cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 206 Documents
Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional Romli Atmasasmita
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2039.489 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.354

Abstract

Laporan Panel Tingkat Tinggi PBB Tahun 2004, yang berjudul “Ancaman, Tantangan, dan Perubahan (Threats, Challenge, and Change) menyatakan bahwa terdapat 6 (enam) kelompok (clusters) Ancaman Abad 21 yaitu, Ancaman ekonomi dan sosial, termasuk kemiskinan dan kerusakan lingkungan, konflik antar negara, konflik di dalam negara termasuk perang sasudara, genosida dan peristiwa kejahatan skala besar lainnya, ancaman senjata nuklir, radiologi, kimia dan biologi, terorisme, dan kejahatan transnasional terorganisasi. Tiga pilar penting dan relevan sebagai tanggung jawab keamanan bersama negara-negara (collective security responsibility) dalam menghadapi keenam ancaman tersebut, yaitu pertama, ancaman masa kini tidak mengenal batas wilayah negara, kedua, tidak ada satupun negara betapa kuatnya, dapat dengan upaya sendiri menghindari dari kerentanan terhadap keenam ancaman tersebut, dan ketiga, tidak dapat diasumsikan bahwa setiap negara selalu akan mampu atau mau memenuhi tanggung jawab melindungi rakyatnya tanpa menyentuh (berdampak) terhadap negara tetangganya. Laporan PBB tersebut di atas merupakan sinyal bagi Indonesia bahwa, perubahan peraturan perundang-undangan Indonesia khusus untuk mengantisipasi ke-enam ancaman tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi sistem hukum pidana nasional yang akan datang. Dalam perkembangan sistem hukum Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial sampai dengan saat ini, dapat bedakan 4 (empat) model hukum, yaitu pertama, model hukum kolonial yang sangat represif, kedua model hukum pembangunan, ketiga model hukum progresif dan keempat model hukum integratif. Meski demikian, 3 model hukum yang sangat mungkin menjadi upaya solusi sementara dalam menghadapi tantangan kehidupan sebagai dampak perkembangan sosial, budaya, abad 21 dan di masa yang akan datang. Kata Kunci: Ancaman Abad 21 – 3 model paradigma hukum – pembangunan
Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia: Suatu Kajian Awal Bambang Widjojanto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1502.121 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.355

Abstract

Kejahatan Korupsi, Pelanggaran HAM, dan Negara Hukum yang Demokratis merupakan hal yang saling berkaitan.  Ketidakmampuan mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis dalam bentuk yang sekongkrit-kongkritnya akan dapat menyebabkan tindak korupsi dan pelanggaran HAM tidak dapat ditangani sepenuh-penuhnya. Tindak korupsi mempunyai kaitan dan bahkan juga dapat menjadi bagian serta dikualifikasi sebagai kejahatan hak asasi manusia karena dampak dari tindak pidana korupsi dapat menyebabkan diingkari, dicampakkan dan dirampasnya “human dignity”.
Menggagas Perubahan Kelima Undang-undang Dasar 45 Marwan Maas
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1121.499 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.356

Abstract

Pentingnya perubahan kelima karena sejak awal para pendiri negara (founding fathers) secara eksplisit sudah menyatakan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi yang bersifat sementara. Untuk itu, disiapkan Pasal 37 sebagai instrumen untuk melakukan perubahan sesuai dengan kondisi bangsa. Perubahan kelima UUD 1945 penting dilakukan, bukan hanya pada masih samar-samarnya penguatan sistem pemerintahan presidensial, tetapi juga adanya persoalan elementer pada pembentukan legislasi yang menyimpang dari sistem bikameral dan masih rancunya hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pengesahan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan (P3) dan Kedudukan Konsultasi Hukum Persaingan Usaha Yakub Adi Krisnanto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1659.998 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.357

Abstract

Establishment of the Business Competition Act, particulary those governing the merger, consolidation and acquisition give birth to a legal vacumm. Notification system adopted pursuant to Article 29 paragraph (2) Competition Act, namely post notification. Competition Act further mandates the setting of the merger, consolidation and acquisition through government regulation. 10 years required for the issuance of the aforementioned, and prior to any governmnet regulation of Article 29 paragraph (2) Competition Act became lex imperfecta. The provisions on merger, consolidation and takeovers can not be applied, so that many of the alleged violation of monopolistic practices and unfair competition can not be assessed under these provisions. This paper is about to review the authorization merger, consolidation and takeover business entity in which the rules and regulations perudang be one issue of the notification system adopted in the competititon law in Indonesia. Authorization is still a problem despitethe normative level rise of government regulation on merger, consolidation and takeovers.
Pengaturan Rahasia Bank (Bank Secrecy) di Indonesia (Studi Perbandingan Bank Secrecy di Thailand) Atik Indriyani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v3i1.358

Abstract

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank sebagai lembaga perantara keuangan, harus menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepadanya dengan menjamin tingkat keamanan dana yang dipercayakan nasabah kepada bank. Bentuk penjagaan keamanan ini diwujudkan bank dengan menjaga rahasia nasabah dari siapapun yang tidak berwenang (secrecy). Bagaimanakah ruang lingkup pengertian rahasia bank serta informasi apa sajakah yang dapat diberikan oleh bank dalam melaksanakan ketentuan yang berkaitan dengan Rahasia Bank di Indonesia dan di Thailand merupakan masalah yang peneliti lakukan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan melakukan perbandingan hukum, sifat penelitian deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Dari pengolahan dan analisis data yang dilakukan diperolah kesimpulan bahwa di Indonesia terdapat ruang lingkup yang berbeda antara UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 di mana pengertian yang terdapat dalam ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 ruang lingkup rahasia bank dibatasi atau dipersempit hanya untuk nasabah penyimpan dan simpanannya. Sedangkan di Thailand tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Rahasia Bank (Bank Secrecy), Antara Indonesia dan Thailand pada prinsipnya sama dalam rangka membuka informasi kepada pihak-pihak tertentu dalam kaitannya dengan “rahasia bank”.
Laporan Eksaminasi Publik Putusan Perkara Tindak Korupsi No. 38/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST Refki Saputra
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1638.106 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.359

Abstract

Laporan Eksaminasi Publik Putusan Perkara Tindak Korupsi No. 38/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PSTMajelis Eksaminator:Leo NugrohoHaris PuradirejaAlvon Kurnia PalmaWinner JohnsonAbdul Fickar Hadjar Reviewer: Refki SaputraPenerbit: Indonesia Corruption Watch, 2012
Memperkenalkan Gagasan Konstitusi Ekonomi Jimly Asshiddiqie
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1750.761 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i2.360

Abstract

Ide konstitusi ekonomi yang menghubungkan studi konstitusi dengan persoalan-persoalan ekonomi dapat dikatakan memang baru mulai dikembangkan pada dua dasawarsa terakhir abad ke-20. Pendekatan hukum dan konstitusi di bidang ekonomi ini dikembangkan oleh para ahli, karena adanya ketidakpastian yang luas terjadi dalam perekonomian. Ketidakpastian juga terkait dengan pengertian-pengeertian yang terkandung dalam konsep sistem ekonomi (economic system), tata ekonomi (economic order), dan konstitusi ekonomi (economic constitution). Para sarjana seringkali mengacaukan penggunaan istilah-istilah itu untuk pengertian yang sama. Demikian pula yang terjadi dengan perkataan economic constitution (konstitusi ekonomi), dan economic constitutional law (hukum tata ekonomi), serta konstitusionalisme ekonomi yang sering dianggap mempunyai makna yang sama. Memang tidak mudah untuk memperkenalkan konsep-konsep hukum ke dalam pengertian-pengertian ekonomi ini sebaliknya. Menurut beberapa sarjana, melibatkan pengertian dan logika hukum (legal meanings) ke dalam ilmu ekonomi dapat menghancurkan kekhasan llmu hukum itu sendiri sebagai ilmu yang bertitik tolak dan sistem norma. Di Indonesia, istilah “konstitusi ekonomi” menjadi wacana di Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia pada tahun 1990 jauh sebelum Wolfgang K menulis pada tahun 1999. Melalui disertasi pada tahun 1994 berjudul: “Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia: Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an”. (Jimly Assiddiqie), telah digunakan istilah konstitusi ekonomi (economic constitution) untuk membedakannya dari pengertian konstitusi politik (political constitution) dan konstitusi sosial (social constitution). Dalam perspektif konstitusi ekonomi, diskusi mengenai ideologi ekonomi tidak diperlukan. Perdebatan mengenai ideologi kapitalisme ekstrim versus komunisme sebagai bentuk sosialisme ekstrim sudah berakhir. Sosialisme yang hidup dewasa ini, bukan lagi sosialisme dalam bentuknya yang ekstrim. Demikian pula kapitalisme-liberalisme yang berkembang dewasa ini juga bukanlah kapitalisme dalam bentuknya yang ekstrim. Penganut ajaran liberalisme-kapitalisme juga sudah belajar dari kegagalan dan kelemahan-kelemahan yang dialami sebelumnya sehingga banyak elemen sosialisme yang justru telah diadopsi ke dalam kebijakan yang dikembangkan. Demikian pula, negara-negara yang menganut paham sosialisme tidak lagi seperti dalam buku teks, melainkan telah banyak belajar dengan meliberalkan sebagian kebijakan ekonominya sesuai dengan kebutuhan menurut tempat dan waktu. Konstitusi Ekonomi, diharapkan dapat membantu para ahli ekonomi dan ahli hukum ekonomi untuk mengembangkan pemikiran yang lebih berorientasi pasar dengan mengikuti kenyataan yang berkembang dalam masyarakat yang makin terbuka dewasa ini, tetapi dengan tetap menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi sebagai acuan yang utama.
Perlindungan Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Atas Inisiatif Pengusaha Berdasarkan Konvensi ILO No. 158 Budi Santoso
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (870.552 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i2.361

Abstract

This article examines the extent to which the ILO Convention No. 158 Tahun 1982 provides worker protection againts termination of employment at the initiative of the employer. The results of the analysis found that the Convention clearly demonstrates awareness of the need to balance worker protection from unjustified dismissal againts the need to ensure labour market flexibility, such as employers can not terminate the worker for reasons economic and technology to undertake preventive measures, in cosultation with workers.Tulisan ini menganalisis sejauh mana Konvensi ILO 158 Tahun 1982 memberi perlindungan kepada pekerja dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja atas inisiatif pengusaha. Hasil analisis menyimpulkan bahwa Konvensi ini menunjukkan kesadaran mengenai pentingnya untuk memberikan perlindungan pekerja atas PHK yang tidak adil karena praktek fleksibilitas pasar kerja, misalnya menutup kemungkinan pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan-alasan yang terkait hak asasi manusia, mewajibkan pengusaha yang bermaksud melakukan PHK atas alasan ekonomi dan teknologi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, berkonsultasi dengan perwakilan pekerja, dan memberitahukan kepada pihak berwenang mengenai rencana PHK tersebut.
Mencari Sosok Hakim Indonesia yang Ideal Mompang L. Panggabean
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1268.095 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i2.362

Abstract

Berbagai kasus suap kepada hakim telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia dan pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pendidikan tinggi hukum mendapat sorotan tajam sebab seakan-akan tidak mampu menjawab kebutuhan akan lahirnya penegak hukum yang memiliki integritas dan kepribadian. Tulisan ini berupaya mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim berdasarkan falsafah Pancasila dan bagaimanakah hakim ideal yang dibutuhkan sebagai benteng keadilan dalam rangka mengejawantahkan supremasi hukum.
Mekanisme Penyelesaian Konflik Nelayan (Studi di Pantai Puger Kabupaten Jember) Aan Eko Widiarto; Setiawan Nurdayasakti; Faizin Sulistio
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (668.029 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i2.363

Abstract

Interaction among fisherman in the activity of fishing is potential to result conflict. Factor of the conflict can be related to the area of fishing, equipments of fishing and attitudes. These kinds of conflict can be categorized as horizontal conflict. Besides, vertical conflict can also happen in the communty of fisherman. The conflicts happen among the fisherman and government. Policies of the government, especially the policies that are not in accordance with the fisherman need can be the factor of conflicts. The policy of the government, especially local government that is not in accordance with the fisherman need is the policy to explore the natural resourches. This policy is based on the government need to increase the income. This research learn the mechanisms that are applicated by the fisherman to solve the conflict. They have their own internal mechanism to solve the conflict. This kind of mechanism have raised among their community since long time ago.

Page 4 of 21 | Total Record : 206


Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Prioris Volume 13 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 12 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 2 Tahun 2024 Vol. 12 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 1 Tahun 2024 Vol. 11 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 2 Tahun 2023 Vol. 11 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 1 Tahun 2023 Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue