cover
Contact Name
Ide Prima Hadiyanto
Contact Email
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Phone
+6281333317185
Journal Mail Official
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Editorial Address
FAKULTAS HUKUM Universitas Abdurachman Saleh Situbondo JL. PB. Sudirman No. 07 Situbondo
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Fenomena
ISSN : 02151448     EISSN : 30477204     DOI : https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i2
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia. Focus dan ruang lingkup penulisan artikel ini meliputi: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Perlindungan Anak, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, dan Hukum Lingkungan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER" : 6 Documents clear
PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Nugroho, Yudistira
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1469

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak pada periode bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2017, serta untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Situbondo. Data yang diperoleh kemudian dianalisi dengan membandingkan keadaan nyata dan data yang ada tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Polres Situbondo khususnya Satuan Lalu Lintas. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa Polres Situbondo khususnya Satuan Lalu Lintas menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dijalan oleh pengguna jalan khususnya kepada anak. Upaya diakukan secara berjenjang baik berupa kegiatan Preemtif, Preventif dan Represif/penegakan hukum. Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo mengedepankan kegiatan Preemtif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak berupa giat Binluh dan Dikmas Lantas baik kepada pelajar di sekolah-sekolah maupun kepada anak dan para orang tua dilingkungan tempat tinggal. Upaya Represif/penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Satuan lalu Lintas Polres Situbondo dalam menanggulangi dan menekan angka pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Hal terpenting adalah peran serta masyarakat, orang tua dan para pemangku kepentingan/instansi terkait dalam memberikan pemahaman tertib berlalu lintas serta tersedianya fasilitas angkutan umum yang menjangkau semua tempat sehingga penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dapat berjalan optimal.
PENYALAHGUNA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1465

Abstract

Penegak hukum dalam melakukan penangkalan dan penanggulangan terhadap suatu tindak pidana sangat diharapkan masyarakan agar lebih ditingkatkan. Penyalahgunaan narkotika yang semakin meluas belakangan ini diberbagai kalangan masyarakat Indonesia, merupakan bentuk ketergantungan, yakni bagi pengguna lebih tertuju pada ketergantungan akan Narkotika itu sendiri, sedangkan bagi pelaku yang berorientasi bisnis, hasil keuntungan yang mudah dan cepat, menyebabkan ketergantungan bisnis Narkotika mendasari kegiatan maupun tindakannya. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penyalahgunaan narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. bagaimana penegakan Hukum penyalahgunaan Narkotika menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach). Sumber datanya menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan uraian pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan yaitu Pengaturan tentang narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melarang dan mengancam pidana terhadap penyalahguna Narkotika, yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum (korporasi) dan di dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat 4 dijelaskan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
PENERAPAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA MASYARAKAT Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1466

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah salah satu institusi pemerintah yang bertugas sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Tugas yang diemban ini tidaklah ringan karena akan berhadapan dengan masyarakat. Penegakan hukum, bukan saja masyarakat harus sadar hukum dan taat hukum, tetapi lebih bermakna pada pelaksanaan hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang melanggar harus pula ditindak menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dasar hukum Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan rumusan pasal 1 angka 3 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penegakan, pembinaan kedisiplinan serta pemeliharaan dalam hal tata tertib anggota kepolisian. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan terwujudnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri tertuang dalam Bab III , Bagian I Pasal 33 dan Prinsip hukum dari Polri tentang sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat ditinjau dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDERITA GANGGUAN JIWA DARI TINDAKAN PEMASUNGAN Nurman, Muh.
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1467

Abstract

Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dan untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai umumnya harus saling berhubungan baik dengan seluruh orang tanpa terkecuali, termasuk pada orang yang mempunyai kebutuhan khusus seperti orang yang mempunyai gangguan mental/gangguan jiwa, dalam artian berhubungan baik yakni menjaga dan merawat orang yang mengalami gangguan mental tersebut dengan selayaknya manusia normal dan menghindarkan dari perilaku menyiksa maupun tindakan pemasungan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahwa perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa yang telah mengalami pemasungan yakni terdapat dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan jiwa, Undang-Undang noor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan dalam pasal 6 peraturan menteri kesehatan nomor 54 tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan terhadap gangguan jiwa menjelaskan tentang penanganan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Dan prinsip hukum tidak dapat dilkukannnya pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa yakni bertentangan dengan pasal 1 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
PERSAMAAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Halim, Abdul
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1468

Abstract

Tuhan menciptakan manusia di dunia ini adalah sama, namun manusia itu sendirilah yang membedakan di antara sesama manusia, baik berwujud sikap, perilaku, maupun perlakuannya. Perbedaan ini masih sangat dirasakan oleh mereka yang mengalami keterbatasan secara fisik, mental, dan fisik-mental, baik sejak lahir maupun setelah dewasa, dan kecacatan tersebut tentunya tidak diharapkan oleh semua manusia, baik yang menyandang kecacatan maupun yang tidak menyandang cacat. Indonesia mengenal istilah “penyandang disabilitas” merupakan istilah pengganti “penyandang cacat” yang dulu lebih banyak digunakan. Penyandang disablitas juga merupakan bagian dalam masyarakat yang berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan tingkat kecacatannya, Bahkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang memperkerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan yang sesuai dengan tingkat kecacatannya. penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum atau penelian perpustakaan. Penelitian perpustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Bersifat prespektif penulis. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa prinsip hukum hukum dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yaitu jaminan kelangsungan hidup bagi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali dan termasuk para penyandang disabilitas. Dan Juga ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Akibat hukum atau sanksi hukum bagi pelanggar yang tidak memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas sehingga terjadi kekosangan hukum, akan tetapi ada beberpa daerah yang memberikan sanksi dengan diautur dalam peraturan daerah seperti daerah kota mojokerto dan provinsi jawa timur.
PEMBERIAN PUPUK BERSUBSIDI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI Ibrahim, Muhammad Yusuf
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1464

Abstract

Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan sektor pertanian, salah satunya adalah pupuk. Penggunaan pupuk anorganik di kalangan petani Indonesia sangat dianjurkan. Pupuk mempunyai peranan penting dalam peningkatan produktivitas pertanian. Penggunaan pupuk yang berimbang sesuai kebutuhan tanaman telah membuktikan mampu memberikan produktivitas dan pendapatan yang lebih baik bagi petani. Kondisi inilah yang menjadikan pupuk sebagai sarana produksi yang sangat strategis bagi petani. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum Pemberian Pupuk Bersubsidi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang pemberian pupuk bersubsidi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin Pertanian sesuai dengan kebutuhan. Akibat hukum terkait penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi bahwa Distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan akan ditindak tegas maka pasal yang dilanggar ialah Praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal maka pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 ayat 2 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Jo pasal 2 Perpres RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan, j uga diancam pasal 30 ayat 3 jo pasal 21 ayat 2 Permendag RI, nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Page 1 of 1 | Total Record : 6