cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,227 Documents
Maladministrasi Dalam Pelayanan MPP Digital Nasional: Studi Kasus Hambatan Penerbitan SIPA Apoteker Sitta Fikria Rahwanto; Ahmad Rustan; Fachmi Jambak
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8454

Abstract

Penelitian ini mengkaji maladministrasi dalam pelayanan MPP Digital Nasional melalui kasus keterlambatan penerbitan SIPA Apoteker bagi Nn. NWPS di Apotek Bisda Farma, Konawe Selatan. Permohonan yang berhenti pada status “TTE SK” tanpa penjelasan menunjukkan lemahnya kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik. Dengan metode normatif-empiris, penelitian ini memadukan wawancara, tangkapan layar aplikasi, serta kajian hukum administrasi. Hasil penelitian menegaskan bahwa pemohon berhak memperoleh klarifikasi, keberatan administratif, pengaduan Ombudsman, serta upaya PTUN melalui fiktif positif atau gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah. Temuan ini menegaskan bahwa digitalisasi harus menghadirkan jawaban, tanggung jawab, dan pemulihan nyata bagi pemohon.
Analisis Yuridis Terhadap Penanganan Aset Digital (Crypto) dalam Kepailitan Perusahaan di Indonesia Nako Tata Hullu; Miftakhul Huda
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8458

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan aset digital (crypto) sebagai bentuk kekayaan baru yang menimbulkan tantangan yuridis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam konteks kepailitan. Meskipun praktik perdagangan aset kripto telah diakui dalam rezim hukum nasional, konstruksi hukumnya dalam perspektif hukum perdata dan implikasinya terhadap mekanisme kepailitan masih belum diatur secara komprehensif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal kualifikasi aset serta tata cara penanganannya ketika debitor dinyatakan pailit. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana kualifikasi hukum aset digital (crypto) menurut sistem hukum di Indonesia, dan (2) bagaimana tata cara penanganan kepailitan terhadap perusahaan yang memiliki aset digital (crypto). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto dalam sistem hukum Indonesia memiliki kualifikasi sebagai benda tidak berwujud dalam hukum perdata karena memenuhi unsur nilai ekonomis, serta sebagai komoditas digital dalam rezim hukum publik melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 dan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh karena itu, aset kripto sah menjadi bagian dari boedel pailit. Adapun penanganannya dalam kepailitan secara normatif telah tercakup dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 melalui tahapan identifikasi, penguasaan, penilaian, dan likuidasi. Namun, implementasinya menghadapi kendala teknis akibat karakteristik blockchain, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan adaptasi hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital.
Analisis Independensi Hakim Konstitusi Dalam Pengambilan Putusan Berbasis Sistem Manajemen Perkara Digital Sidi Ahyar Wiraguna; Adzaky Luthfi Radiant; Adiman Adiman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8459

Abstract

Transformasi digital melalui e-Court MK dan SIDIKON telah meningkatkan efisiensi peradilan konstitusi, namun intervensi sistem dalam alur deliberasi berisiko menggeser independensi hakim dari otonomi intelektual menuju kepatuhan prosedural. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak manajemen perkara digital terhadap realitas independensi deliberatif hakim konstitusi. Menggunakan pendekatan normatif-kebijakan, studi ini melakukan analisis doktrinal terhadap regulasi internal, putusan MK, dan literatur hukum, yang dioperasikan melalui integrasi kerangka judicial independence dan algorithmic accountability. Temuan mengungkap ketegangan struktural antara efisiensi algoritmis dan kebebasan deliberatif. Kebaruan penelitian terletak pada redefinisi independensi hakim di era digital sebagai kapasitas kritis untuk menguji validitas data, menolak bias algoritmis, dan melampaui logika sistem yang terotomatisasi, bukan sekadar ketiadaan intervensi eksternal. Secara praktis, penelitian merekomendasikan pemisahan tegas ruang administratif digital dari deliberasi konstitusional, penyusunan kode etik pemanfaatan data, dan pembentukan mekanisme audit algoritmis independen guna menjamin akuntabilitas sistem tanpa mengorbankan otonomi intelektual hakim.
Ratio Legis Liquid Vape yang Mengandung Narkotika Dalam Pidana Narkotika Rantika Dinda Sastriyanti; Miftakhul Huda
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8465

Abstract

Perkembangan teknologi konsumsi zat melalui liquid vape telah memunculkan problematika hukum baru dalam rezim pengendalian narkotika di Indonesia, khususnya karena bentuknya tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) ratio legis perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait liquid vape yang mengandung narkotika; serta (2) kemungkinan pemidanaan terhadap liquid vape yang mengandung narkotika namun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ratio legis kedua rezim hukum tersebut terletak pada orientasi kebijakannya, di mana hukum narkotika berfungsi sebagai penal policy yang menitikberatkan pada kriminalisasi ketat berbasis substansi zat, sedangkan hukum kesehatan berfungsi sebagai public health policy yang berorientasi pada pengendalian dan pencegahan melalui instrumen administratif. Dalam konteks ini, liquid vape tidak diposisikan sebagai objek hukum utama, melainkan sebagai media, sehingga yang menentukan adalah kandungan zat di dalamnya. Lebih lanjut, berdasarkan asas legalitas, pemidanaan hanya dimungkinkan apabila zat yang terkandung telah masuk dalam sistem positive list penggolongan narkotika. Apabila belum diatur, maka tidak dapat dipidana karena bertentangan dengan prinsip nullum crimen sine lege. Kondisi ini menimbulkan normative gap yang menunjukkan perlunya pembaruan regulasi yang adaptif guna menjamin kepastian hukum sekaligus efektivitas perlindungan masyarakat.
Perjanjian Lisensi Merek: Meneguhkan Peran Notaris Dalam Menjamin Kepastian Hukum Ida Bagus Rama Pradnyanta Wijaya; Alya Jamila Sinala; I Gusti Ngurah Dharma Laksana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8466

Abstract

Merek merupakan aspek fundamental bagi pelaku usaha sebagai tanda pembeda barang dan/atau jasa yang dihasilkan dalam kegiatan perdagangan. Negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk dapat memberikan izin kepada pihak lain dalam menggunakan merek miliknya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, yang dituangkan dalam perjanjian lisensi merek. Penelitian ini mengkaji permasalahan normatif dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 yang menimbulkan kekaburan norma karena hanya mensyaratkan bahwa perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bentuk, standar, maupun kekuatan hukum dari perjanjian lisensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan tersebut serta merumuskan solusi penyempurnaan pengaturan agar lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan perjanjian lisensi dibuat dalam bentuk akta otentik, kebutuhan praktik menegaskan pentingnya peran notaris, mengingat akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan asas acta publica probant sese ipsa, sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak.
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Yang Berkepastian Hukum Evodman Hardikari Hia; Mohammad Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8473

Abstract

Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) menghadapi problematika hukum yang kompleks akibat adanya irisan antara rezim hukum administrasi negara dan hukum perdata. Kompleksitas ini berdampak pada ketidakpastian hukum, khususnya terkait kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili perbuatan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) konsep kepastian hukum dalam kaitannya dengan pengujian perbuatan pemerintah di bidang PBJ oleh PTUN; dan (2) upaya hakim PTUN dalam menegakkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa PBJ. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi kepastian hukum dalam pengujian perbuatan pemerintah di bidang PBJ masih menghadapi problem normatif yang signifikan. Perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang memperkuat kewenangan PTUN, namun tidak diikuti dengan kejelasan batas antara ranah hukum publik dan privat. Hal ini menimbulkan disparitas penafsiran hakim dalam menentukan objek sengketa, sebagaimana terlihat dalam perbedaan putusan terkait Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). Selain itu, upaya hakim PTUN dalam menegakkan kepastian hukum belum menunjukkan konsistensi, terutama dalam menilai kewajiban upaya administratif berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 48 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, ketidakpastian hukum tidak hanya disebabkan oleh kekaburan norma, tetapi juga inkonsistensi dalam penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim.
Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Atas Putusan MK Nomor 199/PUU-XXIII/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Alifia Nurshadrina Hermawan; Beni Ahmad Saebani; Yana Sutiana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8474

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, serta implikasinya terhadap akuntabilitas wakil rakyat dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan mekanisme PAW sebagai kewenangan partai politik dalam kerangka demokrasi perwakilan dan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Namun, kondisi tersebut berimplikasi pada pergeseran akuntabilitas anggota DPR dari konstituen kepada partai politik, sehingga berpotensi melemahkan fungsi representasi dan legitimasi demokrasi. Dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kezaliman karena masih membuka ruang dominasi kepentingan politik partai. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran konstitusional yang lebih berorientasi pada perlindungan kedaulatan rakyat agar mekanisme PAW tetap mencerminkan prinsip demokrasi substantif.
Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mengatasi Kekerasan Rumah Tangga di Kota Bekasi Aula Mumtaz Nabila; Siti Miskiah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8482

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan terus menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani kasus kekerasan rumah tangga, sekaligus mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi serta menelaah pandangan hukum Islam terhadap fenomena tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinas terkait memiliki peran strategis dalam pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban melalui program konseling, pemberdayaan ekonomi, dan pendampingan hukum. Faktor pendukung meliputi komitmen pemerintah daerah, dukungan regulasi, dan keterlibatan masyarakat, sedangkan faktor penghambat mencakup keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta masih kuatnya stigma sosial. Dari perspektif hukum Islam, kekerasan dalam rumah tangga dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kasih sayang dan tujuan syariah. Kesimpulannya, peran dinas sangat penting dalam membangun sistem perlindungan yang komprehensif bagi korban sekaligus memperkuat nilai-nilai keadilan sosial.
Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan PN Klaten Nomor 105/Pdt.G/2022/Pn Kln) Daven Nathanael; Amad Sudiro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8497

Abstract

Perkembangan transaksi perdagangan elektronik di Indonesia membawa tantangan baru dalam penegakan hukum perdata, salah satunya adalah munculnya modus wanprestasi berupa tindakan pengemasan ulang dan pengisian kembali tanpa izin pemilik merek resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli online berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta membedah dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 105/Pdt.G/2022/PN Kln ditinjau dari aspek jaminan keamanan dan orisinalitas produk bagi konsumen akhir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, di mana teknik analisis data dilakukan secara kualitatif normatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengemasan ulang dan pengisian ulang sepihak oleh pelaku usaha pengecer dikualifikasikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata karena melanggar kewajiban kontrak untuk menjaga mutu dan integritas objek perjanjian, serta mencederai asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Selain itu, Majelis Hakim PN Klaten dalam pertimbangan hukumnya secara progresif menyelaraskan perlindungan kontrak komersial dengan aspek perlindungan konsumen dengan menegaskan bahwa pembukaan segel asli tanpa otoritas resmi menghilangkan jaminan mutu produsen, sehingga secara nyata melanggar hak konsumen atas informasi yang jujur serta hak atas keamanan dan keselamatan konsumsi produk sesuai Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK. Putusan ini memberikan implikasi penting terhadap standardisasi klausula kontrak digital, penyederhanaan beban pembuktian sengketa siber, serta penguatan etika kepatuhan platform pasar dalam menjaga kepercayaan konsumen di pasar digital.
Kriminalisasi Manipulasi Reputasi Digital (Fake Review, Fake Rating, dan Deceptive Endorsement) sebagai Bentuk Penipuan Konsumen Dalam Hukum Pidana Siber Mita Rahma Faradila; Nynda Fatmawati Octarina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8500

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menuju perdagangan berbasis platform elektronik yang sangat bergantung pada reputasi digital. Dalam praktiknya, sistem review, rating, dan endorsement menjadi instrumen utama pembentukan kepercayaan konsumen dalam transaksi elektronik. Namun demikian, perkembangan tersebut juga memunculkan praktik manipulasi reputasi digital melalui fake review, fake rating, dan deceptive endorsement yang berpotensi menyesatkan konsumen dan merusak integritas perdagangan elektronik. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap manipulasi reputasi digital dalam sistem hukum Indonesia; dan 2) bagaimana formulasi kriminalisasi yang tepat untuk mengkualifikasikan manipulasi reputasi digital sebagai bentuk penipuan konsumen siber. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap manipulasi reputasi digital masih bersifat parsial dan belum diatur secara khusus sebagai tindak pidana mandiri. Selain itu, formulasi kriminalisasi yang tepat harus menempatkan manipulasi reputasi digital sebagai bentuk cyber consumer fraud dengan cakupan terhadap fake review, fake rating, dan deceptive endorsement, termasuk pertanggungjawaban korporasi dan platform digital.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue