cover
Contact Name
Umarwan Sutopo
Contact Email
eldusturie@iainponorogo.ac.id
Phone
+6285745690180
Journal Mail Official
eldusturie@iainponorogo.ac.id
Editorial Address
Jl. Puspita Jaya, Ds Pintu, Kec Jenangan, Kab. Ponorogo, Jawa Timur 63492
Location
Kab. ponorogo,
Jawa timur
INDONESIA
El Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan
ISSN : 29622115     EISSN : 28307941     DOI : 10.21154/el-dusturie
El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundangan merupakan jurnal peer-review dengan sistem double blind review yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dengan ruang lingkup Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Khususnya dalam kaitannya dengan ketatanegaraan islam dan perkembangan isu-isu kontemporer
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 83 Documents
Rekonstruksi Keadilan Perspektif Teori Hukum Progresif Di Indonesia Hidayatul Umam, Ardinta; Agus
El-Dusturie Vol 5 No 1 (2026): IN PRESS
Publisher : Universitas Islam Negeri Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/eldusturie.v5i1.12371

Abstract

Abstrak: Munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin menguat akibat munculnya dominasi praktik penegakan hukum yang kaku, tekstual dan hanya berfokus terhadap kepastian hukum. Kondisi ini mencpitakan kesenjangan antara legalitas formal dan keadilan substantif dimana adanya kegagalan hukum dalam merespons dinamika sosial dan rasa kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi paradigma penegakan hukum dari sekedar penerapan aturan menjadi perwujudan keadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi konsep hukum progresif dengan mekanisme partisipasi publik sebagai instrumen pengawasan aktif yang belum banyak di kaji secara mendalam pada penelitian terdahuklu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual research) untuk membedah doktrin keadilan serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan preskriptif menggunakan logika deduktif guna merumuskan model penegakan hukum yang ideal. Temuan Utama dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa rekonstruksi keadilan substantif menuntut adanya reformasi pada tiga dimensi sistem hukum yang fundamental : (1) Reformasi kultur dan pola pikir (legal mindset) aparat penegak hukum agar lebih responsif; (2) Restruktutisasi kelembagaan yang transparan; (3) Penguatan budaya hukum kepada masyarakat. Sehingga studi ini menyimpulkan bahwa partisipasi publik bukan sekedar pelengkap melainkan juga menjadi elemen mutlak (conditio sine qua non) yang penting untuk mendorong penegakan hukum yang akuntabel dan berbasis nilai-nilai kemanusiaan. Kata Kunci: Rekonstruksi; Keadilan Substantif; Hukum Progresif; Pengawasan dan Partisipasi Publik
Reformasi Legislatif : Polemik Tunjangan DPR Dan Konsolidasi Partai Perspektif Geopolitik Aisyah; Martha Eri Safira; Mohammad Pradhipta Erfandhiarta; Gusnia Putri Zahrotul Afifah
El-Dusturie Vol 5 No 1 (2026): IN PRESS
Publisher : Universitas Islam Negeri Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/eldusturie.v5i1.12378

Abstract

Pemerintahan berencana akan memberikan tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50.000.000 per bulan, tunjangan tersebut diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024 dan Pasal 7 Undang-Undang No.12. Tahun 1980 Tentang fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Tunjangan DPR tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, sehingga menimbulkan dampak kemarahan dan kegaduhan masyarakat secara luas. Permasalahan yang akan dikaji ialah : 1) Bagaimana Konsolidasi Partai Politik Dalam Upaya Pencegahan Polemik Tunjangan DPR ? 2). Bagaimana Reformasi Legistatif Anggota DPR Secara Total Dalam Mewujudkan Demokrasi Goepolitik. Metodologi penelitian penulis merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library, melalui pendekatan penelitian ; pendekatan studi kasus yang mengamati dan mengkaji kasus polemik kenaikan tunjangan DPR, pendekatan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 7 Undang-Undang No 12 Tahun 1980 Tentang Fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA), Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024. Pendekatan konseptual dengan menggunakan teori kekuasaan lembaga legislative, teori konsolidasi partai politik dan teori geopolitik global. Hasil penelitian 1) Pembatalan atas aturan kenaikan tunjangan rumah untuk anggota DPR, dipengarui konsolidasi partai politik yang duduk di parlemen. Maka diperlukan upaya pencegahan polemik tunjangan DPR dengan memperkuat sistem peradilan dan membangun rule of law, Pemberantas korupsi dan peramasan asset koruptor, badan legislative professional, desentralisasi parlemen dan partisipasi rakyat. 2) Geografi politik negara terhadap luas wilayah, penduduk, budaya suatu negara akan mempengaruhi politik disetiap negara akan berbeda dalam membuat undang-undang oleh legislative atau parlemen. Legislatif dalam membuat undang-undang (legislasi) berpihak pada kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi partai politik maupun anggota DPR. Permasalahan yang terjadi di legislative anggota DPR yang telah dianggap menurunkan kreditabilitas anggota DPR, maka diperlukan reformasi legistatif anggota DPR secara total dalam mewujudkan goepolitik demokrasi
Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam: Tantangan Formulasi Sanksi Di Era Digital Ahmad Farid; Hajid Aflah al-Hafidz; Maulana Firmansyah; Saiin, Asrizal
El-Dusturie Vol 5 No 1 (2026): IN PRESS
Publisher : Universitas Islam Negeri Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/eldusturie.v5i1.12671

Abstract

Abstract: Cybercrime from the perspective of Islamic criminal law presents significant challenges in formulating appropriate sanctions in the digital era, particularly as the rapid development of information technology has generated new forms of crime that are not explicitly addressed in classical Islamic legal literature. This study aims to evaluate the extent to which the principles of Islamic criminal law can accommodate the phenomenon of cybercrime and how contemporary ijtihad can be applied to formulate fair and relevant sanctions. Using a normative legal approach through the analysis of classical and contemporary Islamic legal sources, this study finds the necessity of reformulating the concepts of jarīmah and ta‘zīr within the digital context to preserve the continued relevance of Islamic criminal law. This reformulation involves expanding the concept of jarīmah to include the protection of digital data as māl mutaqawwim (legally recognized property) and developing proportionate digital ta‘zīr sanctions based on the severity and impact of the offense. Such reformulation must remain aligned with the objectives of maqāṣid al-sharī‘ah the protection of religion, life, intellect, lineage, and property given that cybercrime poses significant threats to moral and social security. Therefore, the enforcement of Islamic criminal law should emphasize preventive and educational measures while also engaging constructively with positive law to establish a comprehensive and adaptive legal framework responsive to modern technological developments.Keywords: Cybercrime; Islamic Criminal Law; Ta’zir, Digital Era; Sanction Formulation  Abstrak: Kejahatan siber dari perspektif hukum pidana Islam menghadirkan tantangan besar dalam merumuskan sanksi yang tepat di era digital, terutama karena pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak dibahas secara eksplisit dalam literatur klasik. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana prinsip-prinsip hukum pidana Islam mampu mengakomodasi fenomena cybercrime serta bagaimana ijtihad kontemporer dapat diterapkan untuk merumuskan sanksi yang adil dan relevan. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif melalui analisis sumber-sumber hukum Islam klasik dan modern, penelitian ini menemukan perlunya reformulasi konsep jarimah dan ta’zir dalam konteks digital guna menjaga relevansi hukum Islam. Reformulasi tersebut dilakukan dengan memperluas konsep jarīmah pada perlindungan data sebagai māl mutaqawwim dan merumuskan sanksi ta‘zīr digital yang proporsional sesuai tingkat dampaknya. Reformulasi hukuman ini perlu selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, mengingat kejahatan digital juga mengancam keamanan moral dan sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum Islam harus mengedepankan aspek preventif, edukatif, serta bekerja sama dengan hukum positif agar tercipta sistem hukum yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi modern. Kata Kunci: Kejahatan Siber; Hukum Pidana Islam; Ta’zir; Era Digital; Perumusan