamanan nasional RDK dalam dimensi militer, politik, ekonomi, dan sosial
Pembuktian Asas Unus Testis Nullus Tesis Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Handayani, Komang Ayu; Mehendrawati, Ni Luh Made; Sugiartha, I Nyoman Gede
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8041

Abstract

Penelitian ini mengkaji problematika penerapan asas unus testis nullus testis dalam pembuktian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karakteristik KDRT yang terjadi di ruang privat menyebabkan korban kerap menjadi satu-satunya saksi, sehingga menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum dan perlindungan korban berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas tersebut dalam sistem pembuktian pidana Indonesia serta dampaknya terhadap akses keadilan bagi korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian Indonesia menganut negatief wettelijke bewijstheorie, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim. Dalam perkara KDRT, keterangan satu saksi korban tetap memiliki kekuatan pembuktian apabila didukung alat bukti lain yang sah, sehingga penerapan asas unus testis nullus testis tidak dapat dilakukan secara kaku dan formalistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan interpretatif yang progresif agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi korban KDRT.
Kriminalisasi atau Perlindungan Negara? Analisis Kritis Terhadap Kebijakan Hukum Pasal 199 Ayat (1) KUHP Nasional Lumbuun, Ronald S.
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8054

Abstract

Keterlibatan warga negara dalam aktivitas militer di luar negeri merupakan fenomena yang semakin mendapat perhatian dalam dinamika keamanan global. Indonesia merespons perkembangan tersebut melalui pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Pasal 199 ayat (1), yang melarang warga negara Indonesia menjadi tentara asing atau mengikuti latihan militer di luar negeri tanpa izin pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi norma hukum dalam ketentuan tersebut serta mengkaji rasionalitas kriminalisasi terhadap partisipasi militer warga negara di luar negeri dalam perspektif hukum pidana dan keamanan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi dalam Pasal 199 ayat (1) KUHP Nasional merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana yang bertujuan melindungi kedaulatan negara serta mencegah keterlibatan warga negara dalam konflik bersenjata internasional yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan. Namun demikian, formulasi norma mengenai “latihan militer di luar negeri” masih memerlukan kejelasan interpretasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, implementasi ketentuan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam kerangka negara hukum.
Perlindungan Hukum Dokter terhadap Pemberian Obat yang Mengakibatkan Alergi Obat Berat pada Pasien Fredy, Fredy; Kusbianto, Kusbianto; Azmi, Syariful
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8079

Abstract

Dokter tidak dapat menghindarkan dirinya dari kasus alergi obat berat. Kejadian alergi obat berat tidak dapat diduga sebelumnya, terjadi saat muncul respon sistem imun yang berlebihan disebabkan obat yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta alergi obat berat yang merupakan risiko medis, bukan malpraktik yang merupakan kelalaian medis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder yang didukung oleh wawancara dengan beberapa informan (dokter) melalui saluran whats app. dengan kesimpulan dilakukan melalui metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter gugur ketika dokter memberikan obat sesuai dengan standar profesi, standar medis dan standar prosedur pelayanan. Tidak adanya bukti malpraktik berarti Pasal 474 UU 1/2023 tidak dapat diterapkan terhadap tindakan dokter yang termasuk kelompok risiko medis, karena risiko medis tidak memenuhi salah satu unsur dari Pasal tersebut. Semua sengketa medis yang ada harus mendapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi sebagai dasar penyerahan sengketa medis ke peradilan umum. Dengan adanya beberapa aturan informed consent, rekam medis, contribution negligence dan assumption of risk, dapat dijadikan sebagai alasan peniadaan hukuman. Perselisihan yang timbul akibat kesalahan dokter diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue