cover
Contact Name
Wahyu Nur Laili
Contact Email
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Phone
+6282220152602
Journal Mail Official
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Editorial Address
Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Jl. WR Supratman No. 4-7 Km. 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Location
Kota tanjung pinang,
Kepulauan riau
INDONESIA
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
ISSN : 26864541     EISSN : 2808490X     DOI : https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1
Core Subject : Social,
awaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pengawas yang ditugaskan pada wilayah pengawasan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan untuk Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Untuk mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang bermartabat dan berintegritas tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan berbenah diri untuk selalu berinovasi menjalankan peran pengawasannya guna meningkatkan hakikat demokratisasi. Sebagai bagian dari inovasi dan kontribusi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan JURNAL BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun yang sudah dilakukan pada tahun 2019. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengundang para akademisi, penyelenggara Pemilu, aktivis pro akademisi, pemerhati Pemilu dan penggiat Pemilu untuk ikut berpartisipasi mengirimkan karya ilmiah/ hasil penelitiannya berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 76 Documents
MENDEFINISIKAN KEMBALI “MONEY POLITICS” SEBAGAI TRANSAKSI PEMILU DALAM PENGAWASAN PEMILU DI INDONESIA Endri Sanopaka
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 1 No 1 (2019): Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (111.719 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v1i1.225

Abstract

The practice of "Money Politics" becomes more prominent in every electoral election, be it legislative elections or regional headelections. The role of the Election Supervisory Body as dwarfed is only to supervise something abstract called "Money Politics". The concept of "Money Politics" which translates to Money Politics needs to be redefined conceptually, because Money Politics becomes a narrow noun translated limited to giving money or other forms in order to influence voters who form a Patron-Clients relationship. This article wants to offer a conceptual understanding of "Money Politics" to "Political Money" in the practice of election transactions so that reports of election violations to the Election Supervisory Board are not abstract and weaken the evidence that is already owned. The 2019 General Election and Presidential Election case illustrates the practiceof electoral transactions using political money.
QUO VADIS KEPASTIAN HUKUM, HAK MENCALONKAN DIRI BAGI MANTAN NARAPIDANA KORUPSI DAN PENGURUS PARPOL DALAM PEMILU 2019 Rikson H Nababan
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 1 No 1 (2019): Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.721 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v1i1.226

Abstract

The right to be nominated in an election is the political civil rights of every individual. This right is a first generation right or alsocalled an innate right, whose existence is automatically present when the individual is born, without having to first, be given by the state. Therefore, it has become an obligation for the state and state administrators, to provide protection for the fulfillment of these civil political rights and not to eliminate them for any reason. Likewise related to restrictions on these rights, must be regulated in a provision of the Act, with the aim of respecting the civil political rights of other citizens and creating order and order
EVALUASI MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DAN IMPLIKASINYA Rikson P Tampubolon
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 1 No 1 (2019): Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (95.71 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v1i1.227

Abstract

The electoral process that can run, but leaves a number of problems that stain the electoral process itself, must be valuablelessons for the children of this nation. Our democratic party has become a human tragedy for the ideals that began, namely efforts to give birth to new leadership. We must not consider existing problems to become routine problems. The issue of management is at the root of the problem which makes the electoral problem chaos and sets a bad precedent for the development of democracy because it has caused thousands of fatalities, even many have died from our election organizers at the forefront. Improving electoral management by taking into account the true burden of the electoral process is a necessity.Strengthening existing logistics management, so as to reduce the impact on existing problems. Increasing the understanding of election organizers, so that they avoid the chaos of the main administration in the regions. And, the most important thing needs to be a thorough evaluation related to the implementation of simultaneous elections, especially as a result of the many victims of election organizers in the regions who are victims of our democratic party.
PEMILU DALAM MEWUJUDKAN PILKADA GELOMBANG KEEMPAT TAHUN 2020 YANG BERINTEGRITAS Mohammad Saihu
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 1 No 1 (2019): Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.307 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v1i1.228

Abstract

Sejarah penyelenggaraan pemilu sudah jamak dengan beragam problematika. Persoalan mendasar yang selalu muncul adalahmenyangkut rendahnya integritas pemilu. Rezim pemilu serentak di Indonesia telah berjalan 3 gelombang dan akan berlanjut pada gelombang keempat tahun 2020, yakni; Pilkada Serentak Gelombang Pertama 9 Desember 2015, Pilkada Serentak Gelombang Kedua 15 Februari 2017, Pilkada Serentak Gelombang Ketiga 27 Juni 2018. Juga terselenggara pemilu yang menyerentakkan Pemilihan Umum Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut harus diakui berjalan sukses. Akan tetapi, bukan berarti pesta demokrasi itu tanpa hambatan. Tulisan ini hendakmenyororti pelanggaran pemilu oleh penyelenggara yang memiliki modus dan tipologi pelanggaran yang sama.
IUS CONTITUENDUM PENEGAKAN HUKUM POLITIK UANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA Emy Hajar Abra
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.79 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.229

Abstract

Politik uang dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah terus menjadi problematika menarik untuk dibahas namun memiliki daya penyelesaian yang dapat dikatakan lemah. Sebagaimana diketahui bahwa hukum akan berjalan baik ketika tiga faktor utama berjalan dengan baik pula, yakni substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Jika melihatberdasarkan substansi hukum, regulasi politik uang dalam undang-undang pilkada telah mengakomodir kebutuhan hukum tersebut. Walau demikian ada hal penting yang patut diperhatikan bersama yakni terkait unsur TSM yang harus terpenuhi hingga dapat dikatakan sebagai pelanggaran politik uang. Selain itu, budaya hukum sebagai salah satu unsur sistem hukum menjadi perhatian khusus dalam penegakkan politik uang pada tulisan ini. Sebaik apapun regulasi dan sebanyak apapun lembaga penegak hukum pemilihan kepala daerah, jika tidak disertai dengan kultur hukum yang baik dari berbagai pihak, maka penegakkan hukum tersebut hanya menjadi sia-sia.
PERAN PENGAWASAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN PEMILU BERINTEGRITAS Wilma Silalahi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (469.961 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.230

Abstract

Dalam mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, selain peserta pemilu, penyelenggara pemilu, lembaga penyelesaian sengketa pemilu, juga sangat dibutuhkan dukungan pengawasan sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Dengan demikian, perlu dikaji apakah dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia menggunakan lembaga pengawas pemilu yang independen seperti yang dikenal selama ini yaitu Bawaslu atau cukup seperti negara-negara demokratis lainnya yang cukup dilaksanakan oleh peserta pemilu dan kelompokkelompok masyarakat atau yang dikenal dengan pemantau pemilu? Oleh karena itu, kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma post-positivisme, bahwa harus jelas pengawasan pemilu siapa yangmelaksanakan untuk memberikan rasa kepastian dan keadilan dalam pemilu. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal.
PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DI MASA PANDEMI COVID-19 Rosnawati Rosnawati
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.351 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.231

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah dalam tahapan pelaksanaanya memiliki potensi lebih besar dalam menyulut konflik karena di dalam prosesnya selalu nampak perbedaan dan kepentingan serta persaingan yang tajam dalam memperebutkan jabatan publik. Konflik atau sengketa ini bukan saja terjadi antara peserta dengan peserta melainkan juga peserta dengan penyelenggarakarena adanya pihak yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Agar konflik ini dapat menemukan penyelesaian maka Bawaslu hadir sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaian sengketa baik sengketa antar peserta dengan penyelenggara maupun sengketa antar peserta pemilihan. Kehadiran lembaga pengawas pemilu dalam menyelesaikan sengketa merupakan upaya dalam mewujudkan dan menegakkan keadilan pemilu. Namun, Bawaslu dalam melaksanakan kewenangan ini tidak jarang menemukan persoalan-persoalanhukum sehingga diperlukan intervensi regulatif agar proses penyelesaian sengketa sebagai salah satu desain penegakan keadilan pemilu dapat terlaksana dengan baik.
DESAIN ULANG PENGATURAN PENCEGAHAN PRAKTIK KORUPSI KAMPANYE DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH APARATUR SIPIL NEGARA Beni Kurnia Illahi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (465.775 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.232

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) merupakan ihwal yang mesti dikawal dalam ruang publik. Pemilu bahkan dalam implementasinya telah bertransformasi menjadi komoditas bisnis yang menggiurkan. Itu sebabnya, proses pemilu yang jujur dan adil merupakan kunci keberhasilan demokrasi. Sebagai wujud kedaulatan rakyat, sistem pemilu yang didesain termasuk penyelenggaranya harus mencerminkan sikap integritas dan terbebas dari praktik kecurangan. Munculnya pelbagai aksi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi massif, menggambarkan masih belum efektifnya penegakan hukum pemilu padasetiap pesta demokrasi. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian publik yaitu praktik korupsi kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Secara yuridis, aturan yang mengatur soal larangan penyelenggara negara untuk turut serta melakukan kampanye sudah diakomodir, namun aturan tersebut masih terdapat celah hitam sehingga praktik korupsi kampanye oleh penyelenggara negara masih saja menjamur. Itu sebabnya, merupakan suatu hal yang menarik jika dikaji berdasarkan harmonisasi aturan dengan meninjau praktik dan mencari desain ideal dalam rangka mencegah dan menindakpelanggaran tersebut melalui penataan ulang pengaturan pencegahan praktik kampanye dalam pemilihan umum oleh penyelenggara negara.
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENGATASI KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) DI MEDIA SOSIAL Irwan Hafid
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.936 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.233

Abstract

Misuse of social media during the election campaign is one thing that needs serious attention. In addition to promising various facilities, social media is also an effective means to commit a crime, such as the spread of hoax and black campaigns. That reality would be the basis for this writing. The theory used in this research is criminal policy theory and campaigns on socialmedia. While the method used is normative legal research with a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach. The output of this paper is that the issue of legislation and coordination becomes a problem in the regulation of campaigns on social media. Therefore, this must be overcome through the efforts of penal and non-penal as part of criminal policy.
URGENSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN AFFIRMATIVE ACTION TERHADAP PEMENUHAN HAK BERPOLITIK MASYARAKAT ADAT DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI Fira Saputri Yanuari
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.1 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i1.234

Abstract

Pemilihan Umum atau biasa disebut dengan pesta demokrasi rakyat adalah salah satu parameter utama untuk mengukur keberhasilan penerapan demokrasi di suatu negara. Untuk menegaskan peran penting rakyat dalam pesta demokrasi ini, Indonesia mencantumkannya dalam konstitusinya pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dandilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, pasal ini membuktikan keseriusan Indonesia dalam mewujudkan demokrasi terlebih dalam melibatkan rakyat dalam segala sesuatunya termasuk dalam pemilu. Namun, ternyata belum semua rakyat Indonesia mengambil peran memilih dalam pemilu. Bukan karena mereka tidak ingin tetapi banyak dari mereka tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) khususnya dirasakan oleh masyarakat hukum adat.. Mengacu pada Pasal 348 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat memilih dalam Pemilu ialah memiliki E-KTP. Permasalahan timbul karena banyaknya masyarakat adat yang tidak memiliki domisili sehingga tidak mempunyai E-KTP.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang tidak melupakan isu-isu yang ada di masyarakat. Melihat permasalahan yang terjadi, Penulis memiliki gagasan untuk menerapkan metode Affirmative Action dengan cara memberikan kebebasan kepada setiap masyrakat adat yang belum terakomodir oleh KPU sebagai DPT melalui pemerintah daerah, sebagaimana yang tertera pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat. Atas bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya permasalahan terkaitmasyarakat dapat teratasi dengan diberikannya kewenangan di setiap KPU Kabupaten/Kota untuk mendata setiap masyarakat adat yang ada di wilayahnya dan memberikan metode affirmative action yang tepat untukmelakukan sendiri mekanisme pemilu.