cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
MENINJAU PENEGAKAN HUKUM MENGENAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DALAM ERA GLOBAL Beti Zania; Ismatul Maula; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3503

Abstract

Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai Hak Asasi Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan panjang untuk memperjuangkan keadilan bagi orang-orang di seluruh dunia. Penegakan hukum terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia menjadi perhatian penting dalam konteks globalisasi. Era globalisasi telah memperkuat keterkaitan antarnegara serta meningkatkan transparansi informasi, sehingga menempatkan tekanan lebih besar pada pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar HAM internasional. tinjauan tentang bagaimana penegakan hukum terhadap HAM di Indonesia telah beradaptasi dengan dinamika globalisasi. bahwa meskipun ada kemajuan dalam penegakan hukum terhadap HAM di Indonesia, masih terdapat tantangan yang signifikan. Faktor-faktor seperti kekurangan sumber daya, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik sering kali menghambat proses penegakan hukum yang efektif. Di sisi lain, adopsi Indonesia terhadap kerangka kerja HAM internasional, termasuk ratifikasi berbagai instrumen HAM, menunjukkan komitmen untuk memperbaiki situasi HAM di negara ini.
PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN DALAM UPAYA MENJAMIN HAK DAN KEWAJIBAN BURUH PADA PERUSAHAAN KABUPATEN MAGELANG YANG PAILIT Ahmad Kisna Mukti; Diaz Kartika; Agvianto Perdawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3509

Abstract

Pailitnya suatu perusahaan di kabupaten magelang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK namun didalamnya perusahaan wajib melakukan pemenuhan terdapat hak-hak pekerja yang harus dipenuhi ketika mengalami pailit. Penelitian ini mengkaji terkait bagaimana perusaahan yang pailit melaksanakan kewajibanya kepada para pekerja berdasarkan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah memakai pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode analisa deskriptif. Penelitian ini memberikan pemahaman terkait konsep penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dalam upaya menjamin hak dan kewajiban buruh pada perusahaan yang pailit, hak-hak pekerja buruh sudah terlaksana dengan baik kepada perusahaan yang pailit maupun perlindungan hukum kepada para pekerja pada saat Perusahaan mengalami pailit. Oleh karena itu penelitian ini penting guna memastikan hak-hak pekerja terlaksana guna memastikan keadilan, kepatuhan, evektifitas dalam perlindungan terhadap para pekerja yang terkena PHK
PENGARUH KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN HUKUM LINGKUNGAN DI PEDESAAN Fendy Oktavianto; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3512

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis pengaruh kesadaran hukum masyarakat terhadap pelaksanaan hukum lingkungan di wilayah pedesaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif berpusat pada kajian norma hukum termasuk asas, norma, kaidah, peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan doktrin. Penulisan ini juga mengevaluasi permasalahan hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang melibatkan analisis peraturan hukum dengan masalah hukum yang diteliti. Sementara pendekatan kasus adalah pendekatan yang memiliki tujuan untuk mempelajari dan memahami norma hukum yang dapat diterapkan melalui studi kasus yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat memiliki korelasi positif dengan efektivitas pelaksanaan hukum lingkungan. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi menunjukkan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan, sedangkan rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada kurangnya partisipasi dan tingginya tingkat pelanggaran hukum lingkungan. Faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, akses terhadap informasi hukum, dan peran tokoh masyarakat terbukti berpengaruh signifikan terhadap kesadaran hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pendidikan dan penyuluhan hukum lingkungan melalui program-program berbasis komunitas dan partisipasi aktif masyarakat. Temuan ini memberikan wawasan penting bagi pengembangan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum lingkungan di pedesaan, guna mencapai keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.
MENINJAU JEJAK DAN KONFLIK TANGGAPAN ATAS PEMBERLAKUAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA Nayara Dihati; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3513

Abstract

Pemilihan presiden, atau biasa dikenal dengan Pilpres, merupakan persaingan politik yang diadakan lima tahun sekali sebagai bentuk perwujudan atas demokrasi prosedural bagi warga Indonesia dalam melaksanakan hak politik mereka. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan, menunjukkan sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia yaitu sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multipartai. Dengan membutuhkan suatu jaring atau kebijakan yang dapat menjamin stabilitas sistem presidensial dan penyederhanaan multipartai, maka munculnya ambang batas atau Presidential Threshold. Kajian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Kajian akan membahas dua poin permasalahan, yakni : Pertama, bagaimanakah jejak pemberlakuan Presidential Threshold dari awal pemberlakuan yaitu Pemilu Tahun 2004 sampai dengan Pemilu Tahun 2024 dan perubahan Undang-Undang Pemilu yang menjadi dasar hukum atas kebijakan ambang batas. Kedua, Presidential Threshold yang menjadi problematika menimbulkan berbagai pendapat pro maupun kontra dari para ahli hukum, akademisi dan politisi dengan adanya Pasal 222 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 sebagai dasar ketentuan ambang batas 20% bagi partai politik untuk mengusungkan calon presiden, sehingga telah digugat berkali-kali untuk Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi, namun tidak ada satupun gugatan yang diterima. Maka, dengan adanya perdebatan terkait Presidential Threshold yang dinilai membatasi ruang demokrasi partai politik dalam ikut berkontestasi secara politik, sebaiknya angka dari Presidential Threshold diturunkan ambang batasnya ataupun dijadikan 0%, yang dimana dapat membentuk lingkup politik yang berkeadilan, khususnya dalam Pemilihan Umum yang menegakkan prinsip demokrasi bagi semua peserta Pemilu selama keberlangsungannya sehingga menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan demokrasi.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DALAM PLATFORM LAIN TANPA IZIN Asti Giri Anjani; Geza Arditya; Mey Lia Sari; Aisyah Resta Melati; Agvianto Perdawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3517

Abstract

Film piracy on digital platforms has become an increasingly troubling problem for copyright holders. With the increasing accessibility of the internet, copyrighted films can easily be distributed illegally on various platforms without permission. This article investigates the challenges faced by copyright holders in protecting their works from piracy on digital platforms. This research uses legal analysis methods and literature studies to identify the main obstacles and possible solutions to overcome this problem. The research results show that copyright protection against film piracy requires a holistic approach, involving collaboration between government, industry and digital platforms. In addition, the implementation of copyright protection technology and education to the public about the impact of piracy on the film industry is also needed. This article also reviews various legal and technological strategies that can be used to reduce film piracy on digital platforms. Thus, this article provides important insights for copyright holders, policy makers, and legal practitioners in their efforts to protect film copyrights from piracy on digital platforms.
URGENSI PENERAPAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BAGI MASYARAKAT KABUPATEN MAGELANG Oktavian Dika Hermawan; Ahmad Sukirno; Muhamad Alfi Fatah Purnomo; Cornelius Rangga Kusuma; Muhamad Rifki Adi Prayitno
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3522

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara terutama pada bagian pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dalam metode penelitian yuridis normatif yang menjadi instrumen atau alat peneliti adalah wibsite resmi pemerintah Kabupaten Magelang dan jurnal-jurnal yang membahas mengenai PTSL. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan kajian melalui peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada penerapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magelang memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan keaktifan aparatur sipil negara terutama pada bagian pelayanan publik. oleh karena itu, percepatan pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap harus dilakukan sosialisasi secara merata dan menyeluruh agar masyarakat juga memahami betapa pentingnya sertipikasi tanah.
TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN HAK MEREK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 162 K/PDT.SUS-HKI/2021 Dwi Mei Laila Nurul Baiti; Safina Aliyah Dewi; Asti Ika Ristianti; Shofia Hanifah; Kevin Rayhan Pamungkas
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3524

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi memberikan dampak positif pada kemajuan bidang lain, salah satunya dalam bidang perdagangan. Hak cipta dan hak merek merupakan hak yang diberikan atas karya intelektual yang memiliki nilai ekonomis sehingga perlindungan dan penegakan hukum harus dilakukan. Isu plagiat hak merek antara Geprek Bensu miliki Ruben Onsu dengan I Am Geprek Bensu miliki PT. Ayam Geprek Benny Sujono, menjadi isu utama yang akan dibahas dalam artikel ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan MA No. 162 K/Pdt.Sus-HKI/2021 berfokus pada pertimbangan hakim dan analisis pelanggaran hak merek dagang dalam kasus persamaan merek Geprek Bensu. Pendaftaran merek ini guna menjadikan syarat wajib agar diakui secara hukum di indonesia, Pendaftaran merek di indonesia sesuai dengan asas hukum first to file yaitu pihak yang mendaftarkan pertama kali yang akan mendapatkan hak eksklusif merek dagang. Dalam mendirikan usaha merek saangat diperlukan supaya membedakan usaha satu dengan yang lainnya. Seperti yang dijelaaskan dalam Pasal 1 angka
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK HASIL PERNIKAHAN CAMPURAN BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Nurul Hafizah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3526

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda serta untuk mengetahui hak-hak keperdataan anak yang merupakan hasil dari perkawinan campuran berdasrkan hukum perdata internasional. Melalui metode penelitian normatif mendapatkan kesimpulan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Baru membawa kompleksitas dalam penerapan Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Status personal anak-anak ini sangat tergantung pada domisili mereka.
PENTINGNNYA BERBAGI PADA BULAN RAMADHAN BERSAMA REMAJA MASJID DI MASJID AL-IKHLAS DELTA SARI KABUPATEN SIDOARJO Dwi R. Khaerani; Reffa Yulia; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3528

Abstract

Penelitian ini menguji seberapa pentingnya berbagi di bidang sosial terutama pada bulan Ramadhan. Dimana manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendirian tanpa bantuan manusia lain, berjiwa sosial senang membantu merupakan sebuah ajaran yang universal dan dianjurkan oleh semua agama. Kepekaan untuk melakukan semua itu tidak bisa tumbuh begitu saja pada diri setiap orang karena kita tidak bisa hidup sendirian di dunia ini. Dalam kepedulian ini manusia diharapkan mampu mengembangkan sikap dan tindakan yang selalu ingin dibutuhkan masyarakat sebagai bekal untuk hidup di lingkungan sosialnya.
TRADISI MEGENGAN DALAM MENYAMBUT BULAN RAMADHAN DI DESA BANGAH, GEDANGAN Shinta D. Anggraini; Ardelia D. Agustiani; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i3.3531

Abstract

Tradisi megengan merupakan praktik yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari persiapan menyambut bulan Ramadan di Desa Bangah, Gedangan. Dalam tradisi ini, masyarakat setempat bersatu untuk menyiapkan hidangan khas yang melambangkan kebersihan spiritual dan kehangatan persaudaraan. Laporan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang tradisi megengan, bulan Ramadan, dan tujuan dari tradisi megengan dalam menyambut bulan Ramadan di Desa Bangah, Gedangan. Melalui penelitian yang teliti dan analisis yang mendalam, kami menemukan bahwa tradisi megengan tidak sekadar sebuah ritual persiapan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, sosial, dan budaya yang mendalam. Tujuan dari tradisi megengan adalah mempersiapkan secara fisik, spiritual, dan sosial bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan dan kekhusyukan. Tradisi megengan juga menjadi wujud dari upaya pelestarian dan penghargaan terhadap warisan budaya lokal, serta merayakan kebersamaan, persaudaraan, dan kegembiraan dalam menyambut bulan Ramadan. Dengan demikian, tradisi megengan bukan hanya merupakan sebuah ritual atau kebiasaan, tetapi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan kehidupan masyarakat Desa Bangah, Gedangan.

Page 39 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue