cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,227 Documents
Urgensi terhadap Kualifikasi Keterangan Ahli Psikologi sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana Anak Ribka Trisnawati; Tanudjaja Tanudjaja
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8502

Abstract

Pengaturan mengenai kualifikasi ahli psikologi dan bentuk keterangan yang diberikan dalam proses pembuktian masih belum diatur secara komprehensif dalam hukum acara pidana. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengakui keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, ketentuan tersebut belum secara tegas mengatur standar kompetensi maupun legitimasi profesi ahli psikologi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: (1) apa bentuk kualifikasi ahli psikologi dalam hukum acara pidana anak; dan (2) apa bentuk keterangan ahli psikologi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi ahli psikologi dalam hukum acara pidana anak tidak cukup hanya didasarkan pada pengakuan umum sebagai “ahli”, tetapi perlu dirumuskan melalui standar kompetensi profesional yang jelas, meliputi pendidikan profesi psikologi yang diakui, kompetensi dan pengalaman dalam asesmen psikologis anak, kepemilikan izin praktik atau sertifikasi profesi, serta keanggotaan dalam organisasi profesi yang diakui secara nasional. Selain itu, ahli psikologi wajib menjunjung prinsip objektivitas, independensi, dan netralitas serta bebas dari konflik kepentingan. Sementara itu, bentuk keterangan ahli psikologi sebagai alat bukti dalam perkara pidana anak pada dasarnya terdiri atas tiga bentuk utama, yaitu keterangan lisan di persidangan di bawah sumpah, laporan tertulis hasil asesmen psikologis, serta analisis atau interpretasi ilmiah ahli terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan. Ketiga bentuk tersebut berfungsi membantu hakim memahami kondisi psikologis anak secara ilmiah sehingga proses pembuktian dan pengambilan putusan dapat dilakukan secara lebih objektif serta selaras dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.
Pengaruh PKN Sebagai Pendidikan Politik Terhadap Kecerdasan Siswa dalam Mengatasi Masalah dalam Kehidupan Sehari-hari Serta Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Ni Wayan Lusiana Dewi; Dewa Bagus Sanjaya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8508

Abstract

Pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Jasmani) adalah mata pelajaran yang mengajarkan kita bagaimana menjalankan proses kehidupan secara efektif. Mata pelajaran ini memainkan peran penting dalam memahami bagaimana kehidupan manusia harus dijalani dan diamati dengan cermat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Pancasila, landasan negara Indonesia. Dalam konteks ini, Pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Jasmani), khususnya Politik, mengajarkan siswa bagaimana mengelola kecerdasan mereka untuk memecahkan masalah sehari-hari. Kita memahami bahwa semua masalah dalam kehidupan kita sehari-hari tidak terlepas dari politik. Politik adalah tentang bagaimana kita menanggapi masalah-masalah ini, bagaimana kita menyelesaikannya, dan bagaimana kita menemukan solusi terbaik. Adapun judul yang sesuai dengan pembahasan ini yaitu Pengaruh PKN sebagai pendidikan politik terhadap kecerdasan siswa dalam mengatasi masalah dalam kehidupan sehari-hari serta meningkatkan hasil belajar siswa. Dalam penelitian ini menggunakan aplikasi SPSS dengan menggunakan metode ANOVA. Adapun hasil yang didapatkan yaitu t 45,65 dan f 0,000<0,05 sehingga signifikan.
Pertanggungjawaban Pidana Notaris Atas Penyelewengan Jabatan dan Implikasinya Terhadap Akta Otentik Erna Erna; Zaitun Abdullah; Luh Rina Apriani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8510

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya harus dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, permasalahan hukum sering muncul terkait akta notaris yang mengandung keterangan tidak sesuai dengan fakta atau dibuat berdasarkan kelalaian notaris, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum notaris terhadap akta autentik yang tidak sesuai dengan fakta, serta mengkaji implikasi pertanggungjawaban tersebut baik secara perdata, administratif, maupun pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum, Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif (das sollen), notaris wajib bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan prinsip kehati-hatian. Namun dalam praktik (das sein), masih ditemukan akta yang cacat secara formil maupun materiil akibat kelalaian notaris atau ketidaksesuaian fakta yang disampaikan oleh para pihak. Pertanggungjawaban notaris dapat berupa tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, sanksi administratif, serta pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur kesengajaan atau pemalsuan. Dengan demikian, diperlukan peningkatan profesionalisme notaris serta pengawasan yang lebih efektif guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang berkepentingan.
Batas Kewenangan Pemerintah dalam Penetapan Tanah Terlantar untuk Menjamin Kepastian Hukum dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Ketut Suryada; Mohammad Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8513

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika normatif dalam penetapan tanah terlantar yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum akibat melampaui batas kewenangan pemerintah dalam kerangka Hukum Administrasi Negara. Fenomena ini mengemuka ketika praktik penetapan tanah terlantar tidak sepenuhnya mengikuti prosedur administratif yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya, sehingga berimplikasi pada terancamnya perlindungan hak atas tanah yang telah bersertipikat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konstruksi normatif kewenangan pemerintah dalam penetapan tanah terlantar serta apa batasan kewenangan tersebut agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah bersumber dari Hak Menguasai Negara yang bersifat publik-administratif, namun pelaksanaannya harus melalui prosedur berjenjang berupa inventarisasi, identifikasi, pemberian peringatan, hingga penetapan resmi. Selain itu, batas kewenangan pemerintah ditentukan oleh prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Penetapan tanah terlantar tanpa pembuktian unsur kesengajaan dan tanpa prosedur administratif yang sah berpotensi menimbulkan maladministrasi dan menghilangkan kepastian hukum atas hak atas tanah.
Kepastian Hukum Terhadap Status Tanah Girik Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Zahra Balqis Ananda Lubis; Budi Sastra Panjaitan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8518

Abstract

Pada artikel ini mengkaji tentang status tanah girik pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Tujuannya adalah untuk menganalisis secara yuridis status tanah girik pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, terutama terkait mekanisme pendaftaran tanah, peningkatan status hukum, serta implikasinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang girik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan negara terhadap hak atas tanah pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sepenuhnya bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran tanah. Tanah girik, petok D, atau letter C hanya dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dalam jangka waktu tertentu, sehingga pengakuan hak atas tanah kini harus melalui mekanisme pendaftaran resmi dengan sertifikat sebagai alat bukti yang sah. Oleh karena itu, masyarakat yang masih menggunakan girik sebagai bukti kepemilikan dituntut untuk segera melakukan peningkatan status hukum agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang optimal.
Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam Tujuan Pemidanaan di Indonesia Rayhan Azryal
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8520

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara efektif pada 2 Januari 2026 menandai diperkenalkannya mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargaining) sebagai inovasi prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini mengkaji implementasi Plea Bargaining sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP 2025 serta keterkaitannya dengan tujuan pemidanaan yang termaktub dalam Pasal 51–54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa plea bargaining dalam KUHAP 2025 bercirikan Plea Without Bargain dengan dominasi peran aktif hakim, yang berbeda dari model common law. Mekanisme ini selaras dengan keempat tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional, yakni preventif, rehabilitatif, restoratif, dan eksulpatif, serta berkontribusi pada pengurangan backlog perkara dan overcrowding lembaga pemasyarakatan yang pada April 2025 mencapai 88–90%. Implementasi awal di beberapa Pengadilan Negeri pada awal 2026, antara lain di PN Rangkasbitung, PN Kalianda, PN Pasarwajo, dan PN Pulang Pisau, membuktikan potensi percepatan penyelesaian perkara secara dramatis. Namun, ditemukan inkonsistensi normatif antar pasal serta ketidakjelasan produk hukum hasil acara pemeriksaan singkat yang perlu segera diselesaikan melalui harmonisasi regulasi teknis.
Batasan Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Dalam Ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Mochammad Refa Asyari; Asti Sri Mulyanti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8551

Abstract

Akselerasi pertumbuhan e-commerce di Indonesia telah melahirkan ekosistem PMSE yang kompleks, namun diiringi meningkatnya kerentanan konsumen akibat lemahnya sistem pertanggungjawaban hukum pelaku usaha. Penelitian ini menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum, memetakan batasan tanggung jawab antara platform marketplace, penjual pihak ketiga, dan produsen, serta mengevaluasi efektivitas upaya hukum konsumen digital dalam ekosistem PMSE. Metode yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang dianalisis melalui tiga kerangka teori: strict liability, risk liability, dan economic analysis of law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga regulasi utama UU No. 8/1999, PP No. 80/2019, dan Permendag No. 31/2023 belum membentuk sistem pertanggungjawaban yang kohesif karena tidak mengadopsi prinsip tanggung jawab proporsional bagi platform. Perbandingan dengan Singapura dan Malaysia mengonfirmasi ketertinggalan Indonesia dalam memposisikan platform sebagai active legal subject. Penelitian ini merekomendasikan revisi Pasal 19 UUPK untuk mengadopsi precautionary liability, penambahan pasal sanksi perdata langsung terhadap platform dalam PP No. 80/2019, serta pengembangan ODR independen berbasis teknologi.
Pertangung Jawaban Perdata Perusahaan Induk Dalam Kepailitan Anak Perusahaan (Analisis Asas Pemisahan Kepribadian Hukum Dalam Kepailitan Indonesia) Muhahammad Farno
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8555

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas pemisahan kepribadian hukum (separate legal entity) dan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam konteks kepailitan anak perusahaan yang berada di bawah pengendalian perusahaan induk, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata perusahaan induk menurut praktik hukum di Indonesia. Adapun rumusan masalahnya 1) Apakah asas pemisahan kepribadian hukum masih relevan diterapkan dalam kasus kepailitan anak perusahaan yang berada di bawah kendali perusahaan induk. 2) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban perdata perusahaan induk dalam kepailitan anak perusahaan menurut praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dukungan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui telaah terhadap asas, doktrin, dan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan dan kepailitan, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta prinsip umum hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pemisahan kepribadian hukum masih relevan sebagai fondasi hukum perseroan, namun penerapannya secara formal dan absolut dalam konteks perusahaan grup menimbulkan keterbatasan. Dalam praktik, perusahaan induk sering kali memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan strategis dan kebijakan keuangan anak perusahaan, tetapi tetap terlindungi oleh prinsip tanggung jawab terbatas sehingga hanya bertanggung jawab sebatas nilai penyertaan saham. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kreditur ketika kepailitan terjadi akibat pengendalian atau kebijakan induk. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran ulang secara kontekstual terhadap asas pemisahan kepribadian hukum serta pembaruan kerangka regulasi yang memungkinkan penarikan pertanggungjawaban perdata perusahaan induk dalam kondisi tertentu, tanpa meniadakan prinsip tanggung jawab terbatas. Reformulasi ini penting guna mewujudkan sistem hukum korporasi yang lebih adil, proporsional, dan responsif terhadap praktik perusahaan grup di Indonesia.
Implementasi Traffic Attitude Record (TAR) dalam Transformasi Digital Penegakan Hukum Lalu Lintas untuk Penguatan Budaya Patuh Hukum Berlalu Lintas Raden Slamet Santoso; Saliman Saliman; Bima Purba Tangkas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8559

Abstract

Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh faktor human error, rendahnya budaya patuh hukum berlalu lintas, serta belum optimalnya implementasi penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE yang memerlukan penguatan melalui sistem Traffic Attitude Record (TAR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Traffic Attitude Record (TAR), hambatan implementasi, serta solusi dalam meningkatkan budaya patuh hukum berlalu lintas kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Subjek penelitian ditentukan secara purposive meliputi personel Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, petugas lalu lintas, masyarakat pengguna jalan, dan pihak terkait implementasi TAR. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi TAR menjadi bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang terintegrasi dengan ETLE dan Demerit Point System (DPS) dalam membangun budaya patuh hukum berlalu lintas di Kota Yogyakarta. TAR berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, dan kontrol sosial masyarakat melalui sistem pencatatan perilaku berkendara berbasis data. Namun, implementasi TAR masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan kamera ETLE, inkonektivitas data, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat, meningkatnya jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan, serta resistensi sosial terhadap sistem pengawasan digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi sistem digital lalu lintas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, penguatan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, serta rekonstruksi kebijakan TAR yang lebih adaptif, humanis, dan berkelanjutan dalam mendukung pembentukan budaya patuh hukum berlalu lintas.
Validitas Faktur Pembayaran Sebagai Bukti Pengambilan Emas Dalam Sengketa Transaksi Jual Beli Emas Ahmad Wildan; Wardani Rizkianti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8580

Abstract

Meningkatnya transaksi jual beli emas di Indonesia yang tidak selalu disertai perjanjian tertulis yang lengkap, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait kekuatan pembuktian faktur pembayaran dalam sengketa wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan faktur sebagai alat bukti serta pertimbangan hakim dalam menilai validitas faktur pembayaran pada sengketa antara Philip Tanggoredjo dan PT Aneka Tambang Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktur pembayaran diakui sebagai alat bukti tertulis yang sah dan memiliki fungsi penting dalam membuktikan telah terjadinya pembayaran. Namun, faktur tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna untuk membuktikan wanprestasi apabila tidak didukung oleh bukti lain, khususnya bukti penyerahan barang. Pertimbangan hakim menegaskan bahwa validitas faktur bersifat relatif dan harus dinilai secara komprehensif bersama alat bukti lain untuk membangun keyakinan hakim. Dengan demikian, faktur hanya berfungsi sebagai bukti awal (prima facie) dan tidak dapat berdiri sendiri dalam pembuktian sengketa wanprestasi.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue