Articles
206 Documents
Aspek Yuridis Mengenai Product Liability Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (Studi Perbandingan Indonesia - Turki)
Siti Nurbaiti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1593.843 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v3i2.364
Product liability adalah suatu tanggung jawab hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacturer) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assemble) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut. Bagaimanakah tanggung jawab produk, sistem tanggung jawab dan proses penyelesaian ganti rugi di Indonesia dibandingkan dengan di Turki menjadi pokok permasalahan yang dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dan persamaan tanggung jawab produsen, sistem tangung jawab yang dipergunakan dan proses penyelesaian ganti ruginya. Tanggung Jawab Product Liability dalam UUPK Indonesia diatur secara umum dalam Bab VI dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28, kepada pelaku usaha terhadap semua barang, sedangkan di Turki diatur dalam Pasal 4 The act No. 4077 on Consumer Protection as Amanded by Act No. 4822. Sistem tanggung jawab yang dipergunakan dalam UUPK menggunakan system based on fault dengan beban pembuktian terbalik untuk semua barang, sedangkan dalam The Consumer Protection Act Turki menggunakan sistem tanggung jawab based on fault, hanya khusus untuk produk yang cacat dan kekurangan dalam memberikan pelayanan. Di Indonesia, proses penyelesaian ganti ruginya, dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Di luar pengadilan dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sedangkan di Turki dapat dilakukan melalui pengadilan dan juga di luar pengadilan melalui lembaga Arbitrase yang dikenal dengan Arbitration Committee. Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen, Indonesia maupun Turki sama-sama membentuk suatu Badan. Di Indonesia dinamakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sedangkan di Turki dinamakan The Consumer Council.
Penggunaan Bukti Ekonomi Dalam Kartel Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha
Anna Maria Tri Anggraini
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (398.891 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v3i3.366
Kartel merupakan tindakan anti persaingan yang membawa dampak paling signifikan, baik terhadap pesaing maupun konsumen. Di beberapa negara, kartel dianggap sebagai tindakan kriminal disertai denda pidana dan/atau kurungan. Mengingat dampak atas kartel terhadap konsumen berupa kerugian, maupun terhadap pesaingnya berujud hambatan masuk (entry barrier) ke pasar bersangkutan, maka terdapat sistem pembuktian kartel dengan penggunaan bukti ekonomi. Hal ini dilakukan guna mengatasi kesulitan mengungkap kartel, karena hampir semua kartel tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis. Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa putusan-putusan KPPU di bidang industry minyak goreng dan fuel surcharge di industri penerbangan. Bukti ekonomi sangat diperlukan guna mendukung bukti langsung (direct evidence) yang biasanya sulit ditemukan dalam kartel. Bukti ekonomi tersebut berupa analisis atas harga yang sifatnya paralel dan terkoordinasi dengan cara mendata harga yang ditetapkan para pelaku dalam industri sejenis, dalam kurun waktu tertentu, dengan tingkat harga yang sangat tinggi. Bukti ekonomi ini merupakan implementasi pendekatan rule of reason di mana KPPU harus membuktikan dampak atas kartel baik terhadap pesaing maupun konsumen. Pembuktian unsur merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat formil, sedangkan bukti ekonomi diperlukan untuk memenuhi syarat material dalam suatu pembuktian. Sebaiknya, bukti ekonomi harus disertai bukti lain yang saling melengkapi (cicumstancial evidence), sehingga dapat meyakinkan semua pihak dalam menerima sistem pembuktian yang spesifik yang dikenal dalam Hukum Persaingan.Key Words : Larangan Kartel, Bukti Ekonomi
Kendala Kepesertaan Program Jaminan Sosial Terhadap Pekerja di Sektor Informal: Studi Kasus di Kota Surabaya
Triyono -;
Soewartoyo -
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (100.665 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v3i3.367
The social security is a national citizen’s right, include to the workers. However, in the reality is not all workers have been touched in the social security Indonesian programs. This paper will descript why the social security programs is not yet succeed for participation workers in Indonesia. This study is part of the results of research conducted by LIPI Population Research Center. This study approach used a desk literature review and the survey approach which be located at informal sector workers settlement in Surabaya. The analysis uses descriptive method that to discuss how the implementation of the social security programs were done by the government policies. This study found that the implementation of the social security not yet was followed by the majority of the informal sector workers. This is because due to the several constraints, such as, the workers are still not understand about of the National Social Security program; they have not get access to this program. Another factor is the education level of workers is low, its doe to their knowledge is lower. Therefore the situation brought the less access to information for the programs by the informal workers.Keywords : the social security program, the informal sector workers, information
Perlindungan Negara Terhadap Hak Kebebasan Beragama: Perspektif Islam dan Hak Asasi Manusia Universal
Frans Sayogie
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (148.646 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v3i3.368
The implementation of religious freedom in Islam still has unresolved issues. Based on the perspective of the Madinah Charter, Islam can provide protection of freedom of religion and give the rights of non-Muslims. Nowadays, however, in practice, in some Islamic countries, there is actually a variety of aberrations that obscures the meaning and spirit of the Madinah Charter. In some Muslim countries, the formalization and formulation of syariah are still implemented in the publicsphere. State does not remain neutral toward all religious doctrines and always strives to apply the principles of syariah as a policy or state legislation. This is also reflected in the Cairo Declaration that gives legitimacy to Muslim countries to maintain and run a syariah-based doctrine that emphasizes the protection of religion rather than the protection of the fundamental rights of freedom of religion.Therefore, the need for the doctrine of separation of religion and state is intended to make state more independent and is expected to provide protection of the organs and institutions of the state against the abuse of power in the name of religion. Right to freedom of religion can only be realized within the framework of the constitutional and democratic state based on the spirit of universal human rights.Key words: right to freedom of religion, state protection, universal human rights
Pembatasan Pemilikan Hak Atas Tanah oleh Orang Asing dan Badan Hukum Asing (Studi Perbandingan Indonesia - Turki)
Listyowati Sumanto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (194.387 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v3i3.369
Substansi pengaturan pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan badan hukum asing meliputi berbagai aspek berbeda di berbagai negara. Bagaimanakah pengaturan jenis hak-hak atas tanah dan pembatasan pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan badan hukum asing menurut Hukum Tanah di Indonesia dibandingkan dengan Turki menjadi pokok permasalahan yang dianalisis. Adanya persamaan dan perbedaan pengertian, jenis dan pembatasan pemilikan hak atas tanah menurut Hukum Tanah Indonesia dan Turki tidak terlepas dari sistem hukum dan konsepsi yang melandasinya. Menurut Hukum Tanah Nasional, tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Negara hanya berwenang mengatur peruntukan, penguasaan, penggunaan tanahnya; Di Turki, Tanah Negara adalah Tanah milik Negara. Negara berwenang menyewakan tanah. Jenis hak atas tanah primer di Indonesia terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai. Jenis hak atas tanah di Turki terdiri dari Freehold Title dan Leasehold Title. Orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dibatasi hanya dapat memiliki tanah berstatus Hak Pakai dengan syarat orang asing berkedudukan di Indonesia dan kehadirannya memberi manfaat bagi pembangunan Nasional, sedangkan badan hukum asing mempunyai perwakilan di Indonesia. Pemilikan rumah dibatasi pada satu buah tempat tinggal. Di Turki, orang asing dan badan hukum asing dapat memiliki tanah berstatus Freehold Title berdasarkan Prinsip Reciprocity (Timbal Balik), Persamaan pembatasanpemilikan hak atas tanah terhadap orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dan Turki berkaitan dengan kepentingan nasional, kedaulatan dan ekonomi.Kata Kunci: Pembatasan, Pemilikan, Hak Atas Tanah, Indonesia – Turki
Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
Elsa R. M. Toule
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (81.203 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v3i3.370
upaya penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, pembuat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memformulasikan beberapa hal penting, yang dianggap dapat dipakai sebagai alat untuk menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku, yakni asas pembuktian terbalik dan sanksi yang berat, termasuk pidana mati. Kebijakan formulasi pasal-pasal yang berkaitan dengan kedua hal ini tentu didasarkan pada pemikiran dan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, kebijakan formulasi ini tidak diikuti oleh kebijakan aplikasi. Sebagaimana asas pembuktian terbalik enggan untuk diterapkan dalam persidangan tindak pidana korupsi, maka hakim tindak pidana korupsi juga enggan untuk menerapkan ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana, meskipun nyata-nyata negara telah dirugikan milyaran, bahkan trilyunan rupiah, dan banyak anggota masyarakat kehilangan kesempatan untuk menikmati kesejahteraan akibat dari tindak pidana tersebut.Kata Kunci: Korupsi, hukuman mati.
Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Septa Candra
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (115.771 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v3i3.371
Perumusan ketentuan pidana dalam arti merumuskan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan pidana merupakan masalah yang sangat penting. Belum adanya pedoman yang komprehensif tentang bagaimana merumuskan suatu ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam undang-undang pidana maupun undang-undang administratif, menyebabkan perumusan yang “buruk” dan sangat beragam. Bahkan suatu undang-undang yang diundangkan dalam masa yang kurang lebih sama, mempunyai karakter rumusan yang sangat berbeda. Walaupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan pedoman dan teknik dasar dalam perancangan suatu peraturan perundang-undangan, namun demikian belum memberikan acuan yang jelas dalam merumuskan suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Tentunya hal ini akan menyebabkan kesulitan-kesulitan dalam praktek penegakan hukum, bahkan bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri (kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum);
Reimplementasi Hukum Pidana Dalam Aspek Kepemilikan Hak Atas Tanah
Suhartati -
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (936.776 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v4i1.372
The outgrowth of corruption cases in Indonesia both quantity and quality has involving several business sectors such as land sectors. The complexity of land sector problems dealing with administrative law, civil law, and criminal law directing as the object of corruption cases. Considering the land-ownership as one of valuables assets which has economical value could create legal problems within individual, corporation, or state. The precious value of land even causing some actions with the state loss as a negative impact. Through some cases in Indonesian, several actions related with transferring land-ownership even indicated as corruption crime due to state loss impact. Regarding the aforementioned legal phenomenon, this article aim to explore how the land-ownership matters could be implied as corruption crimes and how the corruption criminal law could be implemented.This article is analysing that several legal actions related with land-ownership of state own enterprises or private corporation are not directly pointed as corruption crimes, even though there are state loss inside land-ownership. Corruption crime will be defines upon the occurrence of primary elements based on Article 2 or Article 3 Indonesian Act Number 31 Number 1999 jo Indonesian Act Number 20 Year 2001. Especially the unlawfulness element shall be proven in every act which has purpose of self or corporate enrichment. Reimplementation of corruption criminal law by applying formal unlawfulness element and material unlawfulness element with negative function are needed to the efficacy of combating corruption acts and to avoid over criminalization.
Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan)
Novina Sri Indiraharti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1542.879 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v4i1.373
Hukum kontrak merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung sektor perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Keberlakuan perjanjian sebagai hukum hukum yang mengikat para pihak yang berkontrak hanya akan berlaku, jika dibuat secara sah. Begitu pula transaksi bisnis yang berlaku di Korea Selatan maupun di Indonesia, tidak terlepas dari syarat sahnya perjanjian. Penulisan ini berusaha memberikan suatu ilustrasi deskriptif dengan cara membandingkan pengaturan keabsahan perjanjian dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan di Korea Selatan dan di Indonesia, tanpa adanya penganalisisan lebih lanjut. Dalam Korean Civil Code dan KUH Perdata, ternyata keduanya mengatur mengenai ketentuan hukum perjanjian, termasuk pengaturan mengenai keabsahan bagu suatu perjanjian. Adanya pengaturan tersebut, maka terdapat kesamaan dalam pengertian perjanjiaannya, syarat sahnya perjanjian, akibat dari suatu perjanjian, dan penfsiran perjanjian. Tetapi untuk sahnya perjanjian dalam Korean Civil Code harus memenuhi 7 (tujuh) unsur sedangkan dalam KUH Perdata harus memenuhi 4 (empat) syarat. Selain itu untuk sahnya perjanjian, Korean Civil Code menetapkan bahwa perjanjian harus dibuat baku dan wajib diserahkan kepada Kementrian Hukum untuk disahkan. Apabila lalai, maka dapat membatalkan perjanjiannya dan kepada para pihak dapat dikenakan sanksi.