cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 206 Documents
Dinamika Lingkungan Global dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Hukum Internasional Boer Mauna
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1177.913 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.319

Abstract

Dinamika lingkungan politik global dan dampaknya terhadap Hukum Internasional terjadi karena adanya latar belakang sejarah lahirnya Nnegara-negara baru di dunia akibat derasnya arus dekolonisasi setelah Perang Dunia ke-2. Struktur masyarakat internasional berubah dari homogen menjadi bersifat heterogen. Organisasi-organisasi internasional juga bermunculan, begitu pula dengan organisasi-organisasi non pemerintah dan bermunculan pula perusahaan-perusahaan multinasional. Seiring dengan hal-hal tersebut, ilmu pengetahuan dan teknologi pun mengalami kemajuan yang sangat cepat, sehingga menjadikan dunia sebagai sebuah global village. Oleh karena banyaknya kemajuan di berbagai sektor, maka dipandang penting bagi negara-negara untuk meningkatnkan kerjasama internasional dan regional untuk mencapai tujuan bersama. Berakhirnya Perang Dunia ke-2 diikuti pula dengan berakhirnya perang dingin Timur – Barat dan runtuhnya komunisme di Eropa Timur, telah merubah international political landscape. Namun demikian, tidak berarti berakhirnya permasalahan lain seperti sengketa-sengketa bersenjata, serta negara kaya dan negara miskin. Hal ini yang kemudian pada abad ke-XX mewujudkan era solidaritas internasional, dengan membantu negara miskin dan melindungi hak asasi manusia. Latar belakang ini juga mempengaruhi pula bidang-bidang dalam Hukum Internasional, yang sekarang terasa semakin khusus dan fokus. Hukum Internasional saat ini juga didukung penuh oleh negara-negara berkembang. Di sisi lain, Hukum Internasional juga mengalami beberapa perubahan dalam prinsip dan penerapannya, misalnya: mengaburnya konsep tradisional tentang kedaulatan, ditinggalkannya prinsip non intervensi, mencuatnya peranan individu, menonjolnya peranan Dewan Keamanan PBB, pembentukan pasukan pemeliharaan perdamaian, serta ada beberapa pergeseran tentang penyalahgunaan prinsip bela diri (self defence). Dengan demikian dinamika dan gejolak dalam kehidupan masyaraat internasional belum dapat sepenuhnya diatasi oleh Hukum Internasional. Hukum Internasional sedang menghadapi ujian dan tantangan yang berat untuk menghadapi dinamika politik global yang terus berkembang sampai saat ini.
Mediasi: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia Siti Nurbaiti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1837.476 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.321

Abstract

Dalam praktek perasuransian di Indonesia, penyelesaian sengketa klaim asuransi dapat diselesaikan melalui pengadilan (Pasal 1266 KUHperdata), dan di luar pengadilan. Khusus untuk penyelesaian sengketa klaim asuransi yang berjumlah kecil, yaitu maksimum Rp 500 juta untuk asuransi kerugian dan maksimum Rp 300 juta untuk asuransi jiwa dan soial, telah dibentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006 berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui BMAI ada pada tertanggung tanpa dikenakan biaya, dengan syarat jika sudah ada penolakan klaim dari perusahaan asuransi. Putusannya bersifat final dan mengikat bagi perusahaan asuransi tetapi tidak mengikat bagi tertanggung. Berdasarkan data dari BMAI, jumlah kasus yang sudah ditangani oleh BMAI selama beroperasinya sampai dengan Oktober 2007 berjumlah 70 kasus, 20% berasal dari Jakarta, sedangkan 80% berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah kasus ini masih terlalu sedikit untuk seluruh Indonesia. Untuk itu diperlukan soasialisasi, sehingga tertanggung dapat melihat BMAI sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, dan dapat menjadi mediator yang efektif untuk menyelesaikan sengketa, sehingga tertanggung dapat terlindungi hak-haknya dan perusahaan asuransi terjaga reputasinya.
Lembaga Rechtsverwerking Solusi Mengatasi Sengketa Tanah Irene Eka Sihombing
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1132.878 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.323

Abstract

Dari berbagai kasus tanah, salah satu penyebabnya berkaitan dengan pendaftaran tanah, misalnya sengketa mengenai siapa pemilik sebidang tanah yang sebenarnya. Pihak yang merasa memiliki tanah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihak pengadilan kemudian akan memutus siapa pemilik yang sah. Hal ini dimungkinkan mengingat sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat, artinya selama pihak lain tidak dapat mebuktikan sebaliknya, maka sertifikat harus dianggap sebagai surat tanda bukti yang benar. Ini sejalan dengan sistem publikasi di Indonesia yaitu negatif yang mengandung unsur-unsur positif. Lembaga rechtsverwerking dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi tersebut. Lembaga ini telah diakui eksistensinya dan diterapkan dalam berbagai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengakuan terhadap berlakunya lembaga ini dikukuhkan oleh Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Persoalannya sekarang apakah lembaga rechtsverwerking ini memang merupakan solusi dalam mengatasi sengketa penguasaan atau pemilikan tanah?
Prinsip Kesetaraan Gender dan Non Diskriminasi dalam KOvenan ICESCR dan ICCPR Wahyuningsih -
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1696.898 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.324

Abstract

Universal Declaration of Human Rights recognizes the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family as the foundation of freedom, justice and peace in the world. To exercise those rights, in 1966 General Assembly of the UN has adopted two Covenant, namely International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights and International Covenants on Civil and Political Rights. The States Parties of the two Covenants undertake to guarantee that the rights regulated in the covenants language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. So that we can conclude that the two Covenant recognize, the existence of gender equality principle and non discrimination principle.
Penerapan UNCLOS 1982 dalam Ketentuan Perundang-undangan Nasional, Khususnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Ida Kurnia
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1512.447 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.325

Abstract

Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya yang mengatur tentang zona ekonmi eksklusif, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kemudian Indonesia pada tahun 1985 baru melakukan tindakan ratifikasi. Hal ini berarti sebelum tindakan ini dilakukan, maka Indonesia harus melihat aturan-aturan hukum nasional dan menyelaraskannya dengan UNCLOS 1982 tersebut. Dengan telah diratifikasinya UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 telah menjadikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 yang mengatur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dapat diterapkan dalam lingkup internsional, karena undang-undang tersebut sudah sesuai dengan UNCLOS 1982.
Fenomena Perkembangan Islam dan Hukum Islam di Indonesia Muhammad Amin Suma
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1937.743 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i2.326

Abstract

Syariat Islam dalam pandangan sebagian masyarakat masih terkesan negatif, padahal syariat Islam dalam konteksnya yang luas dan luwes tampak mencerminkan sisi positif untuk diamalkan, sehingga sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra dalam penerapan syariat Islam di Indonesia, yang sekaligus juga masih mempertanyakan apakah syariat Islam di Indonesia sebagai mitos atau fakta? Pro-kontra syariat Islam masa lalu (1945-1959) lebih bersifat politis-ideologis-konstitusionalis, sedangkan pro-kontra pada era 1990-an sampai sekarang lebih bersifat legal formal. Dibalik perdebatan pro-kontra penerapan syariat Islam ini, faktanya telah terjadi proses taqninisasi Hukum islam dan/atau Islamisasi peraturan perundang-undangan yang sudah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, diantaranta adalah lahirnya UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, kemudian berlanjut dengan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Berdasarkan fakta yang bersifat akademik ilmiah berupa taqninisasi Hukum Islam dan/atau Islamisasi peraturan perundang-undangan tersebut, penerapan syariat Islam bukanlah mitos tetatpi fakta hukum yang sangat fenomenal (red).
Rekonstruksi Pasal 44 KUHP dan VeRP dalam Sistem Peradilan Pidana Dyah Irawati
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1308.941 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i2.327

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sering dikejutkan berbagai peristiwa tindakan manusia yang nampak sangat kejam, keji, sadis, bahkan sulit untuk diterima nalar manusia. Masyarakat beranggapan pelaku tindak pidana tersebut adalah orang “gila”. Untuk menentukan hubungan kausalitas kondisi kejiwaan seorang pelaku dan tindak pidana, secara tepat hanya dilakukan melalui pemeriksaan klinis dokter ahli jiwa/ psikiater. Hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa/ psikiater dituangkan dalam bentuk Visum et Repertum Psichiatrycum (VeRP), VeRP dapat digunakan sebagai alat bukti surat, namun jika hakim merasa kurang jelas dengan VeRP, maka hakim dapat memanggil psikiater sebagai saksi ahli. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana adalah wewenang hakim, namun demikian psikiater dapat membantu hakim dalam memberikan putusan yang tepat dan berkeadilan. Diharapkan VeRP dapat digunakan sejak awal proses sistem peradilan pidana berjalan. Pasal 44 KUHP belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana, karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur kondisi kejiwaan pelaku yang kurang mampu bertanggungjawab. Dalam tulisan ini dibahas mengenai rekonstruksi Pasal 44 KUHP dengan mengacu pada Konsep KUHP Baru.
Keteraturan Sosial, Norma dan Hukum: Sebuah Penjelasan Sosiologis Yustinus Surhardi Ruman
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1756.073 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i2.328

Abstract

Hukum dalam perspektif sosiologi pada dasarnya merupakan bagian dari proses sosial dengan suatu permasalahan pokok sosiologis yakni bagaimanakah keteraturan sosial dapat terjadi? Para ilmuwan sosiologi sejak lama telah memberikan perhatian kepada persoalan ini bahkan sejak sosiologi itu sendiri lahir. August Comte dan Emile Durkheim misalnya telah memulai penelitian sosiologi mereka mengenai prinsip-prinsip solidaritas dalam masyarakat. Bertitik tolak dari penelitian para ilmuwan sosiologi itu, ini menguraikan bahwa norma dan hukum sebagai kodifikasi dari nilai dan norma dalam masyarakat mememainkan peran yang penting bagi sebuah keteraturan sosial. Dalam penjelasan ini akan nampak bahwa setiap hukum sejatinya memuat norma dan nilai dari suatu masyarakat namun pemuatan nilai dan norma ini tidak bersifat absolut karena dalam suatu masyarakat ada berbagai macam nilai dan norma. Absolutisme akan melahirkan konflik nilai. Untuk mencegah hal ini terjadi maka hukum akan selalu diciptakan untuk mengkodifikasi nilai-nilai baru dalam masyarakat.
Sengketa Antara Indonesia dan Malaysia di Kawasan Ambalat Ida Kurnia
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1284.538 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i2.329

Abstract

Penetapan batas maritim suatu negara pantai dengan negara yang berhadapan maupun negara yang berdampingan tentunya perlu untuk segera diselesaikan. Begitu juga denga Negara Indonesia yang merupakan negara pantai. Penetapan batas maritim akan membawa konsekuensi kepada yurisdiksi, hak berdaulat dan kedaulatan suatu negara. Demikian juga dengan penetapan batas maritim antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia di Kawasan Ambalat perlu dilakukan serangkaian tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang mengarah kepada penyelesaian sengketa, mengingat Kawasan Ambalat termasuk ke dalam Kedaulatan Negara Indonesia dan pada sisi lain Negara Malaysia sudah melakukan tindakan yang menyimpang.
Resensi Buku Pendekatan Baru dalam Kriminologi Ermania Widjajanti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (949.501 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i2.330

Abstract

Judul Buku: Pendekatan Baru dalam KriminologiPenulis: Koesriani SiswosubrotoPenerbit: Universitas Trisakti, Jakarta, IndonesiaTahun Terbit: Maret, 2009ISBN: 978-979-26-8938-9 

Page 2 of 21 | Total Record : 206


Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Prioris Volume 13 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 12 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 2 Tahun 2024 Vol. 12 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 1 Tahun 2024 Vol. 11 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 2 Tahun 2023 Vol. 11 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 1 Tahun 2023 Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue