cover
Contact Name
Haekal Al Asyari
Contact Email
haekal.al.asyari@ugm.ac.id
Phone
+62274-512781
Journal Mail Official
hk-mimbar@ugm.ac.id
Editorial Address
Unit Riset dan Publikasi FH UGM, Gedung IV Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jalan Sosio Yustisia Nomor 1 Bulaksumur, Yogyakarta 5528.
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Mimbar Hukum
ISSN : 0852100X     EISSN : 24430994     DOI : 10.22146/jmh
Core Subject : Social,
Mimbar Hukum is an academic journal for Legal Studies published by Journal and Publication Unit of the Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada. Mimbar Hukum contains several researches and reviews on selected disciplines within several branches of Legal Studies (Sociology of Law, History of Law, Comparative Law, etc.). In addition, Mimbar Hukum also covers multiple studies on law in a broader sense. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative Law, Adat Law, Islamic Law, Agrarian Law, Environmental Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 117 Documents
FORMULASI KEDAULATAN RAKYAT ATAS ANGGARAN NEGARA DALAM UUD 1945 PASCA AMANDEMEN Paputungan, Merdiansa
Mimbar Hukum Vol 36 No 2 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i2.10419

Abstract

Abstract This research stems from various criticisms of the results of the amendment to Article 23 of the 1945 Constitution, which basically views that the results of the amendment have degraded the philosophy of the state budget, namely the sovereignty of the people. This has led to the loss of budgetary rights held by the House of Representatives. Based on this criticism, this study tries to find other perspectives and approaches in reading the formulation of popular sovereignty over the state budget by asking two questions; First, whether the amendments to the 1945 Constitution have degraded the existence of the state budget from a philosophical point of view; Second, how is the formulation of popular sovereignty over the state budget in the post-amendment 1945 Constitution? The research concluded that the philosophy of the state budget after the amendment of the 1945 Constitution is the sovereignty of the people. The sovereignty of the people over the state budget is formulated in several articles, which can be divided into formulations in formal aspects and formulations in material aspects. Abstrak Penelitian ini bertolak dari berbagai kritik atas hasil perubahan Pasal 23 UUD NRI 1945, yang pada dasarnya memandang bahwa hasil perubahan telah mendegradasi filosofi anggaran negara, yaitu kedaulatan rakyat. Hal ini membawa konsekuensi pada hilangnya hak anggaran yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Atas kritik tersebut, penelitian ini mencoba mencari sudut pandang dan pendekatan lain dalam membaca formulasi kedaulatan rakyat atas anggaran negara dengan mengajukan dua pertanyaan; Pertama, apakah perubahan UUD 1945 telah mendegradasi keberadaan anggaran negara dari sudut filosofi?; Kedua, bagaimana formulasi kedaulatan rakyat atas anggaran negara dalam UUD 1945 pasca perubahan? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa filosofi anggaran negara pasca perubahan UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat atas anggaran negara tersebut diformulasikan dalam beberapa pasal, yang dapat dibedakan menjadi formulasi dalam aspek formil dan formulasi dalam aspek materil.
ANOMALI SEPUTAR YURISPRUDENSI: SEBUAH TELAAH ARKEOLOGIS FOUCALDIAN Manullang, E. Fernando M.
Mimbar Hukum Vol 36 No 2 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i2.11994

Abstract

Abstract Jurisprudence is understood theoretically as a judicial decision. Several opinions show a consensus that jurisprudence constitutes one of the formal sources of law, which means that jurisprudence binds like a precedent. Nevertheless, this is not the case in judicial proceedings. As a formal source of law, jurisprudence was originally stated by E. Utrecht. Another consensus about constant jurisprudence was also allegedly explained originally by Utrecht. These two notions were put forward in his books, which became the first reference written in Indonesian. Meanwhile, a Dutch law scholar, L. J. van Apeldoorn, who became a resource person for legal education from the colonial era until the early of Indonesia's independence, stated that jurisprudence is only a factor that shapes the law in lieu of a formal source of law. This article reveals in the Foucauldian archaeological approach how anomaly arises from these notions whose impacts are still being felt at present. Abstrak Yurisprudensi dipahami sebagai produk peradilan. Beberapa pernyataan menunjukkan pendapat umum yang menyatakan yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum formil. Ini artinya yurisprudensi mengikat bagaikan preseden. Sementara faktanya di peradilan tidak demikian. Jika ditelusuri sumber awalnya, ide yurisprudensi sebagai sumber hukum formil pertama-tama disampaikan oleh E. Utrecht. Di samping itu, ada pendapat umum juga tentang yurisprudensi tetap, yang diduga secara orisinal disampaikan juga pertama kali oleh Utrecht. Dua ide ini dituangkan oleh Utrecht dalam bukunya, dan menjadi referensi pertama yang ditulis dalam bahasa Indonesia di paruh kedua abad XX hingga sekarang. Sementara di lain sisi, sarjana hukum Belanda L. J. van Apeldoorn yang menjadi referensi awal pendidikan hukum di masa kolonial hingga Indonesia merdeka, malah mengatakan yurisprudensi hanyalah faktor-faktor yang membentuk hukum, bukan sumber hukum formil. Artikel ini bertujuan untuk menunjukkan secara arkeologis anomali ide yurisprudensi yang dampaknya masih berlangsung hingga kini.
THE NON-DOGMATIC IMAGE OF COMPARATIVE LAW Citrawan, Harison
Mimbar Hukum Vol 36 No 2 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i2.12404

Abstract

Abstract This study discusses the epistemological dimension of critiques of comparative law. It contends that the critiques rest upon what I call mode of differentiation, an epistemology of comparing ‘the other than’ or ‘the different from’. The argument builds upon reexamining some contemporary critical approaches to comparative law from a Deleuzian jurisprudence, a jurisprudential reflection of law as singularity and constant becoming. Particularly, this study makes the case of four modes of differentiation, i.e., distancing, perception, otherness, and movement. These modes of differentiation can be seen as comparativist-at-law’s endeavor to differentiate conscious ideas at work and to attend to the concept-creation of law and lawful relations in foreign legal systems. Accordingly, the image of comparative law must be based on three main features: (1) it seeks perceptual rather than conceptual understanding of law; (2) it is non-dogmatic in a sense that it breaks free from the transcendence in comparison, thus mapping the becoming of legal assemblages; and (3) it abandons hierarchization to the extent that comparison is directed at the openness to problematize, experiment and create. This epistemological move can largely be supportive of the interpretive account of comparative law, seen to be one of the fundamentals in advocating the critical dimension of comparative law. Abstrak Penelitian ini membahas dimensi epistemologis dari kritik terhadap perbandingan hukum. Penelitian ini berpendapat bahwa kritik-kritik tersebut bertumpu pada apa yang saya sebut sebagai modus diferensiasi, yaitu sebuah epistemologi yang membandingkan 'yang lain dari' atau 'yang berbeda dari'. Argumen ini dibangun dengan memeriksa kembali beberapa pendekatan kritis kontemporer terhadap hukum perbandingan dari yurisprudensi Deleuzian, sebuah refleksi yurisprudensial tentang hukum sebagai keunikan dan menjadi konstan. Secara khusus, penelitian ini membahas empat modus diferensiasi, yaitu jarak, persepsi, keanehan, dan pergerakan. Modus-modus diferensiasi ini dapat dilihat sebagai upaya para ahli perbandingan hukum untuk membedakan ide-ide yang disadari di tempat kerja dan untuk memperhatikan penciptaan konsep hukum dan hubungan-hubungan hukum dalam sistem-sistem hukum asing. Oleh karena itu, citra perbandingan hukum harus didasarkan pada tiga fitur utama: (1) mencari pemahaman perseptual daripada pemahaman konseptual tentang hukum; (2) tidak dogmatis dalam arti membebaskan diri dari transendensi dalam perbandingan, dengan demikian memetakan pembentukan kumpulan hukum; dan (3) meninggalkan hirarki sejauh perbandingan diarahkan pada keterbukaan untuk mempermasalahkan, bereksperimen, dan berkreasi. Langkah epistemologis ini sebagian besar dapat mendukung penjelasan interpretatif tentang perbandingan hukum, yang dipandang sebagai salah satu dasar dalam mengadvokasi dimensi kritis dari perbandingan hukum.
THINKING ABOUT CORRUPTION Westerman, Pauline
Mimbar Hukum Vol 36 No 2 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i2.12872

Abstract

Abstract In this article, corruption is analyzed as behaviour of officials who implement the law but do not treat the law as exclusionary reasons for decision-making. It is proposed that in order to understand such a failure of law, the conditions should be examined in which law is successful. Philosophical literature as well as empirical studies seem to consider that legal orders are only successful if they are either based on morality or on coercion. Both considerations also play an important role in empirical research that seeks to find remedies either in moral education or in sanctions and incentives. This article proposes a third explanation for the success of a legal order, wherein law is not seen as a restriction of freedom and power, but rather extending and transforming the competence and rights of power to officials and citizens. Therefore, both may be inclined to maintaining the legal order to which they owe their competencies. This thought experiment, in turn, generates two theoretical hypotheses that should be tested by empirical research: the first is that a legal order should confer powers to a wider range of participants to maximize stability and long-term self-interest; the second is that powers, licences, and rights should be granted liberally to avoid the situation of corrupting power due to its scarcity. Abstract Dalam artikel ini, korupsi dilihat sebagai perilaku pejabat yang menerapkan hukum tetapi tidak memperlakukan hukum sebagai alasan pengecualian dalam mengambil keputusan. Untuk memahami kegagalan hukum, hukum harus dianalisis saat sedang berhasil. Studi secara filosofis maupun empiris beranggapan bahwa perintah hukum hanya akan berhasil jika didasarkan pada moralitas atau paksaan. Kedua anggapan tersebut penting dalam mencari solusi baik dalam pendidikan atau sanksi dan insentif. Artikel ini menawarkan penjelasan ketiga untuk keberhasilan tatanan hukum, di mana hukum tidak dilihat sebagai pembatasan kebebasan dan kekuasaan. Namun, hukum memperluas dan memberi transformasi terhadap kompetensi dan hak-hak kekuasaan pada pejabat dan warga negara. Oleh karena itu, keduanya cenderung mempertahankan tatanan hukum yang menjadi tanggung jawab mereka. Hal ini, pada gilirannya, menghasilkan dua hipotesis teoretis yang harus diuji: pertama, tatanan hukum harus memberikan kekuasaan kepada peserta yang lebih luas untuk memaksimalkan stabilitas dan kepentingan pribadi jangka panjang; dan kekuasaan, izin, dan hak-hak harus diberikan secara bebas kepada kelangkaan kekuasaan untuk menghindari kekuasaan yang korup.
KONSEP KEWENANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Zamroni, Mohammad
Mimbar Hukum Vol 36 No 2 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i2.13000

Abstract

Abstract Authority is generally always based on attribution, delegation, and mandate, which are sources of authority in administrative law. The concept of authority does originate from administrative law, but the concept of authority is also known and used in the scope of civil law. The problem is that the theory of authority from the perspective of administrative law is often applied in the scope of civil law, despite the difference in subject and object of authority. So, there is a logical fallacy and discrepancy. This research aims to analyze the concept of authority from the perspective of civil law and compare it with the concept of authority from the perspective of administrative law. The approaches used in this research are the statutory approach and the conceptual approach. The results of this research found that authority from the perspective of civil law, in addition to being obtained through attribution, delegation, and mandate, can also be obtained naturally and artificially through contracts, articles of association, power of attorney, and zaakwaarneming. Abstrak Pada umumnya kewenangan selalu disandarkan pada atribusi, delegasi, dan mandat, yang merupakan sumber kewenangan dalam hukum administrasi. Konsep kewenangan memang berasal dari hukum administrasi, tetapi konsep kewenangan juga dikenal dan digunakan dalam lingkup hukum perdata. Permasalahan adalah teori kewenangan dalam perspektif hukum administrasi seringkali diterapkan dalam lingkup hukum perdata, padahal subjek dan objek kewenangannya berbeda. Akibatnya, terjadi kesesatan logika dan diskrepansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kewenangan dalam perspektif hukum perdata, dan membandingkannya dengan konsep kewenangan dalam perspektif hukum administrasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa kewenangan dalam perspektif hukum perdata, selain diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat, juga dapat diperoleh secara natural dan juga secara artifisial melalui perjanjian, anggaran dasar, surat kuasa, dan zaakwaarneming.
DOMESTIC WORKERS STRUGGLE FOR RECOGNITION AND REDISTRIBUTION IN THE AGE OF CANNIBAL CAPITALISM Syahwal
Mimbar Hukum Vol 36 No 2 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i2.15772

Abstract

Abstract This study stems from the phenomenon of social movements advocating for the legitimacy of the Domestic Workers Protection Bill. It questions the state's ability to fulfill the demands of such social movements. Employing a socio-legal approach, this study utilizes the concept of cannibalistic capitalism and Nancy Fraser’s dualism perspective. This study reveals that the domestic workers' social movement demands both recognition and redistribution through the enactment of the proposed bill. However, Indonesia's legislative paradigm does not allow the state to provide both recognition and redistribution to domestic workers through the law. At best, the state might offer recognition, however redistribution remains unlikely. Abstrak Studi ini berangkat dari fenomena gerakan sosial yang mendorong legitimasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Studi ini mempertanyakan kemungkinan negara untuk memenuhi tuntutan gerakan sosial tersebut. Digalang secara sosio-legal, studi ini mendayagunakan formulasi kapitalisme kanibal dan perspektif dualisme dari Nancy Fraser. Studi ini mengungkap bahwa gerakan sosial pekerja rumah tangga menuntut adanya rekognisi dan redistribusi melalui pengesahan rancangan undang-undang yang dimaksud. Akan tetapi, paradigma pembentukan hukum di Indonesia tidak memungkinkan negara untuk memberi rekognisi dan redistribusi kepada pekerja rumah tangga melalui hukum. Paling mungkin, negara hanya akan memberikan rekognisi, tetapi tidak dalam memberikan redistribusi.
TINJAUAN SOSIO-LEGAL ATAS KONTRAK: KAJIAN TENTANG KETERIKATAN SOSIAL (SOCIAL EMBEDDEDNESS) DAN KETERIKATAN INSTITUSIONAL (INSTITUTIONAL EMBEDDEDNESS) PADA PENEGAKAN KONTRAK Prabantarikso, Mahelan
Mimbar Hukum Vol 36 No 2 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i2.17201

Abstract

Abstract The theory of contracts is a fundamental element in legal theory that underpins how agreements are made and enforced. The philosophical roots of traditional contract theory essentially rely on the fiction of freedom to contract and pacta sunt servanda. Grounded in classical liberalism, traditional contract theory is based on a vacuum of ceteris paribus and individual autonomy, relating to the assumptions and fiction of freedom to contract as well as individual capacity to comply with and enforce contracts between the contracting parties. The law-in-action school in socio-legal studies encourages legal scholars to understand and consider the context in which contracts exist. There are institutional environments and social contexts that play a crucial role in contracting practices, which from a Weberian perspective, is fundamentally an economic action that must be understood in a broader context. Economic actions within those institutional and social contexts are well conceptualized in the models of New Institutional Theory, both in the school of institutional economics and organizational/institutional sociology, which fundamentally frames economic actions within formal institutional environments (institutional embeddedness) and the social networks/mechanisms that form informal institutions (social embeddedness). This framework ultimately aids in more holistically studying the fairness and effectiveness of contract enforcement. Abstrak Teori kontrak adalah elemen fundamental dalam teori hukum yang menjadi fondasi di mana perjanjian dibuat dan ditegakkan. Akar filosofis teori kontrak tradisional pada dasarnya mendasarkan pada fiksi kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda. Berpijak pada liberalisme klasik, teori kontrak tradisional menyandarkan pada ruang hampa ceteris paribus dan otonomi individu, berkaitan asumsi dan fiksi kebebasan berkontrak serta kapasitas individual dalam mematuhi dan menegakkan kontrak di antara pihak-pihak yang berkontrak. Mazhab law-in-action dalam kajian sosio-legal menggugah kalangan yuris untuk memahami dan menimbang konteks di mana kontrak itu hidup. Ada lingkungan institusional dan konteks sosial memainkan peran penting dalam praktik berkontrak, yang dalam pandangan Weberian, hakikatnya adalah suatu tindakan ekonomi (economic action) yang harus dipahami secara lebih luas konteksnya. Tindakan ekonomi dalam lingkungan institusional dan konteks sosial itu dikonseptualisasikan dengan baik dalam model-model Teori Institusional Baru (New Institutional Theory), baik dalam mazhab ekonomi institusional atau sosiologi organisasi/institusional, yang pada dasarnya ada dasarnya memerangka tindakan ekonomi dalam lingkungan institusional formal (institutional embeddedness) dan jaringan/mekanisme sosial yang membentuk institusi informal (social embeddedness). Kerangka tersebut pada akhirnya membantu untuk secara lebih holistik mempelajari keadilan dan efektivitas penegakan kontrak.
LEGAL IDENTITY AS SOCIAL IDENTITY: SOME CONCEPTUAL REMARKS Cahyadi, Antonius
Mimbar Hukum Vol 36 No 2 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i2.17949

Abstract

Abstract Our widely held assumptions about legal identity often lead us to believe that there is a singular, universally accepted definition. Typically, legal identity is understood through the lens of commonly accepted meaning and reference, often derived from legal identity documents such as the Population Identity Card. However, we must question whether this is the sole form of legal identity documentation and if the concept is solely confined within the realm of public administration, with a strictly formal, neutral, and administrative nature. In this article, the Author will explore and contemplate the meaning of legal identity, starting from normative and ethical perspectives. Our exploration of legal identity will take a multidimensional view, considering the diverse characteristics and elements that constitute it. Abstrak Pengertian manusia terhadap identitas hukum kerap diandaikan begitu saja. Ada kesamaan makna dan ada kesesuaian rujukan dari setiap orang yang berbicara tentang identitas hukum. Dokumen identitas hukum kerap menjadi rujukan utama atas arti dari identitas hukum. Kartu Tanda Penduduk sebagai kartu identitas generik yang dapat mengidentifikasikan seseorang menjadi salah satu contohnya. Tetapi apakah hanya itu saja dokumen identitas hukum? Apakah makna identitas hukum hanya terbatas pada bidang administrasi publik dan bersifat formal administratif saja? Tidak. Artikel ini akan membahas dan merefleksikan makna identitas hukum. Sudut pandang normatif dan etis menjadi titik berangkat penulisan artikel ini. Makna identitas hukum akan dilihat secara multidimensional dengan karakter dan elemen-elemen yang membentuknya.
A COSMOPOLITAN CRITIQUE ON STATE REFUSAL TO EXERCISE UNIVERSAL JURISDICTION Albar, Rafsi Azzam Hibatullah; Poerawinata, Nyi Raden Calvinca Naomi
Mimbar Hukum Vol 36 No 2 (2024): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v36i2.17950

Abstract

Abstract Despite some controversy surrounding its enforcement, universal jurisdiction is a well-known doctrine within the realm of international criminal law. While only a small number of countries have actively prosecuted grave human rights violations happening elsewhere within their domestic courts, there is still the overlooked question of whether a state could refuse the right to exercise this doctrine. In response to a recent decision by the Indonesian Constitutional Court which makes this an urgent inquiry yet addressed by existing prescriptive scholarship, we borrow the propositions of scholars of the cosmopolitan movement to argue that the answer is an unequivocal ‘no’. We invoke philosophies that shape cosmopolitanism in this regard—natural law, social contract, and global justice—to not only offer a response for the inquiry but also stress its exigency. Using the same core premises, we further disprove common counter-narratives that, if entertained, would have detrimental effects on accountability and the spirit of international law at large. Abstrak Terlepas dari beberapa kontroversi seputar penegakannya, yurisdiksi universal merupakan doktrin yang terkenal dalam ranah hukum pidana internasional. Meskipun hanya sedikit negara yang secara aktif menuntut pelanggaran HAM berat yang terjadi di negara-negara lain melalui pengadilan domestik mereka, masih ada pertanyaan yang terabaikan, yaitu apakah suatu negara dapat menolak untuk menggunakan doktrin ini. Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang baru-baru ini yang membuat pertanyaan ini menjadi pertanyaan yang mendesak dan belum dijawab oleh kesarjanaan preskriptif yang ada, kami meminjam ide-ide dari para cendekiawan dari gerakan kosmopolitan untuk berargumen bahwa jawabannya adalah “tidak”. Kami menggunakan filosofi yang membentuk kosmopolitanisme dalam hal ini-hukum alam, kontrak sosial, dan keadilan global-untuk tidak hanya menawarkan jawaban atas pertanyaan tersebut-tetapi juga menekankan urgensinya. Dengan menggunakan premis-premis inti yang sama, kami lebih lanjut membantah kontra-narasi umum yang, jika dituruti, akan berdampak buruk pada akuntabilitas dan semangat hukum internasional pada umumnya.
The Peredaran Narkotika Global: Respon Hukum Terhadap Perempuan yang Terjebak Sebagai Kurir Ditinjau Berdasarkan Feminist Legal Theory Gusnawati, Dita
Mimbar Hukum Vol 37 No 1 (2025): Mimbar Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/mh.v37i1.12583

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan Perempuan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika dari satu negara ke negara lain. Peristiwa ini kerap terjadi karena adanya ketidaksetaraan gender, relasi kuasa yang timpang, faktor ekonomi dan kerentanan perempuan yang dimanfaatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan perempuan dalam peredaran narkotika pada lintas negara dan sejauh mana respons hukum internasional dan regional pada kawasan ASEAN terhadap perdagangan narkotika. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menganalisis konvensi internasional dan pengaturan tingkat ASEAN yang kemudian dianalisis dengan Feminist Legal Theory. Keterlibatan perempuan sebagai kurir narkotika lintas negara terjadi dengan berbagai modus, proses perekrutan hingga eksekusi yang terorganisasi dan tak jarang mereka terjerat dari hukuman yang berat. Konvensi Internasional setidaknya telah berperspektif gender dengan membahas keterlibatan perempuan sebagai kurir. Namun, pengaturan di tingkat ASEAN masih sangat umum. Begitu pula penanganan yang dilakukan negara anggota ASEAN yang belum berperspektif gender sehingga menempatkan perempuan sebagai kurir termasuk pelaku perdagangan narkotika global. Abstract This research discusses cross-border drug trafficking involving women as couriers who deliver drugs from one country to another. This incident often occurs due to gender inequality, unequal power relations, economic factors, and the vulnerability of exploited women. This study aims to determine the extent of women’s involvement in cross-border drug trafficking and the extent of international and regional legal responses in the ASEAN region to drug trafficking. This study is normative legal research using a statutory approach by analyzing international conventions and ASEAN regional regulations, which are then analyzed with Feminist Legal Theory. The involvement of women as transnational drug couriers occurs in various modes, the recruitment process to execution is organized, and often they are caught and face severe penalties. International conventions have at least taken a gender perspective by addressing the involvement of women as couriers. However, arrangements at the ASEAN level are still very general. Likewise, the handling carried out by ASEAN member states has not yet taken a gender perspective, thus placing women as couriers, including the perpetrators of the global narcotics trade.

Page 10 of 12 | Total Record : 117