cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 7 Documents clear
KAJIAN NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN PERANG MENURUT STATUTA ROMA DAN HUKUM HUMANITER Putri, Mella Kartika; Lestarika, Dwi Putri; Sary, Wevy Efticha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i5.12832

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menuntut keadilan bagi korban kejahatan perang, serta untuk mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis hukum terhadap Statuta Roma dan praktik penegakan hukum internasional oleh ICC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC menghadapi sejumlah hambatan utama, seperti keterbatasan yurisdiksi yang terkait dengan negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, penolakan negara-negara besar untuk bekerja sama dalam penangkapan pelaku kejahatan perang, serta kendala politik internasional yang memperlemah efektivitas Mahkamah. Selain itu, ICC juga terhambat oleh keterbatasan sumber daya, yang mempengaruhi kapasitasnya untuk menangani kasus kejahatan perang secara efisien dan memberikan perlindungan yang memadai kepada korban. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi hambatan tersebut, seperti meningkatkan kerjasama internasional, memperkuat kapasitas internal ICC, serta meningkatkan mekanisme pelaksanaan keputusan dan perlindungan bagi korban. Saran yang diajukan adalah ICC perlu memperkuat diplomasi internasional untuk mendorong negara-negara non-pihak untuk bergabung dengan Statuta Roma, serta meningkatkan kapasitas ICC dalam hal pendanaan dan personel yang kompeten. Dengan langkah-langkah tersebut, ICC dapat lebih efektif dalam menuntut keadilan bagi korban kejahatan perang dan memperkuat penegakan hukum internasional.
ASPEK HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PENGGUNA SHOPEE PAYLATER Lulu Gaman; Zaskia Putri Sholeha; Sri Handayani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i5.12838

Abstract

Layanan pembiayaan digital yang beroperasi dengan model “beli sekarang, bayar nanti” (BNPL), seperti Shopee PayLater, mengalami lonjakan popularitas di Indonesia. Namun, tren ini secara bersamaan menghadirkan tantangan baru bagi kerangka hukum yang ada yang dirancang untuk melindungi konsumen. Konsumen sering menghadapi masalah seperti kontrak sepihak, kurangnya transparansi mengenai biaya, pelanggaran data pribadi, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan yang efektif bagi pengguna Shopee PayLater. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis undang-undang dan peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan OJK, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kerangka hukum secara teoritis telah ada, implementasinya masih kurang memadai dalam hal pengawasan, pendidikan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat peraturan pelaksana, memastikan penegakan hukum yang konsisten, dan meningkatkan literasi digital konsumen guna membangun ekosistem fintech yang adil dan bertanggung jawab. Digital financing services operating under the “buy now, pay later” (BNPL) model, such as Shopee PayLater, have seen a surge in popularity in Indonesia. However, this trend simultaneously presents new challenges to the existing legal framework designed to protect consumers. Consumers often face issues such as one-sided contracts, lack of transparency regarding fees, personal data breaches, and inhumane billing practices. This article aims to analyze the extent to which the Indonesian legal system provides effective protection for Shopee PayLater users. This study uses a normative legal method by analyzing relevant laws and regulations, including the Consumer Protection Law, OJK regulations, and the Personal Data Protection Law. The results show that, although the legal framework is theoretically in place, its implementation is still inadequate in terms of supervision, legal education, and dispute resolution mechanisms. Therefore, it is imperative to strengthen implementing regulations, ensure consistent law enforcement, and improve consumer digital literacy in order to build a fair and responsible fintech ecosystem.
PERANAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLDA LAMPUNG Anggi Safitri; Dena Nur Kumalasri; Dinda Anggraeni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i5.12859

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Lampung. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana aparat kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum yang seimbang, dengan menggabungkan pendekatan represif dan perlindungan hak asasi manusia, terutama terhadap pengguna narkotika, bukan pengedar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis, dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian memegang peran penting dalam tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga dalam upaya rehabilitasi dan penyuluhan hukum. Perlindungan hukum bagi pengguna narkotika diwujudkan dengan mengalihkan proses pidana ke rehabilitasi, sesuai dengan kebijakan restorative justice dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Penelitian ini merekomendasikan agar kapasitas personel ditingkatkan dan sinergi antar institusi diperkuat untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Lampung.
KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA ASEAN Putri Naue, Atiek Pratiwi; Winanti, Atik; Yarly, Erfina; Nurchalik, Ivan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyadapan merupakan instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime. Namun, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyadapan masih memicu perdebatan, baik dari aspek legalitas maupun politik hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan legalitas penyadapan oleh Kejaksaan dalam perspektif politik hukum Indonesia, serta membandingkannya dengan praktik serupa di negara ASEAN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data penelitian diperoleh dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kajian literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun penyadapan terbukti efektif sebagai alat bukti dalam kasus korupsi, Indonesia menghadapi problem fragmentasi regulasi, ketiadaan undang-undang khusus, dan lemahnya mekanisme pengawasan. Perbandingan dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand memperlihatkan bahwa keberhasilan politik hukum terletak pada konsistensi regulasi, pengawasan ketat, dan pembatasan kewenangan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan undang-undang khusus penyadapan yang mengintegrasikan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Wiretapping is an essential instrument in combating corruption, which is categorized as an extraordinary crime. However, the Prosecutor’s Office’s authority to conduct wiretapping remains controversial from the perspectives of legality and legal politics. This article aims to examine the position and legality of prosecutorial wiretapping within the framework of Indonesia’s legal politics and compare it with similar practices in ASEAN countries. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches. Data were obtained from literature studies on legislation, Constitutional Court decisions, and academic works. The findings show that although wiretapping is effective as evidence in corruption cases, Indonesia faces fragmented regulations, the absence of specific legislation, and weak oversight mechanisms. Comparisons with Singapore, Malaysia, and Thailand reveal that the success of legal politics lies in regulatory consistency, strict oversight, and limitations on law enforcement agencies’ authority. Therefore, a specific wiretapping law is needed to integrate legal certainty, effective law enforcement, and human rights protection.
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PIMPINAN BANQUET DENGAN CASUAL ATAS PENGABAIAN PEMBAYARAN UANG LEMBUR: ANALISIS HUKUM DAN MANAJEMEN PERHOTELAN Rizki Alyansyah, Muhammad; Efitcha Sary, Wevy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banquet merupakan salah satu departemen penting dalam industri perhotelan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan acara seperti pernikahan, seminar, dan konferensi. Hubungan kerja dalam operasional banquet tidak hanya melibatkan pekerja tetap, tetapi juga tenaga kerja casual yang dipekerjakan secara harian lepas. Dalam praktiknya, sering muncul permasalahan terkait pembayaran upah lembur, khususnya keterlambatan atau pengabaian pembayaran dari pihak manajemen kepada pekerja casual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian kerja sama antara pimpinan banquet dengan pekerja casual, khususnya ketika terjadi pengabaian pembayaran uang lembur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan mengkaji ketentuan hukum ketenagakerjaan serta praktik yang terjadi dalam manajemen hotel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian pembayaran lembur bertentangan dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No. 102 Tahun 2004 tentang Upah Lembur, serta dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi manajemen hotel. Banquet is one of the important departments in the hotel industry which is responsible for organizing events such as weddings, seminars and conferences. The work relationship in banquet operations does not only involve permanent workers, but also casual workers who are hired on a daily basis. In practice, problems often arise regarding the payment of overtime wages, especially delays or neglect of payments from management to casual workers. This research aims to analyze the cooperation agreement between banquet leaders and casual workers, especially when there is a neglect of payment of overtime pay. The research method used is empirical juridical, by examining labor law provisions and practices that occur in hotel management. The research results show that ignoring overtime payments is contrary to the provisions of Law no. 13 of 2003 jo. UU no. 11 of 2020 concerning Job Creation and Minister of Manpower Regulation no. 102 of 2004 concerning Overtime Wages, and can give rise to legal responsibility for hotel management.
AKIBAT HUKUM KETIDAKSESUAIAN AKTA NOTARIS TERHADAP UNDANG-UNDANG PERTANAHAN: ANALISIS KEWENANGAN DAN KEABSAHAN AKTA OTENTIK Maltufah, Siti; Rahayu, Ervina Dwi; Djulaeka, Djulaeka
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menganalisis akibat hukum ketika akta yang dibuat oleh notaris tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan, dengan fokus pada batas kewenangan pejabat (notaris vs PPAT) dan derajat keabsahan akta otentik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi pembahasan praktik administrasi pendaftaran tanah. Hasil kajian menunjukkan: pertama, perbuatan hukum atas hak atas tanah (peralihan maupun pembebanan) merupakan domain khusus PPAT sebagai dasar pendaftaran pada kantor pertanahan; kedua, akta yang dibuat oleh notaris di luar kompetensi materiil atau tidak memenuhi formalitas mengakibatkan hilangnya keotentikan dan menurunkan kekuatan pembuktian menjadi akta di bawah tangan sebagaimana rezim Pasal 1868–1869 KUH Perdata; ketiga, secara keperdataan hubungan obligatoir para pihak dapat tetap mengikat sepanjang syarat sah perjanjian terpenuhi, namun tanpa instrumenum yang sah, peralihan hak tidak dapat didaftarkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko terhadap pihak ketiga. Implikasi tanggung jawab meliputi ganti rugi perdata serta sanksi administratif/etik terhadap notaris sesuai UU Jabatan Notaris. Rekomendasi kebijakan dan praktik mencakup due diligence kewenangan sebelum penandatanganan, pembuatan ulang akta oleh PPAT sebagai dasar pendaftaran, penguatan dokumentasi transaksi, serta pengaturan alokasi risiko dalam perjanjian pendahuluan. Kontribusi artikel ini adalah memperjelas garis batas kewenangan dan menyediakan kerangka kepatuhan yang operasional bagi praktisi untuk menjaga kepastian hukum transaksi pertanahan. Kata kunci: Notaris, PPAT, akta otentik, keabsahan, pendaftaran tanah, kewenangan pejabat, KUH Perdata, UUJN.
MEMAHAMI DAMPAK PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP STABILITAS EKONOMI DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA Fauziyyah, Fauziyyah; Yusuf, Hudi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencucian Uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi merupakan kejahatan ekonomi yang memiliki dampak terhadap stabilitas ekonomi nasional. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa keterkaitan antara praktik pencucian uang dalam kasus korupsi dengan gangguan terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara serta efektivitas penegakan hukumnya. Dari sisi hukum, penegakan terhadap tindak pidana ini masih menghadapi berbagai hambatan. Dengan mempertimbangkan hukum yang ada, tulisan ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pencucian uang dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menangani masalah ini. Kata kunci: Pencucian Uang, Korupsi, Stabilitas Ekonomi, Penegakan Hukum. Abstract Money laundering, which stems from corruption, is an economic crime that impacts national economic stability. This paper aims to understand and analyze the relationship between money laundering practices in corruption cases and disruptions to the country's financial and economic systems, as well as the effectiveness of law enforcement. From a legal perspective, enforcement of this crime still faces various obstacles. By considering existing laws, this paper seeks to provide a deeper understanding of money laundering and the legal steps that can be taken to address this issue. Keywords: Money Laundry, Corruption, Economic Stability, Law Enforcement.

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue