cover
Contact Name
Nafi' Mubarok
Contact Email
nafi.mubarok@gmail.com
Phone
+6231-8417198
Journal Mail Official
jurnal.al.qanun@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Jl. Jend. A. Yani No. 117 Surabaya 60237
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
ISSN : 20882688     EISSN : 27221075     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat redaksi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 286 Documents
Islam and Politics: The Rise of Muslim Politics ‎in The Post Soeharto Era Ahmad Anfasul Marom
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 13 No 2 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No.2, Desember 2010
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.458 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2010.13.2.454-483

Abstract

During Soeharto’s New Order, Muslim politics was virtually banned from any political activities in Indonesia. Yet, after the fall of Soeharto Muslims are free to speak, to establish a political party, and even to adopt Islam as their political ideology. The political climate has also considerably changed from an authoritarian to democratic system. In line with this democratization and liberalization, various Muslim groups with different approaches and agenda also emerge. It is not surprising that many Islamic radical groups have also emerged since that time. This paper endeavors to examine what caused the Muslim politics to greatly gain momentum in the post Soeharto period and whether it has a link to previous Islamic movement of parliamentary democracy in the 1950s. It shows that on the one hand the declining number of Islamic party voters indicates the weakening of “politik aliran” (ideology-based party) within moderate Islamic groups. However, another phenomenon emerges in form of the rise of radical Islamic groups in Indonesia.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca ‎Amandemen UUD 1945‎ muwahid muwahid
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 13 No 2 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No.2, Desember 2010
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (567.405 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2010.13.2.484-510

Abstract

The article discuss the changes of indonesian political system in indonesia after the amendment of Indonesian Constitution of 1945 with the focus of the amendments of legislative, eecutive and judicative bodies. Legislative amendments is located in the emergence of a new body called DPD (Dewan Perwakilan Daerah of Regional Representative Assembly) as a part of MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat or People’s Consulatation Assembly) alongside DPR (Dewan Perwakilan Rakyat or House of Representative). Such amendment is basically a modifictaion of bicameral system as that of the United States’ political system. Executive body amendments lies on direct election of president, limitation of presidential tenure up to two tenures of five years, and likeliness of presidential impeachment in case of breaking law and constitution. Amendment on judicative body is obviously apparent in the creation of Constitutional Court alongside the Supreme Court and Judicial comission which is in charge of safeguarding the judgeship profession.
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah Mahir Mahir
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (424.571 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2014.17.1.1-32

Abstract

Di Indonesia  terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu  peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing peradilan mempunyai kompetensi atau kewenangan sendiri yang sudah diatur oleh undang-undang. Dalam kedudukan kasus sengketa bisnis syariah di Indonesia memiliki keistimewaan dibandingkan dengan sengketa lainnya, dimana dalam kasus tersebut tiga lembaga peradilan yakni Peradilan Agama (PA), Peradilan Negeri (PN) dan Badan Abritase Syariah Nasional (Basyarnas) bisa digunakan sebagai sumber penegak hukum jika terjadi masalah sengketa. Dengan demikian masyarakat bisa memilih lembaga peradilan.
Inovasi Produk Perbankan Syariah di ‎Indonesia Fahrur Ulum
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.927 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2014.17.1.33-59

Abstract

Seiring dengan perkembangan perbankan syariah, maka kebutuhan pengembangan produk juga semakin bertambah. Hal ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pasar perbankan syariah yang terus meningkat. Secara garis besar, pengembangan produk perbankan syariah selain harus mengikuti kebutuhan pasar, juga harus didasarkan pada kepatuhan terhadap syariah, oleh karena itu harus ada dasar fatwa dari Dewan Syariah Nasional.Dalam aplikasi perjalanan perbankan syariah hingga saat ini, terdapat beberapa fatwa yang terkendala aplikasinya dalam produk, ada beberapa fatwa penghimpunan dana dan penyaluran dana serta fatwa yang menyangkut treasury yang mendesak untuk segera diterbitkan. Maka inovasi produk yang mampu memenuhi kebutuhan pasar dan sekaligus taat syariah mutlak diperlukan untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah baik secara domestik, regional maupun kompetisi global di era pasar bebas dengan antisipasi berbagai peluang dan tantangannya.
Kajian Hukum Islam terhadap Aplikasi ‎Kafalah pada Asuransi Takaful Mugiyati Mugiyati
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (503.9 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2014.17.1.60-84

Abstract

Operasional Asuransi pada umumnya bertumpu kepada kepentingan bisnis untuk mendapatkan laba (maximizing profit)  sedangkan kafalah adalah akad tabarru’ yang bertumpu pada nilai kebajikan sosial. Keduanya mendasari terbentuknya akad pada Asuransi Takaful, maka evaluasi terhadapnya perlu dilakukan untuk memastikan kembali apakah praktik yang ada sesuai dengan idealism Islam atau malah sebalikya. Nampaknya akad kafalah dapat dikembangkan dan diaplikasikan pada Asuransi Takaful dengan  mengikuti tiga pola pembayaran klaim atau manfaat takaful. Pertama: Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka Kafalah yang dapat diaplikasikan  adalah kafalah bi al-dayn yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggung jawab orang  lain. Bagi peserta yang meninggal dunia dalam masa pertanggungan menjadi orang yang ditanggung ( makful ‘anhu ). Sedangkan peserta lainnya secara bersama-sama menjadi kafil ( penjamin) untuk melunasi hutang makful ‘anhu berupa sisa premi yang belum terbayar sebagai Makful bih-nya Sedangkan pihak penerima jaminan ( makful lahu) adalah perusahaan asuransi takaful. Kedua : Peserta masih hidup hingga masa pertanggungan selesai maka aplikasi kafalah-nya dapat menggunakan  cara ta’liq ( kafālah al-muallaqah ), yaitu kafalah yang pelaksanaan jaminannya dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang disyaratkan atau digantungkan kepada suatu hal tertentu. Maka pada posisi ini  dia berkedudukan sebagai kafil yang menjamin peserta lain (makful ‘anhu) apabila ada yang mendapat musibah atau meninggal dunia. Untuk melunasi sisa premi yang menjadi tanggungjawabnya (makful bihi) melalui dana tabarru’ yang telah terkumpul kepada perusahaan asuransi sebagai pihak yang menerima jaminan ( makful lahu ). Ketiga : Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai maka akad kafalah-nya berakhir atau batal karena akad kafalah merupakan akad tabarru’at yang hukum asalnya bersifat tidak mengikat meskipun tidak secara mutlak. Artinya peserta asuransi dapat mengakhiri masa pertanggungannya kapan saja selama yang dikehendaki dengan persetujuan pihak ketiga yaitu penerima jaminan ( makful lahu).
Pasar Modal Syariah di Indonesia M. Nasyah Agus Saputra
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.75 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2014.17.1.85-103

Abstract

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Adapun instrumen keuangan yang diperjual belikan di pasar modal seperti saham, obligasi, warran, right, obligasi konvertibel dan berbagai produk turunan (derivatif ) seperti opsi (put atau call). Keberadaan pasar modal merupakan suatu realitas dan fenomena terkini ditengah-tengah kehidupan umat Islam di abad modern ini. Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi didalam pasar modal, menurut prinsip hukum  syariah  tidak dilarang, sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantaranya transaksi yang mengandung bunga dan riba>. Syariah  juga melarang  transaksi  yang  didalamnya  terdapat  spekulasi  dan mengandung  garar atau ketidakjelasan, yaitu transaksi yang didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan.
Pengelolaan Sumber Daya Migas ‎ Perspektif Islam Lilik Rahmawati
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.712 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2014.17.1.104-129

Abstract

Tulisan ini membahas konsep pengelolaan sumber daya migas dalam perspektif Islam, dengan berpangkal pada permasalah: (1) konsep pengelolaan migas di Indonesia, (2) mekanisme pengelolaan migas dengan mempercayakan kepada pihak swasta ataupun asing, dan (3) konsep pengelolaan migas perspektif Islam. Mengenai pengelolaan migas di Indonesia, pemerintah dalam kebijakannya memperbolehkan swasta atau individu untuk mengelolanya, karena dianutnya paradigma kapitalis yang membeikan kebebasan pada individu untuk eksploitasi alam sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan yang tidak terbatas. Ini terlihat dari diberlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, yang dalam perkembangannya mengalami dinamisasi. Mekanisme pengelolaan sumber daya Migas dengan mempercayakan kepada pihak asing ternyata telah membuat pemerintah kurang punya wewenang dalam kontrol dan regulasi. Selain itu, pengelolaan sumber daya migas terkesan eksploitatif, tidak ramah lingkungan, dan tidak manusiawi. Dalam perspektif Islam, migas merupakan sumber daya alam dalam wilayah kepemilikan publik (collective property). Oleh karena itu, akses kepemilikannya terbuka bagi masyarakat (kaum muslimin), namun regulasinya diatur oleh negara dengan amanah (trust) dan profesional (technically well manage). Juga, kekayaan ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara, di mana Negara dapat mengelola dan membelanjakannya untuk kepentingan publik secara adil dengan kontrol dari rakyat.
Pelaksanaan Wakaf Menurut Fuqaha ‎ dan Perundang-undangan di Indonesia marjudi marjudi
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.006 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2014.17.1.130-159

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, dan pelaksanaan wakaf, baik menurut fukaha dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tak lepas dari beberap hal, yaitu (1) karena wakaf merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak, (2) institusi sosial dan keagamaan Islam yang telah memainkan peranan penting dalam sejarah masyarakat muslim, dan (3) mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial masyarakat muslim. Para fukaha mendefinisikan wakaf dengan beberapa pengertian yang berbeda. Hal tersebut karena pemahaman yang berbeda dari ayat dan hadis yang ada. Namun, dari berbagai definisi yang berbeda tersebut terdapat beberapa persamaan, di antaranya bahwa wakaf adalah menahan harta dan mengambil manfaatnya di jalan Allah. Sedangkan pelaksanaan wakaf di Indonesia diatur dalam PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan perundang-undangan tersebut pada dasarnya merupakan pengembangan pengaturan perwakafan di Indonesia yang tetap sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
الوزارة في السياسة الشرعية Nurlailatul Musyafa’ah
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.561 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2014.17.1.160-200

Abstract

في هذا المقال تبحث الكاتبة الوزارة في تاريخ السياسة الشرعية منذ عهد النبي محمد صلى الله عليه وسلم إلى عصرنا الآن. إن كلمة الوزارة كلمة عربية أصيلة من وزن "وزر" ولكن الإدارة الوزارية مأخوذة من عادة الفرس بمعنى الحاكم. كلمة الوزارة في القرآن مستعملة في حكاية هارون عن كونه مساعدا للنبي موسى عليه السلام في الدعوة. إن الوزارة لم تكن معروفة في الحكومة الإسلامية إلا منذ العصر العباسي، ولكنها نشأت منذ عهد النبي محمد صلى الله عليه وسلم. في عهد الرسول كان أبو بكر مساعد الرسول فهو وزيره وفي عهد الخلفاء الراشدين كان بعض الصحابة يساعدون الخليفة فهم وزراؤه كعمر بن الخطاب هو وزير الخليفة أبي بكر الصديق، وفي عهد الخلافة الأمية كانت الوزارة مستعملة لمساعد الخليفة ولكن لم تكن منظمة، فالوزارة تكون منظمة في الخلافة الإسلامية منذ العصر العباسي إلى عصرنا الآن وتطورت الوزارة بتطور شكل الدولة. إن الوزارة أمر مهم في الحكومة، إذ أن الوزير هو مساعد هام للرئيس أو الخليفة، استولى الرئيس الوزير ليساعده في حل مشاكل الدولة والحكومة والرعية، بهذه المساعدة تخفف ثقل عبء الرئيس في أمر الدولة. 
Studi Analisis Terhadap Fatwa Yusuf al-‎Qaradawi tentang Kawin Misyar dalam ‎‎Perspektif Hukum Perkawinan Islam nasiri nasiri
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 17 No 2 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No.2, Desember 2014
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.179 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2014.17.2.224-242

Abstract

Dalam tulisan ini, ingin diungkapkan corak pemikiran Shaykh ‎Muhammad Yusuf al-Qaradawi, khususnya pemikiran fikihnya yang ‎berkaitan dengan praktik perkawinan misyar. Melalui fatwanya, ia telah ‎memutuskan akan halalnya model praktik kawin misyar ini. Hasil ‎penelitian ini menyimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradawi adalah seorang ‎cendikiawan muslim kontemporer yang memiliki tipologi yang moderat, ‎berusaha untuk menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat, ‎khususnya yang terkait dengan maraknya praktek kawin misyar (seorang ‎laki-laki mengawini perempuan dengan tanpa dikenai biaya sedikitpun, ‎bahkan juga termasuk nafkah). Ia menegaskan bahwa kawin misyar ‎hukumnya boleh demi menyelamatkan kaum wanita yang super sibuk ‎dan tidak sempat memikirkan hal perkawinan. Fatwa bolehnya kawin ‎misyar ini menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. Namun, dari hasil ‎analisis penulis menyimpulkan bahwa praktek kawin misyar hukumnya ‎haram. Hal itu dikarenakan kawin misyar itu tidak sesuai dengan tujuan ‎dishari‘atkannya perkawinan itu sendiri. Di dalamnya terdapat ‎penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan sulitnya untuk ‎mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, di ‎antaranya: pertama, tidak adanya nafkah, yang bertentangan dengan QS. ‎al-Baqarah (233), begitu pula hadith yang diriwayatkan oleh Imam ‎Bukhari dan Muslim tentang kewajiban suami memberi nafkah kepada ‎istri, dan juga tentunya bertentangan dengan KHI pasal 80 ayat (4), dan ‎kedua, kawin misyar ini tidak dicatatkan. Hal itu akan bertentangan ‎dengan QS. al-Baqarah (282) dan KHI pasal 5 ayat (1).‎

Page 7 of 29 | Total Record : 286


Filter by Year

2007 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 28 No 1 (2025): Al-Qanun, Vol. 28, No. 1, Juni 2025 Vol 27 No 2 (2024): Al-Qanun, Vol. 27, No. 2, Desember 2024 Vol 27 No 1 (2024): Al-Qanun, Vol. 27, No. 1, Juni 2024 Vol 26 No 2 (2023): Al-Qanun, Vol. 26, No. 2, Desember 2023 Vol 26 No 1 (2023): Al-Qanun, Vol. 26, No. 1, Juni 2023 Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022 Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022 Vol 24 No 2 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 2, Desember 2021 Vol 24 No 1 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 1, Juni 2021 Vol 23 No 2 (2020): Al-Qanun, Vol. 23, No. 2, Desember 2020 Vol 23 No 1 (2020): Al-Qanun, Vol. 23, No. 1, Juni 2020 Vol 22 No 2 (2019): Al-Qanun, Vol, 22, No. 2, Desember 2019 Vol 22 No 1 (2019): Al-Qanun, Vol. 22, No. 1, Juni 2019 Vol 21 No 2 (2018): Al-Qanun, Vol. 21, No. 2, Desember 2018 Vol 21 No 1 (2018): Al-Qanun, Vol. 21, No. 1, Juni 2018 Vol 20 No 2 (2017): Al-Qanun Vol. 20, No. 2, Desember 2017 Vol 20 No 1 (2017): Al-Qanun Vol. 20, No. 1, Juni 2017 Vol 19 No 2 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 2, Desember 2016 Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016 Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015 Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015 Vol 17 No 2 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No.2, Desember 2014 Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014 Vol 13 No 2 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No.2, Desember 2010 Vol 13 No 1 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No. 1, Juni 2010 Vol 12 No 2 (2009): Al-Qanun Vol. 12, No. 2, Desember 2009 Vol 12 No 1 (2009): Al-Qanun Vol. 12, No. 1, Juni 2009 Vol 11 No 2 Des (2008): Al-Qanun Vol. 10, No.2, Desember 2008 Vol 11 No 1 Juni (2008): Al-Qanun Vol. 11, No. 1, Juni 2008 Vol 10 No 2 Des (2007): Al-Qanun Vol. 10, No.2, Desember 2007 More Issue