Articles
216 Documents
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Suci Puspita;
Bismar Nasution;
Deta nia
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Suci Puspita Ningrum.* Prof. Dr. Bismar Nasution, SH. M.H** Dr. Detania Sukarja, SH.,LLM.*** Dalam praktiknya, SPC dapat digunakan untuk menyamarkan identitas dari pemiliknya melalui konsep pemisahan pemilik dengan badan hukum Korporasi. Penyamaran identitas ini umumnya dilakukan dengan jalan mendirikan belasan, puluhan atau mungkin lebih banyak lagi SPC dan menciptakan struktur kepemilikan atas SPC tersebut yang berlapis-lapis di berbagai yurisdiksi (yang tentunya melibatkan banyak negara). SPC dalam DIRE-KIK berbentuk PT. Sehingga pembentukan SPC memerlukan perjanjian para pemegang kewajiban atas SPC.Dalam mendirikan sebuah PT harus memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendirian perseroan sah sebagai badan hukum. Kontrak atas SPC tersebut, dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, Manajerm Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan Bank Kustodian di beri wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Suci Puspita;
Bismar Nasution;
Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Suci Puspita Ningrum.* Prof. Dr. Bismar Nasution, SH. M.H** Dr. Detania Sukarja, SH.,LLM.*** Dalam praktiknya, SPC dapat digunakan untuk menyamarkan identitas dari pemiliknya melalui konsep pemisahan pemilik dengan badan hukum Korporasi. Penyamaran identitas ini umumnya dilakukan dengan jalan mendirikan belasan, puluhan atau mungkin lebih banyak lagi SPC dan menciptakan struktur kepemilikan atas SPC tersebut yang berlapis-lapis di berbagai yurisdiksi (yang tentunya melibatkan banyak negara). SPC dalam DIRE-KIK berbentuk PT. Sehingga pembentukan SPC memerlukan perjanjian para pemegang kewajiban atas SPC.Dalam mendirikan sebuah PT harus memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendirian perseroan sah sebagai badan hukum. Kontrak atas SPC tersebut, dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, Manajerm Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan Bank Kustodian di beri wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Bismar Nasution;
Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (693.166 KB)
ABSTRAK ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SPECIAL PURPOSE COMPANYUNTUK PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTATE DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Suci Puspita Ningrum.* Prof. Dr. Bismar Nasution, SH. M.H** Dr. Detania Sukarja, SH.,LLM.*** Dalam praktiknya, SPC dapat digunakan untuk menyamarkan identitas dari pemiliknya melalui konsep pemisahan pemilik dengan badan hukum Korporasi. Penyamaran identitas ini umumnya dilakukan dengan jalan mendirikan belasan, puluhan atau mungkin lebih banyak lagi SPC dan menciptakan struktur kepemilikan atas SPC tersebut yang berlapis-lapis di berbagai yurisdiksi (yang tentunya melibatkan banyak negara). SPC dalam DIRE-KIK berbentuk PT. Sehingga pembentukan SPC memerlukan perjanjian para pemegang kewajiban atas SPC.Dalam mendirikan sebuah PT harus memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendirian perseroan sah sebagai badan hukum. Kontrak atas SPC tersebut, dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, Manajerm Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan Bank Kustodian di beri wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.
PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016)
Dian Natasia;
Sunarmi Sunarmi;
Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016)
Dian Natasia;
Sunarmi Sunarmi;
Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi
PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016)
Dian Natasia;
Sunarmi Sunarmi;
Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (376.782 KB)
ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP KONSUMEN INDIHOMEAKIBAT TERJADINYAGANGGUAN JARINGAN INTERNETDITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1)
Melissa Simanjuntak;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis*** Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK. * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1)
Melissa Simanjuntak;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis*** Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK. * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1)
Melissa Simanjuntak;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (429.392 KB)
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis*** Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK. * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS
Aprilli Dayanti;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Kata Kunci : Pembatalan Perdamaian PKPU, Imbalan Jasa