cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 206 Documents
Tinjauan Kritis Terhadap Hukum Kepailitan Arbijoto -
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1805.226 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i3.331

Abstract

Kaidah-kaidah hukum haruslah menjadi kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum, dengan demikian ketiga hal tersebut harus ada dalam setiap substansi hukum. Jika melihat kepada UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang, maka penulis berpendapat bahwa undang-undang ini tidak menjamin kepastian hukum. Hukum kepailitan yang berlaku sekarang dan dirumuskan dalam UU No 37 tahun 2004 tersebut, khususnya pada Pasal 2, tidak mencerminkan sociological justice, karena bukan merupakan konsep pailit yang hidup di tengah masyarakat bisnis. Kepailitan yang dijatuhkan kepada debitor yang masih “solven”, bertentangan dengan keadilan yang menyatakan bahwa manusia individual harus dihormati dan diperlakukan sebagai nilai yang mutlak. Sehingga diharapkan bahwa hukum Kepailitan sekarang diberlakukan dapat memenuhi aspek philosophical justice dengan memunculkan unsur-unsur dan kondisi-kondisi yang bagi masyarakat sungguh-sungguh adil, dalam hal in berarti hanya debitor yang benar-benar insolven saja yang dapat dinyatakan pailit.
Kasasi Terhadap Putusan Bebas Ramelan -
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1877.666 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i3.333

Abstract

Putusan bebas sering menimbulkan reaksi dan polemik, baik menyangkut penerapan hukum maupun perasaan keadilan. Secara normatif menurut Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan permintaan kasasi. Praktek peradilan melalui putusan yang telah menjadi yurisprudensi, maupun pandangan teoritik berpendapat bahwa putusan bebas dapat diajukan permohonan kasasi asalkan penuntut umum dapat membuktikan dalam memori kasasinya, bahwa putusan bebas tersebut merupakan pembebasan murni.
Paradigma Baru dalam Pengaturan Anti Korupsi di Indonesia Dikaitkan dengan UNCAC 2003 Yenti Garnasih
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1875.44 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i3.334

Abstract

Permasalahan memerangi tindak pidana korupsi memang selalu saja harus dikembangkan, karena ternyata angka korupsi selalu saja meningkat demikian juga dengan modus yang dilakukannya. Sejalan dengan itu paradigma yang dikembangkanpun selalu juga progresif dan inovatif. Masyarakat  internasionalpun memberikan perhatian yang tinggi untuk upaya penanganan korupsi ini termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa yang telah melahirkan Convention Againts Corruption pada tahun 2003 yang menjadi guide lines bagi negara-negara yang mempunyai komitmen terhadap upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi termasuk Indonesia. Setelah meratifikasi UNCAC ini maka tentunya Indonesia harus memperbaharui berbagai ketentuan terkait tindak pidana korupsi, selain itu sebenarnya setiap negara berkewajiban secara periodik untuk mengevaluasi bagaimana instrumen hukum dan langkah-langkah administratif yang ada dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Dalam kerangka pembangunan hukum ke depan yang sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang hukum maka diperlakukan suatu langkah-langkah strategis, agar secara proporsional dan kondisional serta prioritas dalam rangka meningkatkan akselerasi reformasi hukum yang mencakup substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).
Aspek Hukum Perkawinan WNI Beda Agama yang DIlangsungkan di Luar Wilayah Indonesia Gusti Ayu Tirtawati; Retna Dwi Savitri
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1271.399 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i3.335

Abstract

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa perkawinan antar agama tidak dapat dilaksanakan. Tetapi, ternyata perkawinan beda agama masih saja terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh Warga Negara Indonesia yang pluralis agamanya. Untuk menghindar berlakunya hukum Indonesia maka para pasangan beda agama tersebut melangsungkan perkawinannya di luar negeri. Perkawinan beda agama secara implisit tidak diatur secara khusus dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun demikian, perkawinan beda agama dilangsungkan di luar negeri tetap harus memenuhi syarat materiil dan syarat formal yang masing-masing diatur dalam Pasal 16 AB dan Pasal 18 AB. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga bagi WNI yang berbeda agama tetap harus tunduk pada UU ini. Lebih lanjut, dalam UU dinyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus dicatatkan, namun perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, di dalam Pasal 35 butir a, yang menyatakan bahwa “hal demikian sepanjang pencatatan perkawinan tersebut telah melalui penetapan Pengadilan, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan pada Instansi Pelaksana”, sehingga atas perkawinan tersebut dapat dimungkinkan untuk dicatatkan. Adapun akibat hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri karena penyelundupan hukum tentunya membawa akibat bagi isteri dan anak-anaknya.
Makna Pemilu/Pilkada Demokratis dan Efisien dalam Rangka Penguatan Sistem Pemerintahan Presidensiil Makmur Amir
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1889.909 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i3.336

Abstract

Amandemen terhadap UUD 1945 telah menjadi acuan dalam melakukan perundang-undangan di bidang politik. Untuk mengimplementasikan UUD 1945, setidak-tidaknya ada 5 permasalahan mendasar, yaitu pengaturan sistem kepartaian yang demokratis, mandiri dan tangguh dalam NKRI, terselenggaranya pemilu/pilkada yang demokratis, membangun sistem perwakilan rakyat yang kredibel dan aspiratif, terbentuknya pemerintahan yang stabil, kapabel dan responsif, dan terciptanya pola hubungan antar lembaga negara yang sinergis dalam sistem pemerintahan presidensiil.Pemilihan presiden secara langsung diselenggarakan dalam rangka terbentuknya pemerintahan yang stabil, kapabel dan responsif guna memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. Demikian pula Pilkada secara langsung yang diselenggarakan secara demokratis secara berjenjang akan menciptakan pola hubungan antara lembaga negara yang sinergis dengan sistem pemerintahan presidensiil (redaksi)
Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Anna Maria Tri Anggraini
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1475.261 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i4.337

Abstract

Istilah monopoli seringkali diterjemahkan secara negatif oleh berbagai kalangan mengingat dampak terhadap penyalahgunaannya seringkali menghambat persaingan dan bahkan merugikan masyarakat. Definisi monopoli dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya ditulis UU Nomor 6/1999) adalah “penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”. Monopoli di beberapa negara kadangkala diperlukan oleh masyarakat terutama di sektor-sektor industri yang strategis, yang pada dasarnya termuat juga dalam Pasal 33 UUD 1945. Penguasaan atas cabang-cabang produksi tersebut oleh UUD 1945 diserahkan kepada negara agar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemberian kekuasaan kepada negara diartikan sebagai pemberian kewenangan untuk mengatur hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang-orang dalam hubungannya dengan pengelolaan sumber daya alam. Pasal 51 UU Nomor 5/1999 menyiratkan pengertian bahwa pelaksanaan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan oleh negara terhadap kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran atas barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa tidak selamanya monopoli dilarang, bahkan dalam hal-hal tertentu monopoli oleh negara di sektor industri strategis dikecualikan oleh sebuah undang-undang.
Penerapan Ketentuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Kredit Macet Perbankan Dian Adriawan Tawang
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1488.408 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i4.338

Abstract

Sejalan dengan usaha memperbaiki dan meperkokoh perekonomian nasional perlu pula diperhatikan pembenahan sektor perbankan nasional. Peranan sektor perbankan nasional harus ditingkatkan sesuai dengan fungsinya, baik untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun menyalurkan dana kepada masyarakat. Tahun 2009, dalam hal penyaluran kredit perbankan terlihat adanya tanda-tanda yang memburuk. Namun Bank Indonesia menyadari bahwa perbankan tidak mau menggenjot penyaluran kredit karena alasan kehati-hatian. Pengelola bank hati-hati di masa krisis agar tak terjebak dalam peningkatan kredit bermasalah termask “kredit macet”. Ketakutan tersebut disebabkan karena proses penyelesaian redit macet menggunakan pendekatan instrumen hukum pidana, yakni penerapan UU Pemberantasan Tindak Piana Korupsi. Berangkat dari uraian tersebut timbul pertanyaan, Apakah sudah tepat penerapan ketentuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya kredit macet di Lembaga Perbankan? Berdasarkan Putusan MA terhadap kasus ECW Neloe, tergambar adanya penerapan UUPTK untuk kasus kredit macet. Berdasarkan analisis teoritik seharusnya aparat penegak hukum meberlakukan UU Perbankan sebagai realisasi asas lex specialis derogate legi generate, hal ini disebabkan karena subjek maupun objek dari kejahatan telah secara rinci diatur dalam UU Perbankan. Hal ini juga untuk menghindari semakin sulitnya pencairan kredit yang sangat ditunggu-tunggu oleh pengusaha dalam rangka menggerakkan sektor riil.
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia Maria Silvya E. Wangga
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1753.831 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i4.339

Abstract

Perdagangan manusia terutama perdagangan perempuan dan anak merupakan suatu bentuk perbudakan yang dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dalam industri seks, kerja paksa dan sebagainya. Permasalahan ini menjadi perhatian serius masyarakat internasional, dalam menentang praktek perdagangan manusia, sikap ini nampak dari beberapa Konvensi dan Protokol, salah satunya Convention Againts Transnational Organized Crime. Dalam ketentuan Hukum Pidana di Indonesia, masalah perdagangan manusia telah dijadikan tindak pidana, hal ini terlihat dalam Pasal 292, 296, 297 dan 506 KUHP, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Keimigrasian untuk penyalahgunaan dokumen ke luar negeri, Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk eksploitasi kerja, serta beberapa perundangan lainnya. Kebijakan legal formal untuk mencegah dan menanggulangi masalah tindak pidana perdagangan manusia ternyata tidak mampu meminimalisasi angka tindak pidana perdagangan manusia, hal ini nampak dari laporan International Organization of Migrant tahun 2008 adanya korban trafficking berjumlah 3.127 orang. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Persoalannya bagaimana ketentuan ini memperkuat posisi hukum dari korban dan saksi trafficking terhadap masyarakat sehingga dapat mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan manusia?
Urgensi Pengaturan ekspresi Budaya (Folklore) Masyarakat Adat Simona Bustani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1749.594 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i4.340

Abstract

Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional (folklore) dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta sangat tidak memadai. Penyebabnya adalah adanya pertentangan filosofi dalam hak cipta yang berkonsep individual dengan filosofi ekspresi budaya tradisional (folklore) yang berkonsep komunal. Hal ini menimbulkan tingginya pelanggaran pihak asing terhadap karya ekspresi budaya tradisional (folklore) masyarakat adat. Sehingga timbul pertanyaan “perlindungan hukum bagaimana yang tepat untuk melindungi karya ekspresi budaya tradisional (folklore) masyarakat adat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf (J) Convention on Biological Diversity yang selanjutnya disingkat CBD, meperkenalkan sistem sui generis yang memberikan peluang bagi negara yang memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional (folklore) untuk mengatur perlindungan ekspresi budaya tradisional (folklore) sesuai dengan kepentingan negara masing-masing termasuk Indonesia. Oleh karena itu, lahirnya peraturam hukum yang khusus dalam melindungi ekspresi budaya tradisional (folklore), merupakan kebutuhan yang mendesak. Selain itu, dengan adanya peraturan tersebut, maka pihak asing dapat memanfaatkan ekspresi budaya tradisional (folklore) Indonesia secara legal dan juga Pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ekspresi budaya tradisional (folklore) tersebut. Selain itu, langkah awal yang harus dilakukan Pemerintah adalah melakukan pendataan karya ekspresi budaya tradisional (folklore) di seluruh wilayah Indonesia, agar dapat dijadikan sebagai alat bukti terhadap pihak asing apabila terjadi pelanggaran.
Pengaturan Perundang-undangan Nasional Terkait dengan Penetapan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan Ida Kurnia
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2045.084 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i4.341

Abstract

KHL 1982 tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi oleh Indoensia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, sangat penting karena telah memberikan landasan hukum bagi kedudukan Indonesia sebagai negara Kepulauan. Sebagai konsekuensi lebih lanjut Indonesia mempunyai kewajiban untuk segera mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan nasioal. Untuk itu pada tanggal 18 Agustus 1996, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 4 Perpu Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan sekaligus sebagai landasan hukum serta merupakan langkah nyata dari pengimplementasian KHL 1982 tentang Hukum Laut, khususnya ketentuan tentang Negara Kepulauan.

Page 3 of 21 | Total Record : 206


Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Prioris Volume 13 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 12 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 2 Tahun 2024 Vol. 12 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 1 Tahun 2024 Vol. 11 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 2 Tahun 2023 Vol. 11 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 1 Tahun 2023 Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue