cover
Contact Name
Nafi' Mubarok
Contact Email
nafi.mubarok@gmail.com
Phone
+6231-8417198
Journal Mail Official
jurnal.al.qanun@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Jl. Jend. A. Yani No. 117 Surabaya 60237
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
ISSN : 20882688     EISSN : 27221075     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat redaksi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 299 Documents
Implementasi Perda Pamekasan ‎ tentang Larangan Miras ‎ dalam Prespektif Siyasah Shar’iyyah Setiawan Fu’adi
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.823 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.1.85-112

Abstract

Abstract: Liquor are all kinds of intoxicating drinks and can eliminate the awareness for the drinker. There are regional regulations prohibit liquor or alcoholic, namely the Regional Regulation Pamekasan No. 18 of 2001 on the Prohibition of Alcohol. The purpose of this paper is wanted to answer the question of how a review of the implementation of Regulation siyasah shar'iyyah Pamekasan No. 18 of 2001 on the Prohibition of Alcohol. At the end of the article concluded that: first, the implementation of a ban on alcohol Dareh Regulation are getting good response from the public. This is because the people have the spirit membumikan Islamic values in Pamekasan assessed. Second, the implementation of the Regional Regulation No. 18 of 2001 on the Prohibition in Pamekasan Pamekasan regulations for maintaining public order to avoid danger because liquor is a beverage that negatively impacts both the drinker and for others, as well as a impelemantasi regulations based on norms of Islam by taking into account the benefit to society Pamekasan. Abstrak: Minuman keras (khamar) adalah segala macam minuman yang memabukkan dan dapat menghilangkan kesadaran bagi peminumnya. Terdapat PERDA  yang melarang minuman keras atau beralkohol, yaitu Perda Pamekasan No. 18 Tahun 2001 tentang Larangan Miras. Tujuan dari tulisan ini adalah ingin menjawab pertanyaan bagaimanakah tinjauan siyasah shar’iyyah terhadap implementasi Perda Pamekasan No. 18 Tahun 2001 tentang Larangan Miras. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa: pertama, pelaksanaan PERDA larangan miras mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat memiliki semangat membumikan nilai-nilai keislaman di Kabupaten Pamekasan dinilai. Kedua, implementasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Larangan di Kabupaten Pamekasan merupakan peraturan untuk memelihara masyarakat Pamekasan agar terhindar dari bahaya karena minuman keras merupakan minuman yang berdampak negatif baik bagi peminumnya maupun bagi orang lain, di samping  juga merupakan impelemantasi peraturan yang berlandaskan norma-norma agama Islam dengan memperhatikan kemaslahatan bagi masyarakat Pamekasan.
Penggunaan Senjata Api ‎ dalam Perspektif Maslahah Mursalah Madha Suci Linafsi
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.275 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.1.113-141

Abstract

Abstract: Police is one of the government agencies that play an important role in a country, especially a country based on law. Thus the execution of police duties must be in accordance with the applicable legislation. One authority is granting possession of firearms, as stipulated in Law No. 8 of 1948, which is the operational rules Police Regulation No. 1 Year 2009 on Monitoring, Control and Security of Commercial Explosives. This paper wants to examine whether the Police Regulation are in accordance with the principle maslahah mursalah. At the end of this paper concluded that: first, that the Police Regulation not only the principles are emphasized, but also related to training, monitoring, and control in the use of firearms in the field. Second, that the Police Regulation contains elements of jalb al-manfa’ah wa daf‘u al-madarrah, so in accordance with maslahah mursalah. Abstrak: Kepolisian merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memegang peranan penting dalam suatu Negara, terutama sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum. Dengan demikian pelaksanaan tugas polisi harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kewenangannya adalah pemberian izin kepemilikan senjata api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, yang peraturan operasionalnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Tulisan ini ingin mengkaji apakah Peraturan Kapolri tersebut sudah sesuai dengan prinsip maslahah mursalah. Di akhir tulisan ini disimpukan bahwa: pertama, bahwa Peraturan Kapolri tersebut tidak hanya prinsip saja yang ditekankan, namun juga terkait pelatihan, pengawasan, maupun pengendalian dalam penggunaan senjata api di lapangan. Kedua, bahwa Peraturan Kapolri tersebut mengandung unsur jalb al-manfa’ah wa daf‘u al-madarrah, sehingga sesuai dengan maslahah mursalah.
Fungsi Budgeting Badan Anggaran DPRD ‎Kota dalam Prespektif Fiqh Siyasah Abdul Rajab
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.178 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.1.142-169

Abstract

Abstract: This paper wants to reveal two things: (1) the agency's role in the budget of the city parliament performs the function of budgeting; and (2) the views of Fiqh Siyasah about the role of the Parliament budget city/county in realizing the function of budgeting. In the end of this paper concluded that, first, the DPRD budget agency has carried out the duties and functions that have been set by the Act. No. 27 of the MPR, DPR, DPD and DPRD 2009, to discuss and approve draft local regulations regarding the budget revenue and expenditure Surabaya proposed by the mayor. Second, the city parliament budget agency in the review of Fiqh Siyasah is as ahl al-halli wa al-'aqd must be trustworthy in carrying out tasks that have been given of the people, in relation to the budget management functions as an institution of shura which represents the aspirations and will of the people. Abstrak: Tulisan ini ingin mengungkap dua hal, yaitu: (1) peran badan anggaran DPRD kota/kabupaten dalam melakukan fungsi budgeting; dan (2) pandangan Fiqh Siyasah tentang peran badan anggaran DPRD kota/kabupaten dalam merealisasikan fungsi budgeting. Dalam akhir tulisan ini dismpulkan bahwa, pertama, badan anggaran DPRD telah melaksanakan tugas dan fungsi yang telah diatur oleh UU. No. 27 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surabaya yang diajukan oleh walikota. Kedua, badan anggaran DPRD kota/kabupaten dalam perspektif Fiqh Siyasah adalah ahl al-halli wa al-'aqd harus amanah dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan rakyat, dalam kaitannya dengan pengelolaan anggaran berfungsi sebagai lembaga syura yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat.
Tinjauan Fiqih Dusturi terhadap Tugas dan Kewenangan MK dalam ‎Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpres D. Ayu Sobiroh
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.515 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.1.170-200

Abstract

Abstract: Indonesia is a modern constitutional state testing agencies that implement constitutional by forming the Constitutional Court, which is authorized to interpret the Constitution (the interpreter of constitution) and as a guardian of democracy. This paper aims to describe: (1) the implementation of the settlement of disputes election results in the Constitutional Court and (2) Overview of fiqh dusturi the duties and authority of the Court in the completion of the presidential election results. Results from this study is that the Constitutional Court has rejected the petition filed by the applicant of a lawsuit against the general election Commission Decision No. 356/KPTS/ KPU/2014, about a couple candidates for president and vice president, dated July 22, 2014. Furthermore, the fiqh dusturi dispute election results conducted by the constitutional court because it allowed itself fiqh dusturi relating to the constitution or laws relating to government institutions. It has been demonstrated in the charter of the Prophet Muhammad in Medina, then developed until now adapted to the state for the system in each country is different. Abstrak: Indonesia merupakan negara hukum modern yang menerapkan lembaga pengujian konstitusional dengan cara membentuk Mahkamah Konstitusi RI, yang berwenang menafsirkan konstitusi (the intepreter of constitution) dan sebagai penjaga demokrasi. Tulisan ini ingin memaparkan tentang: (1) pelaksanaan penyelesaian sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi dan  (2) tinjaun fiqih dusturi terhadap tugas dan kewenangan MK dalam penyelesaian hasil pilpres. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan yang diajukan pemohon tentang gugatan terhadap Putusan Komisi Pemilhan Umum No 356/ Kpts/KPU/2014, tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden tertanggal 22 Juli 2014. Selanjutnya, dalam fiqih dusturi penyelesaian sengketa hasil pilpres yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi itu boleh karena fiqih dusturi itu sendiri berkaitan dengan konstitusi atau undang undang yang berkaitan dengan institusi pemerintahan.  hal tersebut sudah di contohkan Nabi Muhammad SAW dalam piagam madinah, kemudian di kembangkan sampai sekarang di sesuiakan dengan negara karena sistem di setiap negara itu berbeda.
Analisi Fikih Jinayah terhadap Kejahatan Kemanusiaan Mahmudi Mahmudi
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.281 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.2.201-222

Abstract

Human Rights is a set of rights attached to nature and human existence as a creature of Allah SWT and is His grace that must be respected, upheld and protected by the state government law, and every person. However, today in line with the development of the legal and political dynamics that human rights abuses, particularly related crimes against humanity. This paper wants to describe and analyze crimes against humanity in the review of fiqh jinayah. At the end of the article concluded that, first, crimes against humanity is a form of human rights violations are severe, such as: (1) murder; (2) extermination; (3) slavery; (4) expulsion; (5) the deprivation of liberty; (6) torture; (7) rape, sexual slavery, enforced prostitution, forced pregnancy and sterilization; (8) the persecution of a particular group or association that is based on equality political opinion, race, nationality, ethnicity, religion, culture, and gender; (9) forced disappearances; and (10) the crime of apartheid. Second, in fiqh jinayah, sanctions can be given to the offender of crimes against humanity can be hudud, qisas, and ta'zir, according to the type of crimes being committed. Abstrak: Hak manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah, dan setiap orang. Namun, dewasa ini selaras dengan berkembangnya dinamika hukum dan perpolitikan sering terjadi pelanggaran HAM, khususnya terkait kejahatan kemanusiaan. Tulisan ini ingin mendeskripsikan dan menganalisa kejahatan kemanusian dalam tinjauan fikih jinayah. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa, pertama, kejahatan kemanusiaan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, berupa: (1) pembunuhan; (2) pemusnahan; (3) perbudakan; (4) pengusiran; (5) perampasan kemerdekaan; (6) penyiksaan; (7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan pemandulan; (8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, agama, budaya, dan jenis kelamin; (9) penghilangan orang secara paksa; dan (10) kejahatan apartheid. Kedua, dalam fikih jinayah, sanksi yang bisa diberikan pada pelaku kejahatan kemanusiaan bisa berupa hudud, qisas, dan ta’zir, sesuai dengan jenis kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.
Status Hadith La Wasiyyah li Warith menurut Imam al-Shafi’iy Imam Supriyadi
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.704 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.2.223-247

Abstract

Abstract: This article backdrop of, first, how's the views of ‎Imam al-Shafi'iy of the position of the hadith "la wasiyyah li ‎warith" to QS. Al-Baqarah (2): 180, and second, how's the ‎legal status of the sanad and matan hadith. With a qualitative ‎approach and analyze it with hirearkis verification, it was ‎concluded that: first, the al-Shafi'iy's view of the position of ‎the hadith "la wasiyyah li warith" to QS. Al-Baqarah (2): 180 ‎as bayan takhsis, in the sense of a will as liability claims of ‎QS. Al-Baqarah (2): 180 is only allowed for people who do ‎not get the inheritance, so it is not as bayan al-naskh, because ‎the hadith can not disqualify verses of the Koran. Second, the ‎legal status of the “sanad hadith” in the books of al-Shafi'iy is ‎munqati’, because Mujahid as the end of narrators was not a ‎‎"sahabah". However, in the work of Abu Dawud, Ibn Majjah, ‎al-Nasa'iy, and al-Tirmidhy, hadith such that boils down to ‎two companions Abu ‘Umamah and 'Amr ibn Kharijah so that ‎its status as “hadith ‘ahad”, and the status is “sahih li ‎ghayrih”, because of the support of various “matn al-hadith”.‎ Abstrak: Artikel ini bermula dari, pertama, bagaimana ‎pandangan Imam al-Shafi‘i tentang kedudukan hadith “la ‎wasiyya li warith” terhadap QS. Al-Baqarah (2): 180, dan ‎kedua, bagaimana status hukum sanad dan matan hadith ‎tersebut. dengan pendekatan kualitatif dan anilisis verifikatif ‎hirearkis, maka disimpulkan: pertama, pandangan Imam al-‎Shafi‘i tentang kedudukan hadith “la wasiyya li warith” ‎terhadap QS. Al-Baqarah (2): 180 sebagai bayan takhsis, ‎dalam arti wasiat sebagai tuntutan kewajiban QS. Al-Baqarah ‎‎(2): 180 hanya dibolehkan untuk orang yang tidak ‎mendapatkan bagian waris, sehingga bukan sebagai bayan al-‎naskh karena hadith tidak bisa menasakh ayat al-Qur’an. ‎Kedua, status hukum sanad hadith tersebut dalam semua ‎kitab karya al-Shafi‘i adalah munqati‘, karena mujahid sebagai ‎perawi puncak bukan sahabat. Namun, dalam karya Abu ‎Dawud, Ibn Majah, al-Nasa’i, dan al-Tirmidhi hadith tersebut ‎bermuara pada dua sahabat Abu Umamah dan ‘Amr bin ‎Kharijah sehingga statusnya sebagai hadith ahad, dan ‎berstatus sahih li ghayrih karena mendapatkan dukungan ‎matan-matan hadith yang berbeda.‎
Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku ‎Tindak Pidana Korupsi muwahid muwahid
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.494 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.2.248-274

Abstract

Abstract: Research on the application of the death penalty ‎for perpetrators of corruption is a research library , with the ‎purpose to find out: first, setting the death penalty in law of ‎corruption; secondly, the application of the death penalty for ‎perpetrators of corruption in a human rights perspective. ‎Primary data were obtained from the legislation, secondary ‎data obtained from the criminal law books, law journals, and ‎legal dictionaries. Data was collected to study the document. ‎While the use of data analysis techniques "content analysis". ‎The results showed; first, setting the death penalty in the Act ‎eradication of corruption, there is only one article setting that ‎article 2, paragraph (2) In the article explained that the death ‎penalty can be applied to the perpetrators of corruption in " ‎certain circumstances"; secondly, the application of the death ‎penalty for corruptors if only textually examined, then the ‎application of the death penalty is contrary to human rights ‎as dicantukan in Article 28A paragraph (1), 28I (1), in ‎conjunction with Article 4 of Law No. 39 of 1999, in ‎conjunction with Article 3 of the Universal Declaration . ‎However, if examined contextually by using extentif and ‎teleological interpretation, the actual application of the death ‎penalty does not conflict with Human Rights.‎ Abstrak: Penelitian tentang penerapan hukuman mati bagi ‎pelaku tindak pidana korupsi ini merupakan penelitian ‎pustaka, dengan tujuan untuk mengetahui: pertama, ‎pengaturan hukuman mati dalam hukum korupsi; kedua, ‎penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi ‎dalam perspektif hak asasi manusia. Data primer diperoleh ‎dari undang-undang, data sekunder diperoleh dari buku-buku ‎hukum pidana, jurnal hukum, dan kamus hukum. Data ‎dikumpulkan untuk mempelajari dokumen. Sedangkan teknik ‎analisis data dengan menggunakan “content analysis”. Hasil ‎penelitian menunjukkan; pertama, menetapkan hukuman mati ‎dalam pemberantasan UU Tindak Pidana Korupsi, hanya ‎terdapat pada satu pasal saja, yaitu Pasal 2 ayat (2). Dalam ‎Pasal tersebut dijelaskan menjelaskan bahwa hukuman mati ‎dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam ‎keadaan tertentu. Kedua, penerapan hukuman mati bagi ‎koruptor jika hanya diteliti secara tekstual, maka penerapan ‎hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia ‎sebagaimana dicantukan dalam Pasal 28A ayat (1), 28I (1), jo ‎Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, jo Pasal 3 dari ‎UDHR. Namun, jika diteliti secara kontekstual dengan ‎menggunakan intrepetasi extentif dan interpretasi teleologis, ‎sebenarnya penerapan hukuman mati tidak bertentangan ‎dengan Hak Asasi Manusia.‎
Asuransi Jiwa dalam Perspektif Hukum Islam Dahlan Bishri
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (406.912 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.2.275-295

Abstract

Abstract: Insurance is a human effort in completing the necessities of life. Dana is a product of ijtihad, which runway to use a method maslahah mursalah, istislah (public good) seta qiyas (analogical reasoning). The purpose of insurance is to hold preparations for the possibility of danger in all facets of human life. One form of insurance is life insurance, which is insurance that aims to bear the person against unexpected financial losses caused someone to die too fast and his life too long. Basically the insurance issue is a problem ijtihadi because it does not expressly and explicitly described in the scripture s. Among scholars and Muslim scholars are divided into four opinions on the insurance, namely: (1) the opinion which forbids any form of insurance, (2) the opinion to allow all forms of insurance, (3) the opinion to allow social insurance and proscribe commercial insurance, and (4) an opinion stating that the insurance is shubhah (doubtful). Abstrak: Asuransi merupakan usaha manusia dalam melengkapi kebutuhan hidup dana merupakan produk ijtihad, dimana landasannya dengan memakai metode maslahah mursalah, istislah (public good) seta qiyas (analogical reasoning), tujuan asuransi adalah untuk mengadakan persiapan menghadapi adanya kemungkinan bahaya dalam segala segi kehidupan manusia. Salah satu bentuk asuransi adalah asuransi jiwa, yang merupakan asuransi yang bertujuan menangggung orang terhadap kerugian financial yang tidak terduga yang disebabkan seseorang meninggal terlalu cepat dan hidupnya terlalu lama. Pada dasarnya masalah asuransi merupakan masalah ijtihadi karena tidak dijelaskan secara tegas dan eksplisit di dalam nass. di kalangan ulama’ dan cendekiawan muslim terbagi menjadi empat pendapat tentang asuransi, yaitu: (1) pendapat yang mengharamkan segala bentuk asuransi, (2) pendapat yang membolehkan semua bentuk asuransi, (3) pendapat yang membolehkan asuransi sosial dan mengharamkan asuransi komersial, dan (4) pendapat yang menyatakan bahwa asuransi adalah shubhah.
Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah nafi' mubarok
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.481 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.2.296-323

Abstract

Abstract: Crime is a pattern of behavior that is detrimental to ‎society and causing victims, that will cause a social reaction. ‎One form of social reaction is penal policy, which is a ‎strategy to resolve crime by the use of criminal law. In penal ‎policy is necessary to formulate a background or reasons for ‎the use of the criminal law, or commonly known as the ‎formulation of the Purposes of Punishment, which has the ‎function to (1) create a synchronization both physically and ‎culturally; (2) control functions, provide a philosophical ‎foundation, the basis of rationality and motivation of ‎punishment; (3) determine the ultimate purpose of the ‎criminal law, and (4) implementation of the norms of ‎criminal law. This paper focuses on the study of "the purpose ‎of punishment", presented by the systematics of: (1) ‎exposure of the various theories of the purpose of ‎punishment, (2) the purpose of punishment in the National ‎Criminal Law , and (3) the purpose of punishment in fiqh ‎jinayah. As a complement, at the end of this article described ‎the purpose of punishment of the National Criminal Law in ‎the future.‎ Abstrak: Kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang ‎merugikan masyarakat sehingga menimbulkan korban, yang ‎pada akhirnya melahirkan reaksi sosial. Salah satu bentuk ‎reaksi sosial adalah adanya penal policy, yaitu strategi untuk ‎menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum ‎pidana. Dalam penal policy inilah perlu dirumusaan latar ‎belakang atau alasan penggunaan pidana tersebut, atau yang ‎biasa disebut dengan perumusan tujuan pemidanaan, yang ‎mempunyai fungsi untuk (1) menciptakan sinkronisasi baik ‎fisik maupun kultural; (2) fungsi kontrol, memberikan ‎landasan filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi ‎pemidanaan; (3) mengetahui tujuan akhir dari penggunaan ‎hukum pidana, dan (4) ditaatinya norma pidana. Tulisan ini ‎memfokuskan pada penelaahan/kajian “tujuan pemidanaan, ‎dengan urutan pembahasan (1) pemaparan berbagai teori ‎tujuan pemidanaan, (2) tujuan pemidanaan dalam Hukum ‎Pidana Nasional, dan (3) tujuan pemidanaan dalam fikih ‎jinayah. Sebagai penyempurna, di akhir tulisan ini dipaparkan ‎tujuan pemidanaan dari Hukum Pidana Nasional di masa ‎yang akan datang. ‎
Menimbang Maslahah Sebagai Dasar ‎Penetapan Hukum (Kajian terhadap ‎Pemikiran Muhammad Abu Zahrah)‎ Abdul Basith Junaidy
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (469.898 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2015.18.2.324-357

Abstract

Abstract: This article tries to describe briefly the views ‎imam Muhammad Abu Zahrah, a leading Islamic jurist from ‎Egypt, relating to the sources of Islamic law and the methods ‎of interpretation contained in his work on the theory of ‎Islamic law, entitled Usul al-Fiqh, with a primary focus on ‎one of the interpretations of the sources of law, namely ‎maslahah through by theory of maqasid al-Sharia. At the end ‎of the article concluded that in Islamic law, maslahah was the ‎main purpose and first in muamalah problems. Maslahah can ‎be seen in the short-term purpose and long-term purpose, and ‎has been agreed as a proposition of law jurists law. ‎Nevertheless, there are differences of opinion with regard to ‎the levels of use of pure reason in an attempt to find the ‎maslaah unaided nass at all, the opinion of one effusive in ‎adhering to pure reason, and another opinion effusive in ‎stopping the nass. But Imam Malik ibn Anas, is in the middle ‎of these two opinions, by not making "reasoning" in finding ‎maslahah exceed the limit and position that could lead to ‎conflict with nass qat'iy and ijma '.‎ Abstrak: Tulisan ini hendak melakukan uraian singkat ‎tentang pandangan imam Muhammad Abu Zahrah, seorang ‎ahli hukum Islam terkemuka dari Mesir, berkaitan dengan ‎sumber-sumber hukum Islam dan metode-metode ‎interpretasinya yang terdapat pada karya teori hukum Islam, ‎yang berjudul Usul al-Fiqh. Namun dengan fokus kajian utama ‎pada salah satu dari metode interpretasi terhadap sumber-‎sumber hukum yaitu maslahah melalui teori maqasid al-‎Syari’ah. Pada bagian akhir tulisan disimpulkan bahwa dalam ‎fiqh Islam, maslahah menjadi tujuan utama dan pertama ‎dalam urusan muamalah. Maslahah dapat dilihat di dalam ‎tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjangnya, dan ‎sudah disepakati fuqaha sebagai dalil hukum hukum. ‎Meskipun begitu terdapat perbedaan pendapat berkaitan ‎dengan kadar penggunaan nalar murni dalam upaya ‎menemukan maslahah tanpa bantuan nass sama sekali, di ‎mana sebagian mereka berlebih-lebihan dalam berpegang ‎pada nalar murni, dan sebagian mereka berlebih-lebihan ‎dalam berhenti pada nass. Namun Malik ibn Anas, mampu ‎berada ditengah-tengah dengan tidak menjadikan ketetapan ‎akal dalam menemukan maslahah melampaui batas dan ‎kedudukannya sehingga menjadikannya bertentangan ‎dengan nass qat’iy dan ijma’. ‎

Page 11 of 30 | Total Record : 299


Filter by Year

2007 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 28 No 2 (2025): Al-Qanun, Vol. 28, No. 2, Desember 2025 Vol 28 No 1 (2025): Al-Qanun, Vol. 28, No. 1, Juni 2025 Vol 27 No 2 (2024): Al-Qanun, Vol. 27, No. 2, Desember 2024 Vol 27 No 1 (2024): Al-Qanun, Vol. 27, No. 1, Juni 2024 Vol 26 No 2 (2023): Al-Qanun, Vol. 26, No. 2, Desember 2023 Vol 26 No 1 (2023): Al-Qanun, Vol. 26, No. 1, Juni 2023 Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022 Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022 Vol 24 No 2 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 2, Desember 2021 Vol 24 No 1 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 1, Juni 2021 Vol 23 No 2 (2020): Al-Qanun, Vol. 23, No. 2, Desember 2020 Vol 23 No 1 (2020): Al-Qanun, Vol. 23, No. 1, Juni 2020 Vol 22 No 2 (2019): Al-Qanun, Vol, 22, No. 2, Desember 2019 Vol 22 No 1 (2019): Al-Qanun, Vol. 22, No. 1, Juni 2019 Vol 21 No 2 (2018): Al-Qanun, Vol. 21, No. 2, Desember 2018 Vol 21 No 1 (2018): Al-Qanun, Vol. 21, No. 1, Juni 2018 Vol 20 No 2 (2017): Al-Qanun Vol. 20, No. 2, Desember 2017 Vol 20 No 1 (2017): Al-Qanun Vol. 20, No. 1, Juni 2017 Vol 19 No 2 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 2, Desember 2016 Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016 Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015 Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015 Vol 17 No 2 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No.2, Desember 2014 Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014 Vol 13 No 2 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No.2, Desember 2010 Vol 13 No 1 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No. 1, Juni 2010 Vol 12 No 2 (2009): Al-Qanun Vol. 12, No. 2, Desember 2009 Vol 12 No 1 (2009): Al-Qanun Vol. 12, No. 1, Juni 2009 Vol 11 No 2 Des (2008): Al-Qanun Vol. 10, No.2, Desember 2008 Vol 11 No 1 Juni (2008): Al-Qanun Vol. 11, No. 1, Juni 2008 Vol 10 No 2 Des (2007): Al-Qanun Vol. 10, No.2, Desember 2007 More Issue