cover
Contact Name
Fikri Hadi
Contact Email
fikrihadi@uwp.ac.id
Phone
+6282145997179
Journal Mail Official
jihwp@uwp.ac.id
Editorial Address
Jalan Raya Benowo 1-3, Surabaya - 60197
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra
ISSN : -     EISSN : 30314399     DOI : https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.84
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan September. Setiap draft artikel yang masuk ke Jurnal ilmu Hukum Wijaya Putra melalui proses review dari akademisi dan praktisi di Universitas Wijaya Putra. Setelah melalui review, dewan redaksi akan melihat teknik penulisannya sebelum dipublikasikan pada Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 91 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI Ilham Muhaimin Muqsit; Andy Usmina Wijaya; Rahmadi Mulyo Widianto
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i1.93

Abstract

Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat canggih, banyak manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh alat teknologi tersebut tetapi perkembangan ini juga membawa akibat negatif. Namun Pelaku Pornografi juga memiliki hak yang harus dilindungi dibawah payung hukum yang tidak dapat dihapuskan bahkan oleh hukum. Rumusan masalah yang diangaat ialah Apakah yang Dimaksud Pornografi Berdasarkan Hukum di Indonesia dan apakah Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pornografi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa hukum memberikan pelaku pornografi hak yang saat menjadi tersangka, terdakwa hingga terpidana. Saran yang diberikan oleh penulis adalah pemerintah dapat mengefektifkan undang-undang sebagai upaya mengurangi beredarnya materi pornografi baik di media cetak maupun elektronik.
PENERAPAN ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA SELAMA MASA PANDEMI Rizvan Amir Santoso; Andy Usmina Wijaya; Wawan Setiabudi
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i1.94

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Meskipun dalam masa pandemi, badan peradilan di Indonesia masih harus tetap berjalan, seiring dengan bertambahnya kasus yang harus diselesaikan oleh Pengadilan. Oleh sebab itu Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Tipe penelitian ini di buat menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif dan merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen. Pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dalam penulisan ini yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Ketika pandemi COVID-19 memasuki wilayah indonesia, penerapan hukum dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta di Pengadilan Niaga Surabaya sudah berjalan sesuai Undang-Undang. Dalam penyelenggaraan administrasi sudah sederhana dan cepat prosesnya, namun dalam sidang pemeriksaannya terdapat kendala, yang membuat sidang perkara merek menjadi molor dan melewati batas jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN YANG DIEKSPLOITASI SEBAGAI PENGEMIS Hendra Ponggo Pribadi; Farina Gandryani; Ani Purwati
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i1.95

Abstract

Salah satu bentuk masalah sosial terhadap anak saat ini adalah eksploitasi anak. Hal ini memang sewajibnya memerlukan pengawasan dan penindak lanjutan. Dengan adanya Undang-Undang perlindungan anak dan perempuan maupun dinas terkait diharapkan menekan angka kasus eksploitasi anak mendapatkan perlindungan hukum secara jelas dan dapat diterapkan oleh aparatur negara. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas terkait perlindungan hukum bagi anak yang dieksploitasi sebagai pengemis. Penelitian ini menggunakan Penelitian kepustakaan. Pemerintah menggalakkan partisipasi masyarakat yang di antaranya adalah melalui badan-badan sosial kemasyarakatan, baik dalam bentuk yayasan maupun dalam bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar turut serta dalam meningkatkan aktivitasnya terhadap program perlindungan anak terutama kepada anak-anak yang menjadi pekerja. Kendala yang dihadapi dalam menangani masalah kekerasan dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yaitu: Program pemerintah dalam pemberian pendidikan gratis kepada orang tidak mampu merata, dan aparat penegak hukum dalam menerbitkan anak-anak tidak menyelesaikan pada akar masalah hanya melakukan tindakan kuratif tidak sampai pada preventifnya. Sangat Perlu adanya suatu perlindungan hukum dari negara untuk anak dibawah umur yang dijadikan obyek eksploitasi sebagai pengemis dan memperjelas pengaturan ditingkat nasional khususnya indonesia yang dibentuk oleh pemerintah dan pembuat undang-undang agar kewajiban dan hak dari seorang anak terhadap eksploitasi yang terus terjadi dan menjadi permasalahan yang akut dalam aspek kehidupan bersosial. Dengan adanya Undang-Undang perlindungan anak dan perempuan maupun dinas terkait diharapkan menekan angka kasus eksploitasi anak mendapatkan perlindungan hukum secara jelas dan dapat diterapkan oleh aparatur negara.
KEADILAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Adi Pratama; Suwarno Abadi; Nur Hidayatul Fithri
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.105

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tiap perbuatan terhadap seorang paling utama wanita, yang berdampak munculnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara raga, intim, psikologis, serta/ ataupun penelantaran rumah tangga tercantum ancaman buat melaksanakan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan paling utama kekerasan dalam rumah tangga ialah pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan ialah wujud diskriminasi, Terkadang permasalahan sepele dapat mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan. Itulah indikasi awal penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan. Berawal dari hal-hal sepele, terkadang dapat menimbulkan permasalahan yang serius. Namun selama ini permasalahan KDRT cenderung dianggap sebagai masalah pribadi dan aib keluarga, sehingga cenderung tertutup dan tidak berani untuk diungkapkan. Pengaturan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2004, Menggunkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, Kekerasan rumah tangga merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam arti lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain, Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, diharapkan semua pihak harus memahami keberadaan Undang-Undang ini, terutama bagi aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan undang-undang ini dalam menyelesaikan kasus KDRT dengan baik sehingga sehingga bisa memberikan perlindungan bagi perempuan. sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER CRIME DI BIDANG PERBANKAN DI INDONESIA Narto Yabu Ninggeding; Rihantoro Bayuaji; Dwi Elok Indriastuty
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.107

Abstract

Internet telah digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya perbankan. Kegiatan perbankan dilakukan melalui Internet-banking. Melalui layanan internet banking, nasabah dapat melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke bank. Dalam penelitian ini dibahas bagaimana penegakan hukum cyber crime di perbankan di indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum dianalisis dengan menggunakan deskripsi, interpretasi, argumentasi, evaluasi dan sistematisasi. Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Bentuk kejahatan dunia maya di perbankan adalah keylogger/keystroke recorder,sniffing,brute force attacks,deface web,email spamming,denial of service dan virus,worm, trojan. Permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu di atur dalam undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dana menagatur cyber crime di perbankan di atur dalam pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut, aturan tentang hacking diatur dalam pasal 30 ayat 1, 2, dan 3. Sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE diatur di dalam pasal 46.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KARYA DESAIN GRAFIS YANG DIGUNAKAN TANPA IZIN UNTUK KEGIATAN KOMERSIAL Dimas Amiruddin Hakim; Suwarno Abadi; Andy Usmina Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.111

Abstract

Desain grafis merupakan bagian dari hak cipta yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Banyaknya pelanggaran khususnya dalam hal hak cipta desain grafis, menimbulkan pertanyaan bahwa apakah penegakan hukum terhadap desain grafis sudah berjalan sesuai peraturan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum hak cipta desain grafis mendahulukan penegakan melalui mekanisme hukum perdata. Adapun penegakan hukum pidana, seyogyanya hal tersebut menjadi ultimum remidium atau upaya hukum terakhir apabila pranata hukum perdata tidak mampu menyelesaikan permasalahan sengketa hak cipta desain grafis.
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN PADA MASA PERKAWINAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS Inya Nuansa Iliyin; Rihantoro Bayuaji; Khusnul Yaqin
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.115

Abstract

Kedudukan hukum perjanjian kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibuat dihadapan notaris. menganalisa lebih dalam mengenai keududukan hukum perjanjian kawin yang berlaku karena selama ini perjanjian kawin dibuat sebelum perkawinan. untuk mengetahui dan menganalisa lebih dalam lagi bagaimana perjanjian kawin sebelum dilangsungkan perkawinan dan selama masa perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 yang dibuat oleh notaris. metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum. ada hubungannya dengan masalah perbuatan melawan hukum terutama dalam hukum perdata, pengaturan perjanjian kawin di Indonesia menurut hukum positif terdapat dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. serta bahwa pengaturan perjanjian kawin disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan pengaturan perjanjian kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibuat oleh notaris jika sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan saja, tetapi sekarang perjanjian perkawinan dapat dibuat suami istri sepanjang perkawinan mereka. suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan secara tertulis dan kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan serta mereka dapat meminta bantuan notaris untuk membuat akta perjanjian perkawinan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA Teguh Priyambudi; Andy Usmina Wijaya; Ani Purwati
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.116

Abstract

Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak adalah tindak pidana hak asasi manusia sehingga diperlukan suatu peraturan hukum tentang perlindungan terhadap anak..Anak merupakan seseorang yang usianya masih di bawah 18 tahun, tidak terkecuali juga anak yang masih berada dalam kandungan. Anak juga mempunyai hak untuk dilindungi sebagaimana tertulis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Tujuan penelitian ini Untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah telah memberikan Upaya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah melalui undang-undang belum sepenuhnya melindungi anak-anak korban kekerasan seksual. Hasil temuan penelitian ini diharapkan suatu pembaharuan dan terobosan hukum dan peningkatan sarana dan fasilitas yang mendukung perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pelecehan seksual atau pencabulan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PEMALSUAN MEREK Fajar Rahardjo; Taufiqurrahman Taufiqurrahman; Andy Usmina Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.117

Abstract

Kejahatan di bidang merek merupakan salah satu dari aktivitas kriminal yang berkembang cepat hal ini disebabkan karena adanya perkembangan di bidang teknologi dan informasi sehingga memudahkan untuk meningkatkan dalam perkembangan bisnis bagi pelaku usaha dalam bersaing di bidang perdagangan, tentu saja hal hal demikian itu akan sangat mengacaukan roda perekonomian di Indonesia dalam skala nasional dan skala regional. Tindakan pemalsuan ini dapat dimasukkan ke dalam kelompok kejahatan penipuan, karena memberikan gambaran atas barang seakan asli atau benar sesungguhnya kebenaran tersebut tidak dimilikinya. Pemalsuan merek ini akan merugikan berbagai pihak, baik konsumen maupun pemilik merek asli dari merek itu sendiri. Perbuatan pemalsuan merek baik secara keseluruhan maupun sebagian, ini dilakukan agar didalam usahanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sanksi pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang dibidang merek selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan merek itu sendiri, juga terdapat dalam ketentuan KUHP. Persaingan tidak jujur dengan sendirinya besifat melawan hukum, karena hukum memberikan perlindungan terhadap pergaulan yang tertib dalam dunia usaha. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencantumkan ancaman hukuman pidana kepada siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
PENGATURAN HUKUM DALAM HAL MENJALANKAN SANKSI PIDANA OLEH PELAKU LANSIA Natasya Bilqis Pramusti; Andy Usmina Wijaya; Taufiqurrahman Taufiqurrahman
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.121

Abstract

Pelaku tindak pidana tidak mengenal umur, seperti halnya banyak sekali pelaku tindak pidana lanjut usia. Dengan adanya pelaku tindak pidana lansia maka perlu adanya perlakuan khusus dikarenakan seorang lansia merupakan orang yang rentan dalam hal mental maupun kesehatan. Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai pelaku tindak pidana lansia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlakuan seorang pelaku tindak pidana lansia harus dibedakan dari pelaku tindak pidana lainnya, dimana pelaku tindak pidana lansia mendapatkan perlakuan khusus dalam hal akses keadilan, pemulihan dan pengembangan sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan, dan pelindungan dalam hal keamanan dan keselamatan.

Page 5 of 10 | Total Record : 91