Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan September. Setiap draft artikel yang masuk ke Jurnal ilmu Hukum Wijaya Putra melalui proses review dari akademisi dan praktisi di Universitas Wijaya Putra. Setelah melalui review, dewan redaksi akan melihat teknik penulisannya sebelum dipublikasikan pada Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra.
Articles
91 Documents
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGUSAHA AKIBAT TIDAK MEMBAYAR UPAH KERJA MINIMUM
Mirel Casa Isaura;
Suwarno Abadi;
Chamdani Chamdani
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.122
Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, terkadang masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan terkau permasalahan upah yang dibayar dibawah sesuai ketentuan. Sehingga menimbulkan pertanyaan terkait konsekuensi hukum bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum kota atau kabupaten dan bagaimana sistem penegakan hukum terkait upah kerja minimum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menetapkan sanksi pidana penjara atau denda bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum. serta dapat melakukan upaya hukum non litigasi seperti perundingan bipartite, musyawarah, mediasi, dan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN
Dafa Rizky Pradana;
Taufiqurrahman Taufiqurrahman;
Farhan Saleh
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.123
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang untuk bisa mewujudkan tujuan nasionalnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dalam upaya ini bidang ekonomi merupakan prioritas utama untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Permasalahan pada kredit macet dengan jaminan perseorangan yang meninggal dunia, karena prestasi debitur sebagiannya terlaksana supaya tidak merugikan kreditur. Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Jaminan adalah suatu perikatan antara kreditur dengan debitur, dimana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utang si debitur. Tanggung jawab dalam arti accountability biasanya berkaitan dengan keuangan atau pembukuan atau yang berkaitan dengan pembayaran, Tanggung jawab dalam arti responsibility juga dapat diartikan sebagai kewajiban memperbaiki kesalahan yang pernah terjadi. Melakukan revisi dan klarifikasi terhadap peraturan yang mengatur jaminan di berbagai undang-undang, guna menciptakan kerangka hukum yang konsisten. Debitur tetap bertanggung jawab secara pribadi untuk melunasi kredit sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit. Tanggung jawab utama debitur adalah memberikan pembayaran yang tepat waktu dan penuh kepada kreditor.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA
Afridus Darto;
Arief Syahrul Alam;
Fifin Dwi Purwaningtyas
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.128
Dalam hukum pidana seharusnya seorang hakim wajib memperhatikan dari setiap faktor dan kondisi pelaku sebelum memutus perkaranya dan hakim juga harus bisa mengetahui peristiwa-peristiwa terkait, semisal mengoreksi kebenaran dan memperkirakan kemampuan pelaku dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan jika pelaku merupakan pengidap gangguan kejiwaan. Fokus permasalahan dari penelitian ini 1. Bagaimana Pengaturan Hukum Bagi pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan Oleh Orang yang Mengalami Gangguan Kejiwaan ? 2. Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan dalam prespektif Hukum Pidana ?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian Normatif. Kesimpulannya, Pelaku tindak pidana adalah kelompok atau orang yang melakukan perbuatan atau tindak pidana yang bersangkutan dengan arti orang yang melakukan dengan unsur kesengajaan atu tidak seperti yang diisyaratkan oleh Undang-Undang atau yang telah timbul akibat yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang. Saran, Penanganan dan penjangkauan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan fokus dinas sosial, menyediahkan kebutuhan setiap bulan yang disalurkan Yayasan, Kerjasama dengan Dinas Dukcapil dalam memfasilitasi pengurusan admistrasi kependudukan bagi ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
PENCANTUMAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK/PENGELOLA SITUS DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DAN DAMPAKNYA BAGI KONSUMEN ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE). MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Dimas Agung Saputra;
Andy Usmina Wijaya;
Dwi Elok Indriastuti
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.129
E-commerce merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Sering terjadinya penipuan dalam E-commerce yang disebut dengan cybercrime. Kebijakan hukum pidana terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce) telah diatur secara jelas di dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KUHP tetap dipakai oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus cybercrime. Selain itu, juga telah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen karena sebagian besar korban transaksi elektronik merupakan konsumen onlineshop, yang mana transaksi sebagian besar dilakukan dengan cara transaksi online.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN LOVE SCAM
Nindi Bimantari;
Sekaring Ayumeida Kusnadi;
Fifin Dwi Purwaningtyas
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.130
Teknologi dan informasi dalam waktu yang sangat singkat dapat berkembang dengan cepat. Dengan kemajuan teknologi yang saat ini terjadi sehingga dapat menciptakan suatu tindak kejahatan yang menggunakan atau memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dikenal dengan cybercrime. Salah satu modus kejahatan cybercrime adalah kejahatan love scam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sumber penelitian yang digunakan yaitu menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana love scam merupakan modus penipuan berkedok asmara melalui situs online. Pelaku love scam hanya berpura-pura mencintai korban, karena tujuan utama pelaku hanya untuk menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian bagi korban. Setiap tahunnya kejahatan love scam mengalami peningkatan karena kejahatan love scam tidak banyak dilaporkan oleh korbannya. Tidak hanya peraturan perundang-undangan tetapi pemerintah juga harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pemahaman tentang penipuan yang berkedok asmara agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenalnya apalagi melalui media sosial.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014
Wendelina Ernatudera;
Arief Syahrul Alam;
Andy Usmina Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.131
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya hal ini sejalan dengan keanekaragaman etnik suku, bangsa dan agama secara keseluruhan yang merupakan potensi nasional yang perlu di lindungi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak moral pencipta di Indonesia menurut undang-undang hak cipta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian normative dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum hak moral pencipta telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta Hak moral merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, hak ekslusif dalam hal ini hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta telah diantur dalam UUHC. Konsep perlindungan ini berlaku bagi pencipta atas ciptaanya. Perlindungan hukum tersebut merupakan Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah telah melakukan Upaya pengurangan terhadap adanya pelanggaran hak cipta dimana Upaya-upaya tersebut merupakan penyesuaian dan pembentukan perundang-undangan yang dapat diberikan adalah perlindungan dengan cara disahkannya Undang-Undang No.28 Tahun 2014.
PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA SEBAGAI CAOUNTERPART BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) DI BIDANG NON LITIGASI
Moch Faisal Dwi Alfian;
Andy Usmina Wijaya;
Sekaring Ayumeida Kusnadi
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.132
Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut BUMN, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyetaraan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan. Apakah dapat memperoleh bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku guna mengetahui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA TERORISME
Tasya Eka Putri;
Sekaring Ayumeida Kusnadi;
Nur Hidayatul Fithri
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 1 (2024): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v2i1.134
Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait anak kaitannya dengan tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual). Rumusan Masalah daam penelitian ini yaitu; (1). Bagaimana pengaturan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana teorisme? (2). Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku terorisme?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang mengenai pertanggungjawaban pidana anak dibawah 18 tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yaitu anak yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak semua syarat dalam unsur kesalahan terpenui (bersifat kumulatif) dan juga berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, dengan tidak dapatnya anak diproses hukum dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum, namun anak perlu mendapatkan perlindungan hukum khusus agar anak tidak lagi terpapar paham radikal terorisme karena tindak pidana terorisme identik dengan kekerasan dan merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang bermodus sebagai pelanggaran hak asasi manusia, memiliki dampak yang luas yaitu menghilangkan nyawa, merusak fasilitas publik dan menciptakan suasana terror dan rasa takut didalam masyarakat. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai dasar pertimbangan pemberian perlindungan ukum bagi anak dan perlindungan hukum yang relevan dan tepat untuk diberikan kepadan anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Perlindungan Hukum dan pemenuhan Hak-Hak anak sangat penting untuk diperoleh anak agar kehidupan anak dapat pulih seperti anak-anak lainnya.
PERLINDUNGAN HAK TANAH ADAT SUKU PASER DALAM WILAYAH IBU KOTA NEGARA BARU DI KALIMANTAN TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2019
Sindy Ar'tri Oktaviany;
Fikri Hadi;
Farina Gandryani
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.136
Regulasi pemindahan Ibu Kota Negara baru membawa pro kontra dalam masyarakat dalam berbagai kategori yang salah satunya soal tanah yang telah di tempati, dirawat, dan di besarkan oleh suku adat yang menetap di wilayah tersebut yaitu suku paser. Tanah mereka telah memberi kehidupan agar dapat berlangsungkan hidup sampai ke turunan mereka. Dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah mereka membuat mereka sendiri menjadi pertanyaan terkait tanah yang selama ini mereka rawat. Dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945 mengakui pentingnya peran hukum adat dalam pengembangan hukum nasional. Salah satu perlindungan hukum yang mendukung perlindungan hukum adat wilayah Kabupaten Paser adalah No 4 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tetapi produk hukum tersebut justru terlihat adanya pengkaburan norma yang dituliskan tidak jelas , dampak atas hal tidak jelas Perda Paser Nomor 4 Tahun 2019 yaitu masyarakat adat mendapatkan perlakuan yang tidak layak. Harus ada peninjauan ulang yang dilakukan demi kesejahtaraan masyarakat serta pembentukan kembali Peraturan Perundang-Undangan yang lebih memperhatikan tentang masyarakat hukum adat.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBUANG LIMBAH B3 DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Rizky Eka Pramana Putra;
Andy Usmina Wijaya;
Farina Gandryani;
Dwi Elok Indriastuti
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.137
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di mana hal ini mengakibatkan pencemaran pada lingkungan hidup.Pembuangan limbah tanpa izin sering terjadi akibat salah satunya karena meningkatnya aktivitas industri, sehingga menimbulkan niat pelaku untuk sengaja membuang limbah ke media lingkungan hidup karena jumlahnya banyak sehingga memerlukan biaya untuk pengolahannya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan regulasi pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan akan dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku di mana hal ini memberikan efek jera. Penelitian ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta penelitian dokumen terkait. Hasil studi diharapkan dapat memahami menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pembuangan dumping limbah (B3) tanpa izin berkaitan erat dengan unsur kesalahan karena seorang tidak bisa dipidana apabila tidak terdapat faktor kesalahan baik itu berbentuk kesengajaan maupun kealpaan.