cover
Contact Name
Nafi' Mubarok
Contact Email
nafi.mubarok@gmail.com
Phone
+6231-8417198
Journal Mail Official
jurnal.al.qanun@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Jl. Jend. A. Yani No. 117 Surabaya 60237
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
ISSN : 20882688     EISSN : 27221075     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat redaksi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 299 Documents
Kebijakan Negara dalam Keterlambatan ‎Pengurusan Akta Kelahiran Anak‎ nafi' mubarok
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.464 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2016.19.1.42-65

Abstract

Abstract: Certificate of birth as the legal identity of a child and the state legal recognition to the existence of a child, relating to citizenship and their rights as citizens. Unfortunately, the still high number of Indonesian children who do not have a birth certificate that is caused by (1) the problem of cost, (2) families are less aware of the importance of birth certificates, and (3) lack of completeness of the data/documents. In fact, birth registration is part of a civil registry system that provides protection for the human rights of the status of social and individual benefits for children. At the end of this paper concluded that: (1) a birth certificate is a basic right for children, so that every child should memiliknya; (2) The Government of Indonesia is a major carrier of liability for the protection of children's rights, making it responsible for the "do not pass laws or adopt a policy ram rights of the child"; (3) the State had given ease in handling a birth certificate with a "no charge", but the problem is the maintenance of a late birth certificate, where there is an additional court order and an administrative fine; and (4) because of the importance of birth certificates for children, it is necessary to review the policy of "court decision" and "administrative penalties" for late taking care of the birth Abstrak: Akta kelahiran memiliki nilai penting sebagai identitas hukum seorang anak dan pengakuan negara secara hukum terhadap keberadaan seorang anak, berkaitan dengan kewarganegaraan dan hak-haknya sebagai warga negara. Sayangnya, masih tinggi jumlah anak Indonesia yang belum memiliki akta lahir yang disebabkan oleh (1) permasalahan biaya, (2) keluarga kurang menyadari pentingnya akte kelahiran, dan (3) kurang kelengkapan data/dokumen. Padahal, pencatatan kelahiran merupakan bagian dari sistem pencatatan sipil yang memberikan perlindungan bagi HAM atas status sosial dan manfaat individual bagi anak. Di akhir tulisan ini disimpulkan bahwa: (1) akta kelahiran merupakan hak dasar bagi anak, sehingga setiap anak harus memiliknya; (2) Pemerintah Indonesia merupakan pengemban kewajiban utama bagi perlindungan hak anak, sehingga bertanggung jawab untuk “tidak mengesahkan undang-undang atau mengeluarkan kebijakan yang melanggarkan hak-hak anak”; (3) Negara telah memberikan kemudahan dalam pengurusan Akta Kelahiran dengan “tanpa dipungut biaya”, namun yang menjadi masalah adalah pengurusan akta kelahiran yang terlambat, dimana ada tambahan penetapan pengadilan dan denda administratif; dan (4) karena pentingnya akta kelahiran bagi anak, maka perlu peninjauan ulang kebijakan “penetapan pengadilan” dan “denda administratif” bagi yang terlambat mengurus akta kelahiran.
Batasan Usia Perkawinan dalam Perspektif Ulama Klasik dan ‎Kontemporer Moh Hatta
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.81 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2016.19.1.66-88

Abstract

Abstract: Determination of the age limit for marriage is very important, because a marriage in addition to biological maturity also requires psychological. Marriage age restrictions are not discussed in the books of fiqh. Even the books of fiqh allow mating between males and females are still small. However, the absence of proof that explicitly limits the age of marriage is not the end of the establishment of a law. This paper wants to examine how the opinions of the scholars of the age limit of marriage, especially in classical and contemporary scholars, which in this case is focused on the opinion of Ibn Kathir (as classical scholars) and Rashid Rida (as contemporary scholars). At the end of the article concluded that bulugh al-nikah according to Ibn Kathir (classical scholars) means old enough or smart, while according to Rashid Rida (contemporary scholars) means the arrival of a person to age for marriage, namely to dream. The difference is because the interpretation of Ibn Kathir more focused on the physical aspect of the outward and simultaneously have mukallaf, while Rashid Rida focuses on the mental side, which is seen in the attitudes and behavior. Abstrak: Penentuan batas umur untuk perkawinan sangatlah penting sekali, dikarenakan suatu perkawinan disamping menghendaki kematangan biologis juga psikologis. Batasan usia perkawinan tidak dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih. Bahkan kitab kitab fiqh memperbolehkan kawin antara laki-laki dan perempuan yang masih kecil. Namun, ketiadaan dalil yang secara eksplisit mengungkapkan batas usia nikah bukanlah akhir dari penetapan suatu hukum. Tulisan ini ingin mengkaji bagaimanakah pendapat para ulama tentang batasan usia pernikahan, terutama menurut ulama klasik dan kontemporer, yang dalam hal ini difokuskan pada pendapat Ibn Kathir (sebagai ulama klasik) dan Rashid Ridha (sebagai ulama kontemporer). Di akhir tulisan disimpulkan bahwa bulugh al-nikah menurut Ibn Kathir (ulama klasik) berarti cukup umur atau cerdas, sedangkan menurut Rashid Ridha (ulama kontemporer) berarti sampainya seseorang kepada umur untuk menikah, yakni sampai bermimpi. Perbedaan penafsiran ini dikarenakan Ibn Kathir lebih menitik beratkan pada segi fisik lahiriyah dan sekaligus telah mukallaf, sedangkan Rasyid Ridha menitik beratkan pada segi mental, yakni dilihat pada sikap dan tingkah laku seseorang.
Tinjauan KUHP dan Fiqh Jinayah terhadap ‎Zina dan Turunannya dalam Qanun Aceh ‎Tahun 2009 tentang Hukum Jinayat‎ Nur Sa’ada
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.262 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2016.19.1.89-112

Abstract

Abstract: This paper aims to describe: (1) the punishment of adultery and its derivatives in Aceh Qanun 2009 on fiqh jinayat relating to 'uqubat, and (2) analysis of the Criminal Code and the Islamic criminal law against adultery and derivatives penalty against Qanun Aceh in 2009 on fiqh jinayat. The conclusion of this paper is that in the Criminal Code for criminal offenses which are by-laws of fiqh jinayat only three are set in the Criminal Code and could be punished, those are qadhaf, rape and sexual harassment. All three criminal offense is subject to imprisonment and fines in the form of money. While the Islamic criminal law for the offenses contained in the Qanun of fiqh jinayat included in jarimah, was adultery, qadhaf, rape. Rape including jarimah for intercourse and can be punished had. To jarimah this had worn caning, bound, whipping and stoning exile or throwing stones. while including jarimah ta'zir is ikhtilat, seclusion, sexual abuse, sodomy and musahaqah, rape. Rape including jarimah ta'zir because there is an element of violence in rape and the elements can be punished ta'zir. Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan: (1) hukuman zina dan turunanya dalam  qanun Aceh tahun 2009 tentang hukum jinayat yang berkaitan dengan ‘uqubat, dan (2) analisis kitab undang-undang hukum pidana dan hukum pidana Islam terhadap hukuman zina dan turunannya  terhadap Qanun Aceh tahun 2009 tentang hukum jinayat.  Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa dalam KUHP untuk tindak pidana yang terdapat dalam qanun hukum jinayat hanya tiga saja yang diatur dalam KUHP dan bisa dikenakan hukuman yaitu tindak pidana qadhaf, pemerkosaan dan pelecehan seksual, ketiga tindak pidana ini dikenakan hukuman penjara dan denda berupa uang. Sedangkan dalam hukum pidana Islam untuk tindak pidana yang terdapat dalam qanun hukum jinayat termasuk dalam jarimah had adalah zina qadhaf, pemerkosaan. Pemerkosaan termasuk jarimah karena bersetubuh bisa dikenakan hukuman had  untuk jarimah had ini  dikenakan hukum cambuk, jilid, dera  pengasingan dan rajam atau lempar batu, dan yang termasuk jarimah ta’zir adalah ikhtilat, khalwat, pelecehan seksual, liwat dan musahaqah, pemerkosaan. Pemerkosaan termasuk jarimah ta’zir karena dalam pemerkosaan ada unsur kekerasan dan unsur tersebut bisa dikenakan hukuman ta’zir.
Telaah Kritis terhadap al-Risalah:‎ Karya Magnum Opus ‎ Usul Fikih Imam al-Shafi’iy A. Dzarrin al-Hamidi
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.767 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2016.19.1.113-146

Abstract

Abstract: This paper specifically investigates conceptual contribution of al-Shafi'iy -as contained in his al-Risalah- to the model or system of formation of Islamic law relating to grounding normative basis in his concep of Islamic law, that there are five: al-Qur'an, Sunnah, ijma', qiyas, and aqawil al-sahabah. In the method of the law-making, Kitab al-Risalah was referring to the structure of the legal hierarchy. In a hierarchical structure of this law starts from the highest and most early as the first reference, then decreased to below. Recognized or not, through this work began systematically structured models of istinbat in Islamic law. Also through this work also, al-Sha fi'iy recognized had been instrumental in laying the foundations of istinbat in Islamic law which further systematically arranged a new nomenclature called the science of usul fiqh. In the contemporary era, Nasr Hamid Abu Zayd tried to do a critical reading by stating that the thought of al-Shafi'iy is flavorful the Arab centric, which leads to sectarianism. However, according to the author, these accusations are not sufficient in alibi to shift the great merit of al-Shafi'iy in pioneering the idea to systematize the disciplines of usul fiqh. Abstrak: Tulisan ini secara khusus menyorot sumbangan pemikiran al-Shafi’iy—seperti yang tertuang dalam karyanya al-Risalah—terhadap model atau sistem pembentukan hukum Islam yang terkait dengan landasan normatif yang dijadikan pegangan dalam memunculkan pemikiran fikihnya, yaitu ada lima: al-Qur’an, Sunnah,  Ijma’, Qiyas, dan Aqawil al-Sahabah. Adapun dalam metode menetapkan hukum, kitab al-Risalah mengacu pada struktur hierarki hukum. Dalam struktur hierarki hukum ini dimulai dari yang paling tinggi dan yang paling awal sebagai acuan pertama, selanjutnya mengacu dengan menurun ke bawahnya. Diakui atau tidak, melalui karyanya ini mulai tersusun rapi model-model istinbat hukum Islam. Juga melalui karyanya ini pula, al-Shafi’iy ditahbiskan telah berjasa dalam meletakkan dasar-dasar istinbat hukum Islam yang selanjutnya tersusunlah secara sistematis sebuah nomenklatur baru yang bernama ilmu usul fikih. Pada era kekinian, Nasr Hamid Abu Zayd mencoba melakukan pembacaan kritis dengan menyatakan pemikiran al-Shafi’iy beraroma Arab sentris yang mengarah pada label sektarianisme. Namun demikian tuduhan ini, menurut hemat penulis, tidak cukup alibi untuk menggeser jasa besar al-Shafi’iy dalam merintis gagasan mensistematisasi disiplin ilmu usul fikih.
Uji Materiil Undang-undang Peradilan ‎Agama dalam Prespektif Fikih Siyasah Sri Kantun
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.674 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2016.19.1.147-169

Abstract

Abstract: This paper is an analysis of the decision of the Constitutional Court Number 19/PUU-VI/2008 on jucicial review of Law No. 7 Year 1989 About the Religious Courts. In the conclusion, that: The Constitutional Court can not fulfill what the will of the applicant for Religious Courts Law is not against the law, in addition to the Constitutional Court to act as a negative legislator, not positive legislator who could add to the formulation of Islamic criminal law into law Religious Courts. Furthermore, based on the study of fiqh siyasah Constitutional Court Decision No. 19/PUU-VI/2008, that the provisions of article 49 paragraph (1) of the Law of Religious Courts did not reduce the applicant's rights and freedom of religion and to worship according religion. That Islamic law is not just symbolism moral teaching that is carried out ritual alone but is the teaching that should be applied in human life. Abstrak: Tulisan ini merupakan analisa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VI/2008 tentang Uji Materiil Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dalam kesimpulannya dikemukakan bahwa: Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat memenuhi apa yang menjadi kehendak si pemohon karena Undang-Undang Peradilan Agama tidaklah bertentangan dengan undang-undang, selain itu Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai negatif legislator, bukan positif legislator yang bisa menambah rumusan hukum pidana Islam ke dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Selanjutnya, berdasarkan kajian fiqh siyasah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VI/2008 Bahwa ketentuan pasal 49 ayat (1) Undang-undang Peradilan Agama sama sekali tidak mengurangi hak dan kebebasan pemohon untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Bahwa syariat Islam bukan hanya simbolisme ajaran moral yang dilaksanakan secara ritual saja tetapi merupakan ajaran yang mesti diaplikasikan dalam kehidupan manusia.
Perjanjian Pembiayaan Ijarah ‎ di Lingkungan Bank Syariah Soeko Tribekti Rahardjo
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (417.816 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2016.19.1.170-202

Abstract

Abstract: Global crisis is happening now lead efforts to find the root of the problem, one application of the system of usury which has worldwide. This raises fresh air for the implementation of the Islamic banking system, which has now entered two decades. One model of financing in Islamic banking is ijarah, which can be equated with a lease, hire wage, or leasing. Which makes the development of Islamic banking in Indonesia is the presence of Act No. 3 In 2006 the Religious Courts, which provide clarity and certainty to the community and economic actors sharia, especially in the field of Islamic banking. It is related to its jurisdiction examine, decide and resolve cases the "Economic sharia", one of which is "Islamic banks". Abstrak: Krisis Global yang terjadi saat ini menimbulkan upaya-upaya untuk mencari akar permasalahannya, salah satunya penerapan sistem riba yang telah mendunia. Hal ini menimbulkan angin segar bagi penerapan sistem perbankan syariah, yang saat ini telah memasuki dua dekade. Salah satu model pembiayaan dalam perbankan syariah adalah ijarah,  yang bisa disamakan dengan sewa menyewa, upah mengupah, atau leasing. Yang membuat semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia adalah dengan hadirnya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Peradilan Agama, yang memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku ekonomi syariah, khususnya bidang perbankan syariah. Hal ini berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Agama memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara bidang “Ekonomi syariah”, yang salah satunya adalah “bank syariah”.
Pelaksanaan Peraturan Kapolri No. 8 ‎Tahun 2009 dalam ‎ Perspektif Maqasid al-Syari’ah‎ Ach Choirul Anam
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.657 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.1.1-22

Abstract

Abstract: This paper would like to describe three things: (1) the implementation of Regulation of the Indonesian National Police No. 8 of 2009 on Human Rights Principles and Standards; (2) Regulation of the Indonesian National Police No. 8 of 2009 on principles and human rights standards in the review of maqasid al-shari'ah; and (3) Principles and human rights standards in completing the task of the police in a review of maqasid al-shari'ah. Finally concluded that a review of the performance of policing duties maqasid al-shari'ah, namely to safeguard human life and life on earth to live a better life in accordance with the shari'ah, and create benefit for humans. In addition, the duties of the police in relation to human rights, namely nature daruriyyah, hajiyyah al-sha’iyyah, and tahsiniyyah because procedurally and based perturan laws applicable, law enforcement is done not only on the follow krimanalitas but also includes the act of protection for people or groups linked to all aspects of life, especially related to the so-called al-kulliyyat al-khams or al-daruriyyat al-khams, namely matters concerning the maintenance of the self (body, mind, and honor) reasonable mind, possessions, nasab offspring and her religious beliefs. Abstrak: Tulisan ini ingin memaparkan tiga hal, yaitu: (1) pelaksanaan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip dan standar HAM; (2) Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip dan standar HAM ditinjau dari perspektif maqasid al-syari’ah; dan (3) Prinsip dan standar HAM dalam menyelesaikan tugas kepolisian dalam perspektif maqasid al-syari’ah. Akhirnya disimpulkan bahwa penyelenggaraan tugas kepolisian dalam perspektif maqasid al-syari’ah yaitu untuk menjaga hidup dan kehidupan manusia di muka bumi untuk hidup lebih baik sesuai dengan syari’at, dan menciptakan kemaslahatan bagi manusia. Di samping itu, tugas anggota kepolisian dalam kaitannya dengan hak asasi manusia yaitu bersifat daruriyyah, hajiyyah al-syarî’ah, dan tahsiniyyah karna secara prosedural dan berdasarkan perturan undang-undang yang berlaku, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya pada tindak krimanalitas akan tetapi juga mencakup pada tindak perlindungan kepada masyarakat atau kelompok terkait dengan segala aspek kehidupan khususnya terkait dengan apa yang disebut  dengan al-kulliyyat al-khams atau al-daruriyyat al-khams, yakni hal-hal yang menyangkut terpeliharanya diri (jiwa, raga, dan kehormatannya) akal pikirannya, harta bendanya, nasab keturunannya dan kepercayaan agamanya.
Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap ‎Main Hakim Sendiri oleh Massa pada Pelaku Pencurian Sepeda Motor Taufiqurrohman Taufiqurrohman
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.21 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.1.23-37

Abstract

Abstract: This article is a field study that occurred in the village of Tanah Kali Surabaya Kenjeran Kedinding districts. The purpose of this paper would like to know two things: (1) the factors that led to vigilante behavior by the masses against perpetrators of crime of theft of motorcycles, and (2) a review of Islamic criminal law against such behavior. In the end of the article concluded that, first, the factors causing the vigilante is (1) internal factors such as emotion, heartache, people's habits, and the bandwagon; and (2) external factors such as legal factors that can not be a deterrent effect and the absence of legal proceedings for perpetrators of vigilante. Second, while the vigilante by the masses in the Islamic criminal law perspective is that the vigilante is jarimah, so that every culprit responsible for what he has done, either on your own or participate in tamalu (agreed upon, planned) , Accountability in the form of qisas or diyah. Abstrak: Tulisan ini merupakan studi lapangan yang terjadi di Kelurahan Tanah Kali Kedinding kecamatan Kenjeran kota Surabaya. Tujuan dari penulisan ini ingin mengetahui dua hal, yaitu: (1) faktor-faktor yang menyebabkan perilaku main hakim sendiri oleh massa terhadap pelaku pidana pencurian sepeda motor, dan (2) tinjauan hukum pidana Islam terhadap perilaku tersebut. dalam akhir tulisan disimpulkan bahwa, pertama, faktor penyebab main hakim sendiri oleh masa adalah (1) faktor internal berupa emosi, sakit hati, kebiasaan masyarakat, dan ikut-ikutan; serta (2) faktor eksternal berupa faktor hukum yang belum dapat menimbulkan efek jera dan tidak adanya proses hukum bagi pelaku main hakim sendiri. Kedua, sedangkan main hakim sendiri oleh massa dalam perspektif hukum pidana Islam adalah bahwa main hakim sendiri merupakan jarimah, sehingga setiap pelakunya bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya, baik sendiri atau turut serta secara tamalu (disepakati, direncanakan). Pertanggung jawabannya berupa qisas atau diyat.
Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Fransiska Nurin Nikmah
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.171 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.1.38-63

Abstract

Abstract: Globalization Era not only have a beneficial impact, but also have negative impacts, including increasingly sophisticated and growing crime in terms of both quantity and quality. One was from the side of the offender, not only adults, but also children. This paper wants to explain punishment for criminal acts of persecution that the offender were minors in the reviews fiqh jinayah. In the end of the article concluded that the Islamic criminal law sanctions against offender of criminal acts of persecution was sentenced ta'zir, which supposedly is the qisas or hadd. This is because the offender according to fiqh jinayah not minors, because he has reached the age of puberty, which is 16 years and 10 days. This contrasts with the positive law of Indonesia who think actors are still under age, because not yet reached the age of 18 years. Ta'zir given by the judge instead of qisas because the victim has forgiven the offender, so that the penalty qisas can be eliminated. the punishment of ta'zir is given in order to provide education and guidance to the benefit of the offender in order not to repeat his actions again. Abstrak: Era Globalisasi bukan hanya menimbulkan dampak positif, akan tetapi juga menimbulkan dampak negatif, di antaranya semakin canggih dan berkembangnya kejahatan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Salah satunya dari aspek pelaku, tidak hanya orang dewasa, akan tetapi juga anak. Tulisan ini ingin mengkaji hukuman bagi tindak pidana penganiayaan yang pelakunya adalah anak di bawah umur dalam tinjauan fiqh jinayah. Dalam akhir tulisan disimpulkan bahwa bahwa dalam hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan adalah hukuman ta’zir, yang seharusnya adalah qisas atau hadd. Ini dikarenakan pelaku menurut fikih jinayah bukan anak dibawah umur, karena usianya telah mencapai umur baligh, yaitu 16 tahun 10 hari. Ini berbeda dengan hukum positif Indonesia yang menganggap pelaku masih dibawah umur, sebab belum mencapai umur 18 tahun. Ta’zir diberikan oleh hakim sebagai ganti dari qisas karena korban telah memaafkan pelaku, sehingga hukuman qisas dapat dihapuskan. Hukuman ta’zir diberikan dalam rangka memberikan pendidikan dan pengarahan kepada kemaslahatan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Maqasid Shari’ah al-Shatiby sebagai ‎Metode Hukum Islam yang Mandiri ‎(Qaiman li Dhatih)‎ Moh Hatta
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.022 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.1.64-84

Abstract

Abstract: Maqasid can be viewed in two ways: first, returned to goal shari 'and the latter returned to goal mukallaf, because the scholars would agree their intent and purpose behind any of the provisions of shari’ah. The purpose of shari’ah are for the good of the servant in the world and the hereafter simultaneously. Furthermore, in general maqasid shari’ah can be determined through four media, namely the assertion of the Koran, Hadith affirmation, istiqra '(research or study inductive), and al-ma'qul (logic), Rule of law-shara 'taken by the ulema proposal based on research of laws shara'. As for the general purposes for shari of the creation of new law is to realize human welfare by ensuring the needs daruriyyah (primary) it, meet the needs hajiyah (secondary), as well as the need tahsiniyyah (complementary)Abstrak: Maqasid dapat ditinjau dalam dua hal: pertama, dikembalikan kepada tujuan shari’ dan yang kedua dikembalikan kepada tujuan mukallaf, karena para Ulama bersepakat akan adanya maksud dan tujuan di balik setiap ketentuan shari’ah. Tujuan shari’ah hanyalah untuk kebaikan hamba di dunia dan akhirat secara bersamaan. Selanjutnya, secara umum maqasid shari’ah dapat ditentukan melalui empat media, yaitu penegasan al-Qur’an, penegasan Hadis, istiqra’ (riset atau kajian induktif), dan al-ma’qul (logika). Kaidah pembentukan hukum shara’ ini oleh ulama usul diambil berdasarkan penelitian terhadap hukum-hukum shara’. Adapun yang menjadi tujuan umum bagi shari’ dari pembetukan hukum adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan menjamin kebutuhan daruriyyah (primer)nya, memenuhi kebutuhan hajiyah (sekunder), serta kebutuhan tahsiniyyah (pelengkap)nya.

Page 10 of 30 | Total Record : 299


Filter by Year

2007 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 28 No 2 (2025): Al-Qanun, Vol. 28, No. 2, Desember 2025 Vol 28 No 1 (2025): Al-Qanun, Vol. 28, No. 1, Juni 2025 Vol 27 No 2 (2024): Al-Qanun, Vol. 27, No. 2, Desember 2024 Vol 27 No 1 (2024): Al-Qanun, Vol. 27, No. 1, Juni 2024 Vol 26 No 2 (2023): Al-Qanun, Vol. 26, No. 2, Desember 2023 Vol 26 No 1 (2023): Al-Qanun, Vol. 26, No. 1, Juni 2023 Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022 Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022 Vol 24 No 2 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 2, Desember 2021 Vol 24 No 1 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 1, Juni 2021 Vol 23 No 2 (2020): Al-Qanun, Vol. 23, No. 2, Desember 2020 Vol 23 No 1 (2020): Al-Qanun, Vol. 23, No. 1, Juni 2020 Vol 22 No 2 (2019): Al-Qanun, Vol, 22, No. 2, Desember 2019 Vol 22 No 1 (2019): Al-Qanun, Vol. 22, No. 1, Juni 2019 Vol 21 No 2 (2018): Al-Qanun, Vol. 21, No. 2, Desember 2018 Vol 21 No 1 (2018): Al-Qanun, Vol. 21, No. 1, Juni 2018 Vol 20 No 2 (2017): Al-Qanun Vol. 20, No. 2, Desember 2017 Vol 20 No 1 (2017): Al-Qanun Vol. 20, No. 1, Juni 2017 Vol 19 No 2 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 2, Desember 2016 Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016 Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015 Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015 Vol 17 No 2 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No.2, Desember 2014 Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014 Vol 13 No 2 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No.2, Desember 2010 Vol 13 No 1 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No. 1, Juni 2010 Vol 12 No 2 (2009): Al-Qanun Vol. 12, No. 2, Desember 2009 Vol 12 No 1 (2009): Al-Qanun Vol. 12, No. 1, Juni 2009 Vol 11 No 2 Des (2008): Al-Qanun Vol. 10, No.2, Desember 2008 Vol 11 No 1 Juni (2008): Al-Qanun Vol. 11, No. 1, Juni 2008 Vol 10 No 2 Des (2007): Al-Qanun Vol. 10, No.2, Desember 2007 More Issue