cover
Contact Name
Purniadi Putra
Contact Email
putrapurniadi@gmail.com
Phone
+6285252101729
Journal Mail Official
putrapurniadi@gmail.com
Editorial Address
Jl Dusun Turusan 004/002 Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat
Location
Kab. sambas,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum
Published by CV putra publisher
ISSN : -     EISSN : 30641802     DOI : https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1014
Core Subject : Social,
Jurnal ini membahas topik-topik yang secara umum terkait dengan masalah hukum di Indonesia dan dunia. Artikel yang dikirimkan dapat mencakup masalah-masalah di bidang: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Dagang, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Hukum dan lain-lain.
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dalam Mengawasi Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Kecamatan Sambas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum Satria; Hasiah; Zainal Amaludin
Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1 (2025): September
Publisher : CV Putra Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58540/jih.v2i1.1021

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan secara menyeluruh dinamika pelaksanaan pengawasan di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan aparat Satpol PP dan pedagang kaki lima, serta dokumentasi terhadap peraturan dan dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas telah menjalankan perannya dalam mengawasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pagi Kecamatan Sambas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Pengawasan dilakukan melalui patroli dan pemantauan langsung dengan pendekatan persuasif dan edukatif, yang dinilai cukup efektif dalam mencegah konflik dengan pedagang. Terdapat sejumlah kendala, seperti ketiadaan jadwal pengawasan yang terstruktur, keterbatasan sumber daya, lemahnya pemetaan wilayah.

Page 2 of 2 | Total Record : 11