cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS PENTINGNYA NILAI KEWARGANEGARAAN DI ORGANISASI IKATAN SUKU BATAK Agung S. Wicaksono; Rafael N. Nababan; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3467

Abstract

Penelitian ini menguji kesadaran akan pentingnya nilai kewarganegaraan di kalangan organisasi suku atau adat termasuk salah satunya yaitu suku Batak di kota Indramayu serta pengaruh nilai kewarganegaraan dalam aktifitas organisasi yang berpengaruh pada lingkungan masyarakat. Kewarganegaraan didefinisikan sebagai keikutsertaan aktif warga negara dalam fungsi besar suatu negara. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa suku-suku adat di Indonesia termasuk suku Batak memiliki nilai serta norma masing-masing yang mereka jalani. Oleh karena itu, nilai kewarganegaraan merupakan aspek penting dalam setiap individu dan organisasi. Dalam konteks organisasi ikatan Suku Batak, pentingnya nilai kewarganegaraan terletak pada bagaimana anggota organisasi tersebut dapat mempertahankan identitas budaya mereka, sambil tetap berkontribusi secara positif bagi negara Indonesia. Dengan demikian, nilai-nilai kewarganegaraan dapat memperkuat ikatan antar anggota organisasi, serta memperkokoh posisi mereka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang luas. (Kinanti. 2023)
UPAYA KONKRIT INDONESIA DALAM MENARIK KEPATUHAN PERTANGGUNGJAWABAN AUSTRALIA ATAS PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MONTARA Najwa Latisha; Syahda Mauldiyani; Retno Hariati; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3469

Abstract

Pencemaran laut yang diakibatkan oleh tumpahan minyak Montara di perairan Australia telah menciptakan tantangan serius bagi lingkungan laut, khususnya di wilayah perairan Indonesia. Konflik ini belum dikatakan selesai sampai saat ini dikarenakan terdapat ketidakpatuhan Australia dalam menjalankan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya tegas dan konkrit yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk menarik tanggung jawab Australia terkait dampak pencemaran tersebut serta bentuk langkah pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan kajian aturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat melakukan pendekatan diplomatik, mengajukan tuntutan hukum melalui lembaga pengadilan internasional, serta pengakuan tegas tantangan dan tekanan ekonomi dalam menarik kepatuhan pertanggungjawaban Australia. Tanggung jawab dari pihak Australia juga seharusnya dipertegas oleh Indonesia dengan dilakukan sesuai ketentuan hukum internasional dimana adanya ganti rugi yang setimpal kepada wilayah Indonesia serta pihak-pihak yang dirugikan. Melalui analisis diplomasi, kerjasama regional, dan pendekatan hukum, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang kompleksitas penanganan dampak pencemaran laut di tingkat internasional dan pentingnya memastikan pertanggungjawaban penuh dalam rangka pelestarian lingkungan laut global.
PERAN KURIKULUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA DI LINGKUNGAN MADRASAH ALIYAH ISLAMIYAH ATTANWIR Nugraini D. Puspitasari; Athoul M. Arrohima; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3475

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki secara menyeluruh bagaimana setiap orang memandang dan merasakan fungsi pendidikan kewarganegaraan di lingkungan madrasah, dengan fokus pada upaya-upaya untuk memperkuat nilai-nilai kewarganegaraan terhadap pembentukan karakter dan identitas bangsa. 30 siswa Madrasah Aliyah Attanwir Bojonegoro diberikan kuesioner sebagai bagian dari pendekatan kuantitatif untuk penelitian ini, dan 29 diantaranya memberikan tanggapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurikulum pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang signifikan dalam membentuk karakter bangsa di lingkungan Madrasah Aliyah Attanwir Bojonegoro. Peran kurikulum pendidikan kewarganegaraan dapat berjalan secara efektif apabila adanya dampingan dari pihak guru dan dukungan dari pihak sekolah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pendidikan suatu bangsa harus mencakup pendidikan kewarganegaraan. Kurikulum pendidikan kewarganegaraan menggabungkan prinsip-prinsip yang diajarkan melalui pengalaman langsung. Kurikulum pendidikan kewarganegaraan menanamkan tanggung jawab, rasa hormat terhadap diri sendiri dan orang lain, kejujuran, kasih sayang, keadilan, dan kolaborasi sebagai cita-cita intinya. Dalam mengintegrasi nilai-nilai kebangsaan terdapat tantangan yaitu: globalisasi, perbedaan antar suku, agama, ras dan budaya, kesenjangan ekonomi dan sosial.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KARYAWAN INDOMARET TERKAIT OVERTIME: STUDI KASUS KARYAWAN INDOMARET DI KOTA MAGELANG Galuh Dwi Anugrahany; Putri Intan Marcela Abeng; Aruming Kusuma Mawarni; Luluk Listyorini
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3488

Abstract

Tenaga kerja merupakan kelompok individu yang bekerja untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas tertentu dalam suatu perusahaan guna berkontribusi dalam proses produksi barang atau jasa serta memainkan peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Perlindungan hukum dan pemenuhan hak terhadap tenaga kerja menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai bagaimana perlindungan hukum dan penegakan hak terhadap pelaksanaan suatu pelaksanaan kerja yang overtime di Indomaret Kota Magelang. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris yaitu penelitian yang mengkaji permasalahan atau fakta yang terjadi di lapangan kemudian dibenturkan dengan norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara terkait kebiasaan praktik kerja lembur yang terjadi pada tenaga kerja Indomaret di Kota Magelang. Pada dasarnya, perlindungan karyawan mengenai kerja lembur telah diatur dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 UU Cipta Kerja jo. Pasal 21 dan Pasal 22 PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 39 PP No. 36 Tahun 2021, namun pelanggaran terhadap regulasi tersebut masih sering terjadi, bahkan di perusahaan seperti di Indomaret wilayah Kota Magelang. Hal ini telah dikonfirmasi oleh para karyawan yang menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pekerjaan yang masih belum terselesaikan harus diselesaikan secepatnya, pekerjaan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab pekerja tersebut namun harus pekerja itu juga yang menanganinya, dan bahkan budaya kerja yang menganggap overtime sebagai hal yang wajar. Perlu adanya upaya oleh perusahaan terkait kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan yang ada di lapangan guna memberikan kesejahteraan bagi karyawannya yaitu dengan membuat suatu perjanjian bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja dan memberikan upah lebih terkait adanya kerja lembur.
PERAN KELEMBAGAAN DALAM PENGGUNAAN KEWENANGAN DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Noni Prihandini; Lulu Lutfiyah; Repiana Andani Hasan; Sartika Puspa Sekar Arum; Qinthara Faiz Taqiyyanfa; Real Figo Pratama; Kuswan Hadji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3489

Abstract

Sebagai negara hukum formil, peraturan perundang - undangan merupakan salah satu instrumen fundamental bagi Indonesia Peraturan perundang - undang mengatur serta membatasi penguasa atau pemerintah untuk bertindak dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Terkadang peraturan perundang - undangan menimbulkan permasalahan yang disebabkan adanya kelemahan baik itu hukum itu sendiri maupun peran lembaganya. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada otoritas yang sah. Tanpa otoritas yang sah, seorang pejabat pemerintah, terutama pejabat legislatif, tidak akan dapat melakukan suatu tindakan pemerintah. Oleh karena itu rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana peran dan wewenang masing-masing Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan? Apa saja permasalahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari segi wewenang yang dihadapi oleh Lembaga eksekutif dan legislatif? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan wewenang dari lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan yang dihadapi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Sehingga kesimpulan dari penelitian ini adalah Pemerintahan Indonesia terdiri dari tiga lembaga pemerintahan, sesuai dengan sistem pemerintahan Montesquieu. Pada dasarnya, lembaga legislatif mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya. Selain itu, lembaga tersebut bertindak sebagai perantara dalam komunikasi yang dapat menyediakan bantuan dari pemerintah dan bisnis. Sehingga perlu untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja lembaga pemerintahan di Indonesia.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MAGANG TANPA UPAH Rosalina Sandra; Putriana Budhi Pinasty; Muhammad Ainun Na'im; Zhafira Ananta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3490

Abstract

Magang merupakan strategi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, namun seringkali praktik magang tanpa upah dimanfaatkan oleh perusahaan untuk eksploitasi tenaga kerja. Penelitian ini mengkaji regulasi ketenagakerjaan terkait magang tanpa upah, pandangan masyarakat Indonesia, peran pemerintah sebagai pengatur ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum dan pemenuhan hak pemagang tanpa upah berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan analisis perundang-undangan terkait. Hasil analisis menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk memastikan pemenuhan hak-hak pemagang dan mencegah eksploitasi dalam praktik pemagangan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang regulasi ketenagakerjaan terkait magang tanpa upah, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pemagang tanpa upah. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap praktik magang tanpa upah sangat penting untuk memastikan keadilan, kepatuhan, dan efektivitas dalam perlindungan terhadap peserta pemagang.
ANALISIS UPAH MINIMUM BURUH DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI DAERAH KABUPATEN MAGELANG Ajeng Dania Mada Dewi; Augista Nurhiqma Sandriana Putri; Dimas Pangestu; Moh Imam Mahmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3495

Abstract

Penelitian ini mengkaji upah minimum buruh di Kabupaten Magelang dalam perspektif hak asasi manusia (HAM). Fokus utama adalah untuk mengevaluasi apakah upah minimum yang ditetapkan sudah sesuai dengan standar hidup layak yang dijamin oleh HAM, serta dampaknya terhadap kesejahteraan buruh. Data diperoleh melalui metode kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap buruh, pengusaha, dan pejabat pemerintah setempat, serta analisis dokumen kebijakan terkait upah minimum. Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan partisipatif, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk buruh, dalam proses penetapan upah minimum. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah daerah Magelang mengadopsi pendekatan berbasis HAM dalam merumuskan kebijakan upah, guna memastikan bahwa upah minimum tidak hanya sekadar angka, tetapi benar-benar mampu menjamin kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya.
KEDUDUKAN DAN PERAN HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA: ANALISIS KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI DAN DAMPAKNYA DALAM KEBIJAKAN NASIONAL Dhika Pratama; Romi Dian Sari; Nia Santika; Nada Adilla Amatullah; Budi Ardianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3499

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran hukum internasional di Indonesia dalam konteks globalisasi dan interaksi antarnegara. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui analisis dokumen, wawancara dengan pakar hukum, dan studi kasus yang menggambarkan implementasi hukum internasional di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis dalam komunitas internasional, namun perlu pemahaman yang lebih baik tentang hukum internasional untuk memperkuat implementasi dan pengaruhnya terhadap hukum dan kebijakan nasional. Studi kasus juga menunjukkan bahwa hukum internasional memainkan peran penting dalam pembentukan kebijakan nasional, terutama dalam bidang hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan perdagangan. Rekomendasi praktis meliputi peningkatan kapasitas dan pemahaman tentang hukum internasional melalui pelatihan dan pendidikan yang terfokus bagi pejabat pemerintah, hakim, dan praktisi hukum. Diperlukan juga koordinasi yang lebih baik antarinstansi terkait untuk mempercepat proses implementasi hukum internasional di Indonesia. Studi lebih lanjut direkomendasikan untuk mendalami aspek-aspek spesifik dalam implementasi hukum internasional, seperti pengaruhnya dalam pembentukan kebijakan lingkungan hidup atau perlindungan hak asasi manusia.
URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN TERHADAP PEMAHAMAN MAHASISWA TENTANG PENTINGNYA DEMOKRASI DI INDONESIA Marta Satria Nugraha; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i2.3501

Abstract

Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pemahaman siswa tentang demokrasi. Tujuan penelitian tersebut misalnya untuk mengetahui urgensi pendidikan Pancasila dan dampaknya terhadap pemahaman mahasiswa. Memperdalam pemahaman siswa Anda tentang demokrasi. Mengetahui seberapa baik mahasiswa memahami konsep-konsep ini dapat membantu anda mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk mengajar dan memperkenalkan nilai-nilai demokrasi kepada mahasiswa. Penelitian ini memanfaatkan sifat penelitian SLR dengan mengumpulkan berbagai literatur dan jurnal yang didapat dan berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendidikan Pancasila mempunyai peranan paling penting dalam pembentukan karakter bangsa, karena Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pendidikan Pancasila dapat digambarkan sebagai suatu proses yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan aktivitas kehidupan demokratis dengan tujuan menyadarkan dan memahami proses politik negara. Nilai-nilai Pancasila seperti keadilan sosial, demokrasi, dan kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi landasan penting untuk memperkuat pengetahuan siswa tentang makna demokrasi.
PERAN ARISAN IBU PKK DALAM MEMPERERAT TALI PERSAUDARAAN DAN KOLABORASI KOMUNITAS DI DESA BANGAH KABUPATEN SIDOARJO Latifatul Ma'rifah; Vocca V. F. Permana; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3502

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendokumentasikan peran pertemuan perempuan PKK dalam mempererat tali persaudaraan dan kerjasama masyarakat di desa Bangah kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Materi dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan anggota PKK, observasi langsung pada arisan dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertemuan ibu-ibu PKK di Desa Bangah berperan penting dalam mempererat tali persaudaraan. anggotanya. Anggota PKK dapat saling berbagi cerita, pengalaman dan memberikan dukungan moral melalui arisan rutin. Selain itu, arisan juga menjadi wadah untuk menciptakan kerja sama dan solidaritas dalam masyarakat, sehingga tercipta hubungan erat dan saling pengertian antar anggota dalam pelaksanaan program sosial ekonomi.Hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman. Peran perempuan PKK yang timbul dalam memperkuat persaudaraan dan kerjasama masyarakat. Makna dari penelitian ini adalah untuk melestarikan tradisi arisan sebagai sarana pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat desa serta mempererat kerjasama antar warga untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berdaya. Dampak positif pertemuan perempuan PKK terhadap kesejahteraan keluarga dan pembangunan masyarakat di Desa Bangah dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Page 38 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue