cover
Contact Name
Arlina Permanasari
Contact Email
drpmfakultashukum@gmail.com
Phone
+62215637747
Journal Mail Official
teraslawreview@trisakti.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Trisakti Gedung H, Lantai 3 Jl. Kyai Tapa No. 1, Grogol, Jakarta 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 27158950     EISSN : 27162060     DOI : https://doi.org/10.25105/teras-lrev
Core Subject : Social,
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM is an open access and peer-review journal with a double-blind review process. terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM encourages and accepts contributors from all over the world to submit their articles particularly on: International Humanitarian Law International Human Rights Law (with special reference to armed conflicts) However, terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM also receives various manuscripts from other branch of law, as long as the topic of discussion has to do with armed conflict, such as: International Law International Criminal Law International Environmental Law The Law of Treaty International Settlement of Disputes Refugee Law Diplomatic and consular relations Disarmament Law Cyber Law Philosophy and Theory of Law Constitutional Law Islamic Law Etc.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 108 Documents
MASALAH "KEJAHATAN PERANG", "peNJAHAT PERANG" DAN PENANGANAN "PENJAHAT PERANG" KGPH Haryomataram
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1897.682 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5396

Abstract

Tulisan ini mengemukakan aturan-aturan mengenai kejahatankejahatan perang (war crimes) yang telah terdapat pada zaman Hindia Belanda, khususnya dalam Staatsblad No. 44, 45 dan 48 Ta hun 1946 sekaligus membandingkannya dengan ketentuan mengenai hal yang sama dalam aturan-aturan hukum internasional dan dalam Statuta Mahkamah ad-hoc yang pernah dibentuk
MENGINTEGRASIKAN HUKUM HUMANITER DAN HAM KE DALAM DOKTRIN, PENDIDIKAN, LATIHAN DAN OPERAS! MIlITER Fadillah Agus
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2351.986 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5397

Abstract

Salah satu hal yang diperlukan untuk menciptkan prajurit yang profesional adalah dengan mengintegrasikan hukum humaniter dan HAM ke dalam doktrin, pendidikan dan latihan militer. Kemudian menggunakan pertimbangan hukum humaniter dan HAM dalam perencanaan serta pelaksanaan operasi yang merupakan tindak lanjut, yang juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten. Apabila semua itu dilaksanakan secara bersinergi dan dengan komitmen penuh, diharapkan terbentuknya prajurit yang profesional secara taktis kemiliteran dan sekaligus taat kepada prinsip-prinsip hukum dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam suatu operasi militer
ANALISIS TERHADAP KEJAHATAN PERANG DI ACEH (KASUS PENYILANGAN RUMAH WARGA) Bhatara lbnu lbnu Reza
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2554.291 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5398

Abstract

Apabila dicermati, Keppres tentang Darurat Militer tidak menyebutkan institusi komando operasi (koops). Namun, kenyataannya insitusi ini menjadi pelaksana operasi di lapangan termasuk menempatkan pasukan BKO ke komando teritorial seperti Korern dan Kodim. Para komandan teritorial memiliki dua komandan sekaligus. Koops memiliki jalur ke Mabes TNI dalam hal ini kepada Panglima TNI yang juga merupakan anggota Badan Harian POMP. Hal tersebut tentunya menyalahi Undang-undang Pertahanan, karena secara tersembunyi Panglima TNI dapat mengerahkan pasukan -dalam hal ini pasukan BKO- tanpa persetujuan otoritas sipil. POMO memiliki hubungan langsung kepada POMP c.q. Badan Harian dan tidak memiliki jalur komando dengan Mabes TNI. Oalam keppres, fungsi POMO yang juga Pangdam sebenamya hanya untuk menjala.nkan fungsi tatapraja. Oalam tulisan ini akan dijelaskan siapa pemegang komando secara de jure dan. de facto. Singkatnya, terdapat kelemahan-kelemahan dalam kebljakan pertahanan .kita yang terkait dengan semangat supremasi sipil terhadap militer
BEBERAPA CATATAN TENTANG PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL AD HOC UNTUK YUGOSLAVIA DAN RWANDA SERTA PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB NEGARA DAL.AM PELANGGARAN BERAT HAM Rudi M Rizki
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1617.807 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5399

Abstract

Tulisan singkat ini menggambarkan beberapa kekurangan pada sistem pengadilan pidana internasional ad-hoc dan mencoba menguraikan sejauh mana negara bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap setiap norma hukum internasional, khususnya pelanggaran berat hak asasi manusia. Dikemukakan pula bahwa terhadap pelanggaranpelanggaran sejenis yang dapat digolongkan sebagai kejahatan internasional, perlu diperhatikan adanya penerapan prinsip tanggung jawab pidana perorangan yang merupakan salah satu kharakteristik utama dalam berbagai tindak pidana tersebut. Hal ini perlu menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah.
Konvensi tentang larangan atau Pembatasan Penggunaan Senjata Konvensional yang Dianggap Dapat Menimbulkan Luka yang Berlebihan atau Menimbulkan Akibat yang Membabi-buta. Jenewa, 10 Oktober 1980 Jurnal Hukum Humaniter
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2291.054 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5400

Abstract

Para Pihak Peserta Agung 'Mengingat' bahwa setiap Negara memiliki kewajiban, sesuai dengan Piagam PBB, dalam melaksanakan hubungan internasionalnya untuk menghindarkan diri dari menggunakan ancaman atau kekerasan bersenjata terhadap kedaulatan, integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu Negara, atau dengan cara lainnya yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB
SEKILAS KASUS DARFUR Jurnal Hukum Humaniter
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1941.82 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5401

Abstract

Kasus Darfur merupakan salah satu kasus saat ini sedang disidangkan pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tidak seperti mahkamah-mahkamah internasional lainnya yang bersifat ad-hocseperti Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg, Tokyo; atau Mahkamah Pidana Internasional di Rwanda dan bekas negara Yugoslavia, maka keberadaan Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat permanen ini menjadi harapan masyarakat internasional bagi terciptanya keadilan
KASUS DARFUR Jurnal Hukum Humaniter
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3788.069 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5402

Abstract

Akar konflik di Darfur sangat kompleks. Terlebih lagi perseteruan antar suku terjadi karena saling menyerang, tersedianya persenjataan modern serta faktor-faktor lainnya yang berkaitan dengan identitas suku, pemerintahan dan desakan dari gerakan pemberontak bersenjata yang mendapat dukungan dari suku-suku tertentu
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Jurnal Hukum Humaniter
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 2 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3119.273 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i2.5404

Abstract

Susunan Organisasi Mahkamah Pidana Intemasional1 Mahkamah Pidana Internasional (selanjutnya disebut Mahkamah) dapat dilihat dari badan legislatif dan yudikatifnya. Badan legislatif yang bertugas berdasarkan mandatnya seperti diatur dalam l?asal 112 Statuta untuk merumuskan aturan-aturan bagi pelaksanaan peradilan pada Mahkamah, disebut dengan Majelis Negara Peserta (Assembly of State Parties; selanjutnya disebut Majelis); sedangkan badan yudikatif sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 34 Statuta, terdiri dari Kepresidenan (Presidency), Divisidivisi [terdiri dari Divisi Banding (Appeals Division), Divisi Peradilan (Trial Division), dan Divisi Pra-Peradilan (Pre-Trial Division)], Kantor Kejaksaan (Office of the Prosecutor) yang merupakan organ yang berdiri terpisah dari Mahkamah dan mandiri, serta Kepaniteraan (Registry)
INSURGENCY AND COUNTER INSURGENCY SOME CONCEPTS AND PROBLEMS Nils Marius Rekkeda
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 3 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4951.215 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i3.5405

Abstract

This article present and discuss several of the key concepts in use when attempting, in a research or military context (e.g., in doctrines and rules), to describe the different forms of insurgency. One of the assumptions in this work has been that all insurgent wars are different, with their own local or regional conditions. The author has also said that it should nevertheless be possible to try to find certain basic characteristics in these forms of warfare also. We can also find in this article some of the key concepts and problems regarding insurgency, guerrilla warfare and methods of Insurgency as well
SEJARAH PEMBERONTAKAN BERSENJATA DI INDONESIA : SKETSA PERGUMULAN DI DALAM ERA KEMERDEKAAN TAHUN 1948-2006 Anhar Gonggong
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 3 (2006): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3342.731 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i3.5406

Abstract

Tercatat dalam masa kemerdekaan telah terjadi delapan kali pemberontakan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dengan berbagai latar belakang dan motif, dari kecewa, etnik sampai dengan ideologi politik. Dalam usia kemerdekaan yang telah memasuki 60 tahun, pemberontakan masih terus terjadi, jawaban sebenarnya terletak pada pemaknaan dan realisasi dari kehendak bersama kita menjadi negara merdeka. Kita tetap berada dalam kemajemukan, di tengah kesepakatan menjadi satu bangsa, namun ada tujuan bersama yang harus diwujudkan bersama, yaitu kehidupan bersama yang adil dan makmur

Page 2 of 11 | Total Record : 108