cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
MENGUKUR TINGKAT KETERLIBATAN GENERASI Z DALAM AKTIVITAS SOSIAL DAN RELASINYA DENGAN KESADARAN MORAL DI PERUMAHAN RUNGKUT HARAPAN, SURABAYA Claudya Mayliviasari; Anya Y. Qonita; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3658

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat keterlibatan Generasi Z dalam aktivitas sosial dan mengidentifikasi hubungannya dengan kesadaran moral di Perumahan Rungkut Harapan, Surabaya. Metode survei digunakan untuk mengumpulkan data dari sampel Generasi Z yang tinggal di perumahan tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar Generasi Z di Perumahan Rungkut Harapan terlibat dalam aktivitas sosial, dengan sebagian besar menyatakan kesadaran moral yang kuat. Selain itu, terdapat hubungan positif antara tingkat keterlibatan dalam aktivitas sosial dan tingkat kesadaran moral di antara Generasi Z di lokasi tersebut. Implikasi temuan ini untuk pembangunan masyarakat dan pendidikan kewarganegaraan dibahas.
MENUMBUHKAN KESADARAN NASIONALISME KEPADA IBU PKK PERUM. VILLA JASMINE 3 SIDOARJO DI ERA GLOBALISASI MELALUI PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA Devanya Maharani; Julius E. Sihite; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3660

Abstract

Pemeliharaan identitas dan kesadaran bernegara dalam menghadapi globalisasi memerlukan pemahaman yang mendalam dan menghayati nasionalisme. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk fokus mengamati dan mengkaji upaya dalam memupuk dan menumbuhkan semangat nasionalisme yang kuat dalam kalangan ibu-ibu PKK (Pembina Kesejahteraan Keluarga) yang tinggal di Perumahan Villa Jasmine 3, Sidoarjo. Metodologi kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan pemanfaatan wawancara mendalam dan observasi partisipan sebagai alat utama pengumpulan data. Hasil penelitian mendapati adanya variasi dalam kesadaran nasionalistik di kalangan ibu PKK, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pendidikan, akses terhadap informasi dan penglibatan dalam keadaan sosial. Tingkat kesadaran nasionalis dapat ditingkatkan dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari melalui inisiatif seperti program pendidikan, kampanye media sosial, dan kegiatan masyarakat yang mencerminkan prinsip-prinsip kebangsaan. Penelitian ini juga menemukan bahwa partisipasi aktif dalam kegiatan sosial, seperti senam pagi, arisan, dan peringatan hari besar nasional, dapat memperkuat rasa cinta tanah air dan solidaritas sosial. Kesimpulannya, sangat penting untuk secara konsisten dan berkesinambungan menjunjung prinsip-prinsip Pancasila dalam rangka memupuk dan memperkukuh kesadaran kebangsaan di era globalisasi. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan strategi praktis bagi komunitas lain dalam upaya meningkatkan jiwa nasionalisme di tengah zaman globalisasi yang tinggi.
IMPLEMENTASI HAK UJI MATERIIL TERHADAP SURAT EDARAN DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARA (ANALISIS KASUS DI MAHKAMAH AGUNG INDONESIA) Osihanna Meita Kasih; Sefrina Linda Adilla Putri; Angelica Nathaniella; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3662

Abstract

Negara hukum merupakan konsep yang menyatakan bahwa tindakan pemerintah dan warganya diatur oleh hukum, mencegah tindakan sewenang-wenang dan menjamin hak asasi individu. Meskipun demikian, kompleksitas masalah dalam masyarakat seringkali tidak dapat ditangani oleh peraturan umum, yang menyebabkan pemerintah diberikan diskresi untuk menyelesaikan masalah sosial. Penelitian ini membahas hak uji materiil yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap surat edaran yang materinya bersifat mengatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, muncul juga pertanyaan mengenai sejauh apa Mahkamah Agung dapat melakukan hak uji terhadap obyek yang sifatnya mengatur tersebut, serta bagaimana implikasi dari hasil hak uji materiil yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan analisis terhadap dokumen-dokumen hukum primer dan sekunder. Sehingga penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, termasuk surat edaran yang mengatur. Implikasi dari hak uji materiil ini adalah penegasan kebebasan pemerintah dalam mengambil keputusan serta peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa pemahaman mengenai peraturan kebijakan (beleidsregel) dapat mempengaruhi interpretasi hukum.
MEMBANGUN GENERASI DIGITAL: PERAN PENTING PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN ABAD KE-21 Rafika Okdanola Megarani; Tiara Monika; Stevanus Dwi Putra; Muhammad Akhdan Ariq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3666

Abstract

Kemajuan teknologi yang pesat telah membawa dampak signifikan pada generasi muda, terutama Generasi Milenial dan Generasi Z. Mereka rentan terhadap dampak negatif seperti ketidakadilan, rasisme, dan ketidakpastian moral. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan memainkan peran penting dalam mempersiapkan generasi berikutnya menghadapi tantangan abad ke-21. Melalui pendidikan kewarganegaraan, generasi ini dapat dibekali dengan pengetahuan, keterlibatan, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang berpengetahuan. Generasi Milenial dan Generasi Z diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam menghadapi krisis global.Pentingnya literasi digital dan tanggung jawab sosial juga ditekankan dalam abstrak ini. Generasi muda perlu dilengkapi dengan pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat secara aktif. Dengan memasukkan elemen-elemen literasi media, etika digital, dan nilai-nilai demokrasi dalam kurikulum pendidikan, generasi berikutnya dapat menjadi individu yang mampu menggunakan teknologi secara bijaksana, berpikir kritis, dan berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.
PENGARUH PPKN DALAM MENINGKATKAN NASIONALISME SISWA SMAN 2 BANGKALAN DI ERA GLOBALISASI Alwina Fariqoh; Assyawa Bilbina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3670

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akibat dari adanya globalisasi menuntut kita untuk terus mengikuti perkembangan zaman saat ini. Sebagai warna negara yang baik, kita harus tetap mempertahankan kedaulatan negara dengan menjunjung tinggi sikap nasionalisme agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman yang selalu berkembang kian pesat. Globalisasi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat untuk mempertahankan keutuhan NKRI melalui peningkatan sikap nasionalisme khususnya bagi para pelajar. Melalui pendidikan, para siswa dapat mempelajari sikap nasionalisme melalui pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau yang biasa disebut dengan singkatan PPKn. Penulis mengangkat judul ini dalam penelitiannya bertujuan agar para pelajar khususnya Siswa SMAN 2 Bangkalan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi supaya tidak terpengaruh hal negatif globalisasi.
PERSPEKTIF NILAI KEBUDAYAAN LOKAL DENGAN PENYELARASAN HUKUM AGAMA ISLAM DI INDONESIA Azahra Wulandari Aji; Given Teguh Farhan Ristya Pradana; Jacinda Za Zahra; Queen Aisyah Annastasya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3671

Abstract

Dalam konteks budaya, hukum adat dipahami sebagai kumpulan kepercayaan atau gagasan yang berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan perilaku sosial. Oleh karena itu, hukum adat merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia. Karena menangkap mentalitas dan cara berpikir masyarakat Indonesia, hukum adat juga dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan budaya Indonesia. Hukum Islam sendiri terdiri dari aturan-aturan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan berurusan dengan hal-hal seperti moral, etika, dan pemerintahan. Dasar filosofis, di sisi lain, adalah pemikiran atau logika yang mendasari penciptaan hukum, memperhitungkan kesadaran, pandangan dunia, dan prinsip-prinsip hukum yang tercermin dalam keyakinan agama dan filosofis masyarakat Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Harmoni antara hukum Islam dan budaya lokal digambarkan sebagai kemampuan tujuan atau prinsip-prinsip hukum Islam untuk hidup berdampingan dan bersinergi dengan nilai-nilai atau praktik-praktik tradisi lokal tanpa konflik atau ketegangan yang berarti. Harmoni antara hukum Islam dan budaya lokal digambarkan sebagai kemampuan tujuan atau prinsip-prinsip hukum Islam untuk hidup berdampingan dan bersinergi dengan nilai-nilai atau praktik-praktik tradisi lokal tanpa konflik atau ketegangan yang berarti. Hal ini menunjukkan bagaimana dua sistem atau nilai yang berbeda dapat hidup dan saling melengkapi dalam kehidupan nyata.
GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION) SEBAGAI SENJATA AMPUH UNTUK KONSUMEN MELAWAN PELAKU USAHA CURANG Andhika Nugraha Utama; Prama Tusta Kesuma; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3672

Abstract

Gugatan kelompok di Indonesia merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak konsumen. Mekanisme ini memungkinkan konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan keadilan, meskipun jumlahnya banyak dan tidak mudah untuk diidentifikasi secara individual. Meskipun terdapat banyak tantangan, manfaat gugatan kelompok jelas terlihat dalam hal akses keadilan, efisiensi proses hukum, dan pengaruh terhadap perusahaan. Peningkatan kesadaran publik, penyederhanaan prosedur hukum, dukungan finansial, dan pelatihan bagi pengacara diperlukan untuk meningkatkan efektivitas gugatan kelompok. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan gugatan kelompok dapat lebih efektif dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP MARAKNYA KASUS PINJAMAN ONLINE DI LINGKUNGAN MASYARAKAT Astria Fitri; Avian Chrisna F; Agus Suryana; Miko Fernando; Bestiyan Kusuma Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3674

Abstract

Maraknya kasus pinjaman online telah menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat, pemeri ntah, dan akademisi. Fenomena ini menimbulkan berbagai masalah, seperti bunga tinggi, praktik penagihan agresif, dan risiko penipuan. Dalam konteks ini, sosiologi hukum menjadi kerangka penting untuk memahami dinamika regulasi, respons masyarakat, dan dampak sosial dari pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif non-interaktif untuk menganalisis kebijakan, regulasi, dan respons masyarakat terhadap pinjaman online. Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi yang ketat, pendidikan keuangan, perlindungan konsumen, inovasi teknologi, dan advokasi masyarakat merupakan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini. Dengan implementasi kebijakan yang lebih baik dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi maraknya transaksi pinjaman online yang merugikan masyarakat dan memastikan layanan keuangan yang lebih inklusif dan adil.
SERANGAN AMERIKA KE SURIAH DAN HUKUM INTERNASIONAL Eva Gustiani; Sinta Wahidha As Shalikhah; Rohmi Ardiansyah; Budi Ardianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3675

Abstract

Artikel ini menganalisis serangan Amerika Serikat (AS) ke Suriah dari perspektif hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip kedaulatan negara, hak untuk membela diri, dan intervensi kemanusiaan. Konflik Suriah, yang dimulai pada 2011 sebagai bagian dari Arab Spring, berkembang menjadi perang saudara dengan banyak aktor domestik dan internasional terlibat. AS memulai serangannya dengan alasan melawan ancaman ISIS dan mencegah penggunaan senjata kimia oleh pemerintah Suriah. Namun, banyak ahli hukum internasional berpendapat bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional karena tidak mendapatkan otorisasi dari Dewan Keamanan PBB dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan pertahanan diri yang sah. Artikel ini juga menyoroti respon internasional dan dampak serangan tersebut terhadap tatanan hukum internasional, serta peran hukum internasional dalam konflik ini. Hasil dari serangan ini menunjukkan bahwa tindakan unilateral tanpa otorisasi PBB berpotensi menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut, mempertegas dilema dalam penegakan hukum internasional dan perlindungan masyarakat sipil. Kesimpulannya, penting bagi negara-negara untuk mengikuti aturan Piagam PBB guna menjaga tatanan internasional berbasis hukum.
PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN (KASUS-KASUS DI ASIA TENGGARA) Aulia Arma Putri; Aldian Putra; Nadyla Febriza; Florida Sinurat; Budi Ardianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3676

Abstract

Sengketa perbatasan merupakan isu utama di Asia Tenggara yang dapat menimbulkan ketegangan dan konflik antar negara. Hukum internasional menyediakan prinsip-prinsip dan mekanisme penyelesaian sengketa, seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, dan pengadilan internasional. Namun, terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum internasional terkait delimitasi wilayah dan penentuan batas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa perbatasan di kawasan Asia Tenggara, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapannya untuk memelihara stabilitas dan keamanan kawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, dengan menganalisis kasus-kasus sengketa perbatasan yang terjadi di kawasan ini.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue