cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2022)" : 9 Documents clear
Peran Dinas Perhubungan Kota Medan Dalam Pengawasan Transportasi Umum Rute Marelan-Amplas (Studidi Dinas Perhubungan Di Kota Medan) Audila Syafira
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.966 KB)

Abstract

Munculnya transportasi sebagai salah satu disiplin ilmu pada dekade terakhir ini, dikarenakan oleh semakin disadarinya keterbatasan fisik manusia dalam menjalankan aktivitas sosial, politik, ekonomi dalam melangsungkan hidupnya, pengembangan iptek, budaya dan lain-lain. Secara fisik, manusia tidak akan dapat bergerak meraih apa yang diinginkannya itu berada pada tempat yang agak berjarak dari dirinya walaupun jaraknya dekat sama sekali (hanya 4 langkah). Manusia bergerak untuk mengambil objek yang diinginkannya itu seperti berjalan misalnya, keperluan untuk bergerak itulah dinamakan transportasi walaupun dengan jarak 4 langkah dengan menggunakan jalan kaki. Jalan kaki adalah salah satu dari bentuk moda transportasi yang paling sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan Dinas Perhubungan Kota Medan dalam meningkatkan pelayanan angkutan kota di Kota Medan adalah dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal berdasarkan peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 dan Nomor PM 29 Tahun 2015. Dalam hal ini transportasi sangat di tuntut perannya dalam pembangunan suatu negara. Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai di segala bidang, sektor transportasi sangat menentukan peranan transportasi bukan hanya untuk melancarkan arus barang dan mobilitas sumber-sumber ekonomi secara baik. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian untuk mengetahui hukum yang tidak tertulis berdasarkan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini diperoleh dari data primer yang diperoleh langsung dari Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, selain itu juga digunakan data skunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai pengawasan terhadap transportasi angkutan umum di kota medan yang belum memadai, masih diperlukan peraturan daerah (perda) khusus untuk mengatur pengawasan transportasi angkutan umum. Peran Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan terhadap transportasi angkutan umum sudah memadai tetapi perlu penambahan sumber daya manusia (SDM) agar fungsi Dinas Perhubungan berjalan dengan baik. Selain itu ada kendala eksternal dari pengusaha kendaraan angkutan umum yang kerap mengabaikan izin dan administrasi yang berkaitan dengan kelayakan transportasi angkutan umum.Kata kunci:  Peran dinas perhubungan, pengawasan, angkutan umum.  
Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan) Khairul Fahmi Gultom
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.376 KB)

Abstract

Penipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan berkembangnya jaman modus-modus penipuan juga sudah berbagai macam, salah satunya dengan menggunakan modus arisan online. Penipuan dengan modus arisan online ini secara kaidah pidana berbeda dengan penipuan pada umumnya dalam KUHP, namun menggungakan kaidah pidana dalam Undang-Undang ITE. Penipuan dengan modus arisan online ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kota Medan yang menjadi yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Sehingga untuk melihat upaya penanggulangan tindak pidana penipuan arisan online ini tidak hanya bisa berdasarkan kacamata hukum pidana, namun juga harus dilihat secara kajian kriminologi. Kajian kriminologi untuk dapat dapat menjabarkan secara menyeluruh, sehingga kejahatan penipuan arisan online dapat ditangani secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam mengungkap motif pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online memerlukan sudut pandang kriminologi yang akhirnya diketahui motifnya ialah dikarenakan motif ingin mendapatkan uang secara instan (motif ekonomi), motif karena masyarakat yang kurang berhati-hati di media sosial dan karena mudahnya melakukan penipuan dengan media sosial (motif sosial budaya). Kendala penerapan sanksi atas tindak pidana penipuan dengan modus arisan online dapat berbagai macam, pihak Polrestabes Medan menguraikan beberapa kendala yang terbagi menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu Pertama, kendala dari internal kepolisian yaitu kurangnya kuantitas SDM dan fasilitasn, Kedua dari sisi eksternal dari masyarakat yaitu masyarakat yang menjadi korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum, Ketiga dari sisi aturan hukum/norma tidak adanya hukuman sanksi minimal dalam aturan hanya ada sanksi pidana maksimal. Upaya preventif pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus arisan online yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, melakukan pemantauan di media sosial, melakukan penutupan atau pemblokiran, serta bersinergi kepada masyarakat untuk saling mengawasi pihak-pihak yang akan atau sudah melakukan penipuan dengan modus arisan online. Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Penipuan, Modus, Arisan OnlinePenipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan berkembangnya jaman modus-modus penipuan juga sudah berbagai macam, salah satunya dengan menggunakan modus arisan online. Penipuan dengan modus arisan online ini secara kaidah pidana berbeda dengan penipuan pada umumnya dalam KUHP, namun menggungakan kaidah pidana dalam Undang-Undang ITE. Penipuan dengan modus arisan online ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kota Medan yang menjadi yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Sehingga untuk melihat upaya penanggulangan tindak pidana penipuan arisan online ini tidak hanya bisa berdasarkan kacamata hukum pidana, namun juga harus dilihat secara kajian kriminologi. Kajian kriminologi untuk dapat dapat menjabarkan secara menyeluruh, sehingga kejahatan penipuan arisan online dapat ditangani secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam mengungkap motif pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online memerlukan sudut pandang kriminologi yang akhirnya diketahui motifnya ialah dikarenakan motif ingin mendapatkan uang secara instan (motif ekonomi), motif karena masyarakat yang kurang berhati-hati di media sosial dan karena mudahnya melakukan penipuan dengan media sosial (motif sosial budaya). Kendala penerapan sanksi atas tindak pidana penipuan dengan modus arisan online dapat berbagai macam, pihak Polrestabes Medan menguraikan beberapa kendala yang terbagi menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu Pertama, kendala dari internal kepolisian yaitu kurangnya kuantitas SDM dan fasilitasn, Kedua dari sisi eksternal dari masyarakat yaitu masyarakat yang menjadi korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum, Ketiga dari sisi aturan hukum/norma tidak adanya hukuman sanksi minimal dalam aturan hanya ada sanksi pidana maksimal. Upaya preventif pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus arisan online yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, melakukan pemantauan di media sosial, melakukan penutupan atau pemblokiran, serta bersinergi kepada masyarakat untuk saling mengawasi pihak-pihak yang akan atau sudah melakukan penipuan dengan modus arisan online.Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Penipuan, Modus, Arisan Online
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi Dana Siap Pakai Penanggulangan Bencana Alam (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Tpk/2019/Pt.Mnd) Destiya Arshika Putri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.46 KB)

Abstract

Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sepeerti sedang terjadi bencana alam merupakan suatu keadaan yang memberi ketentuan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindakan tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang undang yang berlaku. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk korupsi dana siap pakai penangulangan bencana  alam, apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dana bencana alam, bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dana bencana alam. Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk korupsi dana siap pakai penangulangan bencana  alam dilakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan cara terdakwa mengajukan usulan permohonan bantuan dana siap pakai atas keadaan bencana yang dilaporkan terjadi pada tahun 2016 yang sebenarnya tidak terjadi peristiwa bencana alam sehingga dan terdakwa  menikmati kelebihan pembayaran yang didapat secara melawan hukum dari selisih kekurangan volume atas hasil pekerjaannya yang memang sejak awal melakukan penunjukan langsung kepada Direktur PT. Bangun Minahasa Pratama untuk mengerjakan kegiatan pembangunan tanggul pencegahan bencana alam. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dana bencana alam adalah Stephen Yani Poluakan selaku PPK bekerjasama dengan Christiano Yoriko Ardiansyah Andi Baso Weenas merekayasa hasil pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan tersebut untuk mendapatkan dana siap pakai yang sebenarnya tidak boleh dikucurkan untuk kondisi yang sebenarnya tidak terjadi  bencana alam. Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dana bencana alam adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Perbuatan terdakwa  telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan  dan semua unsur-unsur dalam 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Bencana Alam.
Analisis Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa Dikaitkan Dengan Upaya Percepatan Pembangunan Desa (Studi Di Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) Lidya Pratiwi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.928 KB)

Abstract

Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa dikaitkan dengan upaya percepatan pembangunna desa adalah sebagai mitra dari kepala desa, jadi setiap usulan-usulan dari masyarakat desa ditampung oleh BPD, setelah itu di musyawarahkan untuk menumukan hasil yang diinginkan oleh masyarakat desa dengan persetujuan dari BPD yang menyetujuinya dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa, kemudian Kepala Desa/Pemerintahan Desa yang merancang pembangunan desa serta melaksanakan pembangunan desa tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa BPD sangat berperan penting di wilayah perdesaan. Selain itu BPD juga berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. disinilah peranan BPD optimalkan keberadaan BPD benar-benar menjadi wakil masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Optimalisasi menjadi suatu hal keharusan yang perlu dilaksanakan dalam upaya percepatan pembangunan desa oleh para anggota BPD, sebagaimana yang telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa benar-benar terlaksana secara optimal dan membawa dampak positif terhadap masyarakat, dalam upaya percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat. Untuk mengoptimalkannya antara BPD dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa saling bersinergi atau saling berkerjasama tanpa adanya perbedaan, karena dengan adanya perbedaan akan jelas menghambat percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat.Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan, Desa.
Responsibilitas Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Iuran Dana Bpjs Ketenagakerjaan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Analisis Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/Pn.Stb) Heriansyah Pratama Nugraha
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.11 KB)

Abstract

Penggelapan dalam jabatan yang akhir-akhir ini telah merajalela di seluruh sektor kehidupan, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai milyaran rupiah yang pada dasarnya penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang diperangi oleh seluruh masyarakat. Serta meningkatnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini telah menyebabkan terpuruknya perekonomian Indonesia, untuk itu diperlukan upaya penegakkan hukum secara sungguh-sungguh. Contoh kasus yang pernah terjadi, yakni pada putusan Nomor 699/Pid.B/2016/PN.STB. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB, ketentuan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut berdasarkan putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB, serta analisis hukum terhadap penjatuhan pidana oleh hakim pada putusan perkara pidana Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan unsur tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN STB, dimana Majelis Hakim menguraikan unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 (1) KUHP. Ketentuan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan dimana Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Penulis tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, mengingat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada Rumah Sakit Insani Stabat, seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara setidak-tidaknya lebih berat lagi, dengan menggunakan ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.Kata Kunci: PertanggungJawaban Pidana, Pelaku, Penggelapan, Iuran Dana, BPJS Ketenagakerjaan.
Studi Komparatif Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Dan Inggris Pada Negara Demokrasi Nur Fadla Ziada Siregar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.556 KB)

Abstract

Pemilihan umum merupakan media bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya. Secara ideal pemilihan umum bertujuan agar terselenggara perubahan kekuasaan pemerintah secara teratur, damai sesuai dengan mekanisme yang dijamin dan ditentukan oleh konstitusi. Secara garis besar gambaran mengenai Pemilihan umum yang dilaksanakan dalam suatu negara dapat dilihat dalam suatu Konstitusi atau Undang-undang Dasar suatu Negara. Penelitian ini untuk mengetahui sistem pemilihan umum di Negara Indonesia yang berdasarkan demokrasi, sistem pemilihan umum di Negara Inggris yang berdasarkan demokrasi, serta perbandingan sistem pemilihan umum di Indonesia dan Inggris dalam Negara demokrasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sistem pemilihan umum yang digunakan Indonesia saat ini menggunakan sistem pemilihan dengan sistem proporsional yang mempertimbangkan proporsi jumlah kursi dengan jumlah penduduk/pemilih di sebuah daerah pemilihan. Dalam sistem ini, daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk yang besar akan mendapatkan jumlah kursi yang lebih besar pula dalam sebuah lembaga perwakilan. Inggris menggunakan sistem pemilu mayoritarian (System Distrik) di mana besaran daerah pemilihannya tunggal (satu kursi di setiap daerah pemilihan) dengan hitungan kursi menggunakan formula mayoritas sederhana (simple majority: ABCD, di mana A pemenang). Artinya, berapa pun persentase yang diperoleh Partai A bersama Calon A, maka dia dinyatakan menang apabila raihan suaranya paling tinggi di antara partai-partai lain. Sistem tersebut memaksa partai-partai berkoalisi bahkan meleburkan diri. Indonesia dan Inggris memiliki sistem pemilihan umum yang berbeda. Indonesia menganut sistem Proporsional (Proporsional system) yang mampu menghindari suara pemilih yang terbuang secara sia-sia serta memfasilitasi keanekaragaman masyarakat, termasuk kelompok-kelompok sosial masyarakat untuk menempatkan wakilnya di lembaga perwakilan, namun kecenderungan sistem ini menghasilkan banyak partai di lembaga perwakilan. Sementara Inggris yang menganut sistem Distrik (Plurality and majority system) hanya terdapat dua partai utama karena dianggap lebih menjamin stabilitas pemerintahan, tidak terlalu banyak partai, bersifat sederhana, dan mudah untuk dilaksanakan.Kata kunci: Studi Komporatif, Sistem Pemilihan Umum, Demokrasi.
Kajian Yuridis Terhadap Larangan Politik Dinasti Pemilihan Kepala Daerah (Studi Putusan Mk Nomor 33/Puu-Xiii/2015) Iqbal Novryansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.914 KB)

Abstract

Dinasti Politik adalah istilah yang paling umum digunakan untuk mendefinisikan siklus kekuasaan yang hanya melanjutkan kekuasaan sebelumnya Dinasti politik telah lama hadir di negara-negara demokrasi dan meningkatkan kekhawatiran terjadinya ketidaksetaraan  distribusi kekuasaan politik yang dapat mencerminkan ketidaksempurnaan dalam representasi demokrasi dalam politik yang disebut dengan kekuasaan melahirkan kekuatan. Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 antara lain menyatakan bahwa pertama, Pasal 7 huruf r beserta Penjelasan Pasal 7 huruf r Undang-undang Pilkada mengenai persyaratan calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam penghapusan pasal 7 huruf r UU No.8 Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis dan pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktrinal, dimana hukum di konsekan sebagai apa saja yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Berdasarkan hasil pemelitian, bahwa di hapusannya Pasal 7 huruf r pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengakibatkan banyaknya pilkada di tinggkat daerah yang calonnya merupakan anggota keluarga penguasa dan menutup kesempatan bagi siapapun yang merupakan kader handal dan berkualitas untuk menjadi pimpinan didaerah. Jika tidak diminimalisir dengan adanya norma seperti yang ada di pasal 7 huruf r  Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2015 ini,  maka sirkulasi kekuasaan hanya akan berputar  di lingkungan keluarga para pejabat itu saja dan sangat potensial nantinya terjadi penyalahgunaan kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.Pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII Tahun 2015.Kata Kunci: Larangan, Politik Dinasti, Pemilihan Kepala Daerah
Analisis Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Terhadap Putusan Nomor 612/Pid.Sus/2019/Pn.Dps) Roby Reza
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.716 KB)

Abstract

Dalam kasus ini yang merupakan suatu tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa telah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS sebagaimana telah dibuktikan oleh 2 (dua) dokter yang menangani yakni: dokter spesialis jiwa dan dokter neurologi sebagai saksi ahli yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Bali. Dalam hal ini menyatakan bahwa terdakwa telah mengalami gangguan mental dan kejiwaan, mengalami PTSD (post traumatic strees disolder), atas perbuatan yang dilakukan terkdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa terdapat pada pasal 44 KUHP, Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang mengalami gangguan jiwa dalam Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS, sebagaimana Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (tahun), memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit bhayangkara POLDA Bali, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Analisis hukum terhadap penjatuhan putusan Nomor 612/PID.SUS/20219/PN.DPS dapat dianalisis bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa harus sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang tidak sehat akalnya tidak dapat di mintai pertanggungjawaban dan tidak dapat di pidanaKata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika, Gangguan Jiwa
Kajian Hukum Pemberian Amnesti Presiden Nomor R28/Pres/7/2019 Terhadap Terpidana Atas Putusan Kasasi Nomor 574k/Pid.Sus/2018 Yang Berkekuatan Hukum Tetap Isneni Fadhilah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.993 KB)

Abstract

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau suatu kelompok perbuatan pidana. Dalam kasus Baiq Nuril Maknun mengenai pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi perhatian publik. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, kewenangan memberikan amnesti yang dimiliki presiden ini sesungguhnya berbicara tentang hapusnya kewajiban seseorang menjalankan pidana, khususnya berkaitan dengan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Perkara hukum terhadap terpidana telah inkracht van gewijsde dengan putusan Nomor 574k/pid.sus/2018. Perkara ini diajukan amnesti kepada presiden, karena sudah tidak ada upaya hukum, serta untuk keadilan, serta dan perlindungan terhadap perempuan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui persyaratan dan proses pemberian amnesti presiden terhadap terpidana dan faktor-faktor yang menyebabkan dikabulkannya amnesti presiden ini. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data skunder dan data tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Sehubungan dengan ini Pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun sudah tepat untuk diberikan karena kewenangan presiden untuk kepentingan negara, dalam hal ini hak asasi manusia dan hak warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan bebas dari deskriminasi, sesuai berdasarkan rasa keadilan dan peraturan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat (2) dan undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi dengan adanya nasehat dari Hakim dan pertimbangan dari Dewan perwakilan Rakyat.Kata Kunci: Amnesti Presiden, Terpidana, Berkekuatan Hukum Tetap.

Page 1 of 1 | Total Record : 9