cover
Contact Name
Muhammad Syafiq
Contact Email
aadinq@gmail.com
Phone
+628991111606
Journal Mail Official
aadinq@gmail.com
Editorial Address
Jl. Tanjung Rema, Kantor Fakultas Syariah IAI Darussalam Martapura Kabupaten: Banjar Provinsi: Kalimantan Selatan
Location
Kab. banjar,
Kalimantan selatan
INDONESIA
SYARIAH DARUSSALAM : JURNAL ILMIAH KESYARIAHAN DAN SOSIAL MASYARAKAT
ISSN : 25810022     EISSN : 26855089     DOI : http://dx.doi.org/10.58791/sydrs
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Kemasyarakatan. Terbit dua kali setahun pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Memuat tulisan dari hasil kajian analitis-kritis maupun penelitian ilmiah dalam bidang Kesyariahan dan Keagamaan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 29 Documents
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NO.20 TAHUN 2019 TENTANG TAUKIL WALI BILKITABAH DALAM AKAD NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN BANJAR Haya Zabidi; Siti Khadijah
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 5, No 1 (2020): Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (418.539 KB) | DOI: 10.58791/sydrs.v5i1.98

Abstract

Abstrak Adanya batasan dalam syarat diperbolehkannya wewenang wali nasab berpindah kepada wali hakim pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 (5) yaitu berupa membuat surat taukil wali. Bahwa dalam hal wali yang tidak dapat hadir ketika akad, harus membuat surat taukil wali yang ditandatangani wali, disaksikan oleh dua orang saksi dan diikrarkan dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan/penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili atau tempat keberadaan wali. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 ini mampu memberikan solusi dari permasalahan wali yang tidak bisa berhadir di pernikahan dengan adanya surat taukil wali maka ketidak hadiran wali nikah dapat teratasi, ini merupakan dampak positif dalam pelaksanaan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 yang membahas taukil wali bilkitabah. Kata kunci : PMA, Taukil Wali Bilkitabah, KUA.
STRATEGI WARUNG TRADISIONAL DALAM MENGHADAPI EKSPANSI MINIMARKET MODERN DI BANJARMASIN Rusdiah Rusdiah
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/sydrs.v1i1.5

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak perekonomian bagi warung tradisional terhadap ekspansi minimarket modern, dan mengetahui survival strategy yang dijalankan oleh warung-warung tradisional tersebut dalam menghadapi ekspansi minimarket modern di Banjarmasin. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosioekonomi. Untuk teknik analisa digunakan metode SWOT untuk selanjutnya dilakukan interpretasi berdasarkn teori-teori yang sudah dikemukakan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi perubahan dalam omset dan varian barang jualan dari warung tradisional setelah adanya minimarket modern di lingkungannya. Seiring berjalannya waktu omset bisa kembali naik dengan strategi menjual barang-barang yang tidak dijual di minimarket modern, memberikan jasa layanan antar gratis, harga yang lebih murah karena mereka mampu menjual barang dengan satuan lebih kecil, meningkatkan pelayanan dengan jasa antar gratis, melayani dengan penuh akrab dan kekeluargaan.Kata kunci : Strategi, Warung, Ekspansi, Minimarket
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH ( STUDI KASUS PADA PT.AMMANA FINTEK SYARIAH) Ayu Puspita Sari ,SE.,MH.
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 7, No 1 (2023): Jurnal Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/sydrs.v7i1.353

Abstract

AbstrakFinancial Technology (Fintech) berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Menurut data OJK per 8 April 2019 ada  106 perusahaan fintek lending yang berizin dan terdaftar. Peran fintek ini sangatlah besar untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena dapat meminimalkan biaya operasional selain itu juga dapat mengakses pembiayaan ke perbankan.Jenis penelitian ini penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan hukum kepustakaan. Dengan sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif yaitu adanya argumentasi penulis tentang hasil penelitian yang telah dilakukan baik berupa deskripsi atau penilaian tentang sesuatu yang benar maupun yang salah berdasarkan bahan hukum yang telah dikumpulkan dari fakta dan kejadian dari hasil penelitian.Hasil penelitian ini bahwa PT.Ammana Fintek syariah sebagai penyelenggara layanan pembiayaan berbasis teknologi sudah sesuai dengan ketentuan syariah, yang menerapkan prinsip bebas riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar. Akad perjanjian pembiayaan yang dijalankan pada PT.Ammana Fintek syariah menggunakan akad al ba’i, mudharabah, musyarakah, wakalah, dan wakalah bil ujrah. Perlindungan konsumen dalam penelitian ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu dalam akad perjanjian pembiayaan digital mencantumkan informasi yang jelas, lengkap, terperinci dan secara transparan. Selain itu bentuk perlindungan PT.Ammana Fintek syariah kepada penggunanya yaitu dengan adanya laporan perkembangan secara berkala kepada pemberi dana atas progress usaha melalui email pribadi pengguna, dan menjaga kerahasiaan dan keamanan data informasi pribadi para pengguna PT.Ammana Fintek syariah sehingga para pihak tetap merasa aman, nyaman dan transaparan. Kata kunci: Teknologi Finansial, Syariah, Perlindungan Konsumen    AbstractFinancial Technology (Fintech) comes from the term financial technology or financial technology. According to OJK data as of April 8 2019 there are 106 licensed and registered fintech lending companies. The role of fintech is very large in supporting micro, small and medium enterprises (MSMEs), because it can minimize operational costs while also being able to access financing from banks.This type of research is normative legal research, namely by examining legal literature. By the nature of this research, it is a descriptive analysis, namely the author's argument about the results of the research that has been carried out, either in the form of descriptions or judgments about something that is right or wrong based on legal material that has been collected from facts and events from the results of the research.The results of this study are that PT. Ammana Fintek Syariah as a provider of technology-based financing services is in accordance with sharia provisions, which apply the principles of riba-free, gharar, maysir, tadlis, and dharar. The financing agreement contracts carried out at PT. Ammana Fintek Syariah use al ba'i, mudharabah, musyarakah, wakalah, and wakalah bil ujrah contracts. Consumer protection in this study is in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and POJK No.77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Borrowing and Borrowing of Money, namely that in the digital financing agreement contract, information is stated that is clear, complete, detailed and transparent . In addition, the form of PT. Ammana Fintek Syariah's protection for its users is by having periodic development reports to funders on business progress via the user's personal email, and maintaining the confidentiality and security of personal information data of PT. Ammana Fintek Syariah users so that the parties feel safe. , convenient and transparent. Keywords: Financial Technology, Sharia, Consumer Protection
METODE ISTINBATH KH. MUHAMMAD SARNI AL-ALABI TENTANG “SANDA PERJANJIAN DENGAN AKAD JUAL PUTUS” DALAM KITAB MABÂDI ILM AL-FIQH MUHAMMAD SAUQI
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 7, No 1 (2023): Jurnal Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/sydrs.v7i1.348

Abstract

Kajian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran K.H Muhammad Sarni al-Alabi tentang kebolehan orangyang menerima gadai untuk mengambil manfaat dari barang yang digadaikan dengan istilah “Sanda Perjanjian Dengan Akad Jual Putus”. Sedangkan secara prinsipnya orangyang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan karena akan masuk dalam riba qardh yang diharamkan. Oleh karena itu pemikiran ini sangat menarik untuk dianalisa lebih lanjut bagaimana metode istinbath yang digunakan oleh K.H Muhammad Sarni al-Alabi dan bagaimana kondisi sosial yang mempengaruhi pemikirannya dalam kitab Mabadi Ilm al-Fiqh. Jenis penelitian ini adalah library reseach yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan istinbath hukum. Hipotesa temuan dari penelitian ini adalah pertama, pada umumnya metode istinbath yang digunakan oleh K,H Muhammad sarni al-Alabi tentang “Sanda Perjanjian Dengan Akad Jual Putus” bersumber dari al-Quran, Hadits, Maslahah dan Urf.  Kedua, pemikiran beliau tidak lahir begitu saja melainkan ada faktor sosial yang mempengaruhinya yaitu kondisi masyarakat Banjar yang banyak melakukan praktik memanfaatkan barang gadai. Sehingga hal ini sesuai dengan kaidah berubahnya hukum karena berubahnya zaman, waktu dan tempat. Kata Kunci : Metode Istinbath, K.H Muhammad Sarni, Mabadi Ilm al-Fiqh. 
IMPLEMENTASI AKAD GAWI BAKAWAN USAHA PENDULANGAN INTAN DI KELURAHAN BANGKAL KECAMATAN CEMPAKA (ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH) Fajariah Fajariah
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 7, No 1 (2023): Jurnal Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/sydrs.v7i1.350

Abstract

AbstrakSemua kegiatan muamalah dibolehkan dalam Islam selama tidak bertentang dengan dalil syara', muamalah masyarakat di Kelurahan Bangkal yang memiliki suatu kebiasaan dengan istilah gawi bakawan dalam suatu pekerjaan yang terdiri dari beberapa Orang, dan menarik untuk menelaah tentang akad gawi bakawan dalam usaha pendulangan Intan, dianalisis dengan Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris, jenis penelitian lapangan atau (field research), dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum yang bersifat studi kasus deskriptif analisis yaitu mengungkapkan hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat dihubungkan dengan teori-teori hukum. Adanya istilah gawi bakawan adalah suatu kebiasaan masyarakat mengatakan setiap pekerjaan yang dilakukan oleh beberapa orang dinamakan gawi bakawan,  jika hanya satu orang bukan termasuk gawi bakawan. Akad gawi bakawan dalam usaha pendulangan intan adalah akad secara lisan dengan kesepakatan bersama tentang pembagian hasil serta keuntungan dan kerugian ditanggung bersama (akad Mudharbah dan Musyarakah). Namun implementasi akad gawi bakawan sebagian bertentangan dengan akad mudhârabah dan musyârakah, adanya ketidakjelasan dalam kesepakatan, sehingga menghilangkan asas-asas dalam akad.Kata Kunci: Cempaka, gawi bekawan, intan, pendulangan. Abstract All muamalah activities are permissible in Islam as long as they do not conflict with syara' arguments, muamalah are people in the Bangkal Subdistrict who have a habit of using the term gawi bakawan in a job consisting of several people, and it is interesting to examine the gawi bakawan contract in the diamond panning business, analyzed with Sharia Economic Law. The research method is empirical legal research, a type of field research or (field research), using an empirical juridical approach or legal sociology which is a descriptive analysis case study in that it reveals the law in its implementation in society connected with legal theories. The existence of the term gawi bakawan is a habit in the community to say that any work carried out by several people is called gawi bakawan, if only one person is not included in the gawi bakawan. The gawi bakawan contract in the diamond panning business is an oral contract with a mutual agreement regarding profit sharing and profits and losses shared together (Mudharbah and Musyarakah contracts). However, the implementation of the gawi bakawan contract is partly contrary to the mudharabah and musyarakah contracts, there is ambiguity in the agreement, thus eliminating principles in the contract. Keywords: Cempaka, gawi bekawan, diamonds, panning.
BUNGA BANK KONVENSIONAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Siliwangi Siliwangi
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 7, No 1 (2023): Jurnal Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/sydrs.v7i1.351

Abstract

AbstrakBank-bank Konvensional merupakan salah satu kegiatan perindustrian untuk mencari keuntungan semata tanpa mempertimbangkan untung rugi yang didapatkan oleh setiap nasabahnya dan pada kenyataannya praktik perbankan di Indonesia pada zaman sekarang ini ada dua macam  keuntungan. Pada Bank Konvensional, keuntungan diperoleh dari bunga peminjaman yang didapatkan oleh setiap nasabahnya, sedangkan pada Bank Syariah laba diperoleh dari bagi hasil bertransaksi kerjasama dalam bermuamalah dengan masyarakat dengan memakai prinsif-prinsif kemuamalahan dalam fikih IslamKata Kunci : Bunga Bank, Hukum Islam
IMPLEMENTASI KHIYAR DALAM E-COMMERCE (KAJIAN KONSTRUKSI HUKUM EKONOMI SYARIAH) Nuryani Nuryani
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 7, No 1 (2023): Jurnal Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/sydrs.v7i1.352

Abstract

 AbstrakE-commerce merupakan salah satu isu kontemporer dimana meniadakan para pihak yang bertransaksi dalam satu tempat dan barang hanya ditawarkan melalui foto dilengkapi dengan deskripsi. Sehingga, khiyar yang berlaku dalam e-commerce akan berbeda dengan jual beli konvensional. Dengan kata lain, hanya khiyar tertentu saja yang berlaku dalam e-commerce. Meskipun khiyar berlaku dalam e-commerce, istilah khiyar bahkan tidak begitu familiar dikalangan pebisnis atau masyarakat muslim. Padahal, status khiyar menurut ulama fiqh adalah disyariatkan atau dibolehkan karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi khiyar dalam e-commerce (kajian konstruksi hukum ekonomi syariah). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach) dan bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer meliputi al-Qur’an dan hadis, bahan hukum sekunder meliputi buku/kitab dan jurnal dan bahan hukum tersier yaitu kamus besar Bahasa Indonesia. Sementara, teknik pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi pustaka dengan mengumpulkan, membaca dan menelaah berbagai literatur. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi khiyar dalam e-commerce (kajian konstruksi hukum ekonomi syariah),  terdapat 4 (empat) model khiyar yaitu: Pertama, khiyar karena cacat pada barang, terdiri atas khiyar aib, khiyar wasf dan khiyar tadlis. Kedua, khiyar karena kesepakatan pihak akad (penjual dan pembeli) yaitu khiyarsyarat. Kedua khiyar tersebut berlaku dalam e-commerce dengan menerapkan return-refund. Ketiga, khiyar karena belum menyaksikan barang yaitu khiyar ru’yah dengan menerapkan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery). Dan, khiyar majlisdengan memaknai satu majlis (ittihadul majlis) adalah satu waktu dimana kedua belah pihak melakukan transaksi. Kata kunci: E-Commerce, Hukum Ekonomi Syariah, Khiyar dan Konstruksi AbstractE-commerce is one of the contemporary issues which eliminates the parties who transact in one place and goods are only offered through photos accompanied by descriptions. Thus, the khiyar that applies in e-commerce will be different from conventional buying and selling. In other words, only certain khiyar are valid in e-commerce. Even though khiyar applies in e-commerce, the term khiyar is not even that familiar among business people or the Muslim community. In fact, according to fiqh scholars, the status of khiyar is lawful or permissible due to an urgent need to consider the benefit of each party conducting a transaction. This study aims to determine the implementation of khiyar in e-commerce (study of the construction of sharia economic law). This type of research is normative legal research with a conceptual approach and legal materials consisting of primary legal materials including the Qur'an and Hadith, secondary legal materials including books/books and journals and tertiary legal materials, namely the Big Indonesian Dictionary. . Meanwhile, the technique for gathering legal material is literature study by collecting, reading and reviewing various literature. The conclusion of this study shows that the implementation of khiyar in e-commerce (study of the construction of sharia economic law), there are 4 (four) models of khiyar, namely: First, khiyar due to defects in goods, consisting of khiyar disgrace, khiyar wasf and khiyar tadlis. Second, khiyar due to the agreement of the parties to the contract (seller and buyer), namely khiyar on terms. Both of these khiyar apply in e-commerce by applying return-refund. Third, khiyar because he has not seen the goods, namely khiyar ru'yah by implementing the COD (Cash On Delivery) payment system. And, khiyar majlis by interpreting one majlis (ittihadul majlis) is a time when both parties make transactions. Keywords: E-Commerce, Sharia Economic Law, Khiyar and Construction 
DINASTY TURKI UTSMANI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PERKEMBANGAN PERADABAN ISLAM PADA MASANYA M. QUZWINI YULIANTI
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 7, No 1 (2023): Jurnal Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/sydrs.v7i1.378

Abstract

AbstrakNegara Turki yang kita kenal sekarang bermula dari berdirinya Dinasty Turki Utsmani pada periode pertengahan, yaitu salah satu kerajaan Islam terbesar yang terbentuk setelah runtuhnya beberapa kerajaan Islam sebelumnya. Dinasty ini mampu bertahan selama beberapa abad dan menjadi basis kekuatan Islam di bagian Timur bumi Eropa, serta menjadi penguasa di Asia, Afrika khususnya di daerah Timur Tengah. Peradaban Islam mempunyai sejarah perkembangan yang sangat panjang. Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW telah membawa bangsa Arab yang dulunya jahiliyah dan terabaikan menjadi bangsa yang sangat maju. Peneliti ingin meneliti tentang sejarah berdirinya Dinasty Turki Utsmani dan bagaimana pengaruhnya terhadap perkembangan peradaban agama Islam disana berabad-abad yang lalu. Karena sedikit dari umat Muslim yang mengetahui bahwa agama Islam tidak hanya berkembang di wilayah Jazirah Arab saja melainkan juga di beberapa wilayah, salah satunya yakni di negara Turki atau yang dulunya disebut dengan Dinasty Turki Utsmani. Peneliti melakukan pengumpulan sumber bacaan berupa buku-buku, beberapa jurnal, dan sejumlah artikel mengenai Dinasty Turki Utsmani dan perkembangan peradaban Islam. Penelitian ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi siapa saja yang ingin lebih mengenal dan mengetahui bagaimana sejarah (history) Dinasty Turki Utsmani dan perkembangan peradaban Islam di masanya. Kata Kunci: Turki, Peradaban, Islam.
IMPLEMENTASI SADD ADZ-DZARI’AH TERHADAP TALAK TIGA JATUH TALAK SATU H.Muhammad Syarif Dibaj
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 7, No 1 (2023): Jurnal Syariah Darussalam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/sydrs.v7i1.379

Abstract

AbstrakSaadd Adz-zariah merupakan metode isthinbath Hukum yang dipilih oleh kalangan Malikiyah, yaitu suatu perkara yang asalnya mubah berubah menjadi Haram karena ada kekhawatiran akan terjerumus olehnya, perkara talak merupakan suatu yang sakral, dikalangan madzhab ada yang menyatakan bahwa talak tiga jatuh dalam skaligus kata / lafadz, Pendapat pertama dipegang oleh jumhur ulama dan termasuk keempat imam mazhab dan diambil pula oleh ulama Zahiriyah. Mereka berpendapat bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga. Pendapat kedua dipegang oleh Syiah Zaidiyah, Ibn Tamiyyah dan muridnya Ibn Qayyim al-Jauziyyah. Mereka memandang bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh satu talak. Pendapat ketiga dipegang oleh Syiah Imamiyah bahwa talak tiga sekaligus tidak jatuh sama sekali, dengan adanya metode Saaadd Adz-zariah seorang suami tidak mengentengkan ucapan talak tersebut (Talak tiga skaligus jatuh talak satu) sekalipun ada dikalangan fuqaha ada yang berpendapat jatuh pada talak satu, kemudian agar seorang suami berhati-hati dalam ucapan talak. Kata Kunci : Implementasi Saad Dzariah terhadap talak tiga jatuh talak Satu.

Page 3 of 3 | Total Record : 29