cover
Contact Name
Fauzan Prasetyo
Contact Email
yustitia@unira.ac.id
Phone
+6282140920968
Journal Mail Official
prasetyo@unira.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Panglegur No.Km 3,5, Barat, Panglegur, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Madura
ISSN : 14122928     EISSN : 29858887     DOI : 10.53712/yustitia.v23i2.1703
Core Subject : Social,
Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA" : 6 Documents clear
ANALISIS TERHADAP PENETAPAN DISPENSASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR Abdawiyah, Mutiara Jati; Cesare, Jeannery; Dewi, Kartika; Lefrysa, Dhiva; Maghfuroh, Hanik; Mukarromah, Safitri
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1967

Abstract

 ABSTRAKDispensasi nikah dibawah umur merupakan permohonan keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Cilacap dalam memberikan penetapan pada perkara dispensasi nikah, serta apa yang menjadi hambatan ataupun kendala dalam proses penetapan dispensasi nikah. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sementara teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dam dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis yang bersifat induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cilacap tergolong tinggi yaitu dilihat dari data tiga tahun terkahir yang jumlah pengajuan perkara dispensasi nikah mencapai 2232 perkara. Hakim dalam menjalankan persidangan dispensasi nikah berpedoman pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Perkara dispensasi di Pengadilan Agama Cilacap menghasilkan penetapan yang menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan hakim, dimana hakim lebih mengutamakan kemaslahatan daripada kemudharatan, dimana apabila permohonan tidak dikabulkan dikhawatirkan akan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, karena tidak dikabulkannya permohonan tidak menjamin para calon pengantin untuk berpisah. Kata Kunci; Penetapan Dispensasi Nikah Pengadilan Agama 
ANALISA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERHADAP PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI SIPIL Mazaqi, Hisbul; Azad, Farhan Sean; Rachmawati, Nesa Ashlih; Rajuna, Salsa Bila; Farida, Yuyun; Makhrus, Makhrus
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1968

Abstract

ABSTRAK Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengatur tentang perkawinan, menyebutkan bahwa hanya harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan yang dianggap sebagai harta bersama. Dalam pembagian sumber daya bersama, harus adil antara keduanya mengingat seberapa besar komitmen dalam memperolehnya. Pembagian harta bersama ini juga seringkali menjadi permasalahan antara kedua belah pihak, akibat dari ketidakjelasan kepemilikan dan juga ketidakadilan dalam penbagiannya. Rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana prosedur pembagian harta bersama dalam perceraian bagi Aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pembagian harta bersama pada kasus perceraian aparatus sipil negara ini bahwa pembagiannya berdasarkan besaran kontribusi keduanya dalam memperoleh harta tersebut. Jika ada harta yang diperoleh bersama haruslah masing-masing menyiapkan bukti kepemilikan untuk menjadi barang bukti sebelum diputuskan oleh hakim. Pada proses pembagian ini juga dapat diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) atau melakukan perdamaian diluar pengadilan (non litigasi). Kata kunci: pembagian harta bersama; perceraian; Pegawai Negeri Sipil
PENERAPAN HAK PISTOLEE BAGI TERPIDANA KURUNGAN (STUDI KASUS LAPAS KELAS II A PANGKALPINANG) Oktarika, Ayu; Manik, Jeanne Darc Noviayanti; Toni, Toni
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1964

Abstract

ABSTRAK  Pembinaan Narapidana atau sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup wajar sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Salah satu bentuk dari pembinaan narapidana adalah dengan memperhatikan dan memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Pistolee merupakan Hak yang dimiliki oleh setiap narapidana yang dijatuhi pidana kurungan. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, penerapan Hak Pistolee belum pernah terlaksana. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan membuktikan bahwa Hak Pistolee masih sangat asing bagi para petugas. Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang belum pernah mendapatkan sosisalisasi mengenai Hak Pistolee. Faktor yang menjadi penyebab tidak terlaksananya Hak Pistolee antara lain adalah faktor hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor penegak hukum serta faktor masyarakat. Hak Pistolee dikhususkan untuk narapidana kurungan artinya Hak Pistolee hanya didapatkan oleh narapidana kurungan sementara narapidana penjara tidak boleh mendapatkan Hak Pistolee.Kata Kunci: Hak Pistolee, Pembinaan Narapidana, Pidana Kurungan.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA PERCERAIAN PADA MASA COVID-19 Yasifah, N. Al Ngizati Ngama; Azahra, Bunga Abiyya; Ridha, Zaky Syafiqur; Nurhasanah, Hana; Amaliah, Novi; Setianing, Inayah Diah; Mukarromah, Safitri
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1969

Abstract

ABSTRAKPandemi Covid-19 adalah wabah yang menjangkit serempak serta menyebar di daerah geografis yang luas dan mengenai banyak orang. Dari penyebab penyakit tersebut banyak masyarakat mengalami penurunan finansial juga menyebabkan adanya permasalahan seperti pengangguran sehingga mengakibatkan keluarga runtuh atau bercerai. Perceraian ialah berakhirnya suatu hubungan suami dan istri yang diputuskan oleh hukum atau agama (talak) karena sudah tidak adanya faktor lain yang mengakibatkan hubungan itu runtuh sehingga menyebabkan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab para pihak mengajukan perceraian serta upaya yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk mengurangi terjadinya perceraian pada masa Covid-19 di Pengadilan Agama Purbalingga. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumetasi.kemudian analisa data yang dilakukan berupa analisis data primer dan sekunder. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi dengan memperkaya informasi. Hasil yang dikemukakan dari faktor meningkatnya angka perceraian adalah terhambatnya mendapatkan pekerjaan,kurangnya pemberian nafkah,perselisihan dan pertengkaran terus menerus,faktor ekonomi, sikap dan perilaku. Kata kunci: Pandemi Covid-19, Perceraian, Pengadilan Agama
TINDAKAN WANPRESTASI DEVELOPER DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI CONDOTEL Suwardi, Suwardi; Nadir, Nadir
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1965

Abstract

Abstrak Terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan developer dalam perjanjian yang dibuat tidak mampu membangunnya condotel sesuai yang diperjanjikan pada para pembeli selaku konsumen. Atas tindakan tersebut terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya sehingga ada pihak lain yang merasa di rugikan maka pihak yang merasa di rugikan atau di langgar hak-haknya harus mendapatkan perlindungan hukum. Dampak bagi pelaku usaha di antaranya dibidang property khususnya pengembang  atau developer yang mengalami kesulitan didalam merealisasi kan bangunannya sehingga lepas tanggungjawabnya berujung pada tindakan wanprestasi. Bagaimana perlindungan hukumnya bagi pembeli condotel atas tindakan wanprestasi developer ? Metode yang digunakan didalam penulisan ini adalah Normatif yang mengacu pada Undang-Undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun sebagai akibatnya maka partum buhan disector property khususnya hunian condotel terjadi penurunan hal itu juga terjadi pada sector lain. Bagi konsumen agar memperoleh proteksi dan keamanan maka sangat dibutuhkan perlindungan hukum itu sendiri perlindungan hukum disebut proventif dan perlindungan hukum represif Dari perlindungan hukum preventif maka konsumen yang di rugikan diberikan kesem patan untuk mengajukan keberatan terhadap hak - haknya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapat bentuk yang devinitif. Setiap warga Negara ataupun segenap orang sebagai warga negara dapat mengaktualisasikan hak dan kewajiban mereka secara optimal dengan tertib dan optimal. Maka sangat diperlukan adanya perlindungan konsumen bagi pembeli condotel untuk memperoleh kepastian hukum sehingga akan memperoleh hak yang adil dimata hukum. Kata Kunci  :  Tindak wanprestasi serta perlindungan hukum 
TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER DALAM TRANSAKSAKSI JUAL BELI SISTEM PPJB Suwardi, Suwardi
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1966

Abstract

AbstrakPerkembangan dalam dunia usaha property sangat menarik minat palaku usaha sehingga dengan konsep market yang menjajikan maka developer selaku pengembang secara aspek hukum memiliki tanggungjawab hukum yang sangat penting untuk itu bagi para calon pembeli. Selaku konsumen harus jeli dan paham terhadap pemberlakukan aturan hukum dalam perjanjian yang dibuat agar memperoleh kepastian hukum agar tidak terjadi konflik dikemudian hari. Jual beli hunian atau rumah secara umum diawali dengan sebuah PPJB sebagai pengikat antara developer dan konsumen rendahnya kesadaran dan pengetahuan konsumen sehingga memiliki resiko yang lebih besar mengenai hak-hak konsumen. Bagaimana tanggung jawab developer terhadap konsumen atas perjanjian jual beli hunian rumah dengan mekanisme perjanjian perikatan jual beli (PPJB). Metode  yang di gunakan Normatif yang mengacu pada undang - undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun. Tujuan penelitian guna memperoleh tanggungjawab hukum  bagi pengembang pada para pembeli selaku konsumen sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat selaku pembeli dengan sistem PPJB yang diterapkan developer selaku pengembang harus bertanggungjawab kepada konsumen adalah menanggung kerugian yang dialami konsumen sebagai mana diatur didalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Developer juga bertanggung jawab terhadap informasi yang benar serta jaminan kualitas bangunan. Tanggung jawab developer tidak hanya sampai disitu, saat pembangunanya hingga pada masa pemeliharaan developer juga bertanggungjawab atas kualitas bangunan hingga berakhirnya semua perjanjian pengikatan jual beli selesai. Kata Kunci : Tanggungjawab, Developer, Sistem PPJB

Page 1 of 1 | Total Record : 6