cover
Contact Name
Noor Fazariah Handayani
Contact Email
submitpahlawan@gmail.com
Phone
+6282351645140
Journal Mail Official
submitpahlawan@gmail.com
Editorial Address
Noor Fazariah Handayani, M.Pd. Universitas Achmad Yani Banjarmasin noor@uvayabjm.ac.id
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
ISSN : -     EISSN : 29867630     DOI : https://doi.org/10.57216/getek
Jurnal Getek adalah Jurnal Pengabdian dosen kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian Universitas Achmad Yani Banjarmasin untuk memberikan wadah kepada para Dosen untuk menginformasikan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berkaitan dengan menyampaikan pengetahuan, kemampuan, dan kegiatan dosen di Masyarakat dalam bentuk karya ilmiah terpublikasi. Jurnal ini untuk mempublikasikan berbagai isu-isu terkini yang berkaitan dengan penerapan berbagai bidang ilmu pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang berhubungan dengan Masyarakat.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 32 Documents
Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini di MAN 3 Banjarmasin Pebriany, Dewy Nurchaifa; Mahrita; Ulfah, Maria; Meilida, Annisa
Jurnal Pengabdian Getek Vol. 3 No. 1 (2025): Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LP2M UNIVERSITAS ACHMAD YANI BANJARMASIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan PKM ini bertujuan memberikan edukasi pencegahan pernikahan dini. Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang memiliki dampak besar terhadap individu, terutama perempuan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Banyak faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, seperti kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, serta norma dan budaya yang masih mendukungnya. Dampak dari pernikahan dini sangat signifikan, di antaranya adalah terbatasnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, meningkatnya risiko kesehatan pada ibu hamil muda, serta terhambatnya pengembangan potensi diri. Pencegahan pernikahan dini sangat penting dilakukan untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Upaya ini memerlukan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi, pemahaman, dan akses yang lebih baik dalam hal pendidikan serta perlindungan terhadap anak-anak dan remaja. Melalui langkah-langkah preventif, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang individu, menghindarkan mereka dari pernikahan dini, serta memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mencapai kehidupan yang sejahtera dan penuh potensi .
Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja di Kalimantan Selatan Nawang Sari, Safitri WIkan; Muchtar, Masrudi; Vikra, Zulfa Asma; Hidayati, Annisa; Yudistira, Dhieno; Fajarina, Mentari
Jurnal Pengabdian Getek Vol. 3 No. 1 (2025): Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LP2M UNIVERSITAS ACHMAD YANI BANJARMASIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang “Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Di Kalimantan Selatan” ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni : Pertama, bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum ketenaga kerjaan kepada kepada tenaga kerja dan masyarakat di kalimantan Selatan dengan berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan nasional Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Kedua, bertujuan memberikan solusi hukum kepada masyarakat pada umumnya serta pekerja/buruh di kalimantan Selatan khususnya jika mengalami konflik ketenagakerjaan dengan pemberi kerja /perusahaan, pekerja/buruh tetap dilindungi hak-haknya oleh negara serta tetap menjadi prioritas utama pekerja/buruh di Kalimantan Selatan mendapatkan program-program jaminan sosial sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya kesejahteraan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Target Khusus pada kegiatan ini adalah pekerja / buruh di kalimantan Selatan pada umumnya seringkali kurang mendapat informasi dan pengetahuan mengenai masalah-masalah hukum ketenagakerjaan serta program-program jaminan sosial terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Kalimantan Selatan dapat terjadi setiap waktu. Metode Pendekatan yang digunakan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni dimulai dari mengidentifikasi kasus-kasus hukum yang sedang marak terjadi di dalam masyarakat dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan dengan menentukan tujuan kerja, menyusun rencana pemecahan masalah dari masalah hukum yang sudah teridentifikasi yakni masalah penyuluhan hukum tenaga kerja di Kalimantan Selatan, melakukan pendekatan sosial dilapangan, pelaksanaan kegiatan, dan terakhir adalah evaluasi kegiatan dan hasil. Hasil pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: pertama, setelah menerima penyuluhan hukum tenaga kerja di kalimantan Selatan dalam kegiatan PKM ini, masyarakat pada umumnya dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan khususnya mulai meningkatkan kesadaran hukum dan kehati-hatiannya dalam melakukan perjanjian kerja dengan pemberi kerja / perusahaan apakah hak - hak mereka sebagai pekerja / buruh sudah dijamin dan mendapat perlindungan hukum dari pemberi kerja / perusahaan termasuk hak - hak pekerja/ buruh untuk didaftarkan oleh pemberi kerja / perusahaan pada program - program jaminan sosial yang diamanatkan oleh negara dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya . Kedua,khususnya untuk mengetahui tindakan apa yang harus ditempuh jika mengalami atau berhadapan dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan kasus-kasus penggelapan dana program-program jaminan sosial oleh pemberi kerja/perusahaan sesuai mekanisme hukum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya.

Page 4 of 4 | Total Record : 32