cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
TRANSPARENCY
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
KAJIAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PENETAPAN HARGA JASA FREIGHT CONTAINER PADA RUTE SURABAYA MENUJU AMBON DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 08/KPPU-L/2018) Reggie Priscilla; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum persaingan usaha merupakan rambu-rambu yang berfungsi menjaga perilaku pelaku usaha agar tunduk kepada aturan main yang berlaku.Dalam dunia usaha sekarang banyak sekali ditemukan perjanjian yang mengandung unsur yang kurang adil dalam sebuah persaingan yang disebabkan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penetapan harga adalah salah satu perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh para pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Tulisan ini membahas tentang dugaan pelanggaran perjanjian penetapan harga terhadap putusan KPPU No 08/KPPU-L/2018 tentang jasa freight container pada rute Surabaya menuju Ambon.   Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder maupun tertier terkait dengan permasalahan yang sedang dibahas.   Skripsi ini membahas mengenai bagaimana terjadinya proses penetapan harga dan pemberian sanksi administratif oleh KPPU selaku komisi pengawas persaingan usaha yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian perkara hukum persaingan usaha di Indonesia. Berdasarkan penelitian, penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam putusan 08/KPPU-L/2018 termasuk per se illegal yang artinya dalam melakukan pemeriksaan KPPU hanya perlu membuktikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tanpa harus membuktikan adanya dampak dari perjanjian penetapan harga tersebut. Selain itu penelitian menemukan bahwa pemberian sanksi oleh KPPU nyatanya tidak memiliki efek jera kepada pelaku usaha. Dalam Putusan 08/KPPU-L/2018 pelaku usaha kembali dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.   Kata kunci: Perjanjian yang dilarang, Perjanjian Penetapan Harga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSUMEN DALAM MENENTUKAN PILIHAN METODE PEMBAYARAN BIAYA PARKIR Windy Grace; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penggunaan fasilitas parkir,konsumen harus membayar biaya parkir.Awalnya pembayaran biaya parkir hanya menggunakan uang tunai.Namun, pembayaran biaya parkir dengan uang tunai sudah mulai berkurang dan beralih kepada pembayaran non-tunai yangkini tengah digandrungi masyarakat.Menyikapi banyaknya keuntungan dari transaksi non-tunai menyebabkan menjamurnya aplikasi pembayaran digital. Pembayaran digital adalah sebuah cara pembayaran yang menggunakan media berteknologi seperti SMS, Mobile Banking, Internet Banking, Digital Wallet, dan sebagainya. Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/atau jasa.Dengan banyaknya pilihan aplikasi pembayaran digital tersebut, maka timbul pertanyaan yaitu haruskah konsumen memakai semua penyedia jasa transaksi digital tersebut?Bagaimana jika suatu sarana parkir tidak menyediakan metode pembayaran yang konsumen gunakan? Dan bagaimana jika konsumen dipaksa memakai salah satu aplikasi penyedia jasa saja dikarenakan tidak ada pilihan lain? Bagaimana juga jika metode pembayaran secara tunai dihapus? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan metode studi pustaka.Penelitian juga didukung oleh data primer yang dikumpulkan dengan menggunakan   kuesioner secara online dengan menggunakan Google Form.Data seluruhnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perlindungan hak konsumendalam menentukan pilihan metode pembayaran parkir belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ditemukan fakta-fakta bahwa pengelola parkir tidak menyediakan beragam pilihan metode pembayaran, bahkan konsumen dipaksa menggunakan satu jenis metode pembayaran saja.Pembatasan terhadap hak pilih konsumen ini bertentangan dengan Pasal 4huruf b UU No. 8 Tahun 1999. Konsumen dapat menggugat pengelola parkir tersebut karena telah merampas hak konsumen.Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugasmenyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.Selainmelalui jalur Pengadilan, konsumen juga dapat membuatpengaduan tertulis maupun lisankepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tentangterjadinya pelanggaran terhadap hak konsumen.  
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PAYPAL SEBAGAI METODE PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL Lucita Lucita; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode pembayaran merupakan cara teratur yang digunakan untuk memindahkan sejumlah dana dari pembayar kepada penerima baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam transaksi bisnis internasional, metode pembayaran yang umum digunakan antara lain letter of credit, wesel, open account dan advance payment.PayPal adalah sebuah layanan sistem pembayaran online terbesar di dunia yang bertindak sebagai alternatif pembayaran tradisional.Dengan efisiensi dan efektivitasnya, PayPal menjadi salah satu pilihan metode pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat internasional.PayPal sendiri belum memiliki pengaturan yang jelas di Indonesia.            Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yakni penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, jurnal, skripsi, tesis, dan bahan lainnya yang diperoleh dari data sekunder maupun data tersier.Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan mengemukakan data dan informasi yang telah dianalisis secara sistematis, mendalamdanmenyeluruh. Ditinjau dari fungsinya, PayPal dalam hukum Indonesia memiliki kesesuaian terhadap Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik serta Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.Namun, PayPal belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai uang elektronik maupun sebagai penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran. Penggunaan PayPal didasari pada user agreement yang merupakan kontrak atau perjanjian baku. Transaksi menggunakan PayPal dapat dikategorikan sebagai transaksi yang dilakukan secara elektronik, sehingga sengketa yang terjadi dalam penggunaan PayPal tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE dikatakan bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik diberi kebebasan untuk memilih hukum yang diberlakukan. Kata Kunci     :           PayPal, Transaksi Bisnis Internasional, Metode         Pembayaran
KAJIAN HUKUM TERHADAP ACTIO PAULIANA SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MELINDUNGI HAK KREDITOR (Studi Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2016/PN-Mdn.) Evelyn Evelyn; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kepailitan, tidak jarang Debitor berusaha mengurangi harta pailit dengan melakukan perbuatan hukum terhadap harta pailitnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Kreditor. Untuk melindungi hak Kreditor, actio pauliana merupakan suatu instrumen yang diberikan oleh undang-undang yang diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata dan Pasal 41 sampai Pasal 50 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.  Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk membahas bagaimana hak Kreditor di kepailitan, bagaimana kedudukan actio pauliana dalam melindungi hak Kreditor, dan bagaimana kajian hukum terhadap actio pauliana sebagai instrumen untuk melindungi hak kreditor pada Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2016/PN-Mdn). Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen (document study) atau penelitian kepustakaan (library research) yang mana data-data yang disajikan diambil dari sumber data sekunder, yaitu bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Dalam menganalisis data digunakan metode kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah actio pauliana merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap hak Kreditor dalam kepailitan. Akibat hukum putusan actio pauliana adalah dinyatakan batal demi hukum dan objek gugatan tersebut harus dikembalikan kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim Pengawas. Dalam kepailitan, Kreditor memiliki hak yang sama kecuali ada Kreditor pemegang hak jaminan dan hak istimewa yang wajib didahulukan. Berdasarkan analisis yang dilakukan pada Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2016/PN-Mdn), Majelis Hakim telah melindungi hak Kreditor dengan mengabulkan gugatan actio pauliana yang diajukan Kurator (in casu Penggugat). Menggunakan ketentuan actio pauliana sebagaimana diatur dalam pasal 41 sampai pasal 49 UUK PKPU dan pasal 1341 KUH Perdata dalam menjatuhkan putusannya.   Kata Kunci : Actio pauliana, Kreditor.
ASPEK LEGALITAS DALAM PELAKSANAAN SISTEM OPERASIONAL BANK WAKAF MIKRO (BWM) (STUDI PADA PESANTREN MAWARIDUSSALAM DELI SERDANG) Junita Junita; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan pesantren Mawaridussalam masih mengalami permasalahan finansial terutama dalam bentuk permodalan.Masyarakat belum mampu mengakses lembaga keuangan formal.Adanya lembaga keuangan formal seperti bank-bank konvensional yang menawarkan diri kepada masyarakat dengan memberikan kisaran bunga utang yang cukup tinggi.Hadirnya Bank Wakaf Mikro menjadi akses jasa keuangan yang ada di pesantren untuk memberikan kemudahan masyarakat pelaku usaha mikro.Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui legalitas pelaksanaan sistem operasional Bank Wakaf Mikro di pesantren Mawaridussalam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan proses pengumpulan data secara studi pustaka (library research), penelitian lapangan dan wawancara pada Bank Wakaf Mikro Pesantren Mawaridussalam. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa sistem operasional Bank Wakaf Mikro tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dimana izin serta pelaksanaan Bank Wakaf Mikro pesantren Mawaridussalam sudah sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku. Maka dari itu Bank Wakaf Mikro pesantren Mawaridussalam sudah sepenuhnya memiliki izin legalitas.Diharapkan Bank Wakaf Mikro pesantren Mawaridussalam pengoperasiannya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lebih ditingkatkan lagi dalam pemberdayaan masyarakat pelaku usaha mikro.     Kata Kunci : Legalitas, Sistem Operasional, Bank Wakaf Mikro
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERSONAL GUARANTOR DALAM HAL DIKABULKANNYA PERMOHONAN PKPU (STUDI PUTUSAN NO. 165/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST) Rafly Timothy; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perkembangan pembangunan ekonomi pada dasarnya tidak akan terlepas dari tersedianya sumber dana sebagai penggerak kegiatan usaha. Setiap organisasi ekonomi membutuhkan dana yang cukup agar laju kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai dengan perencanaan. Kebutuhan dana tersebut dapat dipenuhi secara diri sendiri atau bahkan melakukan pinjaman dengan lembaga keuangan. Dalam proses pemenuhan dana demi keberlangsungan kegiatan usaha yang lancar sering kali organisasi ekonomi melakukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan ditambahkannya penjamin pribadi/Personal Guarantor untuk meyakinkan kreditur bahwa piutangnya akan dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Namun sering kali dalam proses pembayaran utang tersebut menemui kendala gagal bayar dan kreditur sebagai pihak yang memberikan utang dengan menggunakan haknya dapat mengajukan PKPU kepada debitur utama dan Personal Guarantor. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana proses pengajuan permohonan PKPU di pengadilan niaga? 2) Bagaimana kewajiban personal guarantor sebagai utang yang dapat dimohonkan pailit? 3) Bagaimana akibat hukum terhadap personal guarantor dalam hal dikabulkannya permohonan PKPU? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jenis datanya adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengajuan permohonan PKPU diatur dalam UUK-PKPU yakni di Pasal 224. Dalam hal Personal Guarantor yang dituntut dalam pembayaran utang dalam proses permohonan PKPU, secara hukum Personal Guarantor wajib turut serta membayar utang yang diikatkan kepadanya dalam hal pembayaran, namun dengan memperhatikan hak-hak istimewa Personal Guarantor itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1831, Pasal 1837, Pasal 1847, Pasal 1848, Pasal 1849 KUH Perdata. Akibat hukum terhadap Personal Guarantor dalam hal dikabulkannya permohonan PKPU adalah Personal Guarantor turut serta secara hukum untuk ikut membayar semua utang debitur utama yang pembayarannya diikatkan kepada Personal Guarantor itu sendiri, namun juga dengan memperhatikan hak-hak istimewanya, selain itu pengurusan harta kekayaan Personal Guarantor dan debitur utama juga diurus oleh kurator dan pengurus sesuai dengan putusan pengadilan. Kata Kunci : Personal Guarantor, Penjamin Pribadi, PKPU.