cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN PRAMUKA DALAM MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEWARGANEGARAAN DI MAN 1 BOJONEGORO Sunariyah D. Wantika; Adiesta A. Putri; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3532

Abstract

Artikel ini membahas peran Ekstrakulikuler Pramuka dalam membentuk dan mewujudkan nilai-nilai kewarganegaraan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bojonegoro. Melalui pendekatan kuantitatif dengan teknik survei, penelitian ini membahas bagaimana kegiatan Pramuka secara aktif terlibat dalam membentuk karakter, kepemimpinan, dan kesadaran sosial siswa. Penelitian ini juga mengeksplorasi sejauh mana efektivitas peran Pramuka dalam membentuk karakter kewarganegaraan siswa MAN 1 Bojonegoro khususnya dalam memupuk rasa cinta tanah air, kepedulian sosial, serta menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kegiatan sehari-hari di sekolah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pramuka di MAN 1 Bojonegoro tidak hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler biasa, tetapi juga menjadi wadah dalam membentuk karakter dan memperkuat jiwa kewarganegaraan siswa. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya memperkuat peran Pramuka dalam konteks pendidikan untuk membentuk generasi muda yang lebih bertanggung jawab dan berkontribusi aktif dalam masyarakat.
PENINGKATAN PENGENDALIAN SOSIAL DALAM ORGANISASI KARANG TARUNA PADA GEN Z KARANG TARUNA PERUMAHAN GRIYO MAPAN SENTOSA Catheryne Aldora; Elfadjry Permata; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3533

Abstract

Penelitian ini dibuat untuk menganalisa pentingnya mewujudkan persatuan dan kesatuan generasi muda melalui organisasi masyarakat yaitu Karang Taruna. Karena pada era sekarang banyak anak muda yang kurang berkontribusi dan menyalukan ide-ide untuk membangun kehidupan sosial di masyarakat. Dengan generasi muda bergabung dalam organisasi akan mendapatkan manfaat yang baik seperti menambah pengalaman, menambah relasi, dan mengembangkan ide bersama untuk membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih maju dan berkembang di era sekarang.
PERBANDINGAN GENERAL DATA PROTECTION REGULATION (GDPR) DENGAN REGULASI PERLINDUNGAN DATA DI NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA Rizka Putri Awwaliyah; Sony Juniarti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3535

Abstract

Dalam era digital yang semakin berkembang, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu paling penting dan mendesak di berbagai negara. Tantangan utama yang dihadapi perusahaan di Indonesia adalah terutama kurangnya sumber daya untuk memahami dan menerapkan ketentuan GDPR (General Data Protection Regulation), serta keterbatasan dalam infrastruktur dan teknologi yang dibutuhkan untuk melindungi data pribadi sesuai dengan standar GDPR. Peneliti memakai data kualitatif yang bersifat deskriptif serta lebih memakai analisa dari data yang berbentuk narasi, cerita atau keterangan terdapat pada artikel, dan informasi dengan tujuan untuk mengerti dan menemukan fakta-fakta dan data yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan yang lebih komprehensif dan terstandarisasi dibandingkan dengan regulasi di Asia Tenggara yang lebih beragam dan sering kali kurang ketat. Selain itu tingkat kesadaran perusahaan di Indonesia terhadap GDPR salah satunya disebabkan oleh eksposur mereka terhadap pasar internasional dan kebutuhan untuk menjaga kepatuhan demi reputasi dan keberlanjutan bisnis.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI BARANG SECARA TRANSASKI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Serliana, Serliana; Yuni Dhea Utari; Mardiana Safitri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum hal ini tertuang Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945artinya segala aktivitas manusia harus berlandaskan hukum termasuk dalam hal ini membeli barang online juga memiliki hukum yang mengatur yaitu di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak dan Kewajban Konsumen dalam Jual Beli Barang Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah Hak dan Kewajiban para pihak dalam transaksi secara online diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen diatur dalam Pasal 4, Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5, sedangkan Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 dan Kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 7. Dan Jika konsumn atau pembeli melakukan transaksi membeli barang terdapat permasalahan maka dapat menggunakan sarana Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mana sebagai pedoman bagi konsumen terutama untuk memperjuangkan hak-haknya untuk melindungi kepentingannya.
TINJAUAN YURIDIS PENIPUAN SUMBANGAN BERBASIS QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) PALSU Devina Yadita; Fathia Mahira Ramadhanissa; Khaila Aurellia; Muhammad Irfan Maulana; Andriyanto Adhi Nughroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3556

Abstract

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. Pada era kemajuan teknologi, pelaku kejahatan banyak yang melakukan tindak penipuan pada pemalsuan sumbangan berbasis QRIS dengan tujuan untuk keuntungan pribadi. Pada penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang diselaraskan guna menganalisis dan mengkaji semua undang-undang, pengaturan dan regulasi yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini, menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena dalam penelitian ini penulis menitikberatkan sumber penelitian dengan cara menelaah dan menggali data terkait penelitian yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan, penggunaan QRIS untuk layanan sumbangan menjadi sangat rentan dalam tindak penipuan karena disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan memalsukan QRIS. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pengguna QRIS sangat diperlukan yakni dengan melalui upaya hukum preventif dan represif
KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM Nur Aulia Lathifah; Roselia Ariyanti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3562

Abstract

Artikel ini membahas mengenai perubahan signifikan dalam sistem hukum yang disebabkan oleh kemajuan teknologi informasi, khususnya dalam penggunaan bukti elektronik dalam peradilan. Penulis menekankan pada kekuatan bukti elektronik dalam menjamin keadilan hukum yang lebih terjamin, sekaligus mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam penggunaannya. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melihat bagaimana kekuatan alat bukti elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum yang berbasis keadilan, dan untuk mengetahui urgensi reformasi hukum dalam mengatur kriteria alat bukti elektronik yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data sekunder, dengan merujuk pada UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi, pengakuan terhadap alat bukti elektronik ditegaskan dengan tegas. Namun, artikel ini juga menggarisbawahi otentikasi, integritas, dan kendala regulasi sebagai perhatian utama, mengadvokasi penerapan standar prosedural yang ketat, perlindungan privasi yang lebih baik, dan peningkatan akses teknologi sebagai langkah penting dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum di era digital.
KDRT DALAM PERSPEKTIF PASAL 44 UU KDRT DAN HADITS RIWAYAT ABU DAWUD NOMOR 5001 Andiri Nurul Syahfitri; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3571

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan tentang penanganan KDRT melalui perspektif hukum dan agama, serta integrasi keduanya untuk memberikan wawasan yang komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif-deskriptif terhadap Pasal 44 Undang-Undang KDRT dan Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 5001. Hasil penelitian menyoroti urgensi penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT, sekaligus penekanan pada nilai-nilai moral dan spiritualitas dalam menangani konflik rumah tangga sebagaimana tercermin dalam Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 5001. Integrasi kedua perspektif ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara hukum dan agama dalam menangani KDRT secara efektif, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu dalam masyarakat.
PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM MENGEMBANGKAN KREATIVITAS KARANG TARUNA RW 19 GRIYA CANDRA MAS Leyla G. Naribrata; Naura N. Putri; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3577

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi peran teknologi dalam mengembangkan kreativitas Karang Taruna di Griya Candra Mas, Sidoarjo. Melalui metode kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner dan wawancara, penelitian ini menyoroti bahwa Karang Taruna memainkan peran penting dalam membangkitkan kreativitas generasi muda melalui kegiatan seperti kewirausahaan dan pameran seni. Meskipun demikian, kendala dalam pengembangan Karang Taruna termasuk rendahnya partisipasi dalam musyawarah dan kurangnya pemahaman anggota tentang hak dan kewajiban. Pemanfaatan teknologi, seperti akses internet dan perangkat lunak kreatif, diidentifikasi sebagai kunci untuk memperluas ruang lingkup kreativitas Karang Taruna. Pelatihan online dan kolaborasi digital juga diusulkan sebagai cara untuk mengatasi tantangan dan meningkatkan kontribusi Karang Taruna dalam pembangunan desa. Dengan demikian, penelitian ini menggarisbawahi pentingnya integrasi teknologi dalam upaya meningkatkan kreativitas Karang Taruna untuk mendukung pembangunan masyarakat yang lebih baik di masa depan.
PENGARUH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN TERHADAP SIKAP NASIONALISME DAN KEWARGANEGARAAN SISWA SMAN 20 SURABAYA Matahari N. Tawas; Frizka N. A. Zahro; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3579

Abstract

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan di banyak negara, termasuk di Indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk individu yang memiliki kesadaran akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi tujuan pendidikan kewarganegaraan dalam konteks siswa SMA dan implikasinya terhadap pembentukan karakter dan partisipasi kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah survei dengan kuesioner yang disebarkan kepada siswa SMA negeri di berbagai wilayah. Analisis data dilakukan menggunakan teknik regresi untuk melihat hubungan antara variabel pendidikan kewarganegaraan dan sikap nasionalisme serta kewarganegaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sikap nasionalisme dan kewarganegaraan pada siswa SMA negeri. Implikasi temuan ini adalah perlunya peningkatan pendidikan kewarganegaraan di sekolah untuk memperkuat identitas nasional dan kewarganegaraan siswa.
PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMBERIAN UPAH BAGI TENAGA KERJA DI CV LIDAH BUAYA GROUP KOTA MAGELANG Amanda Aurelia Safira; Melan, Melan; Rahma Aulia Pinasty; Sabrina Indah Cahyani Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3583

Abstract

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum ketenagakerjaan terkait pemberian upah di CV Lidah Buaya Group Kota Magelang. Berdasarkan observasi dan wawancara disimpulkan bahwa perusahaan telah mematuhi aturan mengenai lembur yang meliputi pemberian bonus, gaji pokok, BPJS Ketenagakerjaan, lembur, dan hari libur kepada karyawan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang disingkat (UU Ketenagakerjaan), Undang-undang ini bertujuan untuk mendayagunakan dan memberdayakan tenaga kerja secara manusiawi dan optimal, menjamin pemerataan kesempatan kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, menjamin perlindungan tenaga kerja. Untuk mencapai kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Metode yang penulis gunakan yaitu menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dimana penulis menggunakan asas-asas, norma, dan kaidah peraturan perundang-undangan sebagai acuan atau bahan penelitian yang nantinya akan di benturkan dengan berlakunya hukum tersebut di masyarakat.

Page 40 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue