cover
Contact Name
Haekal Al Asyari
Contact Email
haekal.al.asyari@ugm.ac.id
Phone
+62274-512781
Journal Mail Official
hk-mimbar@ugm.ac.id
Editorial Address
Unit Riset dan Publikasi FH UGM, Gedung IV Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jalan Sosio Yustisia Nomor 1 Bulaksumur, Yogyakarta 5528.
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Mimbar Hukum
ISSN : 0852100X     EISSN : 24430994     DOI : 10.22146/jmh
Core Subject : Social,
Mimbar Hukum is an academic journal for Legal Studies published by Journal and Publication Unit of the Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada. Mimbar Hukum contains several researches and reviews on selected disciplines within several branches of Legal Studies (Sociology of Law, History of Law, Comparative Law, etc.). In addition, Mimbar Hukum also covers multiple studies on law in a broader sense. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative Law, Adat Law, Islamic Law, Agrarian Law, Environmental Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 117 Documents
Environmental Vulnerability and the Application of Green Criminology in Bangladesh: Examining Legal Gaps and Social Justice MIA, Md. Tuhin; Hamide, Md. Shamim; Huda, Md. Nazmul
Mimbar Hukum Vol 37 No 2 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i2.20661

Abstract

Abstract Green criminology provides a critical framework for understanding environmental harm as both a legal and social injustice, especially in regions disproportionately affected by climate change. In the context of Bangladesh—where ecological degradation intersects with poverty, displacement, and state inaction—this study examines how existing environmental laws and regulatory mechanisms fall short of protecting vulnerable communities and ecosystems. Using a qualitative methodology grounded in criminological and legal analysis, the paper interrogates the structural weaknesses in Bangladesh’s environmental governance, highlighting enforcement gaps, policy ambiguities, and the marginalization of affected populations in decision-making processes. Rooted in the principles of green criminology, this model envisions a justice system that goes beyond punitive responses to embrace sustainability, inclusiveness, and ecological accountability. The study ultimately demonstrates how criminological theory can inform a more holistic and equitable approach to environmental law in Bangladesh. Abstrak Green criminology menyediakan kerangka kritis untuk memahami kerusakan lingkungan sebagai ketidakadilan yang bersifat hukum sekaligus sosial, khususnya di wilayah-wilayah yang terdampak perubahan iklim secara tidak proporsional. Dalam konteks Bangladesh—di mana degradasi ekologis beririsan dengan kemiskinan, perpindahan penduduk, dan kelalaian negara—kajian ini menelaah bagaimana hukum lingkungan dan mekanisme regulasi yang ada belum mampu melindungi komunitas rentan dan ekosistem secara efektif. Dengan menggunakan metodologi kualitatif yang berlandaskan analisis kriminologis dan hukum, artikel ini mengkaji kelemahan struktural dalam tata kelola lingkungan di Bangladesh, dengan menyoroti kesenjangan penegakan hukum, ambiguitas kebijakan, serta marginalisasi kelompok terdampak dalam proses pengambilan keputusan. Berakar pada prinsip-prinsip green criminology, model ini membayangkan sistem keadilan yang melampaui respons yang semata-mata bersifat represif dengan mengedepankan keberlanjutan, inklusivitas, dan akuntabilitas ekologis. Studi ini pada akhirnya menunjukkan bagaimana teori kriminologi dapat berkontribusi pada pendekatan hukum lingkungan yang lebih holistik dan berkeadilan di Bangladesh.
Menggugat Antroposentrisme Hukum: Kritik Etika Lingkungan terhadap Konsep Hak Atas Lingkungan dalam Kapitalisme Global Hidayatullah, Fatah
Mimbar Hukum Vol 37 No 2 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i2.22755

Abstract

Abstract The modern legal paradigm is rooted in an anthropocentric worldview that positions humans as the sole holders of legal subjectivity, while nature is reduced to an object of regulation and exploitation. This article critically examines the construction of the right to a healthy environment within modern law, particularly under global capitalism. Using a normative juridical method with philosophical and conceptual approaches, it explores how the anthropocentric foundations of legal norms contribute to the ecological crisis. Drawing from environmental ethics, ecofeminism, bioethics, and Earth Jurisprudence, this study deconstructs the human-centered notion of environmental rights and proposes an ecocentric reformulation of legal paradigms that recognizes nature’s intrinsic value, grounded in global comparative practices and Indonesia’s indigenous wisdom. The study concludes that achieving ecological justice requires not only normative reform but also an epistemological and ontological transformation in how law conceptualizes the human–nature relationship. The novelty of this research lies in integrating environmental ethics and Earth Jurisprudence into a coherent legal-philosophical framework for reimagining environmental rights in Indonesia. Intisari Paradigma hukum modern berakar pada cara pandang antroposentris yang menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum, sementara alam direduksi menjadi objek pengaturan dan eksploitasi. Artikel ini mengkaji secara kritis konstruksi hak atas lingkungan hidup dalam kerangka hukum modern, khususnya dalam konteks kapitalisme global. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan filsafat hukum dan konseptual, kajian ini menelaah bagaimana fondasi antroposentris dalam hukum berkontribusi pada krisis ekologis. Melalui perspektif etika lingkungan, ekofeminisme, dan bioetika, artikel ini mendekonstruksi konsep hukum tentang hak atas lingkungan yang selama ini bersifat instrumentalistik dan berpusat pada manusia. Lebih lanjut, artikel ini menawarkan reformulasi paradigma hukum menuju pendekatan ekosentris yang mengakui nilai intrinsik alam, dengan mendasarkan pada praktik komparatif global serta kearifan lokal di Indonesia. Kajian ini menyimpulkan bahwa transformasi hukum menuju keadilan ekologis tidak hanya memerlukan perubahan normatif, tetapi juga pergeseran epistemologis dan ontologis dalam cara hukum memandang relasi manusia dengan alam. Kata Kunci: hukum lingkungan, antroposentrisme, ekofeminisme, keadilan ekologis, hak-hak alam
Problematika Teoretis–Doktriner Hak Gugat Perdata Oleh Pemerintah Dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kolang, Al Rhega Caesar Grestiano; Librayanto, Romi; Mas Bakar, Dian Utami; Yunus, Ahsan
Mimbar Hukum Vol 37 No 2 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i2.23228

Abstract

Abstract This study aims to examine the position of the Government’s Right to Bring a Civil Lawsuit in the PPLH Law from a theoretical–doctrinal perspective. Accordingly, the research question in this paper is whether, by virtue of its position as the government, it can be theoretically and doctrinally justified [to be granted the right and/or to have the right] to file a civil lawsuit for tortious acts as regulated in Article 90 paragraph (1) PPLH Law (UU PPLH), especially on the grounds of public interest? This paper begins its discussion by analyzing the historical dimension of the civil law tradition rooted in Roman law to identify a clear division (summa divisio) between public law and private law. The analysis then continues to examine the theoretical–doctrinal debates and their implications for the government’s position in utilizing civil law along with its claims to civil rights, which simultaneously reveals the problems arising from the regulation in Article 90 paragraph (1) of the PPLH Law (UU PPLH), namely the mixing of these two legal regimes. Therefore, this paper argues for the necessity of reforming the UU PPLH to prevent the conflation of laws and to reestablish public law as the authentic legal framework for every governmental legal action. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Hak Pemerintah untuk Mengajukan Gugatan Perdata dalam UU PPLH dari perspektif teoretis–doktrinal. Pertanyaan penelitian dalam tulisan ini adalah, apakah berdasarkan posisinya sebagai pemerintah, dapat dibenarkan secara teoretis–doktriner [untuk diberikan hak dan/atau memiliki hak] untuk mengajukan gugatan PMH (tort) secara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang PPLH (UU PPLH), khususnya atas dasar kepentingan umum? Tulisan ini memulai pembahasannya dengan menganalisis dimensi historis tradisi hukum sipil yang berakar pada hukum Romawi untuk mengidentifikasi pembagian yang tegas (summa divisio) antara hukum publik dan hukum privat (perdata). Analisis kemudian dilanjutkan dengan meneliti perdebatan teoretis–doktrinal serta implikasinya terhadap kedudukan pemerintah dalam menggunakan hukum perdata beserta klaimnya atas hak-hak perdata, yang secara bersamaan mengungkap masalah yang timbul dari ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU PPLH, yakni terjadinya pencampuradukan dua rezim hukum tersebut. Oleh karena itu, tulisan ini berargumen bahwa reform[ul]asi UU PPLH diperlukan untuk mencegah terjadinya pencampuradukan dua rezim hukum dan mengembalikan hukum publik sebagai kerangka hukum yang autentik bagi setiap tindakan hukum pemerintah.
Freedom Of Navigation In The South China Sea: China’s Legal Positions And United States’ Freedom Of Navigation Operations Eshanasir, Rifqy
Mimbar Hukum Vol 37 No 2 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i2.23333

Abstract

Abstract This research questions how China’s legal positions regarding freedom of navigation (FON) differ from the United Nations (UN) Law of the Sea Convention (LOSC), and how these differences inform tensions in the South China Sea (SCS) vis-a-vis United States’ (US) Freedom of Navigation Operations (FONOPs). Such inquiry is important for tensions between the US and China as superpower states over international sea law risks undermining stability in the SCS. It finds the LOSC generally affirms FON across maritime zones with varying degrees of contestation from coastal state’s sovereignty or sovereign rights. Including in the SCS, FON is least restricted in high seas, faces contestation from coastal states’ sovereign rights in Exclusive Economic Zones (EEZs), and is most restricted by their sovereignty within territorial seas. Still, the LOSC limits coastal state authority through provisions guaranteeing foreign vessels’ innocent passage. Contrasting the LOSC, China adopts two key positions on FON: requiring prior authorization for warships’ passage through “territorial seas”, including in disputed islands, and opposing foreign surveillance within its EEZ. The legal bases and defences of these positions are critiqued and frequently challenged, including by US FONOPs entailing large naval vessels sailing near China’s maritime claims. These operations raise concerns about regional stability as they may be perceived as unilateral military assertions and risk straining US relations with allies, including Australia, with SCS-adjacent countries, and China. Abstrak Penelitian ini mengkaji bagaimana posisi hukum Cina terkait kebebasan navigasi (FON) berbeda dari Konvensi Hukum Laut (LOSC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) dan bagaimana perbedaan ini berkontribusi pada ketegangan di Laut Cina Selatan (SCS) dan Operasi Kebebasan Navigasi (FONOP) Amerika Serikat (AS). Penyelidikan ini penting karena ketegangan antara AS dan Cina sebagai negara adidaya atas hukum laut internasional berisiko merusak stabilitas di SCS. LOSC umumnya menegaskan FON di seluruh zona maritim dengan berbagai tingkat kontestasi dari kedaulatan atau hak berdaulat milik negara pantai. Termasuk di SCS, FON paling tidak dibatasi di laut lepas, menghadapi kontestasi dari hak berdaulat negara pantai di Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ), dan paling dibatasi oleh kedaulatan mereka di laut teritorial. Namun, LOSC membatasi otoritas negara pantai melalui ketentuan yang menjamin lintas damai kapal asing. Berbeda dengan LOSC, Cina mengadopsi dua posisi kunci terkait FON, yaitu: mewajibkan izin dahulu bagi kapal perang untuk melintasi "laut teritorial", termasuk di pulau-pulau yang disengketakan, dan menentang pengawasan asing di EEZ-nya. Landasan hukum dan pembelaan atas posisi-posisi Cina sering ditantang, termasuk oleh FONOP AS yang melibatkan kapal-kapal angkatan laut besar yang berlayar di dekat klaim maritim Cina. Operasi-operasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang stabilitas regional karena dapat dianggap sebagai pernyataan militer sepihak dan berisiko membebani hubungan AS dengan sekutu, termasuk Australia, negara-negara tetangga SCS, dan Cina.
The Right To Be Forgotten According To Žižek's Paradox Laot Kian, Antonius Maria
Mimbar Hukum Vol 37 No 2 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i2.23634

Abstract

Abstract This article analyzes the paradox of implementing the right to be forgotten in Indonesia through the Lacanian psychoanalytic perspective developed by Slavoj Žižek. This study highlights the structural impossibility of completely erasing digital trace despite the existence of legal mechanisms that protect individual privacy, an issue that is increasingly relevant in the digital age. Previous studies have emphasized procedural or technical aspects, whereas this research examines the psychoanalytic and philosophical dimensions of digital forgetting. An analysis of Article 26 of the ITE Law shows that the court procedures in question produce new legal documentation, reinforcing rather than erasing digital traces. Žižek's concepts of the Real, the Symbolic, and the Imaginary show how these traces remain, creating a cycle of repetition and return of the repressed that challenges conventional legal approaches. This study concludes that the right to be forgotten cannot be fully realized through technical or procedural mechanisms, but rather through fundamental aspects of modern subjectivity, digital identity, and the limitations of law in dealing with digital reality. Abstrak Artikel ini menganalisis paradoks implementasi hak untuk dilupakan di Indonesia melalui perspektif psikoanalisis Lacanian yang dikembangkan Slavoj Žižek. Penelitian ini menyoroti ketidakmungkinan struktural untuk sepenuhnya menghapus jejak digital meskipun ada mekanisme hukum yang melindungi privasi individu, yang menjadi masalah yang semakin relevan di era digital. Studi sebelumnya lebih menekankan aspek prosedural atau teknis, sedangkan penelitian ini menelaah dimensi psikoanalitis dan filosofis dari pelupaan digital. Analisis Pasal 26 UU ITE menunjukkan bahwa prosedur pengadilan yang dimaksud justru menghasilkan dokumentasi hukum baru, yang memperkuat alih-alih menghapus jejak digital. Konsep Žižek tentang Real, Simbolik, dan Imajiner menunjukkan bagaimana jejak tersebut tetap ada, menciptakan siklus repetisi dan return of the repressed yang menantang pendekatan hukum konvensional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hak untuk dilupakan tidak dapat diwujudkan sepenuhnya melalui mekanisme teknis atau prosedural, melainkan melalui aspek fundamental subjektivitas modern, identitas digital, dan keterbatasan hukum dalam menghadapi realitas digital.
The Dekolonisasi Subyek Hukum dalam Hukum Perdata Internasional: Kritik terhadap Universalisme Kontrak dalam Era Global South Tia, hendry; Sufiarina
Mimbar Hukum Vol 37 No 2 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i2.23787

Abstract

Intisari Konsep subjek hukum dalam Hukum Perdata Internasional sering diasumsikan universal dan netral, padahal penelitian ini menunjukkan bahwa konfigurasi tersebut dibentuk oleh kolonialitas hukum Barat yang menghasilkan ketimpangan antara negara, investor, dan komunitas lokal di Global South. Dengan menggunakan pendekatan dekolonial melalui TWAIL dan Epistemologies of the South, serta analisis hermeneutik terhadap BIT, standar FET, dan putusan ICSID, penelitian ini membedah cara dominasi epistemik bekerja dalam konstruksi subjek hukum. Studi kasus Bear Creek v. Peru memperlihatkan bahwa mekanisme ISDS tidak hanya mengukuhkan asimetri kekuasaan investor–negara, tetapi juga meniadakan posisi hukum masyarakat adat. Artikel ini berargumen bahwa reformulasi subjek hukum diperlukan melalui tiga langkah: (1) pengakuan komunitas lokal sebagai subjek hukum kolektif, (2) integrasi norma lokal dan hukum adat dalam klausula kontrak serta mekanisme arbitrase, dan (3) pembaruan ISDS melalui ruang partisipasi dan mekanisme klaim balik negara. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada perumusan model subjek hukum dekolonial yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan Global South. Abstract The concept of legal subjecthood in Private International Law is often presumed to be universal and neutral. This study,however, demonstrates,, that such a configuration is shaped by the colonial foundations of Western legal thought, producing structural asymmetries among states, foreign investors, and local communities in the Global South. Employing a decolonial framework grounded in TWAIL and the Epistemologies of the South, and applying hermeneutic reading to BITs, FET standards, and ICSID awards, this research uncovers the epistemic dominance embedded in the construction of legal subjects. The case of Bear Creek v. Peru illustrates how the ISDS mechanism not only entrenches investor–state power imbalances but also erases the legal standing of Indigenous communities. This article argues for a reformulation of legal subjecthood through: (1) recognition of local communities as collective legal subjects; (2) integration of local norms and customary law into contractual and arbitral structures; and (3) recalibration of ISDS to include participatory mechanisms and meaningful avenues for state counterclaims. The article contributes to a decolonial model of legal subjecthood that is more inclusive, contextually grounded, and aligned with the normative needs of the Global South.
Jus Cogens Derogat Customary International Law: A Conflict that Never Was? Muhammadin, Fajri; Afla, Anis Muhammad
Mimbar Hukum Vol 37 No 2 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i2.24361

Abstract

Abstract Every scholar and learner of international law knows that jus cogens is the highest norm in the international legal order; therefore assume that “all other” sources of international law are supposed to become null and void if they contradict jus cogens. However, scholars and international institutions (including the International Law Commission) seem to overlook customary international law (CIL), easily assuming it to be part of the “all other” that are derogated by jus cogens. If we easily forget that there is virtually no actual case example of CIL contradicting jus cogens, we naturally do not ask why that is so. Exploring relevant scholarly literature as well as international documents, we explore the relationship between CIL and jus cogens. We find that one of the elements of both CIL and jus cogens overlaps, i.e. acceptance by the international community (albeit different wording), making conflict logically impossible and questions on the consequence of conflicts illogically fallacious. Abstrak Setiap cendikia dan pelajar hukum internasional mengetahui bahwa jus cogens adalah norma tertinggi dalam tatanan hukum internasional; oleh karena itu diasumsikan bahwa "semua sumber hukum internasional lainnya" seharusnya menjadi batal dan tidak berlaku jika bertentangan dengan jus cogens. Namun, para cendikia dan lembaga internasional (termasuk Komisi Hukum Internasional) tampaknya mengabaikan hukum kebiasaan internasional (CIL), dengan mudah menganggapnya sebagai bagian dari "semua sumber lainnya" yang dikesampingkan oleh jus cogens. Jika kita dengan mudah melupakan bahwa hampir tidak ada contoh kasus nyata CIL yang bertentangan dengan jus cogens, kita tentu tidak bertanya mengapa demikian. Dengan mengeksplorasi literatur ilmiah yang relevan serta dokumen internasional, kami mengeksplorasi hubungan antara CIL dan jus cogens. Kami menemukan bahwa salah satu elemen dari CIL dan jus cogens tumpang tindih, yaitu penerimaan oleh komunitas internasional (walaupun dengan kata-kata yang berbeda), membuat konflik secara logis tidak mungkin dan pertanyaan tentang konsekuensi konflik secara tidak logis keliru.

Page 12 of 12 | Total Record : 117