cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,227 Documents
Analisis Restorative Justice dalam Putusan Nomor 498/Pid.B/2024/PN Blb tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Perspektif Hukum Pidana Islam Moehamad Abdul Aziz; Didi Sumardi; Yayan Muhammad Royani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8400

Abstract

Realitas tekanan ekonomi, kemiskinan, dan melemahnya ikatan sosial dapat mendorong terjadinya tindak pidana pencurian sebagai respons atas keterbatasan pemenuhan kebutuhan hidup, sementara pemidanaan yang berorientasi retributif belum menyentuh akar persoalan, bahkan berdampak pada tekanan sosial-ekonomi pasca pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 498/Pid.B/2024/PN Blb serta mengkajinya dari perspektif hukum pidana Islam dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini memenuhi prasyarat keadilan restoratif, baik dari nilai kerugian maupun status bukan residivis. Namun, penolakan korban menyebabkan keadilan restoratif tidak diterapkan sehingga hakim menjatuhi pidana penjara sembilan bulan dengan perdamaian sebagai keadaan meringankan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perkara ini termasuk jarimah ta’zir karena nilai kerugian berada di bawah nisab sehingga penjatuhan sanksi berada dalam ruang ijtihad ulil amri. Temuan ini menunjukkan bahwa, pidana bersyarat dapat dijadikan alternatif pemidanaan sebagaimana Pasal 19 ayat (4) yang membuka ruang diskresi bagi hakim meskipun tidak tercapai kesepakatan perdamaian, sekaligus selaras dengan konsep ta’zir yang memberikan kewenangan kepada penguasa untuk menentukan jenis sanksi berdasarkan kemaslahatan. Penjatuhan pidana bersyarat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sekaligus menjadi wujud diskresi hakim dalam dinamika relasi para pihak pada tahap adjudikasi untuk menghadirkan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Degradasi Independensi Mahkamah Konstitusi: Analisis Yuridis Konflik Kepentingan Dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 Nurul Nabila Syahila; Anindya Nafisa Azzahra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8404

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden, masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pelanggaran terhadap prinsip independensi peradilan konstitusi yang muncul akibat konflik kepentingan dan pengaruhnya terhadap legitimasi keputusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan undang-undang serta konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan yang berkaitan dengan keterlibatan hakim dalam perkara yang memiliki hubungan kekerabatan, sehingga dapat memengaruhi independensi peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Selain itu, keputusan ini juga berimplikasi pada penguatan praktik dinasti politik yang berpotensi mengganggu prinsip meritokrasi dalam demokrasi. Maka dari itu, perlu ada penguatan regulasi, khususnya dalam pembatasan konflik kepentingan dan mekanisme etik hakim, untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.
Penguatan Integrated Criminal Justice System Pada Kuhap Baru: Analisis Komparatif Pemidanaan dan Pembuktian Diferensiasi Fungsional Yoseph Andrian Panjaitan; Mochamad Lucky Ibnu Chaliki; Sara Verina Simanjuntak; Rivaldo Rifky Pratama
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8413

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia dalam kerangka Integrated Criminal Justice System. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan ICJS dalam KUHAP Baru merespons fragmentasi institusional yang timbul akibat penerapan prinsip diferensiasi fungsional, khususnya dalam aspek pemidanaan dan pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis melalui teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan hubungan antara legal structure, legal substance, dan legal culture. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru tetap mempertahankan diferensiasi fungsional antar institusi penegak hukum, namun memperkuat integrasi sistemik melalui pengaturan eksplisit sistem peradilan pidana terpadu, mekanisme koordinasi penyidikan, distribusi kewenangan penahanan, penguatan kontrol yudisial melalui praperadilan, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Dalam konteks pembuktian, ICJS tidak mengubah sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, tetapi memperkuat integritas prosedural yang menopang pembentukan keyakinan hakim. Sementara itu, dalam aspek pemidanaan, penguatan ICJS menempatkan putusan pidana sebagai hasil dari proses yang terkoordinasi dan berada dalam pengawasan sistemik hingga tahap eksekusi. Dengan demikian, ICJS dalam KUHAP Baru merupakan respons normatif terhadap potensi fragmentasi institusional, melalui penataan integrasi prosedural tanpa menghapus prinsip diferensiasi fungsional.
Digitalisasi Prosedur Mahkamah Konstitusi: Analisis Kepastian Hukum dan Due Process of Law Sidi Ahyar Wiraguna; Nasywaa Yunita Kusuma Nuur’ainii; Arif Alvarindo; Ivany Lengkong; Lenatia Lenatia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8424

Abstract

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara progresif mengadopsi digitalisasi dalam norma-norma prosedural melalui sistem e-filing, persidangan virtual, dan pengajuan bukti elektronik. Namun, transformasi ini telah melampaui kerangka normatifnya, terutama dalam penanganan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Penelitian ini mengisi gap yang belum terjawab: belum ada kajian yang secara sistematis menganalisis apakah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang ada telah memenuhi standar kepastian hukum konstitusional dan due process of law. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, artikel ini mengidentifikasi tiga defisiensi normatif: pertama, PMK tidak memiliki delegasi legislatif eksplisit sehingga menciptakan kekosongan normatif; kedua, disparitas akses digital secara struktural mengkompromikan equality of arms dalam SKLN; ketiga, standar bukti elektronik masih ambigu. Sebagai kontribusi ilmiah, artikel ini merumuskan model rekonstruksi normatif tiga pilar: (1) kodifikasi legislatif dalam UU MK, (2) standarisasi teknis-hukum komprehensif, dan (3) mekanisme jaminan ekuitas akses digital yang aktif. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan teori hukum konstitusional digital dan memberikan peta jalan reformasi legislatif bagi modernisasi MK.
Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi dalam Proses Kepailitan dan Pembubarannya Rika Novalina; Farahdiba Syawlia Siregar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8428

Abstract

Koperasi sebagai badan hukum yang berasaskan kekeluargaan memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit koperasi yang mengalami kesulitan keuangan hingga dinyatakan pailit dan dibubarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam proses kepailitan dan pembubarannya, serta meninjau dasar hukum yang mengatur mekanisme tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus koperasi memiliki tanggung jawab hukum yang signifikan, baik secara perdata maupun pidana, terutama apabila terbukti melakukan kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan koperasi dan anggotanya. Dalam proses kepailitan, pengurus wajib bekerja sama dengan kurator serta mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan pengelolaan aset koperasi. Sementara dalam pembubaran, pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penegakan tanggung jawab pengurus koperasi menjadi krusial untuk melindungi kepentingan kreditur, anggota, dan pihak terkait lainnya.
Analisis Yuridis Pemasangan Pagar Laut Tangerang Berdasarkan Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Hukum Pidana Islam Naila Nariya syifa; Agus Nurhadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8433

Abstract

Pemasangan pagar laut di wilayah pesisir berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap ruang laut sebagai sumber kehidupan dan ruang publik. Tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan wilayah pesisir serta bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemasangan pagar laut dengan hukum positif dan hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemasangan pagar laut yang dilakukan tanpa perizinan yang sah dan tidak sesuai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana Islam, tindakan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena menimbulkan kemudaratan dan bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum. Jadi, pemagaran laut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat pesisir.
Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum Azhari Azhari; Erham Erham; Hajairin Hajairin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8435

Abstract

Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum. Dalam Objek Riset; Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberikan pendapat hukum atas usul DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7B UUD NRI 1945. Dengan tujuan menganalisis konstruksi normatif sifat final dan mengikat putusan MK dalam proses impeachment serta implikasinya terhadap kepastian hukum jika terjadi ketidakselarasan dengan keputusan politik MPR. Menggunakan Metode: Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan historis. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kepastian hukum dan konstitusionalisme. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa meski putusan MK secara umum bersifat final dan mengikat, dalam konteks pemberhentian Presiden, putusan tersebut hanya bersifat pendapat hukum (advisory opinion). Hal ini menimbulkan ambiguitas konstitusional dan kekosongan norma terkait kewajiban MPR untuk mematuhinya. Perbandingan internasional menunjukkan perlunya mekanisme judicial review yang mengikat mutlak demi stabilitas demokrasi. Disimpulkan bahwa diperlukan reformasi legislatif untuk menegaskan sifat mengikat mutlak pendapat MK terhadap MPR guna menjamin kepastian hukum dalam sistem presidensial Indonesia.
Pengaturan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Kepentingan Nasional: Analisis Perbandingan Risma Apriyanti; Taufiqurrohman Syahuri; Irsyaf Marsal
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8440

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan status kewarganegaraan warga negara Indonesia yang terlibat dalam dinas militer asing sebagai tentara bayaran dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia, serta merumuskan kembali kebijakan mengenai kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan Indonesia agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kepentingan nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berbasis studi perbandingan, yang mengandalkan berbagai sumber tertulis seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta bahan hukum relevan lainnya sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan tidak dapat dimaknai sebagai mekanisme yang berlaku secara otomatis. Dalam kerangka negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, setiap tindakan pencabutan atau kehilangan kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui prosedur administratif yang jelas, transparan, dan menjamin terpenuhinya prinsip due process of law. Dalam konteks kasus Satria Arta Kumbara, penerapan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis berpotensi menimbulkan kondisi tanpa kewarganegaraan (statelessness), khususnya apabila individu yang bersangkutan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Kondisi demikian bertentangan dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam Universal Declaration of Human Rights, yang menegaskan larangan pencabutan kewarganegaraan secara sewenang-wenang serta menjamin hak setiap individu untuk memiliki kewarganegaraan. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa keterlibatan seseorang dalam dinas militer asing tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor sosial dan ekonomi yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, penerapan hukum dalam kasus semacam ini tidak seharusnya semata-mata dilihat sebagai bentuk pelanggaran terhadap loyalitas kepada negara, melainkan juga perlu mempertimbangkan konteks sosial yang memengaruhi pilihan individu tersebut. Lebih lanjut, penelitian ini merumuskan urgensi reformulasi kebijakan terkait kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan Indonesia agar lebih sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Reformulasi tersebut mencakup empat aspek utama. Pertama, pergeseran pendekatan dari mekanisme kehilangan kewarganegaraan yang bersifat otomatis menuju sistem evaluasi administratif yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara hukum. Kedua, penegasan klasifikasi bentuk keterlibatan dalam dinas militer asing yang dapat dijadikan dasar kehilangan kewarganegaraan, termasuk keterlibatan sebagai tentara bayaran atau dalam organisasi bersenjata non-negara yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Ketiga, perlunya pemisahan yang tegas antara sanksi administratif dan kriminalisasi terhadap individu yang terlibat sebagai tentara bayaran. Keempat, penyediaan mekanisme pemulihan kewarganegaraan melalui prosedur opsi atau naturalisasi khusus bagi mantan warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan adanya reformulasi tersebut, kebijakan kewarganegaraan Indonesia diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penentuan status kewarganegaraan seseorang.
Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Audio-Visual Atas Praktik Clipping Konten Digital di Media Sosial Alisya Shaffa Shanindita; Dudung Hidayat
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8442

Abstract

Perkembangan media sosial telah mendorong meningkatnya praktik clipping konten digital, khususnya terhadap karya audio-visual seperti film, video, dan konten kreatif lainnya. Praktik clipping yang dilakukan dengan memotong, mengunggah ulang, atau mendistribusikan sebagian konten tanpa izin pencipta menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak cipta. Di satu sisi, praktik tersebut dianggap sebagai bagian dari dinamika penyebaran informasi digital, namun di sisi lain berpotensi melanggar hak eksklusif pencipta atas karya yang dihasilkannya. Kondisi ini menuntut adanya kejelasan mengenai batasan clipping yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pencipta audio-visual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk clipping audio-visual yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta serta, serta  untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pencipta audio-visual atas praktik clipping konten digital di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui pengkajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik clipping audio-visual dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa izin pencipta dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak ekonomi, seperti penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman karya kepada publik. Clipping yang mengubah atau mengambil sebagian substansi karya tanpa persetujuan juga dapat melanggar hak moral pencipta. Perlindungan hukum terhadap pencipta audio-visual meliputi upaya preventif melalui pengaturan hak cipta dan sistem perlindungan digital, serta upaya represif melalui penegakan hukum pidana dan perdata terhadap pelaku pelanggaran. Dengan demikian, diperlukan penerapan hukum yang proporsional agar perlindungan terhadap pencipta tetap terjaga tanpa menghambat perkembangan ekosistem digital.
Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Perspektif Kebenaran Formil dan Prinsip Kehati-Hatian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021) Yuvirani Sabrianti; Mella Ismelina Farma Rahayu
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8448

Abstract

Penelitian ini mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana notaris dalam pembuatan akta otentik yang didasarkan pada dokumen tidak sah, dengan berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021. Persoalan mendasar yang dikaji adalah ketegangan antara doktrin kebenaran formil yang membatasi tanggung jawab notaris hanya pada aspek formal akta, dengan realitas praktik peradilan yang berpotensi memperluas pertanggungjawaban notaris hingga ranah pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) tanggung jawab notaris terhadap keabsahan dokumen dalam akta autentik peralihan hak atas tanah dibatasi oleh doktrin kebenaran formil, namun prinsip kehati-hatian menuntut notaris untuk melakukan verifikasi kelayakan formal dokumen; (2) dalam putusan tersebut, hakim mengkonstruksi pertanggungjawaban pidana notaris berdasarkan unsur kesengajaan dan keterlibatan aktif dalam penggunaan dokumen yang tidak sah; (3) penerapan pertanggungjawaban pidana tersebut belum sepenuhnya selaras dengan batasan kewenangan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perumusan batas tanggung jawab notaris yang lebih jelas guna menciptakan kepastian hukum yang proporsional.  

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue