cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,227 Documents
Fragmentasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara: Analisis Kritis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Rio Ardiansyah; Hwian Christianto; Wisnu Aryo Dewanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8950

Abstract

Artikel ini mengkaji fragmentasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara di Indonesia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 membatalkan ketentuan peralihan yang mewajibkan pengalihan program tabungan hari tua dan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian bertujuan menilai koherensi kerangka hukum, implikasi dualisme kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen/PT Asabri, serta relevansi praktik reformasi jaminan sosial di Asia Tenggara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa konfigurasi pasca putusan menimbulkan disharmoni norma, melemahkan efisiensi kelembagaan, dan berisiko menciptakan perlindungan yang tidak setara antarkelompok pekerja. Meskipun Mahkamah Konstitusi membuka ruang pluralitas penyelenggara, mandat keadilan sosial dalam konstitusi tetap menuntut sistem yang koheren, akuntabel, dan portabel. Karena itu, harmonisasi regulasi diperlukan dengan menempatkan program dasar jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kerangka badan hukum publik yang terintegrasi, sedangkan lembaga lama dapat diarahkan sebagai penyedia manfaat tambahan melalui masa transisi bertahap.
Limitasi Kompetensi Relatif Pengawas Internal dalam Penegakan Disiplin Satuan Polisi Pamong Praja Suwardi Suwardi; Sudiono Sudiono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9020

Abstract

Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif kewenangan Petugas Tindak Internal (PTI) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin serta merumuskan desain pengaturan yang ideal guna mencegah tindakan ultra vires. Satpol PP memiliki karakteristik kelembagaan khusus dengan kewenangan koersif dalam penegakan hukum administratif daerah, yang menuntut adanya mekanisme pengawasan internal yang kuat. Namun, secara kelembagaan dan substansial, eksistensi PTI belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, sehingga memicu terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan ketidakpastian hukum (legal certainty). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PTI Satpol PP bukan merupakan wewenang asli (atributif), melainkan wewenang derivatif yang bersumber dari mandat teknis atau delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Satuan selaku atasan langsung. Kedudukan hukum PTI murni berfungsi sebagai organ pembantu (auxiliary organ) non-eksekutorial yang terbatas pada fase pra-pemeriksaan formal, seperti penyelidikan awal dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketiadaan limitasi yurisdiksi yang rigid dalam regulasi eksisting berpotensi memicu tindakan melampaui wewenang (ultra vires) bernuansa militeristik yang melanggar hak asasi terperiksa, seperti penyitaan gawai atau penahanan fisik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi normatif yang ideal melalui kodifikasi regulasi nasional, baik melalui revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah. Rekonstruksi ini harus memuat lima klaster pengaturan utama: institusionalisasi legal, kompilasi objek pelanggaran, katalog batasan tindakan non-koersif, standardisasi alat bukti, dan mekanisme check and balance untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Limitasi Normatif Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Deepfake Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia Gunawan Gunawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9050

Abstract

Penelitian ini menganalisis limitasi normatif pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis Artificial Intelligence di Indonesia. Objek penelitian adalah ketentuan hukum pidana positif dalam UU ITE 2024, UU Perlindungan Data Pribadi 2022, dan KUHP 2023 yang belum memadai mengakomodasi penyalahgunaan deepfake. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme konkret limitasi normatif hukum positif Indonesia dan merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih adaptif. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statutory, conceptual, dan comparative terhadap EU AI Act 2024, penelitian ini menemukan empat limitasi konkret: kegagalan mengkonstruksi actus reus terhadap konten sintetis, ketidakmampuan membuktikan mens rea khususnya dolus eventualis, kekosongan pengaturan corporate criminal liability terhadap penyedia platform AI, dan fragmentasi norma yang tersebar di tiga undang-undang. Berdasarkan Teori Pertanggungjawaban Pidana Dualistis Moeljatno dan Teori Tiga Nilai Dasar Hukum Radbruch, hukum Indonesia terjebak pada kepastian hukum formal yang tidak diimbangi keadilan substantif maupun kemanfaatan perlindungan masyarakat. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi delik khusus deepfake dan perluasan corporate criminal liability melalui Pasal 45-47 KUHP 2023.
Judicial Activism dalam Putusan Pidana Penjara Dibawah Pidana Minimum Pada Perkara Narkotika Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Raenes Wadi; Prija Djatmika; Milda Istiqomah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9056

Abstract

Putusan Pemidanaan dibawah minimum khusus yang telah ditentukan oleh undang-undang secara apriori adalah pengingkaran asas legalitas. Namun, dalam paradigma Judicial Activism, dapat dibenarkan sepanjang memenuhi asas hukum pidana yang berlaku, mengikuti perkembangan hukum dan dalam rangka perlindungan hak-hak Terdakwa secara mendasar dari kesewenangan penegak hukum. Oleh karena itu, penulis hendak menguji sejauh mana praktik Judicial Activism dapat dilakukan oleh Hakim dalam putusan pemidanaan dibawah minimum khusus. Dalam tulisan ini, penulis hendak mengujinya dengan melakukan pemaknaan ulang asas legalitas dalam fungsi pengaturan hukum pidana dan konsepsi pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Tersimpul dua hal, Pertama, Judicial Activism dapat diterapkan dalam kerangka asas legalitas yang berarti Hakim mengoreksi proses penuntutan oleh Penuntut Umum dalam sistem peradilan pidana dan berpijak pada keseimbangan keadaan kesalahan Terdakwa ketika melakukan tindak pidana, sehingga putusan dapat dijatuhkan dibawah minimum khusus. Kedua, pedoman dan batasan Hakim dalam melakukan Judicial Activism adalah mempertimbangkan konsepsi pertanggungjawaban pidana Terdakwa dalam persidangan yang batas-batasnya dapat berpedoman pada kesalahan Terdakwa yang terungkap dalam persidangan.
Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Sebelum Disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Nabila PutriArnesto Arnesto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9151

Abstract

Pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak dalam hubungan kerja. Sebelum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2026, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebelum lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih tersebar dalam berbagai peraturan, namun perlindungannya belum memberikan perlindungan yang efektif. Pengalaman di Filipina dapat menjadi pembanding dalam pentingnya keberadaan regulasi khusus untuk melindungi hak pekerja rumah tangga.
Analisis Kesesuaian Penetapan Status Desa Mandiri terhadap Kemampuan Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Studi Kasus Desa Beluluk, Bangka Tengah Junaidi Junaidi; Syafri Hariansah; Husni Thamrin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9194

Abstract

Status Desa Mandiri merupakan indikator penting dalam menilai tingkat kemandirian dan kapasitas pembangunan desa di Indonesia. Penetapan status tersebut idealnya mencerminkan kemampuan faktual desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, pada praktiknya sering ditemukan ketidaksesuaian antara status administratif Desa Mandiri dengan kemampuan riil desa dalam mengembangkan sumber sumber pendapatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana kebijakan penetapan status Desa Mandiri benar benar merepresentasikan kemandirian ekonomi desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penetapan status Desa Mandiri terhadap kemampuan Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, dalam meningkatkan PADes, serta menilai implikasinya terhadap kebijakan pengelolaan ekonomi desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengelola BUMDes, serta melalui telaah dokumen peraturan, laporan keuangan desa, dan data Indeks Desa Membangun (IDM). Analisis dilakukan secara deskriptif analitis dengan menelaah hubungan antara status Desa Mandiri dan kinerja peningkatan PADes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan status Desa Mandiri di Desa Beluluk belum sepenuhnya didukung oleh kapasitas ekonomi dan kelembagaan yang memadai. Secara administratif, Desa Beluluk memenuhi kriteria IDM, tetapi secara substantif masih menghadapi kendala dalam diversifikasi sumber pendapatan dan penguatan kelembagaan BUMDes. Implikasi temuan ini menegaskan bahwa penetapan status Desa Mandiri perlu dievaluasi secara lebih komprehensif, tidak hanya berdasarkan indikator formal, tetapi juga dengan mempertimbangkan dimensi keberlanjutan ekonomi desa.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Polri Vino sebastian; Muhammad Farrel Arrizky Torin; Ali Faza Akmala; Revani Alisya Putri; Ronald Christiyanto; Sherinata Hasya Putri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9480

Abstract

Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika merupakan permasalahan serius yang berpotensi merusak integritas penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam penanganan barang bukti narkotika pada kasus Teddy Minahasa Putra, mengkaji prosedur penegakan sanksi etik terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran narkotika, serta menganalisis pertimbangan hakim dan implikasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt beserta peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan sebagai undercover buying karena tidak memenuhi persyaratan hukum maupun prosedur penyidikan yang berlaku. Perbuatan tersebut merupakan bentuk detournement de pouvoir, yaitu penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan jabatan untuk menguasai dan mengedarkan barang bukti narkotika. Selain dipidana penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa juga dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Temuan penelitian menunjukkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan barang bukti serta menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan, akuntabilitas, dan penegakan kode etik guna menjaga profesionalisme Polri dan memulihkan kepercayaan publik.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue