cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,227 Documents
Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Anggun Annisa; Niken Subekti Budi Utami; Herlita Eryke
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8361

Abstract

Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisa prosedur pendekatan keadilan restoratif. Kedua, untuk memaparkan kendala yang muncul dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data yang Penulis gunakan pada penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data tersebut merupakan hasil dari studi literatur dan penelitian lapangan yang dilakukan di Kepolisian Resor Sleman, Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman melalui wawancara dengan narasumber dan responden. Data yang diperoleh kemudian Penulis olah secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah Penulis lakukan, didapatkan hasil bahwa penerapan pendekatan keadilan restoratif di lembaga kejaksaan terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur secara khusus mengenai penyelesaian perkara dengan mekanisme rehabilitasi melalui proses hukum pada tahapan penuntutan. Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP yang dilakukan atas dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), penyelesaian perkara berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 berdiri sendiri diluar ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP dengan bentuk penyelesaian perkara pidana penyalahgunaan narkotika melalui penetapan. Penerapan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 memiliki beberapa unsur pendukung agar pelaksanaannya menjadi optimal, diantaranya tempat rehabilitasi yang mengakomodasi rehabilitasi medis dan sosial, adanya penjamin tersangka akan melaksanakan rehabilitasi hingga selesai, dan biaya rehabilitasi yang harus dibayarkan.
Analisis Yuridis terhadap Putusan Nomor 272/G/2024 PTUN Jakarta dalam Persepektif Keseimbangan Bermartabat terhadap Pertimbangan Hakim dalam Sengketa Tata Usaha Negara Shannon Gabriela Irene Halim; Lovresia Melati Siagian; Gabriella Jazzy Jason Junior; Nasywa Nasyifa Dyfa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8362

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai legalitas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengkaji     penerapan prinsip keseimbangan bermartabat dalam Putusan Nomor 272/G/2024/PTUN Jakarta. Sengketa ini diajukan oleh Ir. H. Fuad Zakaria, Adhi Dwiari, dan Ary Irawan Gendrayana terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan objek sengketa berupa pengesahan susunan kepengurusan dan perubahan anggaran dasar Partai Bulan Bintang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim lebih menitikberatkan pada aspek kewenangan absolut dan pemenuhan prosedur dibandingkan dengan penilaian substansi objek sengketa. Hakim berpendapat bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa internal partai politik yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai dan upaya administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gugatan dinilai prematur sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Penerapan prinsip keseimbangan bermartabat tercermin dari sikap hakim yang menjaga keseimbangan antara kewenangan negara, otonomi organisasi, dan perlindungan hak individu. Putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum administrasi negara tidak hanya berorientasi pada legalitas formal tetapi juga pada keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan ketertiban hukum.
Strategi Preventif Polda Jawa Barat dalam Menanggulangi Kejahatan Phishing pada Pemanfaatan Fitur Buy Now Pay Later (BNPL): Pendekatan Terintegrasi dan Peningkatan Efektivitas Ariq Fadhali Nasution; Riska Sri Handayani; Muhamad Erza Aminanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8372

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tren kejahatan phishing pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di Jawa Barat sebagai provinsi dengan pengguna Paylater tertinggi sepanjang 2025 hingga awal 2026. Penelitian ini bertujuan menganalisis model strategi preventif Polda Jawa Barat serta merumuskan model strategi preventif terintegrasi antara penegak hukum, masyarakat, dan penyedia layanan BNPL. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan, berlandaskan teori pencegahan kejahatan dan teori penanggulangan kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi preventif yang diterapkan Polda Jawa Barat masih bersifat umum, mencakup pencegahan primer melalui edukasi literasi digital, pencegahan sekunder melalui kolaborasi lintas sektor untuk deteksi dini, serta pencegahan tersier melalui patroli siber aktif oleh Ditres Siber Polda Jabar. Efektivitas strategi tersebut dinilai masih rendah hingga sedang di tengah tren peningkatan kasus yang terus berlanjut. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pengembangan model strategi preventif terintegrasi yang menggabungkan penegakan hukum proaktif, literasi digital yang masif dan berkelanjutan, serta kolaborasi strategis dengan penyedia layanan fintech dan regulator terkait seperti OJK dan BSSN, guna memperkuat deteksi dini, menekan kerugian korban, dan membangun ketahanan keamanan digital masyarakat Jawa Barat.
Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Hukuman Disipliner Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi Sektor Publik Muhamad Raja'i; Indra Sakti; Edwar Kelvin; Rizki Tri Anugrah Bhakti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8373

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai instrumen hukum administratif dalam menata perilaku aparatur dan mendorong kinerja organisasi sektor publik. Penelitian menggunakan desain mixed methods dalam kerangka socio-legal research dengan memadukan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, telaah dokumen administratif serta observasi praktik penegakan disiplin pada instansi pemerintah yang dipilih secara purposif. Analisis integrasi untuk menilai kesesuaian normatif pengaturan disiplin dan efektivitas implementasinya dalam praktik kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan PP No. 94 Tahun 2021 memberikan dasar normatif yang lebih jelas, terukur dan sistematis dalam pengaturan kewajiban, larangan, klasifikasi sanksi serta kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. Regulasi efektif dalam memperkuat kepatuhan administratif, terutama terkait kehadiran, jam kerja dan ketertiban prosedural. Namun, efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja organisasi sektor publik belum berlangsung secara otomatis dan masih dipengaruhi oleh konsistensi penegakan, kualitas kepemimpinan, kapasitas pengawasan internal, persepsi keadilan prosedural serta integrasi antara sistem disiplin dan manajemen kinerja. Penelitian ini menyimpulkan PP No. 94 Tahun 2021 penting sebagai fondasi penegakan disiplin aparatur, tetapi dampak terhadap performa organisasi lebih optimal apabila didukung penerapan yang adil, konsisten dan berkelanjutan dalam lingkungan birokrasi.
Penyelesaian Sengketa Bisnis di Bidang Perpajakan Melalui Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak (Studi Putusan Nomor Put-009171.16/2024/Pp/M.Xiva Tahun 2025) Mohammad Fadel Akbar; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8378

Abstract

Sengketa pajak merupakan salah satu bentuk sengketa bisnis yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan usaha pelaku bisnis. Perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dan otoritas pajak terhadap ketentuan perpajakan kerap menimbulkan sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah pengajuan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa bisnis di bidang perpajakan melalui mekanisme banding di Pengadilan Pajak dengan studi pada Putusan Nomor PUT-009171.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025. Permasalahan yang dikaji dalam makalah ini meliputi karakteristik sengketa pajak sebagai sengketa bisnis, pokok sengketa hukum yang timbul dalam permohonan banding, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan putusan Pengadilan Pajak. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak berperan penting sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis khusus di bidang perpajakan. Melalui penerapan prinsip substance over form dan penilaian pembuktian secara objektif, Pengadilan Pajak mampu menafsirkan norma perpajakan secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pajak tidak hanya berorientasi pada kepentingan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hukum bagi dunia usaha sebagai bagian dari sistem hukum bisnis.
Perbedaan Eksistensi dan Fungsi DPR-Ri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Pemerintahan SBY dan Pemerintahan Jokowi Pasca Amandemen UUD 1945 Abd. Rasyid; Aminuddin Kasim; Muhammad Tavip
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8391

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Perbedaan Eksistensi dan Fungsi DPR-RI Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Pemerintahan SBY dan Pemerintahan Jokowi Pasca Amandemen UUD 1945 dengan menggunakan metode penelitian empiris hasil penelitian menemukan perbedaan yang sangat signifikan dalam eksistensi dan fungsi DPR-RI antara era SBY dan era Jokowi. Pada era SBY (2004–2014), DPR menunjukkan independensi yang lebih kuat dengan konstelasi politik yang relatif seimbang antara koalisi pemerintah dan oposisi. DPR aktif menggunakan hak-hak konstitusionalnya seperti hak angket Bank Century, interpelasi kenaikan BBM, dan berbagai kasus pengawasan lainnya. Proses legislasi berlangsung lebih deliberatif dengan partisipasi publik yang lebih terbuka, meskipun relatif lambat. Sebaliknya, era Jokowi (2014–2024) ditandai oleh dominasi koalisi gemuk yang menguasai hingga 74% kursi DPR, praktis menghilangkan fungsi oposisi. DPR jarang menggunakan hak interpelasi atau angket terhadap kebijakan pemerintah yang kontroversial. Meskipun produktivitas legislasi meningkat secara kuantitatif (rata-rata 18–22 UU per tahun dibanding 8–12 UU pada era SBY), kualitas legislasi menurun dengan minimnya partisipasi publik, tingginya judicial review di MK, dan proses yang tertutup seperti terlihat dalam kasus UU Cipta Kerja.
Akibat Hukum Perceraian terhadap Kedudukan Perempuan dari Perkawinan Nyerod (Beda Kasta) Menurut Hukum Kekerabatan Adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Salimah Hutia Pertiwi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8394

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan proses perkawinan nyerod (beda kasta) menurut hukum kekerabatan adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dan (2) akibat hukum perceraian terhadap kedudukan perempuan dari perkawinan nyerod (beda kasta) menurut hukum kekerabatan adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu berupa penelitian diarahkan kepada studi terhadap hukum sebagai law in action (hukum sebagai fakta), karena hukum berinteraksi dengan pranata-pranata sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menentukan lokasi penelitian dan informan melalui wawancara yang mendalam, lalu dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yakni (1) Proses perkawinan nyerod (beda kasta) menurut hukum kekerabatan adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu proses perkawinan pada umumnya didahului dengan melakukan peminangan. Yang melakukan peminangan adalah pihak dari laki – laki yang datang ke rumah pihak perempuan. Sedangkan dalam perkawinan nyentana nyerod ini, yang melakukan peminangan adalah dari pihak perempuan yang datang kerumah pihak laki – laki. Namun, dalam perkawinan nyentana beda wangsa pihak keluarga wanita tidak boleh meminang kepihak keluarga laki – laki, walaupun terjadi kesepakatan diantara keluarga kedua calon mempelai dan (2) akibat hukum perceraian kedudukan perempuan triwangsa setelah terjadinya perceraian dari perkawinan beda kasta dengan tidak hilangnya gelar tersebut, maka perempuan ini bisa kembali ke rumah asalnya jika bercerai nanti dan akan kembali memiliki swadharma dan swadikara seperti sebelum menikah.
Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sihar Walter Palmarum; Herlita Eryke
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8396

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin tahun semakin bertambah jumlahnya dan semakin tinggi pula nilai kerugian keuangan negara. Selain itu dalam beberapa kasus sering kali melibatkan nama-nama pejabat tinggi, namun fenomena yang terjadi ialah nama-nama tersebut tidak dihadirkan di persidangan baik sebagai saksi atau bahkan berpotensi sebagai terdakwa. Ketiadaan pihak tersebut akan menghambat tercapainya keadilan materiil dalam perkara pidana. Oleh karenanya dibutuhkan suatu instrumen hukum baru yakni kewenangan hakim menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam mengkaji kewenangan tersebut penulis menggunakan pendekatan kebijakan hukum pidana yang bertujuan untuk menilai apakah kewenangan tersebut dapat memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih berkeadilan dan berdaya guna.
Analisis Putusan PTUN Jakarta Nomor 56/G/2025/PTUN.JKT tentang Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pencabutan Izin oleh Pemerintah Fadhel Koto Bida Mulyono; Jennifer Junycia; Yeremia Kaban
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8397

Abstract

Kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang menuntut setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Namun dalam praktiknya, tindakan pencabutan izin usaha oleh pemerintah seringkali dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 56/G/2025/PTUN.JKT serta mengkaji sejauh mana putusan tersebut memberikan perlindungan kepastian hukum bagi pelaku usaha terhadap tindakan pencabutan izin oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan dalam perkara tersebut mengandung cacat prosedural karena tidak melalui tahapan sanksi administratif yang diwajibkan, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Majelis hakim menerapkan pendekatan substantif yang berorientasi pada akses terhadap keadilan sehingga putusan ini memperkuat kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari tindakan administratif yang sewenang-wenang.
Qou Vadis Pembentukan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Widi Astuti; Sri Wahyu Handayani; Rahadi Wasi Bintoro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8399

Abstract

Keberadaan Bank Tanah yang menjadi bagian didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga menjadikan lembaga tersebut relatif sulit untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan Undang-Undang a qou inkonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dalam permohonan uji formil. Selain itu, didalam amar putusan tersebut, Pemerintah dilarang untuk mengeluarkan peraturan pelaksana atau peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi, pemerintah justru dalam hal ini Presiden sebagai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan (eksekutif), justru mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Di samping itu, timbul kekhawatiran dengandibentuknya Bank Tanah pemerintah dianggap akan menghidupkan kembali sistem domain verklaring, yaitu suatu sistem yang berasal dari zaman kolonial Belanda yang menetapkan bahwa tanah menjadi milik negara, apabila seseorang atau siapa pun yang tidak bisa membuktikan kepemilikannya. Oleh karena itu, amat dimungkinkan banyak tanah-tanah yang dimiliki masyarakat adat khususnya atau pihak lain pada umumnya yang berpotensi diakuisisi oleh negara yang nantinya akan menimbulkan sengketa tanah, karena sampai saat ini relatif banyak tanah dari  masyarakat adat yang tidak memiliki surat-surat tanah.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue