cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
ANALISIS KOMPREHENSIF MENGENAI PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI REPUBLIK INDONESIA Sobariah, Meisa; Ikhwan Aulia Fatahillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.7967

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan lingkungan yang semakin kompleks, ditambah dengan tingkat kepatuhan yang rendah terhadap regulasi lingkungan, menuntut evaluasi mendalam terhadap efektivitas sistem penegakan hukum lingkungan yang ada. Menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis mekanisme penegakan hukum lingkungan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Data sekunder diperoleh melalui penelaahan literatur, jurnal, dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia menerapkan sistem multi-instrumen yang terintegrasi, namun masih menghadapi berbagai kendala signifikan. Kendala utama mencakup keterbatasan infrastruktur penegakan hukum, minimnya jumlah aparat pemantau, kesulitan pengumpulan bukti, serta kompleksitas koordinasi antar lembaga. Penelitian ini merekomendasikan penguatan infrastruktur hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan optimalisasi koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
PERAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENDORONG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN namira , kayla; Ikhwan Aulia Fatahillah, S.H., M.H
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.7968

Abstract

Perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi mengakibatkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup, terutama dalam hal pemanfaatan lingkungan yang tidak terkendali sehingga menimbulkan kerusakan dan pencemaran ekosistem. Meskipun hak atas lingkungan hidup yang sehat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Analisis difokuskan pada dua permasalahan utama: keterkaitan antara hak asasi manusia dengan penegakan hukum lingkungan dalam sistem hukum Indonesia, serta implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam mendorong efektivitas penegakan hukum lingkungan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pengkajian data sekunder dengan studi kepustakaan menggunakan pendekatan deskriptif-analitik. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kapasitas penegak hukum, dan kurangnya transparansi informasi. Diperlukan penguatan peran hak asasi manusia dalam penegakan hukum lingkungan melalui komitmen pemerintah yang lebih besar dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
EKSISTENSI WILAYATUL HISBAH DALAM PENEGAKAN HUKUM DI ACEH PERSPEKTIF SOSIOLOGI Rizki Bagus Hidayatulloh; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8300

Abstract

Lembaga pelaksana hukum jinayah memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam. Lembaga pelaksana hukum jinayah bertugas untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dalam konteks hukum Islam, memastikan bahwa norma-norma agama dipatuhi oleh masyarakat, mengatur perilaku individu dan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta memberikan pembinaan melalui pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat. Wilayatul Hisbah mencakup tugas untuk mendorong kebaikan dan melarang keburukan. Wilayatul Hisbah yang merupakan lembaga/badan yang diamanatkan oleh Qanun Nomor 11 tahun 2002. Dalam perspektif sosiologi hukum yang lahir di masyarakat Aceh ini dikenal dengan istilah the living law dalam bentuk kebiasaan (costume), adat istiadat, kepercayaan, dan sebagainya. The living law mempunyai peranan yang tidak kalah dengan hukum positif dalam menata pergaulan manusia. Menurut Eugen Ehrlich perkembangan hukum berpusat pada masyarakat itu sendiri, bukan pada pembentukan hukum oleh negara, putusan hakim, ataupun pada pengembangan ilmu hukum karena masyarakat merupakan sumber utama hukum.
Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam Julianti, Yuni; Saebani, Beni Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8352

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap penerapan hukum adat dalam bentuk perkawinan yang dilakukan di beberapa daerah dalam potret sosiologi dan antropologi hukum Islam. Kajian dilakukan dengan pendekatan sosial budaya melalui fenomena-fenomena di lapangan yang sesuai dengan literatur dan pengamatan empiris terhadap setiap peristiwa adat terkait. Metode yang digunakan adalah Library Research dan observasi fenomena di lapangan mengenai hukum adat yang berlaku di masyarakat. Hasil kajian hukum adat menunjukkan bahwa berdasarkan kenyataan sosial budaya masyarakat hukum adat di Indonesia menunjukkan bentuk perkawinan sebagai Perkawinan Jujur, Perkawinan Semenda, Perkawinan Bebas, Perkawinan Campuran dan Perkawinan Luar Hukum sebagai bentuk perkawinan yang sah. kebiasaan budaya yang ada dalam masyarakat adat yang berbentuk tidak tertulis sehingga fungsi dan penerapannya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketaatan hukum berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan praktek dalam masyarakat yang tidak terdapat hukum tertulis. selalu sejalan dengan perkembangan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa aturan tertulis tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dan terkadang tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 245/PID/2023/PT DKI) Yachead, Kevin Samuel
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum adalah pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Hukum pidana di Indonesia memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. Hukum pidana mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dengan menetapkan batasan-batasan terhadap perbuatan yang dianggap melanggar norma dan hukum yang berlaku. penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menimbilkan rasa sakit dan cidera pada orang lain Dampak dari tindakan penganiayaan diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam studi Putusan 245/PID/2023/PT DKI, anak korban Crystalino David Ozora menerima pukulan kearah kepala, tentangan bertubi-tubi kearah kepala, dan bahkan injakan bagian belakang kepala yang dilakukan sekuat tenaga serta diakhiri pemukulan ke wajah sehingga mengakibatkan anak korban David tidak berdaya, kejang-kejang, bercucuran darah dan tidak sadarkan diri dalam posisi tengkurap diaas aspal. Karena luka berat yang dideritanya, korban berhak menerima restitusi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Oleh karena itu, besarnya hak anak korban, Crystalino David Ozora, untuk mendapatkan ganti kerugian yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022
KONTROVERSI MEKANISME PAW ANGGOTA DPR TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT: TINJAUAN SOSIOLOGI POLITIK Ilhamsyah, Muhammad Adam; Lestari, Feby Ayunda; Silfa, N Mutia Hilmatu; Jihadi, Ganez M
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8377

Abstract

Salah satu persoalan yang tidak kalah penting untuk mendapat perhatian dari berbagai kalangan yang fokus kepada isu-isu ketatanegaraan, ialah pembahasan mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang salah satu sebabnya dapat berangkat dari usulan pimpinan partai politik. Hal tersebut menjadi persoalan, mengingat legitimasi anggota parlemen sejatinya diperoleh dari kepercayaan rakyat, sedangkan fenomena kewenangan pimpinan parpol tersebut seolah mencederai kepercayaan masyarakat yang ditandai dengan beberapa kontroversinya di Indonesia. Untuk itu pembahasan ini bertujuan untuk dapat mengulas polemik tersebut melalui perspektif sosiologi politik untuk kemudian dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Atas dasar hal tersebut, maka metode yang akan digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif dengan disertai dengan studi Pustaka guna dapat memberikan pembahasan yang menyeluruh terhadap persoalan yang ada. Adapun hasil dan pembahasan yang ditemukan terhadap penelitian kali ini, ternyata dalam tinjauan perspektif sosiologi politik, khususnya jika dibenturkan dengan teori representasi dan legitimasi maka akan ditemukan beberapa persoalan pada sisi pemilik legitimasi dalam menentukan siapa yang dapat mewakilinya. One issue that is no less important to receive attention from various groups that focus on constitutional issues is the discussion regarding the Interim Replacement (PAW) of DPR members, one of the reasons for which can be based on the proposals of political party leaders. This is a problem, considering that the legitimacy of members of parliament is actually derived from the people's trust, while the phenomenon of the authority of political party leaders seems to be hurting people's trust, which is marked by several controversies in Indonesia. For this reason, this discussion aims to review the polemic from a political sociology perspective to then provide a more comprehensive understanding. Based on this, the method that will be used in this research is descriptive qualitative accompanied by a literature study in order to provide a comprehensive discussion of the existing problems. As for the results and discussion found in this research, it turns out that in reviewing the political sociology perspective, especially if it is collided with the theory of representation and legitimacy, several problems will be found on the side of the issue of the owner of legitimacy in determining who can represent him.
PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM Khaerunisa, Syifa Mega; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8381

Abstract

Sosiologi hukum dalam sistem kewarisan Islam, dengan fokus pada asas-asas kewarisan, sistem waris, dan prinsip penghalangan ahli waris, khususnya kasus pembunuhan. Sistem kewarisan Islam didasarkan pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan, yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Salah satu asas penting adalah penghalangan ahli waris, di mana seseorang yang melakukan pembunuhan terhadap pewarisnya tidak berhak menerima harta warisan, berdasarkan prinsip moral dan keadilan. Kajian ini menganalisis dinamika sosial dan penerapan norma hukum Islam dalam masyarakat modern, serta bagaimana prinsip-prinsip tersebut diadaptasi dalam konteks sosial, budaya, dan hukum lokal. Pendekatan sosiologi hukum menawarkan pemahaman tentang hubungan antara norma hukum dan praktik sosial, serta implikasinya terhadap sistem kewarisan Islam.
Perlindungan Hukum Konsumen Dalam E-Commerce Menurut Hukum Perdagangan Internasional Nazzia, Saqinah; P.L, Eliza Putri; R, Jihan Nurfajrina; Galeh Bagus Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8404

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Pertama, mengetahui bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce internasional. Kedua, untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa dalam e-commerce di tingkat internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada analisis peraturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam e-commerce internasional. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaturan hukum bagi transaksi e-commerce yang dilakukan secara internasional yakni melalui United Nations Commission On International Trade Law (UNCITRAL). Hukum perdangangan internasional dalam UNCITRAL mengatur tentang e-commerce walau tidak secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, tetapi di dalamnya dapat memberikan perlindungan kepada konsumen yang melakukan transaksi melalui e-commerce dan melalui peraturan masing-masing negara tempat dimana konsumen bertempat tinggal sesuai denga peraturan nasional yang berlaku di negara tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan dalam perdagangan internasional melalui e-commerce adalah dengan menggunakan pendekatan penyelesaian sengketa yang dilangsungkan secara daring dan lintas batas. Dua pendekatan dalam penyelesaian sengketa yakni arbitrase dan litigasi. Kata kunci: e-commerce; Perlindungan Konsumen; Perdagangan Internasional.
MEDIA SOSIAL DAN KEJAHATAN DIGITAL : DAMPAK SOSIAL DAN PERAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI ISLAM Novianti, Widi; Saebani, Beni ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8407

Abstract

Artikel ini membahas fenomena kejahatan di media sosial yang semakin berkembang di era digital. Kejahatan di mediasosial mencakup berbagai bentuk seperti penipuan daring,peretasan akun, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu (hoaks). Artikel ini mengulas dampak sosial dari kejahatan ini, termasuk kerugian finansial, gangguan psikologis, dan polarisasi masyarakat. Selain itu,dibahas pula peran hukum dalam menangani kejahatan di media sosial, meliputi kebijakan dan regulasi yang ada, tantangan penegakan hukum, serta pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Artikel ini menekankan perlunya kolaborasiantara pemerintah, platform digital, dan pengguna mediasosial untuk menciptakan ruang digital yang aman danbertanggung jawab. Dengan pendekatan yang holistik,diharapkan kejahatan di media sosial dapat diminimalkan,sehingga mendukung pembangunan masyarakat digital yang sehat dan inklusif.
PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SOSIOLOGI HUKUM Al Rohman, Riska Awaliyah; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8410

Abstract

Dalam artikel ini, penulis melihat masalah perkawinan anak di bawah umur dari sudut pandang hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan sosiologi hukum. Penulis menjelaskan bahwa meskipun aturan hukum Islam dan negara telah menetapkan batas usia minimal untuk menikah, pernikahan anak di bawah umur masih merupakan masalah sosial yang belum diselesaikan. Perbedaan pandangan antara masyarakat desa dan perkotaan juga berkontribusi pada tingginya angka perkawinan anak di masyarakat desa. Karena keyakinan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia baligh harus segera menikah untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, sebagian masyarakat masih menganggap pernikahan anak sebagai hal yang wajar secara sosiologis.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue