cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PENERAPAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM KASUS KEJAHATAN MASSAL REZIM KHMER MERAH: KAJIAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN POL POT Ardiansyah, Aldizar Fikri; Primandana, Devan Fakhriy; Saputra, Rafi Rangga
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum pidana internasional terhadap kejahatan massal yang dilakukan rezim Khmer Merah di Kamboja pada periode 1975-1979 di bawah kepemimpinan Pol Pot. Kejahatan yang mengakibatkan kematian sekitar 1,7 juta jiwa ini mencakup pembunuhan massal, penyiksaan, kerja paksa, dan genosida terhadap kelompok etnis tertentu. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis bentuk kejahatan internasional berdasarkan Statuta Roma 1998, Konvensi Genosida 1948, dan Konvensi Jenewa 1949, serta mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana individu dalam hukum pidana internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan rezim Pol Pot memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida terhadap etnis Cham dan komunitas Vietnam, serta kejahatan perang. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban individu dan tanggung jawab komando dalam Pasal 25 dan 28 Statuta Roma, Pol Pot dapat dipertanggungjawabkan secara penuh atas kejahatan internasional yang terjadi selama kekuasaannya, terlepas dari posisinya sebagai kepala negara. Penelitian ini menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan internasional, termasuk pejabat negara tertinggi sekalipun. Kata kunci: Hukum Pidana Internasional, Pertanggungjawaban Individu, Khmer Merah. Abstract This research examines the application of international criminal law to mass crimes committed by the Khmer Rouge regime in Cambodia during 1975-1979 under Pol Pot's leadership. These crimes resulted in approximately 1.7 million deaths and included mass killings, torture, forced labor, and genocide against specific ethnic groups. Employing a normative juridical method, this study analyzes the forms of international crimes based on the Rome Statute 1998, Genocide Convention 1948, and Geneva Conventions 1949, while examining the concept of individual criminal responsibility in international criminal law. The findings demonstrate that the Pol Pot regime's actions fulfilled the elements of crimes against humanity, genocide against the Cham ethnic group and Vietnamese community, and war crimes. Based on the principles of individual responsibility and command responsibility under Articles 25 and 28 of the Rome Statute, Pol Pot can be held fully accountable for international crimes committed during his rule, regardless of his position as head of state. This research affirms that there is no impunity for perpetrators of international crimes, including even the highest state officials. Keywords: International Criminal Law, Individual Responsibility, Khmer Rouge.
ANALISIS PERATURAN DAERAH TERHADAP KEPATUHAN DAN DAMPAKNYA PADA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK Sugiarto, Refania Varetta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh peraturan daerah terhadap kepatuhan dan dampaknya pada penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini dilakukan di tiga wilayah yang memiliki karakteristik berbeda, yaitu daerah perkotaan, daerah yang mencakup perkotaan dan perdesaan, serta daerah dengan kendala geografis yang signifikan. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggunakan metode wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi partisipatif untuk memperoleh data tentang tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah bervariasi, dengan daerah perkotaan memiliki kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang lebih terpencil. Faktor-faktor seperti kualitas sumber daya manusia (SDM), pengawasan yang efektif, infrastruktur yang memadai, dan partisipasi masyarakat sangat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah. Selain itu, kepatuhan yang tinggi berpengaruh positif terhadap kualitas pelayanan publik, dengan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan adil. Sebaliknya, rendahnya tingkat kepatuhan menyebabkan kualitas pelayanan yang buruk dan ketidakadilan dalam distribusi layanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan pengawasan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan peraturan daerah. Temuan ini memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki implementasi peraturan daerah dan mengatasi tantangan yang ada dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Kata kunci: Peraturan Daerah, Kepatuhan, Pelayanan Publik, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Kualitas Pelayanan. Abstract This study aims to analyze the influence of regional regulations on compliance and their impact on the implementation of public services based on Law Number 25 of 2009 concerning Public Services. The research was conducted in three areas with different characteristics, namely urban areas, areas encompassing both urban and rural regions, and areas with significant geographical constraints. Using a qualitative approach, this study employed in-depth interviews, document studies, and participatory observation to collect data on the level of compliance with regional regulations, as well as factors affecting the implementation of public service policies. The results show that compliance levels vary, with urban areas demonstrating higher compliance compared to more remote regions. Factors such as human resources quality, effective supervision, adequate infrastructure, and community participation greatly influence compliance levels with regional regulations. Furthermore, high compliance positively affects the quality of public services, resulting in faster, more efficient, and fairer services. Conversely, low compliance leads to poor service quality and inequity in service distribution. The study concludes that improving public service quality requires strengthening institutional capacity, enhancing supervision, and encouraging community participation in monitoring regional regulations. These findings provide recommendations for local governments to improve the implementation of regional regulations and address challenges in delivering higher-quality public services. Keywords: Regional Regulations, Compliance, Public Services, Supervision, Community Participation, Service Quality.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN DOKUMEN PERKAWINAN DALAM PRAKTIK POLIGAMI TANPA IZIN RESMI MENURUT KUHP NO. 1 TAHUN 2023 DI DESA PASIR PEUTEUY Asmariah, Asmariah; Laia, Fenimawati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena meningkatnya praktik poligami tanpa izin resmi serta pemalsuan dokumen perkawinan di Desa Pasir Peuteuy menjadi persoalan hukum yang mendesak untuk ditangani. Rendahnya pencatatan perkawinan, lemahnya verifikasi administrasi di tingkat desa, serta minimnya pemahaman masyarakat terkait aturan hukum menyebabkan maraknya penggunaan dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan belum menikah, dan dokumen perkawinan lain. Tindakan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 392, 401, dan 402, serta melanggar ketentuan UU Perkawinan, KHI, UU Administrasi Kependudukan, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Kondisi tersebut melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang bertujuan meningkatkan literasi hukum dan memperkuat kapasitas aparat desa dalam mencegah pemalsuan dokumen serta praktik poligami ilegal, Metode yang digunakan dalam PKM ini adalah pendekatan yuridis-empiris melalui observasi awal, wawancara, penyusunan materi penyuluhan, penyuluhan hukum secara tatap muka, diskusi kasus, simulasi verifikasi dokumen kependudukan, serta pembukaan layanan legal clinic untuk konsultasi masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui pre-test, post-test, dan kuesioner untuk mengukur peningkatan pemahaman masyarakat dan aparat desa, Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pengetahuan masyarakat terkait konsekuensi pidana pemalsuan dokumen, pentingnya pencatatan perkawinan, dan syarat hukum poligami resmi. Aparat desa memperoleh pemahaman baru mengenai teknik dasar verifikasi keaslian dokumen dan prosedur pelaporan jika ditemukan dugaan pemalsuan. Kegiatan ini juga menghasilkan SOP Desa Anti-Pemalsuan Dokumen Perkawinan sebagai instrumen berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola administrasi desa, Kesimpulannya, PKM ini berdampak signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat struktur pengawasan administrasi desa, dan mencegah terjadinya pemalsuan dokumen serta praktik poligami tanpa izin resmi. Kegiatan ini sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak serta menciptakan budaya hukum yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Pemalsuan Dokumen; Poligami Tanpa Izin; KUHP No. 1 Tahun 2023.
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA ATAS TERPILIHNYA INDONESIA MENJADI ANGGOTA DEWAN HAM PBB DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK HAM DI PAPUA Firdausa, Muhammad Bintang
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik di Papua telah menjadi salah satu tantangan terbesar bagi Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia (HAM) di wilayahnya. Meskipun Indonesia telah berkomitmen untuk memperbaiki situasi HAM, khususnya di Papua, melalui berbagai kebijakan, seperti otonomi khusus dan pembangunan infrastruktur, masalah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, serta pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, tetap menjadi isu yang belum teratasi. Keanggotaan Indonesia di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan peluang bagi negara ini untuk memperkuat komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia, baik di tingkat internasional maupun domestik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dalam menegakkan HAM di Papua serta faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian konflik di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis untuk menggali data melalui wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki peluang untuk memperbaiki situasi HAM di Papua melalui Dewan HAM PBB, tantangan besar tetap ada, terutama dalam hal kebijakan yang lebih inklusif dan transparansi dalam penegakan hukum. Faktor internal, seperti pendekatan keamanan yang represif, dan faktor eksternal, seperti tekanan internasional, turut mempengaruhi kebijakan Indonesia dalam menyelesaikan konflik di Papua. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya pembukaan ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua, serta reformasi kebijakan otonomi khusus yang lebih efektif, guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan di Papua. Kata kunci: Papua, Hak Asasi Manusia, Dewan HAM PBB, Konflik, Kebijakan Otonomi Khusus, Dialog. Abstract The conflict in Papua has become one of the biggest challenges for Indonesia in upholding human rights in the region. Although Indonesia has committed to improving the human rights situation, particularly in Papua, thru various policies such as special autonomy and infrastructure development, issues of social and economic inequality, as well as human rights violations committed by security forces, remain unresolved. Indonesia's membership in the United Nations Human Rights Council provides an opportunity for the country to strengthen its commitment to human rights protection, both internationally and domestically. This research aims to examine Indonesia's role as a member of the UN Human Rights Council in upholding human rights in Papua, as well as the factors influencing the resolution of conflict in the region. This research uses a qualitative approach with an analytical descriptive method to gather data thru interviews and literature studies. The research findings indicate that although Indonesia has the opportunity to improve the human rights situation in Papua thru the UN Human Rights Council, significant challenges remain, particularly in terms of more inclusive policies and transparency in law enforcement. Internal factors, such as a repressive security approach, and external factors, such as international pressure, also influence Indonesia's policies in resolving the conflict in Papua. Therefore, this research suggests the need for broader dialog between the Indonesian government and the people of Papua, as well as more effective special autonomy policy reforms, in order to achieve a just and sustainable resolution in Papua. Keywords: Papua, Human Rights, UN Human Rights Council, Conflict, Special Autonomy Policy, Dialog.
PENGUATAN KEPASTIAN HUKUM MELALUI ADMINISTRASI PERCERAIAN YANG BERORIENTASI PADA MASLAHAH: STRENGTHENING LEGAL CERTAINTY THROUGH DIVORCE ADMINISTRATION ORIENTED TO MASHLAHAH Arindia, Michelle Pradnya; Maheswari, Auliya Kirana; Simamora, Nathania Tesamonika; Baidhowi, Baidhowi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article examines how legal certainty in Indonesia’s divorce administration can be strengthened through a maslahah-oriented approach that aligns Islamic jurisprudence with national law. Using a normative juridical method and literature analysis, the study explores the role of maqasid al-shari‘ah, especially the dharuriyyat al-khams, in guiding administrative practices that protect post-divorce rights. The findings show that applying maslahah supports fair arrangements in matters such as asset division, child custody, and financial obligations, while addressing recurring issues like procedural complexity and gaps between judicial rulings and civil registry processes. The study argues that reforms are including simplified procedures, stronger institutional coordination, digitalization of records, and consistent enforcement of court decisions that can enhance legal certainty within Indonesia’s dual legal framework. Keywords: maslahah; legal certainty; divorce administration; family law; Indonesian law.
TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA TERHADAP ETNIS UIGHUR DI XINJIANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Simanungkalit, Darryl Anne Lanita; Amaliah, Siti Nur; Andriyani, Adinda Zahra; Arini, Dita Rosalia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji apakah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok terhadap Etnis Uighur di Xinjiang memenuhi unsur-unsur kejahatan Genosida dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, studi ini mengkaji Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 sebagai kerangka hukum utama. Temuan utama menunjukkan bahwa tindakan sistematis yang dilakukan oleh Tiongkok, seperti penahanan massal lebih dari satu juta Uighur di "kamp pendidikan ulang" yang melibatkan penyiksaan dan kondisi buruk, penghancuran identitas budaya dan agama, serta yang paling signifikan, kebijakan demografis agresif berupa sterilisasi dan pencegahan kelahiran paksa massal, secara substansial memenuhi unsur-unsur material Genosida. Tindakan tersebut sesuai dengan kategori-kategori Genosida, termasuk menyebabkan luka fisik/mental serius, menciptakan kondisi kemusnahan fisik, dan memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran (Pasal 6(d) Statuta Roma). Adanya pola perilaku yang meluas dan terorganisir mengindikasikan kuatnya niat khusus (dolus specialis) dari aparatur negara untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok etnis dan agama Uighur. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa kasus Xinjiang dapat diklasifikasikan secara legal dan empiris sebagai Genosida, meskipun upaya penegakan hukum internasional dihadapkan pada tantangan yurisdiksi dan politik yang signifikan terhadap negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Kata kunci: Genosida, Etnis Uighur, Xinjiang, Hukum Pidana Internasional, Statuta Roma.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue