cover
Contact Name
Bintara Sura Priambada
Contact Email
bintara.sp@gmail.com
Phone
+6281329050318
Journal Mail Official
delict.journalpidana@gmail.com
Editorial Address
Jl. Raya Palur KM.05, Surakarta, Jawa Tengah 57772
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
DELICT Jurnal Hukum Pidana
Published by Universitas Surakarta
ISSN : 24432792     EISSN : 28077555     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL DELICT : DELICT Jurnal Hukum Pidana adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Surakarta, merupakan alat interaksi pemerhati ilmu sosial dan Hukum Khususnya Hukum Pidana yang terdiri dari praktisi, Akadmisi, Mahasiswa dan Masyarakat. Jurnal ini mengangkat tulisan/ karya ilmiah bidang ilmu Sosial dan Hukum khususnyahukum pidana. Artikel-artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini merupakan kajian ilmiah atas masalah-masalah sosial dan hukum terkhusus hukum pidana yang terjadi dan berkembang di masyarakat, gagasan-gagasan original dan juga ringkasan hasil penelitian yang dituangkan dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Artikel dapat berupa hasil penelitian baik pustaka maupun lapangan, analisis teori, asumsi empirik yang berkaitan dengan Ilmu Sosial dan Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022" : 6 Documents clear
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PSIKIS PADA PEMBANTU RUMAH TANGGA Sheilla Rahmad Santoso; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.319 KB)

Abstract

Indonesia sekarang ini merupakan salah satu negara yang berkembang dan mengalami perubahan, berusaha secara terus menerus meningkatkan pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan arah pembangunan nasional menuju negara maju. Rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya ikatan perkawinan. Peranan korban terhadap terjadinya kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah tangga adalah antara lain karena kelalaian, ketidakpatuhan, ketidakterampilan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah tangga dapat ditempuh dengan upaya pre-emtif, yang diwujudkan melalui tindakan ; Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar secepatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi suatu kejahatan termasuk kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melakukan penyuluhanpenyuluhan hukum tentang KDRT. Memberikan bimbingan, ceramah-ceramah agama dan penyuluhan untuk taat beragama serta patuh terhadap hukum kepada semua lapisan masyarakat secara selektif dan prioritas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK YANG DI TINJAU DARI PERSPEKTIF VICTIMOLOGI Rokhim Zasir Safi’i; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.327 KB)

Abstract

Pedofilia adalah orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu terhadap anak-anak atau remaja yang berusia dibawah umur. Pedofilia merupakan jenis kejahatan terhadap anak yang sudah lama terjadi di masyarakat. Pelecehan terhadap anak merupakan pelecehan yang cukup sering. Hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Dalam kenyataannya korban suatu tindak pidana sementara oleh masyarakat dianggap sebagaimana korban bencana alam, terutama tindak pidana dengan kekerasan, sehingga korban mengalami cidera psikis,dann mental akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak tersebut. Penegakan hukum tehadap pelaku tindak pidana pedofilia pada dasarnya memiliki tujuan pemidanaan yakni untukmemperbaiki pribadi dan penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera, untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan lain, Namun kenyataannya tidaklah demikian. didalam hukum positif Indonesia pemidanaan pelaku pedofilia sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai peraturan umum dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai peraturan khusus.
TINJAUAN VICTIMOLOGI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Dania Rama Pratiwi; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.42 KB)

Abstract

Timbulnya berbagai permasalahan dalam masyarakat dan pada korban atau pihak korban kejahatan pada khususnya (orang dewasa, anak) menjadi masalah korban kejahatan. Kegiatan Tindak Perdagangan Orang atau biasa disebut dengan Human Trafficking merupakan perdangan modern yang tidak hanya merampas hak asasi manusia menjadi korban namun juga membuat seseorang rentan terhadap tindka penganiayaan atau siksaan secara fisik dan kerja paksa. Wanita yang di jadikan objek sebagai pekerja seksual komersial, atau dalam sektor tenaga kerja yang sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Sedangkan korban yang diperjualbelikan untuk dijadikan tenaga kerja illegal dengan upah rendah bahkan banyak yang menjadi pengemis terjadi pada anak-anak. Perlindungan hukum yang bersifat preventif yakni pencegahan untuk menekan risiko korban potensial dalam bentuk sosialisasi. perilaku korban dalam menyikapi Tindak Pidana Perdangan Orang lebih menempuh non-litigasi guna mendapatkan ganti rugi. Termasuk pula komitmen aparat penegak hukum yang belum berpijak pada kepentingan korban. Penilaian sebuah hukum yang baik maka dapat memilah-milah dari beberapa pendekatan, antara lain melalui komponen-komponen yang harus termuat dalam sistem hukum. Tiga komponen yang harus termuat dalam sistem hukum komponen struktur, substantif dan cultural. Bentuk perlindungan hukum secara represif juga telah merujuk pada hak-hak korban ; a. menanyakan identitas korban b. memberitahukan kepada korban mengenai konsep layanan c. memberitahukan kepada korban bahwa semua layanan gratis (non- biaya) d. memberitahukan hak klien. Hal ini patut dikritisi bahwa menjadi suatu hal yang tidak logis yang merupakan kantong-kantong TKI dan terindikasi berpotensi terjadinya Tindak Pidana Perdangan Orang, Perlu dipahami bahwa, terjadinya Tindak Pidana Perdangan Orang dapat terjadi pada pra penempatan, penempatan dan pasca penempatan TKI.
PERANAN KORBAN DALAM TERJADINYA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI VIKTIMOLOGI Indah Purnama Dewi; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.221 KB)

Abstract

Situs-situs di internet sangat mudah diakses, dalam hal ini situs-situs porno di internet merupakan dampak paling nyata dari mudahnya akses dari internet adalah terjadinya kasus pelecehan seksual atau kejahatan asusila yang terjadi belakangan ini. Pengertian tindak pidana kesusilaan secara umum adalah segala perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh kenikmatan seksual dengan tetap mengganggu kehormatan kesusilaan. Alasan korban tidak mengajukan pengaduan dalam proses pengaduan korban kepada penyidik (polisi), yaitu: kejadian tersebut merupakan aib, korban takut ceritanya tidak dipercaya oleh masyarakat termasuk penegak hukum, proses hukum yang setengah hati atau terhenti di tengah jalan, korban merasa khawatir akan adanya ancaman dikemudian hari, korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban, korban meremehkan atau memandang rendah aparat penegak hukum. Dengan alasan korban seperti ini, tidak ada korban yang melapor ke pihak berwajib. Proses viktimisasi terhadap korban pencabulan ada 2 modus viktimisasi korban pelecehan seksual, yang pertama korban dibuntuti, kemudian ketika kondisi dan situasi sesuai dengan pelaku, pelaku melancarkan aksinya dengan melecehkan korban. Dampak viktimisasi terhadap korban dapat berupa trauma fisik, emosional, dan psikologis. Korban pelecehan seksual mengalami stres dengan tingkatan yang berbeda-beda, hal ini dikarenakan peristiwa pelecehan atau pemerkosaan merupakan peristiwa traumatis yang meninggalkan kesan mendalam pada korbannya.
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Fajar Prasetyo Aji; Bintara Sura Priambada; Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi mempunyai peranan yang penting untuk menunjang kemudahan manusia dalam beraktivitas. Di samping itu, transportasi sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Transportasi juga merupakan salah satu sarana dan prasarana yang menunjang perkembangan ekonomi daerah. Saat itu alat transportasi sudah menggunakan mesin pengangkut. Hal ini menunjukkan pentingnya transportasi di Indonesia dan kualitas transportasi atau pelayanan transportasi perlu ditingkatkan dan ditingkatkan. Tindak pidana yang melanggar lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertimbangan di undang-undang ini adalah agar angkutan dan angkutan jalan raya sebagai bagian dari sistem transportasi nasional dimungkinkan untuk mewujudkan angkutan dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan lancar dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Persoalan ini kerap kali dikaitkan menggunakan bertambahnya jumlah penduduk kota yang menyebabkan semakin meningkatnya kegiatan dan kepadatan pada jalan raya. Pada umumnya kecelakaan sering disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Hal ini belum tercapai di masyarakat, dan masih banyak masyarakat yang menganggap remeh peraturan lalu lintas. Korban sebagai pihak yang mengalami kerugian baik secara materil maupun non-materil juga memiliki peranan dalam menjadikan dirinya sebagai korban kecelakaan, seperti; belum cakap untuk mengendarai kendaraan, kurang konstrasi, kelelahan atau mengantuk, muatan berlebih, menyalip, dibawah pengaruh obat-obatan, menyebrang tiba-tiba serta mengendarai dengan kecepatan tinggi. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Lalu Lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu ; pemasangan spanduk atau papan himbauan, bekerja sama dengan media elektronik, manajemen dan rekayasa lalu lintas, sosialisasi, patroli,penjagaan lalu lintas, razia, serta mengadakan koordinasi dan rapat antar lintas sektoral guna mendukung stabilitas pelaksanaan tugas di lapangan.
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI DAN BANTUAN SAKSI DAN KORBAN YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI RESTITUSI KORBAN KEJAHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 13 TAHUN 2006 JO PP NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Renaldy Khrisna Nurdiyanto; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.364 KB)

Abstract

Perlindungan korban dalam sistem hukum nasional belum sebanyak perlindungan yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Hal ini terlihat dari masih sedikitnya hak hak korban kehajatan memperoleh pengaturan dalam perundang-undangan nasional. Masalah kepentingan korban dari sejak lama kurang begitu mendapat perhatian, tetapi obyek perhatian ternyata masih lebih terfokus kepada bagaimana memberikan hukuman kepada si pelakutindak pidana. Korban tindak pidana dalam KUHAP belum mendapat perhatian optimum, tetapi sebaliknya perhatian pengaturan hukum atas dasar penghormatan terhadap HAM dari pelalai tindak pidana cukup banyak. Dimensi ganti rugi atas penderitaan korban dikaitkan dengan system restitusi, yang dalam pengertian viktimologi adalah berhubungan dengan perbaikan atau restorasi atas kerugian fisik, moril, harta benda dan hak-hak korban yang di akibatkan oleh tindak pidana. Karakter utama dari restitusi ini berindikasi pertanggungan jawab pembuat atas tuntutan tindakan restitutif yang bersifat pidana dalam kasus pidana,yang dalam pengertian viktimologi adalah berhubungan dengan perbaikan atau restorasi atas kerugian fisik, moril, harta benda dan hak-hak yang di akibatkan oleh tindak pidana. Berbeda dengan kompensasi, bahwa kompensasi diminta atas dasarpermohonan, dan jika di kabulkan harus di bayar oleh masyarakat atau negara, sedangkan restitusidi tuntut oleh korban agar di putus pengadilan dan jika diterima tuntutannya, harus di bayar olehpelaku tindak pidana itu. Karena hakikat perbedaan demikian masih belum di realisasikan dalamkenyataan, maka sering kali tidak ada bedanya antara kedua pembayaran itu, karena yang terpenting, perhatian terhadap korban lebih dahulu, kemudian menyusul bentuk pembayaran atas kerugian korban.

Page 1 of 1 | Total Record : 6