cover
Contact Name
Ide Prima Hadiyanto
Contact Email
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Phone
+6281333317185
Journal Mail Official
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Editorial Address
FAKULTAS HUKUM Universitas Abdurachman Saleh Situbondo JL. PB. Sudirman No. 07 Situbondo
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Fenomena
ISSN : 02151448     EISSN : 30477204     DOI : https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i2
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia. Focus dan ruang lingkup penulisan artikel ini meliputi: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Perlindungan Anak, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, dan Hukum Lingkungan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 15 No 1 (2021): MEI" : 6 Documents clear
REKONSTRUKSI PENGATURAN SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI DI LINGKUNGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN Yulianto, Winasis; Amalia, Dyah Silvana
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1456

Abstract

Rekonstruksi Pengaturan Sengketa Kewenangan Mengadili di Lingkungan Kekuasaan Kehakiman adalah riset untuk melakukan rekonstruksi kembali pengaturan sengketa kewenangan mengadili di lingkungan kekuasaan kehakiman mulai tahun 1945 hingga dewasa ini. Tujuan yang hendak dicapai dalam riset ini adalah menemukan politik hukum pembentuk undang-undang tenatng sengketa mengadili di lingkungan kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yang dipergunakan dalam riset ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan riset. Hasil riset menunjukkan bahwa sengketa kewenangan menagdili di lingkungan kekusaaan kehakiman berada di Mahkamah Agung.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DANA DESA TERKAIT PENANGANAN PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Nugroho, Yudistira
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1457

Abstract

Pemerintah Desa sebagai badan kekuasaan terendah memiliki wewenang asli untuk mengatur rumah tangga sendiri juga memiliki wewenang dan kekuasaan sebagai pelimpahan secara bertahap dari pemerintahan di atasnya yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penggunaan dana desa terkait penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Bagaimana sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Berdasarkan uraian pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan yaitu penyaluran dana desa terkait penanganan Covid-19 berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yaitu Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19 diatur pada pasal 2 ayat (1) undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal 2 ayat (2) UU Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi Sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
TINJAUAN HUKUM NOTARIS SEBAGAI PENCATAT LELANG KEPAILITAN Halim, Abdul
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1458

Abstract

Kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II hanya memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelelangan noneksekusi sukarela. Artinya jenis pelelangan lain bukan menjadi domain kerja pejabat lelang kelas II. Sehingga kapasitas dan kapabilitas notaris tidak dapat menyentuh proses pelelangan kepailitan. Hal ini menandakan bahwa kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II tidak berpengaruh terhadap aspek kepailitan. Akan tetapi pada aspek pelelangan noneksekusi sukarela notaris memiliki peranan yang penting karena memiliki kewajiban untuk membuat dan membacakan bagian kepala risalah lelang di hadapan perserta lelang pada saat pelaksanaaan lelang. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum baru, karena apabila notaris selaku pejabat lelang kelas II tidak menghadiri pelaksanaan lelang pada jadwal yang telah ditentukan maka pelelangan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
SANKSI PIDANA MENURUT PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN BAGI PENIMBUN MASKER DI MASA PANDEMI COVID-19 Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1454

Abstract

Penimbunan adalah perbuatan yang mengumpulkan barang-barang sehingga barang tersebut menjadi langkah di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sehingga warga setempat. sulit untuk menjangkaunya. Hal ini bisa dipahami bahwa apabila tersedia sedikit barang maka harga akan lebih mahal. Apalagi jika barang yang ditimbun itu merupakan kebutuhan primer manusia seperti bahan makanan pokok. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian ini bersifat preskriptif, penulis hendak memberikan perskripsi terhadap prinsip hukum perdagangan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dalam hal pemberian sanksi untuk para pelaku penimbun masker di masa pandemi covid-19, perbuatan tersebut melanggar atau menyalahi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh ba-rang berkebutuhan pokok. Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,Pasal 107 Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
PRINSIP HUKUM PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Uraidi, Ali
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1459

Abstract

Salah satunya yaitu dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” Pasal 26 ayat 1 butir c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis penelitian ini yang bersifat preskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Prinsip hukum terhadap perkawinan dalam perspektif PUUP tentang Perubahan atas UUP bahwa perkawinan bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Akibat hukum jika terjadi perkawinan di bawah umur dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
TINJAUAN HUKUM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI SALAH SATU CARA MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1455

Abstract

Banyaknya kasus dan atau sengketa yang diselesaikan di pengadilan yang masih membutuhkan penanganan yang berlarut-larut, sulit, mahal dan hasil putusan akhirnya yang ternyata juga belum memenuhi unsur keadilan atau tidak memuaskan para pihak yang bersengketa atau penyelesaian kasus dalam perdata. Menjawab permasalahan ini, maka Mahkamah Agung melakukan suatu terobosan baru dalam sistem peradilan perdata, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma TPGS). Metode penulisan sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Melalui langkah-langkah tersebut maka akan di dapatkan kesesuaian hubungan antara suatu data dengan data yang lainnya, sehingga penelitian hukum ini dapat menemukan kesimpulan yang tepat menguraikan tentang Mahkmah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), perikatan, sengketa perdata, penyelesaian sengketa perdata, pengertian gugatan sederhana, sikap tergugat setelah menerima panggilan sidang gugatan sederhana, persidangan, putusan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, dalam Gugatan sederhana menurut Pasal 1 ayat (3) Perma TPGS, susunan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal dan hasil putusan penyelesaian sengketa sederhana, tidak dapat dilakukan upaya hukum, akan tetapi bisa diajukan upaya keberatan yang diatur dalam Pasal 21 sampai dengan pasal 29 Perma TPGS. Terkait dengan adanya Perma TPGS, masyarakat sangat menerima dan sangat membantu dalam penyelesaian sengketa secara cepat, ringan, dan mudah serta biaya murah. Kedua, terkait dengan prinsip keadilan, penegakan hukum, yang meliputi struktur hukum untuk menjamin terlaksananya PERMA Perma TPGS adalah meliputi Mahkamah Agung sebagai pembentuknya dan peradilan-peradilan dibawahnya yang diberikan wewenang berdasarkan Perma TPGS tersebut. Peradilan yang ditunjuk dalam Pasal 2 Perma TPGS adalah Pengadilan Negeri. Adanya Perma TPGS ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini karena banyaknya penumpukan kasus di pengadilan yang membutuhkan waktu lama baik dari segi prosedurnya, maupun pelaksanaan putusannya.

Page 1 of 1 | Total Record : 6