Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Articles
23 Documents
Search results for
, issue
"Vol 1, No 2 (2021)"
:
23 Documents
clear
Penyelarasan Kelembagaan Kpk Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Menurut Hukum Positif Indonesia
Andre Atalaric Hasugian
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (151.95 KB)
MK sebelumnya menempatkan posisi KPK menjadi lembaga merdeka yang menjalankan fungsi yudikatif (fungsi kehakiman) dikutip dari putusannya bernomor 012016-019/PUU-IV/2006. Pada saat ini MK melalui putusannya yang bernomor 36/PUUXV/2017 menyatakan bahwa karena KPK bertugas untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi maka KPK ditempatkan sebagai lembaga eksekutif khusus sehingga DPR bisa mengajukan hak angket kepada KPK. Pertentangan antara putusan-putusan MK tersebut dapat menyulitkan MK apabila kasus serupa muncul kembali dan apakah harus mengikuti putusan MK pada tahun 2006 atau 2017? Tujuan dari penelitian disini yaitu untuk meneliti bagaimana sinkronisasi antara kedua putusan MK tersebut dan apa saja faktor-faktor yang dapat mengurangi efektifitas KPK dalam memberantas korupsi menurut hukum positif di Indonesia. Melalui metode yuridis normatif dapat dipahami bahwa kontradiksi pada putusan MK yang bernomor 012-016019/PUU-IV/2006 dengan putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 diperbolehkan dengan syarat ada alasan masuk akal (logis) yang tepat serta tidak hanya bisa bertajuk dan didasari keyakinan seorang hakim semata. Masuknya lembaga KPK kedalam ranah eksekutif menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentu bertentangan dengan independensi KPK yang dicetuskan oleh Putusan MK No. 012-016-019/PUUIV/2006, ini diakibatkan karena Putusan MK memiliki sifat mengikat secara permanen.
Responsibilitas Pidana Terhadap Pelaku Korupsi Dana Rehabilitasi Sarana Pendidikan (Analisis Putusan NO. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY)
Ali Nafiah Bastian
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (173.456 KB)
Tindak pidana korupsi yang semakin meningkat dan tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. seperti salah satu kasus korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sus-tpk/2016/pt.sby. penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sus-tpk/2016/pt.sby, bagaimana penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sus-tpk/2016/pt.sby, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sustpk/2016/pt.sby. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sustpk/2016/pt.sby merupakan perbuatan yang tergolong sebagai suatu perbuatan korupsi secara bersama-sama serta perbuatan terdakwa merupakan bentuk perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku yakni unsurnya adalah perbuatan yang murni merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang dilakukannya dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan/penggelapan dan turut serta melakukan korupsi.
Resolusi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Di Polsek Serbelawan)
Fahrul Pratama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (456.272 KB)
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapatkan putusan disidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkotika.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun, untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun, dan untuk mengetahui kendala dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun antara lain faktor kepribadian (motif ingin tahu), faktor keluarga, faktor pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor sosial/masyarakat. 2) Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun dilakukan dengan Upaya pre-emtif. 3) Kendala Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun adalah Anggaran Yang Dimiliki Dirasakan Kurang, Anggaran Yang Dimiliki Dirasakan Kurang, Masih Lemahnya Hukum Dalam Kehidupan Sehari-hari, Modus Operandi Baru, Jaringan Pengedar Psikotropika Terselubung, dan Rendahnya Partisipasi Masyarakat.
Kajian Hukum Terhadap Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Bagi Industri Pionir Yang Melakukan Penanaman Modal
Dinda Sahara Lubis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (178.136 KB)
Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi industri pionir adalah salah satu bentuk fasilitas di bidang perpajakan yang diberikan pemerintah bagi penanam modal baru yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pemberian fasilitas pengurangan pajak kepada industri pionir, untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi di keluarkannya peraturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, serta untuk mengetahui akibat hukum dari pemberian fasilitas pengurangan pajak bagi industri pionir. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep sistem pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan ada pun syarat yang harus di penuhi yaitu, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK-010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ayat (1) paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dengan di keluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 150/PMK-010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana di muat pada Pasal 18 yang menyebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak penghasilan Badan dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kajian Yuridis Keberadaan Rumah Apung Sebagai Objek Agunan dalam Perjanjian Kredit
Deliana D
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (151.752 KB)
Ketentuan mengenai perjanjian kredit dengan memambahkan pembebanan rumah apung sabagai objek agunan diatur di dalam KUHPerdata, UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Perjanjian kredit yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank mewajibkan untuk diadakannya jaminan sebagai syarat pencairan kredit dan meminimalkan adanya resiko kredit. Rumah apung yang merupakan rumah dengan konstruksi yang tidak melekat dengan tanah melainkan berpondasi dengan sistem pengapungan dan dapat berpindah pindah yang biasanya di sebabkan oleh faktor cuaca dan sumber daya ikan di daerah tersebut secara yuridis dapat dijadikan sebagai jaminan, yang selanjutnya akan diikat dengan lembaga jaminan fidusia dalam rangka meminimalkan resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan utang piutang dengan pihak bank. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui pengaturan hukum mengenai konstruksi rumah apung, lembaga jaminan apa yang bisa dipergunakan untuk mengikat rumah apung sebagai jaminan kredit, serta mengetahui prosedur pengajuan rumah apung yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deksriptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan bukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah pengaturan mengenai konstruksi rumah apung hingga saat ini tidak ada yang mengatur secara eksplisit karena tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang rumah apung.
Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Tindakan Medis Yang Dilakukan Dokter Tanpa Memiliki Keahlian Dibidangnya
Agnes Sri Wahyuni
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (143.535 KB)
Profesi dokter merupakan profesi yang sangat banyak dibutuhkan dimasyakarat. Dokter dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien dituntut sesuai dengan keahlian atau kompetensi dibidangnya, hal ini dikarenakan profesi dokter sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup seseorang, sehingga apabila melakukan kesalahan sedikit saja dapat berakibat fatal dan bahkan kehilangan nyawa seseorang. Metode persalinan menggunakan water birth pada dasarnya belum/tidak diakui di Indonesia sehingga tidak mempunyai Standard Prosedur Operasional (SPO) dalam pelaksanannya. Namun pada faktanya masih ada dokter yang melakukan proses persalinan menggunakan metode water birth sehingga menyebabkan praktik ini tidak sesuai dengan prosedur dan menyebabkan kerugian bagi pasien. Akibat dari tindakan dokter tersebut tentu menimbulkan tanda tanya terhadap bentuk pertanggungjawaban dokter akibat kesalahan yang dibuatnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa seorang dokter tidak boleh mengambil tindakan medis diluar dari kemampuannya agar tidak menimbulkan/menyebabkan seseorang meninggal dunia. Karena bila tidak sesuai dengan keahlian ataupun kompetensinya bisa merugikan/mencelakakan pasien yang akan disembuhkannya. Dan bila sudah terjadi tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa memilki kehalian dibidangnya, dokter harus bertanggungjawab terhadap pasien, dan pihak rumah sakit harus turut dalam pertanggungjawaban tersebut karena telah membiarkan dokter yang telah mengambil tindakan medis sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Tinjauan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja yang Disebabkan Keadaan Pandemic Corona Virus Disease 2019
Auliana Rismita
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (158.034 KB)
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pandemic corona virus disease 2019 telah berdampak di bidang ketenagakerjaan yang mencatat sampai dengan tanggal 31 Juli 2020 terdapat lebih dari 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) pemutusan hubungan kerja. Beragam tulisan tersebar di berbagai media, baik cetak, elektronik maupun internet membahas pro dan kontra pemutusan hubungan kerja terdampak pandemic corona virus disease 2019 sebagai keadaan memaksa (force majeur) atau efisiensi. Perbedaan pendapat disebabkan tiada terdapat defenisi yuridis dan ruang lingkup dari keadaan memaksa (force majeur) dan efisiensi dalam Pasal 164 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga belum memberikan kepastian hukum dalam tatanan normatif dan penegakan hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pandemic corona virus disease 2019 tidak memenuhi kriteria keadaan memaksa (force majeur), karena keadaan memaksa (force majeur) merupakan situasi yang disebabkan bencana alam sedangkan pandemic corona virus disease 2019 merupakan bencana non-alam sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,. Apabila pengusaha mempergunakan keadaan pandemic corona virus disease 2019 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak sah, maka pekerja dapat melakukan tuntutan yang bersifat alternatif yaitu: menuntut agar dipekerjakan kembali atau menuntut hak-hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penegakan Hukum Pada Pungutan Liar Yang Dilakukan Pns Terhadap Penerimaan Pegawai Honorer Satuan Polisi Pamong praja (Studi Kasus Olda Sumatera Utara)
Adam Abdillah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (51.011 KB)
Kasus pungutan liar yang dilakukan pegawai negeri sipil terhadap penerimaan pegawai honorer satuan polisi pamong praja yang terjadi di kota Binjai adalah salah satu contoh pungutan liar yang masih sering terjadi di lingkungan instansi pemerintahan. Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Pungutan liar yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil diatur dalam pasal 423 KUHP, karena seorang pegawai negeri sipil menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri akan dikenakan dengan pasal ini. Penulis yang menggunakan metode penelitian yuridis empiris mendapatkan hasil penelitian bahwa pelaku pungutan liar yang dilakukan pegawai negeri sipil di kota Binjai dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Adapun kendala dan upaya kepolisian atau tim saber pungli dalam menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku pungli menemui banyak kendala, salah satunya kurang nya kesadaran masyarakat terhadap perilaku aparatur instansi pemerintahan yang melakukan pungutan liar, masyarakat menggap hal itu sebagai perbuatan yang wajar dan kurang nya pengetahuan masyarakat tentang hukum dan kurang patuhnya masyarakat dengan hukum. Harunya masyarakat melaporkan bila ada aparatur instansi pemerintahan yang melakukan pungutan liar.
Kajian Hukum Keabsahan Anak Hasil Inseminasi Pendonor Persektif Hukum Di Indonesia Dan Hukum Islam
Akmal Aprilia Silaen
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (183.867 KB)
Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya Menurut hukum syara’ bayi tabung hukumnya boleh selama bibitnya berasal dari pasangan suami-istri yang terikat perkawinan yang sah dan kemudian dikandung serta dilahirkan oleh pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dianggap bagian dari sebuah bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh pasangan suami-istri untuk mendapatkan keturunan. Berdasarkan kajian diatas, jika melalui donor maka akan timbul persoalan. Persoalan yang akan muncul di antaranya adalah bertentangannya metode tersebut dengan hukum syara’ bayi tabung dan juga dipertanyakannya status hukum anak yang dilahirkan akibat hasil dari teknik bayi tabung tersebut. Berdasarkan Keabsahan Anak Hasil Inseminasi Pendonor Perspektif Hukum Di Perdata yaitu hukum Negara hanya mengatur secara tegas mengenai anak sah, pengesahan anak luar kawin, dan pengakuan terhadap anak luar kawin. Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Adapun inseminasi buatan dengan sperma dan ovum berasal dari orang lain (donor), maka hukumnya dilarang oleh agama Islam dan anak hasil inseminasi tersebut sama dengan anak zina (Pasal 43 dan 44 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, serta KHI Pasal 100, 101 dan 102).
Kajian Yuridis Terhadap Hubungan Industrial Atas Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Yang Dilakukan Oleh PT. Asuransi jiwa Kresna (Analisis Putusan Nomor 248/PDT.SUS-PHI/2019/PN.MDN)
Diyani Widari Tanjung
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (128.439 KB)
Kasus pemutusan hubungan kerja bukanlah kasus yang sulit untuk ditemukan. Salah satu kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi adalah kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan antara perusahaan asuransi PT. Asuransi Jiwa Kresna melawan William Winata sebagai pemegang jabatan supervisor, dengan nomor putusan 248/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Mdn. Pada tanggal 22 Juli 2017 William Winata mengirimkan surat yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jiwa Kresna perihal peninjauan kembali atas isi surat perintah mutasi yang pada inti permohonannya bersedia di mutasi dengan meminta biaya mutasi akan tetapi tidak mendapat tanggapan dan permohonan bipartit olehnya juga diabaikan oleh Tergugat sehingga bipartit dianggap gagal, mutasi yang dilakukan Tergugat adalah mutasi akal-akalan yang sangat dipaksakan untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab atas hak-hak karyawan karena perubahan System Agency. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan hukum di indonesia mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan putusan PHI, dan untuk mengetahui analisis hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dalam putusan nomor 248/pdt.sus-PHI/2019/pn.mdn Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian dipahami bahwa Putusan Nomor 248/Pdt.SusPHI/2019/Pn.Mdn merupakan putusan yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000 sehingga segala pembebanan biaya perkaranya ditanggung oleh pemerintah.