cover
Contact Name
Edi Laukin
Contact Email
kultura@kolibi.org
Phone
+6281333027167
Journal Mail Official
kultura@kolibi.org
Editorial Address
Jl. Arjuno I/1172 Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
ISSN : -     EISSN : 29855624     DOI : -
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu sosial dan humaniora yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Kultura menerima tulisan dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif dari akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa yang relevan dengan topik ilmu sosial dan humaniora.
Articles 41 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora" : 41 Documents clear
HAM DALAM HUKUM INTERNASIONAL PADA PERANG PALESTINA DAN ISRAEL Aliefya Shalfadillah Romadhony; Naurah Engrasia Yulianto; Amelia Putri Purwati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.759

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana HAM dalam Hukum Internasional pada perang Palestina dan Israel. Metode yang digunakan dalam menulis artikel ini menggunakan beberapa studi pustaka dari beberapa sumber data. Dasar hukum Internasional yang digunakan untuk mengatur konflik pada perang Palestina dan Israel adalah Resolusi PBB, Perjanjian Bilateral, dan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa perang antara Palestina dan Israel sudah diatur oleh Resolusi PBB, Perjanjian Bilateral, dan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional, tetapi kedua belah pihak terlibat dalam dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tindakan yang melanggar norma Hukum kemanusiaan Internasional, yang menambah kompleksitas konflik tersebut. Meskipun berbagai upaya perundingan dan perjanjian perdamaian, seperti Perjanjian Oslo dan Rencana Solusi Dua Negara, telah ditempuh, pencapaian penyelesaian konflik yang berkelanjutan tetap menjadi tantangan yang belum teratasi.
MENAKAR PENGHAPUSAN MANDATORY SPENDING DI BIDANG KESEHATAN PASCA DISAHKANNYA UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 Putra, Willi Fragcana
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.779

Abstract

Tanggung jawab Pemerintah terkait dengan pemberian pelayanan kesehatan kepada warganya telah diatur dalam UUD NRI tahun 1945 tepatnya di Pasal 28 H ayat (1) jo Pasal 34 ayat (3). Amanat tersebut kemudian diimplementasikan melalui Undang Undang Nomor 36 tahun 2009, dimana salah satu hal yang diatur dalam Undang Undang tersebut ialah mandatory spending. Mandatory spending merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan bagi masyarakat. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 kemudian diganti dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023, dimana pada Undang Undang kesehatan yang baru ini mandatory spending dihapus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian doktrinal (normatif). Dari penelitian ini diketahui penghapusan mandatory spending tidak mampu mewujudkan amanat Pasal 28 H ayat (1) jo Pasal 34 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 serta membawa dampak pada bidang kesehatan salah satunya ialah terhambatnya upaya transformasi di bidang kesehatan.
DESKRIPSI BORU NI RAJA MASYARAKAT BATAK TOBA KECAMATAN SIATAS BARITA KABUPATEN TAPANULI UTARA Nova Simbolon; Michael Sirait; David Mandobar; Roida Lumbantobing
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.787

Abstract

Boru ni raja adalah gelar adat yang diberikan kepada anak perempuan dari seorang raja atau pemimpin adat di masyarakat Batak Toba. Gelar ini memiliki makna dan fungsi penting dalam masyarakat Batak Toba. Boru ni raja memiliki kedudukan yang tinggi dan dihormati oleh masyarakat. Mereka juga memiliki peran penting dalam menjaga adat istiadat dan budaya Batak Toba. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji deskripsi boru ni raja di masyarakat Batak Toba Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa boru ni raja di Kecamatan Siatas Barita memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dari berbagai pandangan yang berbeda. Boru ni raja di Kecamatan Siatas Barita memiliki tingkat pendidikan yang tinggi dan memiliki peran aktif dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, ekonomi, dan politik pada masa itu. Mereka juga memiliki peran penting dalam menjaga adat istiadat dan budaya Batak Toba. Status sosial perempuan dalam budaya Batak Toba ditempatkan sedemikian rupa situasi yang paradoks juga. Di satu sisi, mereka dipanggil sebagai “Boru ni Raja” (putri yang dihormati), namun sebaliknya mereka diperlakukan sebagai “hatoban” (budak). Jurnal ini berupaya menunjukkan secara kritis tempat Toba Wanita Batak dalam budaya Batak Toba. Oleh karena itu, tujuan kami adalah untuk menyajikan status sosial perempuan Batak Toba yang diwarisi secara budaya nenek moyang. Yang kami maksud dengan kritis adalah kami berusaha menyajikan hal-hal sosial secara adil status perempuan baik dari sisi negatif maupun positifnya.
MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA Ray Rafi Kahramandika M; Matsani Abdillah; Noval Febriansyah; Feri Pramudya S; M Syahrul Maulana; Siswajanthy, Farahdinny
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.799

Abstract

Tulisan ini mengkaji pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Isi jurnal sepenuhnya mengeksplorasi pengertian Pasal 33 dari sudut pandang teoritis dan praktis, serta dampaknya terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Makalah ini menyoroti pentingnya Pasal 33 dalam memastikan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi, transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, pengelolaan sumber daya, prinsip-prinsip demokarasi, perlindungan HAM dan perencanaan regional serta pemerintahan lokal. Makalah ini juga memberikan rekomendasi penerapan Pasal 33 dalam pembangunan hukum ekonomi, seperti mengutamakan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset negara, mengutamakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kinerja perekonomian, dan mengedepankan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum ekonomi. untuk memajukan keadilan sosial.
SANKSI HUKUM TERHADAP BANDAR MAUPUN PEMAIN KEJAHATAN SIBER PERJUDIAN ONLINE Maryono, Bayu Tri; Saputra , Fajar; Hosnah , Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.805

Abstract

Dalam era globalisasi saat ini, banyaknya tingkat kejahatan – kejahatan yang pada umumnya kejahatan tersebut termasuk kedalam kejahatan yang baru ditemukan. Dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat hingga saat ini, munculnya jenis kejahatan melalui teknologi yang memanfaaatkan kemajuan teknologi dan merugikan korban secara pribadi maupun kelompok. Kerugian yang disebabkan karena kejahatan ini, tidak kalah berdampak sangat besar dari pada kejahatan secara konvensional. Karena, kejahatan ini bisa membuat para korban mengalami kerugian yang besar seperti kebocoran data, penggelapan data, tersebarnya data dan lain – lain yang bisa mengakibatkan berdampak langsung bagi korban seperti kerugian secara finansial, data pribadi diketahui oleh orang lain dan pencemaran nama baik, yang bisa membuat masalah emosional meningkat dan masalah terganggunya piskolog korban tersebut. Karena kemajuan teknologi yang sangat pesat inilah yang membuat besar pula kejahatan di dalam dunia siber, seperti pada perjudian. Perjudian dalam hal ini dilakukan secara online menggunakan teknologi dan didukung oleh aplikasi atau sistem yang lainnya yang disisipkan ke dalam game permainan yang pada saat ini menjadi masalah besar karena sangat marak sekali perjudian online ini baik dari kalangan tua maupun kalangan dari pemuda sudah banyak masyarakat terjerat perjudian online. Dalam mengurangi tingkat kriminalitas perjudian online ini perlu diketahuinya faktor apa saja yang bisa membuat mereka masuk kedalam perjudian tersebut dan bagaimana sanksi hukumannya bila mereka terbukti bermain ataupun menjadi bandar sekalipun dalam judi online dan bagaiman cara penanggulangannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi hukum secara rinci dari tindak pidana perjudian online dan juga mengetahui apa saja faktor – faktor yang mempengaruhi masyarakat bermain judi online. Metode penelitian menggunakan metode normatif dan pengumpulan data dilakukan menggunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dalam sanksi hukum terhadap bandar maupun pemain kejahatan siber perjudian online dijerat pasal yang berlapis yaitu UU tentang perjudian dan juga UU ITE yang pada awalnya sudah diawasi dan diatur penggunaan kecanggihan teknologi oleh Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara, dan pihak kepolisian menjadi pihak yang berwenang dalam memberi sanksi hukuman karena sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DALAM KASUS KEBOCORAN DATA BANK SYARIAH INDONESIA Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca; Marendra , Nadia Rhaesa; Hosnah, Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.809

Abstract

insiden gangguan layanan yang baru-baru ini menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI), yang diduga disebabkan oleh serangan siber ransomware. Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi sektor perbankan di Indonesia. Menurut seorang pengamat keamanan siber, diperlukan penguatan pada sistem pertahanan digital karena serangan siber kini semakin kompleks dan canggih. Tidak hanya BSI, sebelumnya, Bank Jatim dan BRI Life juga mengalami peretasan pada tahun 2021, dengan dugaan kebocoran data pribadi nasabah ke internet. Bahkan pada tahun 2022, Bank Indonesia juga mengakui menjadi korban serangan ransomware. Serangan semacam ini dapat diatasi jika korban memiliki cadangan data yang memadai. Namun, beberapa kelompok peretas seperti LockBit dan Conti diketahui mencuri data target sebelum mengenkripsi dan meminta uang tebusan. Untuk melindungi masyarakat dari potensi kebocoran data pribadi di masa depan, Presiden Joko Widodo diharapkan segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Lembaga ini akan bertanggung jawab untuk melakukan penilaian dan investigasi saat terjadi kebocoran data, memungkinkan penuntutan terhadap lembaga atau perusahaan yang gagal melindungi data pribadi masyarakat. Jika terjadi serangan siber dan dugaan kebocoran data pribadi nasabah, perbankan diharapkan segera memberitahu publik agar orang-orang dapat mengambil langkah-langkah keamanan yang diperlukan. Penelitian ini difokuskan pada upaya antisipasi untuk mencegah kasus pembobolan data nasabah di masa depan.
TANGGUNG GUGAT BPJS ATAS DISKRIMINASI PELAYANAN PENGGUNA BPJS YANG DILAKUKAN OLEH FASILITAS KESEHATAN Bimo Satriani Wuryanto
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.811

Abstract

Kesehatan merupakan hal yang penting bagi kehidupan kita. Pemerintah wajib untuk memberikan setiap warganya jaminan kesehatan yang dimana hal tersebut merupakan kewajiban dari negara untuk memenuhi kebutuhan hak atas kesehatan seluruh warga negaranya. BPJS Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib sehingga setiap masyarakat diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki kategori dalam tiap kelasnya sehingga untuk pembayaran iuran disesuaikan dengan finansial tiap peserta. Namun sering sekali terjadi dalam kehidupan tiap hari bahwa terdapat peserta BPJS Kesehatan mengalami diskriminasi terutama pada kategori kelas III BPJS Kesehatan. Diskriminasi pada kelas III BPJS Kesehatan biasanya karena faktor ekonomi sosial sehingga terdapat beberapa rumah sakit maupun tenaga medis dalam pelayanan kesehatan sering menolak pasien BPJS Kesehatan kelas III. Diskriminasi merupakan perbuatan melawan hukum karena dengan begitu maka hak bagi tiap orang tidak akan terpenuhi mengingat kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan setiap hari. Namun belakangan ini pemerintah sedang melakukan program Kelas Rawat Inap Standar yang bertujuan untuk melawan diskriminasi yang terjadi pada fasilitas kesehatan. Akan tetapi Kelas Rawat Inap Standar tersebut hanyalah berfokus pada infrastruktur bukanlah pada pelayanan kesehatan. Dengan adanya program tersebut maka iuran yang dibayarkan tergantung pada kemampuan para peserta BPJS Kesehatan sehingga menghapus prinsip gotong royong. Pihak yang dirugikan yaitu peserta kelas 1 karena membayar iuran cukup tinggi namun fasilitas yang didapatkan sama dengan kelas lain. Peserta yang dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada pelaku usaha yaitu BPJS Kesehatan.
UPAYA PENEKANAN ANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN Sardana S .H.,M.H, Layang; Permatasari , Ade Cahyani; Sari , Jelita Atika; Jais, Ahmad; Rahmi; Febianti , Rika; Ahmad , Finawati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.823

Abstract

Sumatera selatan merupakan salah satu kawasan yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, Narkotika sebuah zat yang bisa membuat siapapun yang mengkonsumsinya menjadi hilang kesadaran serta berbagai efek buruk bisa ditimbulkan dari obat ini karena mengandung tanaman sentetis maupun semi sentetis yang berpengaruh pada kinerja otak sampai dengan menghilangnya rasa sakit yang dirasakan namun membuat ketergantungan parah, terdapat jenis dan berbagai tipe serta golongan obat terlarang sudah dilampirkan dalam UU ini. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tugas dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam tindak pidana narkotika dan apa saja upaya Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Kualitatif, Badan Narkotika Nasional, praktik penyuluhan bersama kendala-kendala yang berlangsung. Badan Narkotika Nasional ialah lembaga pemerintahan bukan kementerian mempunyai berpangkat di bawah Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas dan kewenangan dalam bidang pencegahan dan pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika. BNN menemui beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya yaitu biaya operasional yang belum tercukupi, adanya faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan kurangnya peran serta masyarakat membantu BNN untuk mencegah tindak pidana narkotika.
Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional oleh Perserikatan Bangsa Bangsa Margaretha, Cecillia Maria; Dzikra, Mutiara Safa’atidz; Salsabiila, Sofia Azizah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.826

Abstract

. Manusia diberi karunia Tuhan atas mempunyai akal dan bisa berpikir sehingga terciptalah sebuah hak yang memang sifatnya sudah melekap dan harus dipenuhi pada manusia. Keberadaan dari Hak Asasi Manusia memiliki peranan penting atas segala pembentukkan aturan yang ada pada sebuah negara. Negara dan masyarakat sebagai salah satu subjek dalam Hukum Internasional wajib mengupayakan untuk menghormati adanya HAM, memenuhi HAM setiap rakyatnya dan melindungi HAM dengan peran dari PBB sebagai sebuah organisasi besar yang berperan dengan tugas untuk mengatur perdamaian dunia serta keamanannya serta hak asasi dari manusia wajib dilindungi. Dengan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif, sehingga penelitian ini diikuti dengan pemakaian dari data hukum utama dan data hukum kedua yang diperoleh dengan cara mengumpulkan berbagai data yang diperoleh dari materi pustaka yang ada maupun dengan teknik studi kepustakaan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan mengenai 1. Hukum Internasional dengan berupa Instrumen Instrumen yang mengatur hak asasi manusia dan mengikuti perkembangannya, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai konvensi. 2. Peran dari PBB atau perserikatan bangsa-bangsa dalam penanganan pelanggaran HAM dan perannya untuk melindungi HAM berdasarkan Hukum Internasional PBB mempunyai kewenangan sebagai salah satu Organisasi Internasional untuk membuat instrumen hukum internasional, dokumen hukum maupun komite yang memuat kandungan berkenaan dengan Hak Asasi Manusia, sesuai dari apa yang tercantum dalam Piagam PBB.
ANALISIS PELAKSANAAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI: PROSEDUR, PERKEMBANGAN, TANTANGAN PERAN HAKIM, DAN PERBEDAAN WILAYAH Valiantnuja Washfaa Yunandeva
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.829

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum peninjauan kembali dalam praktik perdata. Menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata di pengadilan negeri memerlukan pemahaman mendalam terhadap prosedur yang harus diikuti. Perkembangan terbaru dalam praktik pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri berpotensi mempengaruhi efektivitas dan efisiensi sistem peradilan, dengan tantangan yang muncul baik dari aspek hukum maupun administratif. Peran dan tanggung jawab hakim dalam pemeriksaan perkara perdata, khususnya dalam konteks peninjauan kembali, memegang peranan penting, walaupun dihadapi oleh berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas mereka. Adanya perbedaan pelaksanaan upaya hukum peninjauan kembali dan pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri antara wilayah-wilayah atau negara-negara tertentu dapat memberikan dampak signifikan terhadap kepastian hukum dan akses terhadap keadilan.